1.Daerah adalah Kabupaten Penajam Paser Utara.
2.Pemerintah Daerah adalah Bupati dan Perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.
3.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah adalah Lembaga Perwakilan Rakyat Daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.
4.Bupati adalah Bupati Penajam Paser Utara.
5.Dinas adalah Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Penajam Paser Utara yang bertanggung jawab di bidang perhubungan.
6.Pejabat adalah pegawai yang diberi tugas tertentu di bidang retribusi daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
7.Kas Daerah adalah Kas Daerah Kabupaten Penajam Paser Utara.
8.Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan, baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dengan nama dan dalam bentuk apa pun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik, atau organisasi lainnya, lembaga dan bentuk badan lainnya termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha tetap.
9.Retribusi Daerah, yang selanjutnya disebut Retribusi, adalah pungutan Daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau Badan.
10.Jasa adalah kegiatan Pemerintah Daerah berupa usaha dan pelayanan yang menyebabkan barang, fasilitas, atau kemanfaatan lainnya yang dapat dinikmati oleh orang pribadi atau Badan.
11.Jasa Usaha adalah jasa yang disediakan oleh Pemerintah Daerah dengan menganut prinsip-prinsip komersial karena pada dasarnya dapat pula disediakan oleh sektor swasta.
12.Retribusi Tempat Parkir adalah pembayaran atas pelayanan penyedian tempat khusus parkir yang disediakan, dimiliki dan/atau dikelola oleh Pemerintah Daerah.
13.Parkir adalah keadaan tidak bergerak suatu kendaraan yang tidak bersifat sementara
14.Tempat khusus parkir adalah tempat yang secara khusus disediakan/ dimiliki dan/atau dikelola oleh Pemerintah Daerah untuk memberikan pelayanan parkir kendaraan kepada masyarakat.
15.Pelataran parkir adalah tempat parkir yang lokasinya terpisah dari bahu jalan seperti pelataran pasar, terminal dan tempat lainnya.
16.Taman Parkir adalah suatu areal/lahan/lokasi yang dapat digunakan sebagai tempat parkir dan dilengkapi sarana perparkiran.
17.Gedung Parkir adalah bangunan atau sebagian dari bangunan yang dimanfaatkan untuk tempat parkir kendaraan.
18.Lokasi Parkir insidentil adalah lokasi yang dapat digunakan sebagai tempat parkir yang tidak menetap dan pada saat tertentu.
19.Kendaraan adalah suatu sarana angkut di jalan yang terdiri atas kendaraan bermotor kendaraan tidak bermotor.
20.Kendaraan bermotor adalah setiap kendaraan yang digerakkan oleh peralatan mekanik berupa mesin selain kendaraan yang berjalan di atas rel.
21.Karcis adalah tanda bukti pembayaran atas pemakaian tempat khusus parkir kepada setiap kendaraan yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah.
22.Wajib Retribusi adalah orang pribadi atau Badan yang menurut peraturan perundang-undangan retribusi diwajibkan untuk melakukan pembayaran retribusi, termasuk pemungut atau pemotong retribusi tertentu.
23.Masa Retribusi adalah suatu jangka waktu tertentu yang merupakan batas waktu bagi Wajib Retribusi untuk memanfaatkan jasa dan perizinan tertentu dari Pemerintah Daerah yang bersangkutan.
24.Surat Setoran Retribusi Daerah, yang selanjutnya disingkat SSRD, adalah bukti pembayaran atau penyetoran retribusi yang telah dilakukan dengan menggunakan formulir atau telah dilakukan dengan cara lain ke kas daerah melalui tempat pembayaran yang ditunjuk oleh Bupati.
25.Surat Ketetapan Retribusi Daerah, yang selanjutnya disingkat SKRD, adalah surat ketetapan retribusi yang menentukan besarnya jumlah pokok retribusi yang terutang.
26.Surat Ketetapan Retribusi Daerah Lebih Bayar, yang selanjutnya disingkat SKRDLB, adalah surat ketetapan retribusi yang menentukan jumlah kelebihan pembayaran retribusi karena jumlah kredit retribusi lebih besar daripada retribusi yang terutang atau seharusnya tidak terutang.
27.Surat Tagihan Retribusi Daerah, yang selanjutnya disingkat STRD, adalah surat untuk melakukan tagihan retribusi dan/atau sanksi administratif berupa bunga dan/atau denda.
28.Penagihan seketika dan sekaligus adalah tindakan penagihan Retribusi yang dilaksanakan oleh Jurusita Retribusi kepada penanggung Retribusi tanpa menunggu jatuh tempo pembayaran yang meliputi seluruh utang Retribusi dari semua jenis Retribusi, masa Retribusi dan Tahun Retribusi.
29.Pemungutan adalah suatu rangkaian kegiatan mulai dari penghimpunan data objek dan subjek retribusi, penentuan besarnya retribusi yang terutang sampai kegiatan penagihan retribusi kepada Wajib Retribusi serta pengawasan penyetorannya.
30.Insentif Pemungutan Retribusi yang selanjutnya disebut insentif adalah Tambahan Penghasilan yang diberikan sebagai penghargaan atas kinerja tertentu dalam melaksanakan pemungutan Retribusi.
31.Surat teguran, surat peringatan atau surat lain yang sejenis adalah surat yang diterbitkan oleh Bupati atau pejabat yang ditunjuk untuk atau memperingatkan wajib retribusi untuk melunasi retribusi yang terhutang.
32.Surat Keputusan Pembetulan adalah surat keputusan yang membetulkan kesalahan tulis, kesalahan hitung, dan/atau kekeliruan dalam penerapan ketentuan tertentu dalam peraturan perundang-undangan retribusi daerah yang terdapat dalam Surat Pemberitahuan Retribusi Terutang, Surat Ketetapan Retribusi Daerah, Surat Ketetapan Retribusi Daerah Kurang Bayar, Surat Ketetapan Retribusi Daerah Kurang Bayar Tambahan, Surat Ketetapan Retribusi Daerah Nihil, Surat Ketetapan Retribusi Daerah Lebih Bayar, Surat Tagihan Retribusi Daerah, Surat Keputusan Pembetulan, atau Surat Keputusan Keberatan.
33.Surat Keputusan Keberatan adalah surat keputusan atas keberatan terhadap Surat Pemberitahuan Retribusi Terutang, Surat Ketetapan Retribusi Daerah, Surat Ketetapan Retribusi Daerah Kurang Bayar, Surat Ketetapan Retribusi Daerah Kurang Bayar Tambahan, Surat Ketetapan Retribusi Daerah Nihil, Surat Ketetapan Retribusi Daerah Lebih Bayar, atau terhadap pemotongan atau pemungutan oleh pihak ketiga yang diajukan oleh Wajib Retribusi.
34.Putusan Banding adalah putusan badan peradilan Retribusi atas banding terhadap Surat Keputusan Keberatan yang diajukan oleh Wajib Retribusi.
35.Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan menghimpun dan mengolah data, keterangan, dan/atau bukti yang dilaksanakan secara objektif dan profesional berdasarkan suatu standar pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban Retribusi daerah dan/atau untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang- undangan Retribusi daerah.
36.Penyidikan tindak pidana di bidang Retribusi daerah adalah serangkaian tindakan yang dilakukan oleh Penyidik untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana di bidang Retribusi daerah yang terjadi serta menemukan tersangkanya.
37.Penyidik Pegawai Negeri Sipil yang dapat disingkat PPNS adalah Penyidik Pegawai Negeri Sipil dilingkungan Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara.