Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Penajam Paser Utara Nomor 6 Tahun 2017
- Nomor
- 6
- Tahun
- 2017
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 10
Lembaga terkait
Ringkasan
Penyertaan Modal adalah setiap usaha dalam menyertakan modal daerah pada suatu usaha bersama antar daerah dan/atau dengan Badan Usaha dan/atau pemanfaatan modal daerah oleh Badan Usaha dengan suatu maksud, tujuan dan imbalan tertentu. penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada PDAM sebesar Rp 3.000.000.000,00 (Tiga Milyar Rupiah). Sumber dana penyertaan modal bersumber dari APBD Tahun Anggaran 2017. PDAM wajib melaporkan hasil penggunaan penambahan penyertaan modal yang telah diaudit oleh akuntan publik kepada Bupati
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…