Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 tercantum dalam Lampiran Peraturan Daerah ini, terdiri dari :
a.Lampiran I : Laporan Realisasi Anggaran; Lampiran I.1 : Ringkasan Laporan Realisasi Anggaran Menurut Urusan Pemerintahan Daerah dan Organisasi; Lampiran I.2 : Rincian Laporan Realisasi Anggaran Menurut Urusan Pemerintahan Daerah, Organisasi, Pendapatan, Belanja dan Pembiayaan; Lampiran I.3 : Rekapitulasi Realisasi Anggaran Belanja Daerah Menurut Urusan Pemerintahan Daerah, Organisasi, Program dan Kegiatan; Lampiran I.4 : Rekapitulasi Realisasi Anggaran Belanja Daerah untuk Keselarasan dan Keterpaduan Urusan Pemerintahan Daerah dan Fungsi Dalam Kerangka Pengelolaan Keuangan Negara; Lampiran I.5 : Daftar Jumlah Pegawai Per Golongan Per Jabatan
b.Lampiran II : Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih
c.Lampiran III : Laporan Operasional;
d.Lampiran IV : Laporan Perubahan Ekuitas;
e.Lampiran V : Neraca
f.Lampiran VI : Laporan Arus Kas;
g.Lampiran VII : Catatan atas Laporan Keuangan
h.Lampiran VIII : Daftar Rekapitulasi Piutang Daerah
i.Lampiran IX : Daftar Rekapitulasi Penyisihan Piutang Tidak Tertagih
j.Lampiran X : Daftar Rekapitulasi dana Bergulir dan Penyisihan Dana Bergulir
k.Lampiran XI : Daftar Penyertaan Modal (Investasi) Daerah
l.Lampiran XII : Daftar Rekapitulasi Penambahan dan Pengurangan Aset Tetap
m.Lampiran XIII : Daftar Rekapitulasi Aset Tetap
n.Lampiran XIV : Daftar Rekapitulasi Konstruksi Dalam Pengerjaan
o.Lampiran XV : Daftar Rekapitulasi Aset Lainnya
p.Lampiran XVI : Daftar Dana Cadangan Daerah
q.Lampiran XVII : Daftar Kewajiban Jangka Pendek
r.Lampiran XVIII : Daftar Kewajiban Jangka Panjang
s.Lampiran XIX : Daftar Kegiatan-kegiatan yang Belum diselesaikan Sampai Akhir Tahun dan dianggarkan Kembali Dalam Tahun Anggaran Berikutnya (DPA-L)
t.Lampiran XX : Ikhtisar Laporan Keuangan Badan Usaha Milik Daerah/Perusahaan Daerah