menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2013 tentang Retribusi Pelayanan Kepelabuhanan; Mengingat : 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2002 tentang Pembentukan Kabupaten Penajam Paser Utara di Provinsi Kalimantan Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4182);
3.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
4.Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 188.34-8859 Tahun 2016 tentang Pembatalan Pasal 25 Peraturan Daerah Kabupaten Penajam Paser Utara Nomor 2 Tahun 2013 tentang Retribusi Pelayanan Kepelabuhan;
5.Peraturan Daerah Kabupaten Penajam Paser Utara Nomor 2 Tahun 2013 tentang Retribusi Pelayanan Kepelabuhanan (Lembaran Daerah Kabupaten Penajam Paser Utara Tahun 2013 Nomor 2); Dengan Persetujuan Bersama DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN PENAJAM PASER UTARA dan BUPATI PENAJAM PASER UTARA MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN DAERAH TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 2 TAHUN 2013 TENTANG RETRIBUSI PELAYANAN KEPELABUHANAN. Pasal I Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2013 tentang Retribusi Pelayanan Kepelabuhanan (Lembaran Daerah Kabupaten Penajam Paser Utara Tahun 2013 Nomor 2) diubah berikut:
1.Ketentuan Pasal 8 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut: