1.Daerah adalah Kabupaten Penajam Paser Utara
2.Pemerintah Daerah ada-tah Bupati sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelatsanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom Kabupaten Penajam Paser Utara.
3.Bupati adalah Bupati Penajam Paser Utara.
4.Lingkungan hidup adalah kesatuan ruang dengan semua benda, daya, keadaan, dan makhluk hidup, termasuk manusia dan perilakunya, yang mempengaruhi alam itu sendiri, kelangsungan perikehidupan dan kesejahteraan manusia serta makhluk hidup lain.
5.Bahan Berbahaya dan Beracun yang selanjutnya disingkat 83 adalah zat, energi, dan/atau komponen lain yang karena sifat, konsentrasi, dan/ atau jumlahnya, baik secara langsung maupun tidak langsung, dapat mencemarkan dan/atau merusak Lingkungan Hidup, dan/ atau membahayakan Lingkungan Hidup, kesehatan, serta kelangsungan hidup malusia dan makhluk hidup lain.
6.Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun yang selanjutnya disebut Limbah 83 adalah sisa suatu Usaha dan/ atau Kegiatan yang mengandung 83.
7.Limbah 83 kategori 1 adalah Limbah 83 yang berdampak akut dan langsung terhadap manusia dan dapat dipastikan akan berdampak negatif terhadap lingkungan hidup.
8.Limbah El3 kategori 2 adalah Limbah 83 yang mengandung 83, memiliki efek tunda, dan berdampak tidak langsung terhadap manusia dan lingkungan hidup serta memiliki toksisitas sub kronis atau kronis. PERATURAN DAERAH TENTANG PENGELOLAAN PENGENDALIAN LIMBAH BAHAN BERBAHAYA BERACUN. DAN DAN Dengan Persetujuan Bersama DEWAN PERWAKII.AN RAKYAT DAERAH KABUPATEN PENAJAM PASER UTARA Dan BUPATI PENAJAM PASER UTARA 4-
9.Limbah 83 dari sumber tidak spesifik adalah Limbah 83 yang pada umumnya berasal bukan dari proses utamanya, tetapi berasal dari kegiatan pemeliharaan alat, pencucian, pencegahan korosi, pelarutal kerak, pengemasan, dan lain- lain.
10.Limbah E}3 dari sumber spesifik adalah Limbah 83 sisa proses suatu industri atau kegiatan yarg secara spesifik dapat ditentukan berdasarkan kajian ilmiah. I 1 . Orang adalah orang perseorangan atau badan usaha, baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum.
12.Badan Usaha adalah badan usaha yang melakukan kegiatan pengelolaan Limbah 83 sebagai kegiatan utama dan/ atau kegiatan pengelolaan Limbah E}3 yang bersumber bukan dari kegiatan sendiri dan dalam kegiatan akte notaris pendirian Badan Usaha tertera bidang atau sub bidang pengelolaan Limbah El3.
13.Pengelolaan Limbah 83 adalah kegiatan yang meliputi pengurangan, penyimpanan, pengumpulal, pengangkutan, pemanfaatan, pengolahal, dan/ atau penimbunan.
14.Pengendalian Limbah 83 adalah kegiatan pencegahan dan penanggulangan pencemaran dan/ atau perusakan lingkungan yang meliputi perizinan, pembinaan dan pengawasan.
15.Penghasil Limbah E}3 adalah setiap orang yang karena Usaha dan/ atau Kegiatannya menghasilkan Limbah 83.
16.Pengumpul Limbah 83 adalah badan usaha yang melakukan kegiatan Pengumpulan Limbah 83 sebelum dikirim ke tempat Pengolahan Limbah El3, Pemanfaatan Limbah 83, dan/ atau Penimbunan Limbah El3.
17.Pengangkut Limbah E}3 adalah badan usaha yang melakukan kegiatan pengangkutan Limbah 83.
18.Pemanfaat Limbah 83 adalah badan usaha yang melakukan kegiatan Pemanfaatan Limbah 83.
19.Pengolah Limbah 83 adalah badan usaha yang melakukan kegiatan Pengolahan Limbah 83.
20.Penimbun Limbah E}3 adalah badan usaha yang melakukan kegiatan Penimbunan Limbah E}3.
21.Penyimpanan Limbah B3 adalah kegiatan menyimpan Limbah 83 yang dilakukan oleh Penghasil Limbah E}3 dengan maksud menyimpan sementara Limbah El3 yang dihasilkannya.
22.Pengarnpulan Limbah E}3 adalah kegiatan mengumpulkan Limbah E}3 dari Penghasii Limbah 83 sebelum diserahkan kepada Pemanfaat Limbah 83, Pengolah Limbah 83, dan/atau Penimbun Limbah 83.
23.Pemanfaatan Limbah E}3 adalah kegiatan penggunaarl kembali, daur ulang, dan/ atau perolehan kembali yang bertujuan untuk mengubah Limbah 83 menjadi produk yang dapat digunakan sebagai substitusi bahan baku, bahan penolor.g, dar,latau bahan bakar yang aman bagi kesehatan manusia dan lingkungan hidup.
24.Pengolahan Limbah 83 adalah proses untuk mengurangi dan/atau menghilangkan sifat bahaya dan/ atau sifat racun.
25.Penimbunan Limbah 83 adalah kegiatan menempatkan Limbah B3 pada fasilitas penirnbunan dengan maksud tidak membahayakan kesehatan manusia dan lingkungan hidup.
26.Simbol Limbah 83 adalah garnbar yang menunjukkan karakteristik Limbah 83.
27.Label Limbah 83 adalah setiap keterang€rn mengenai Limbah 83 yang berbentuk tulisan yang berisi informasi penghasil, alamat penghasil, waktu pengemasan, jumlah, dan karakteristik Limbah E}3.
28.Karsinogenik adalah suatu bahan yang dapat mendorong/menyebabkan kanker, yang dapat terjadi karena ketidakstabilan genomik atau gangguan pada proses metabolisme seluler
29.Sistem Tanggap Darurat yang selanjutnya disingkat STD adalah sistem pengendalian keadaan darurat yang meliputi pencegahan, kesiapsiagaan, dan penanggulangan kecelakaan serta pemulihan kualitas lingkungan hidup akibat kejadian kecelakaan pengelolaan Limbah 83.
30.Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup yang selanjutnya disebut Amdal adalah Kajian dampak penting pada Lingkungan Hidup dari suatu usaha dan/ atau kegiatan yailg direncana.kan, untuk digunakan sebagai prasayarat. pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha danlatau kegiatan serta termuat dalam Penzinan Berusaha, atau persetujuan Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah.
31.Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup yang selanjutnya disingkat UKL-UPL adalah rangkaian proses pengelolaan dal pemantauan Lingkungan Hidup yang dituangkan dalam bentuk standar untuk digunakan sebagai prasyarat pengambilan keputusan serta terrnuat dalam perizinan Berusaha, atau persetujuan Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah
32.Persetujuan Lingkungan adala,h Keputusan Kelayakan Lingkungan Hidup atau pernyataan Kesanggupan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang telah mendapatkan persetujuan dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah.
33.Persetujuan Teknis di bidang Pengelolaan Limbah 83 yang selanjutnya disebut Persetujuan Teknis Pengelolaan Limbah E}3 adalah bentuk persetujuan teknis Pengelolaan Limbah 83 dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah berdasarkan standar Pengelolaan Limbah 83.
34.Surat Kelayakan Operasional di bidang Pengelolaan Limbah 83 yang selanjutnya disirgkat SLO-PLB3 adalah surat kelayakan pemenuhan standar Pengelolaan Limbah 83 dalam melaksanakan kegiatan Pengelolaan Limbah 83.
35.Kerusakan Lingkungan Hidup adalah perubahan langsung dan/atau tidak langsung terhadap sifat fisik, kimia, dan/ atau hayati lingkungan hidup yang melampaui kriteria baku kerusakan lingkungan hidup.
36.Perusakan Lingkungan Hidup adalah tindakan orang yang menimbulkan perubahan langsung atau tidak langsung terhadap sifat fisik, kimia, dan/ atau hayati lingkungan hidup sehingga melampaui kriteria baku kerusakan lingkungan hidup.
37.Penanggulangan Pencemaran dan/ atau Kerusakan Lingkungan Hidup adalah cara atau proses untuk mengatasi Pencemaran Hidup Perusakan Lingkungan Hidup dan/ atau Lingkungan Hidup Pemulihan Fungsi Lingkungan Hidup adalah cara atau proses mengembalikan seperti semula fungsi lingkungan hidup yang disebabkan oleh pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup.
38.Pemulihan Lingkungan ada,lah rangkaian kegiatan pelaksanaan pembersihan dan/ atau pemulihan kualitas lingkungan yang sudah tercemar Limbah El3 sehingga sesuai fungsinya kembali.
39.Penyidikan adalah serangkaian tindakan penyidik dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam undang-undang untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya.
40.Penyidik Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PPNS adalah Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu di lingkungan Pemerintah Daerah yang diberi wewenang khusus oleh undang-undang untuk melakukan penyidikan terhadap pelanggaran peraturan daerah.
41.Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup Daerah yang selanjutnya disingkat PPLHD adalah Pegawai Negeri Sipil di daerah yang diberi tugas, wewenang, kewajiban, dan targgung jawab untuk melaksanakan kegiatan pengawasan lingkungan hidup sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
42.Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.