1.Daerah adalah Kabupaten Penajam Paser Utara.
2.Pemerintah Daerah adalah Bnpati sebagai unsLlr penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom Kabupaten Penajam Paser Utara.
3.Bupati adalah Bupati Penajam Paser Utara. 4, Badan Penanggulangan Bencana Daerah yang selanjutnya disingkat BPBD adalah Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Penajam Paser Utara.
5.Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah yang selanjutnya disebut Kepala BPBD adalah Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Penajam Paser Utara.
6.Bencana adalah peristiwa atau rangkaian peristiwa yang mengancam dan mengg€rnggu kehidupan dan penghidupan masyarakat yang disebabkan baik oleh faktor alam dan/ atau faktor non alam maupun faktor manusia, sehingga rnengakibatkan timbulnya korban jiwa manusia, kerusakan lingkungan, kerugian harta benda dan dampak psikologis.
7.Penanggulangan Bencana adalah suatu rangkaian kegiatan yang bersifat pencegahan, tanggap darurat, rehabilitasi dan rekontruksi yartg diselenggarakan secara koordinatif, komprehensif, serentak, cepat, tepat dan akurat dengan melibatkan lintas sektor dan lintas wilayah.
8.Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana adalah serangkaian upaya yang meliputi penetapan kebljakan pembangunan yang berisiko timbulnya bencana, kegiatan pencegahan bencana, tanggap darurat, dan rehabilitasi.
9.Ancaman Bencana adalah suatu kejadian atau peristiwa yang bisa menimbulkan bencana.
10.Risiko Bencana adalah potensi kerugian yang ditimbulkan akibat bencana pada suatu wilayah dan kurun wal<tu tertentu yang dapat berupa kematian, luka, sakit, jiwa terancam, hilangnya rasa ar[an, mengungsi, kerusakan atau kehilangan harta, dan gangguan kegiatan masyarakat.
11.Tanggap Darurat Bencana adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan dengan segera pada saat kejadian bencana untuk menangani dampak buruk yang ditimbulkan, yang meliputi kegiatan penyelamatan clan evakuasi korban, harta benda, pemenuhan kebutuhan dasar, perlindungan, pengumsan pengungsi, penyelamatan. serta pemulihan prasarana dan sarana.
12.Kesiapsiagaan adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan untuk mengantisipasi bencana melalui pengorganisasian serta melalui langkah yang tepat guna dan berdaya guna.
13.Peringatan Dini adalah serangkaian kegiatan pemberian peringatan sesegera mungkin kepada masyarakat tentang kemungkinan tedadinya bencana pada suatu tempat oleh lembaga yang berwenang.
14.Mitigasi adalah serangkaian upaya untuk mengurangi risiko bencana, baik melalui pembangunan fisik maupun penyadaran dan peningkatan kemampuan menghadapi ancaman bencana.
15.Rawan Bencana adalah kondisi atau karalrteristik geologis, biologis, hidrologis, klimatologis, geogralis, sosial, budaya, politik, ekonomi, dan teknologi pada suatu wilayah untuk jangka wakhr tertentu yang mengurangi kemampuan mencegah, meredam, mencapai kesiapan, dan mengurangi kemampuan untuk menanggapi dampak buruk bahaya tertentu.
16.Status Keadaan Darurat Bencana adalah suatu keadaan yang ditetapkan oleh Pemerintah atau pemerintah daerah untuk jangka walrtu tertentu atas dasar rekomendasi Badan yang diberi tugas untuk menanggulangi bencana.
17.Korban Bencana adalah orang atau sekelompok orang yang menderita atau meninggal dunia akibat bencana.
18.Pengungsi adalah orang atau kelompok orang yang terpaksa atau dipaksa keluar dari tempat tinggalnya untuk jangka walrhr yang belum pasti sebagai akibat dampak buruk bencana.
19.Rehabilitasi adalah perbaikan dan pemulihan semua aspek pelayanan publik atau masyarakat sampai tingkat yang memadai pada wilayah pascabencana dengan sasaran utama untuk normalisasi atau beq'alannya secara wajar semua aspek pemerintahan dan kehidupan masy-arakat pada wilayah pasca bencana.
20.Rekonstruksi adalah pembangunan kembali semua prasarana dan sarana, kelembagaan pada wilayah pasca bencana, baik pada tingkat pemerintahan maupun masyarakat dengan sasaran utama tumbuh dan berkembangrya kegiatan perekonomian, sosial dan budaya, tegalmya hukum dan ketertiban, dan bangkitnya peran serta masyarakat dalam segala aspek kehidupan bermasyarakat pada wilayah pascabencana.
21.Kawasan Rawan Bencana adalah kawasan yang memiliki kondisi atau karal<teristik geologis, biologis, hidrologis, klimatologis, geografis, sosial, budaya, politik, ekonomi, dan teknologi pada suatu wilayah untuk jangka waktu tertentu yang mengurangi kemampuan mencegah, meredam, mencapai kesiapan, dan mengurangi kemampuan untuk menanggapi dampak buruk bahaya tertentu.
22.Keuangan Penanggulangan Bencana adalah dana yang berwujud uarg yang digttnalan Ltntuk penarggulangan bencana pada tahap prabencana, tanggap darurat, dan/atau pasca bencana, termasuk di dalamnya segala bentuk kekayaan atau barang yang dapat dinilai dengan uang.
23.Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan, baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroErn terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dengan nama dan dalam bentuk apapun, lirma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayas€rn, organisasi massa, organisasi sosial politik, atau organisasi lainnya, lembaga dan bentuk badal lainnya termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha tetap, termasuk lembaga pemerintahan, lembaga usaha, lembaga internasional, lembaga asing non pemerintah. 24.1*mbaga Usaha adalah setiap badan hukum yang dapat berbentuk badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, koperasi, atau swasta yang didirikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang menjalankan jenis usaha tetap dan terus menerus yang bekerja dan berkedudukan dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
25.trmbaga Internasional adalah organisasi yang berada dalam lingkr.rp stmktur organisasi Perserikatan Bangsa-Bangsa atau yang menjalankan tugas mewakili Perserikatan Bangsa-Bangsa atau organisasi internasional lainnya dan lembaga asing non pemerintah dari negara lain di luar Perserikatan Bangsa-Bangsa.