1.Daerah adalah Kabupaten Penajam Paser Utara.
2.Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara pemerinta-han daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom Kabupaten Penajam Paser Utara.
3.Perlindungan Nelayan, Pembudi Daya Ikan, dan Petambak Garam adalah segala upaya untuk membantu nelayan, pembudi daya ikan, dan petambak garam dalam menghadapi permasalahan kesulitan melakukan usaha perikanan dan usaha pergar€rman.
4.Pemberdayaan Nelayan, Pembudi Daya Ikan, dan Petambak Garam adalah segala upaya untuk meningkatkan kemampuan nelayan, pembudi daya ikan, dan petambak garam untuk melaksanakan usaha perikanan dan usaha pergaraman secara baik.
5.Nelayan adalah setiap orang yang mata pencahariann5ra melakukan penangkapan ikan.
6.Nelayan Kecil adalah orang yang mata pencahariannya melakukan penangkapan ikan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari, baik yang menggunakan kapal penangkap ikan maupun yang tidak menggunakan kapal penangkap ikan.
7.Nelayan Tradisional adalah Nelayan yang melakukan penangkapan ikan di perairan yang merupakan hak perikanan tradisional yang telah dimanfaatkan secara turun temurun sesuai dengan budaya dan kearifan lokal.
8.Nelayan Buruh adalah Nelayan yang menyediakan tenaganya yang turut serta dalam usaha penangkapan ikan.
9.Penangkapan Ikan adalah kegiatan untuk memperoleh ikan di perairan yang tidak dalam keadaan dibudidayalan dan dilakukan dengan alat dan cara 1'ang mengedepankan asas keberlanjutan dan kelestarian, termasuk kegiatan yang menggunakan kapal untuk memuat, mengangkut, menyimpan, mendinginkan, menangani, mengolah, dan/atau mengawetkannya. Pembudi Daya Ikan adalah setiap orang yang mata pencahariannya melakukan pembudidayaan ikan air tawar, ikan air payau, dan ikan air laut. Pembudi Daya Ikan Kecil adalah pembudi daya ikan yang melakukan pembudidayaan ikan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari. Penggarap Lahan Budi Daya adalah Pembudi Daya Ikan yang menyediakan tenaganya dalam pembudidayaan ikan. Pembudidayaan Ikan adalah kegiatan untuk memelihara, membesarkan, dan/atau membiakkan ikan serta memanen hasilnya dalam lingkungan yang terkontrol, termasuk kegiatan menggunakan kapal untuk memuat, mengangkut, menyimpan, mendinginkan, menang€rni, mengolah, dan/ atau mengawe tkannya. 10. 11. t2. 13. 14. 15. 16. L7. 18. Petambak Garam adalah setiap orang yang melakukan kegiatan usaha pergaraman. Petambak Garam Kecil adalah Petambak Garam yang melakukan usaha pergaraman pada lahannya sendiri dengan luas lahan paling luas 5 (lima) hektar dan perebus garam. Penggarap Tambak Garam adalah Petambak Garam yang menyediakan tenaganya dalam usaha pergaraman. Ikan adalah segala jenis organisme yang seluruh atau sebagian dari siklus hidupnya berada di dalam lingkungan perairan. Garam adalah senyawa kimia yang komponen utamanya berupa natrium klorida dan dapat mengandung unsur lain, seperti magnesium, kalsium, besi, dan kalium dengan bahan tambahan atau tanpa bahan tambahan iodium. Perikanan adalah semua kegiatan yang berhubungan dengan pengelolaan dan pemanfaatan sumber daya Ikan dan lingkungannya mulai dari praproduksi, produksi, pasca produksi, dan pengolahan sampai dengan pemasaran yang dilalsanakan dalam suatu sistem bisnis perikanan.
20.Pergaraman adalah semua kegiatan yang berhubungan dengan pra produksi, produksi, pasca produksi, pengolahan, dan pemasaran Garam. 19. 2t. Usaha Perikanan adalah kegiatan yang dilakukan dengan sistem bisnis perikanan yang meliputi pra produksi, produksi, pasca produksi, pengolahan, dan pemasaran. Usaha Pergaraman adalah kegiatan yang dilaksanakan dengan sistem bisnis pergaraman yang meliputi pra produksi, produksi, pasca produksi, pengolahan, dan pemasaran. Komoditas Perikanan adalah hasil dari Usaha Perikanan yang dapat diperdagangkan, disimpan, dan/atau dipertukarkan. Komoditas Pergaraman adalah hasil dari usaha pergaraman yang dapat diperdagangkan, disimpan, dan/atau dipertukarkan. Kelembagaan ada-lah lembaga yang ditumbuhkembangkan dari, oleh, dan untuk Nelayan, Pembudi Daya Ikan, atau Petambak Garam atau berdasarkan budaya dan kearifan lokal. Asuransi Perikanan adalah perjanjian antara Nelayan atau pembudi Daya Ikan dan pihak perusahaan asuransi untuk mengikatkan diri dalam pertanggungan resiko penangkapan ikan dan pembudidayaan ikan. Asuransi Pergaraman adalah perjanjian antara petambak Garam dan pihak perusahaan asuransi untuk mengikatkan diri dalam risiko Usaha Pergaraman. Penjaminan adalah kegiatan pemberian jaminan oleh perusahaan penjaminan atas pemenuhan kewajiban finansial Nelayan, pembudi Daya Ikan, dan Petambak Garam kepada perusahaan pembiayaan dan bank. 22. 23. 25. 26. 24. 27. 28.