DokumenPeraturan Daerah (Perda)Berlaku

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Penajam Paser Utara Nomor 4 Tahun 2021

Nomor
4
Tahun
2021
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
121

Ringkasan

Ruang lingkup Pengelolaan Sampah meliputi: a. Sampah Rumah Tangga; b. Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga; dan c. Sampah Spesifik. Sampah Rumah Tangga adalah sampah yang berasal dari kegiatan sehari-hari dalam rumah tangga yang tidak termasuk tinja dan sampah spesifik. Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga adalah Sampah Rumah Tangga yang berasal dari kawasan komersial, kawasan industri, kawasan khusus, fasilitas sosial, fasilitas umum, dan/atau fasilitas lainnya. Sampah Spesifik adalah Sampah yang karena sifat, konsentrasi, dan/atau volumenya memerlukan pengelolaan khusus. Pengumpulan Sampah adalah kegiatan mengambil dan memindahkan sampah dari sumber Sampah ke tempat penampungan sementara atau tempat pengolahan Sampah dengan prinsip 3r (reduce, reuse, recycle) meliputi pula kegiatan penyapuan jalan, trotoar dan fasilitas publik. Tempat Penampungan Sementara adalah tempat sebelum Sampah diangkut ke tempat pendauran ulang, pengolahan, dan/atau tempat pengolahan Sampah terpadu. Tempat Pemrosesan Akhir adalah tempat untuk memroses dan mengembalikan Sampah ke media lingkungan secara aman bagi manusia dan lingkungan.

Isi peraturan

Teks121PDFHirarki

Memuat teks peraturan…