1.Daerah adalah Kabupaten Penajam Paser Utara.
2.Pemerintah Daerah adalah Bupati Sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3.Bupati adalah Bupati Penajam Paser Utara.
4.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disebutdisingkat DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Penajam Paser Utara.
5.Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Penajam Paser Utara yang selanjutnya disingkat RSUD adalah Rumah Sakit Umum Daerah milik Pemerintah Daerah Kabupaten Penajam Paser Utara yang menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah (PPK-BLUD) sebagai institusi pelayanan kesehatan perorangan secara paripurna.
6.Direktur Rumah Sakit Umum Daerah adalah pejabat tertinggi di Rumah Sakit Umum Daerah dan sebagai unsur pelaksana Pemerintah Daerah Kabupaten Penajam Paser Utara di bidang kesehatan.
7.Pelayanan Rawat Jalan adalah pelayanan kepada pasien untuk observasi, diagnosis, pengobatan, rehabilitasi Medis dan pelayanan kesehatan lainnya yang dilaksanakan diintalasi rawat jalan (poliklinik) tanpa perlu tinggal di rawat inap.
8.Pelayanan Rawat Inap adalah pelayanan di rawat inap dengan visite dokter umum, dokter gigi dan dokter spesialis kepada pasien untuk observasi, diagnosis, pengobatan, rehabilitasi Medis atau pelayanan kesehatan lainnya dengan menempati tempat tidur di ruang rawat inap;
9.Pelayanan Rawat Darurat adalah pelayanan kesehatan tingkat lanjutan yang harus diberikan secepatnya untuk mencegah/menanggulangi resiko kematian atau kecacatan yang dilaksanakan di instalasi gawat darurat.
10.Tindakan Medis Non Operatif adalah tindakan tanpa pembiusan.
11.Tindakan Medis Non Operatif IGD (Instalasi Gawat Darurat) adalah tindakan tanpa pembiusan yang dilaksanakan di IGD.
12.Tindakan Medis Operatif adalah tindakan pembedahan yang menggunakan pembiusan umum, regional dan lokal.
13.Pelayanan Asuhan Keperawatan adalah bantuan profesional yang diberikan oleh tenaga keperawatan/kebidanan kepada pasien, keluarga dan masyarakat dengan memperhatikan kebutuhan manusia seutuhnya baik sakit maupun sehat tanpa memandang bangsa, suku, agama, pendidikan dan status lainnya.
14.Pelayanan Medis adalah segala kegiatan pelayanan kesehatan yang dilaksanakan oleh tenaga medis dan diberikan kepada seseorang dalam rangka observasi, diagnosis, pengobatan atau pelayanan lainnya.
15.Pelayanan Psikiatri adalah pelayanan mengenai aspek kesehatan jiwa serta pengaruhnya timbal balik terdapat fungsi-fungsi fisiologis organo-biologis tubuh manusia.
16.Pelayanan Rehabilitasi Medis adalah pelayanan yang diberikan oleh Unit rehabilitasi Medis dalam bentuk pelayanan fisioterapi, terapi wicara, ortotik/protetik dan lain-lain.
17.Pelayanan Gigi dan Mulut adalah pelayanan paripurna meliputi upaya penyembuhan dan pemulihan yang selaras dengan upaya pencegahan penyakit gigi/mulut, serta peningkatan kesehatan gigi dan mulut pasien Rumah Sakit Umum Daerah.
18.Pelayanan Perinatologi adalah Pelayanan diruang khusus yang digunakan untuk merawat semua bayi bermasalah mulai umur 0 (nol) – 28 (dua puluh delapan) hari.
19.Pelayanan Penunjang Medis adalah pelayanan untuk menunjang/ menegakkan diagnosis dan terapi yang terdiri dari : pelayanan patologi klinik, patologi anatomi, radiologi diagnostik, elektromedik diagnostik, endoscopy dan tindakan/pemeriksaan penunjang diagnostik lainnya.
20.Pelayanan Penunjang Non Medis adalah pelayanan yang diberikan di Rumah Sakit Umum Daerah yang secara tidak langsung berkaitan dengan pelayanan Medis.
21.Pelayanan Kefarmasian adalah pelayanan paripurna mencakup mulai perencanaan, pengadaan, penyimpanan perbekalan farmasi, dispensing obat berdasarkan resep dokter bagi pasien, pengendalian mutu dan pengendalian distribusi serta pengendalian penggunaannya di Rumah Sakit Umum Daerah, pelayanan farmasi klinik yang mencakup pelayanan langsung kepada pasien maupun profesi kesehatan lainnya.
22.Pelayanan Rawat Sehari (One Day Care) di rumah sakit adalah pelayanan kepada pasien untuk observasi, perawatan, diagnosis, pengobatan, rehabilitasi medis dan atau pelayanan kesehatan lain dan menempati tempat tidur lebih dari 6 jam dan kurang dari 24 jam.
23.Pelayanan Intensive Care Unit (ICU)/Neonatal Intensive Care Unit (NICU)/Pediatrik Intensif Care Unit(PICU) Standar adalah pelayanan untuk pasien-pasien berpenyakit kritis di ruangan yang mempunyai peralatan khusus dan tenaga khusus untuk melaksanakan monitoring, perawatan, pengobatan dan penanganan lainnya secara intensif;
24.Pelayanan Intensive Cardiology Care Unit (ICCU) Standar adalah Pelayanan untuk pasien-pasien berpenyakit jantung kritis di ruangan yang mempunyai peralatan khusus dengan tenaga khusus untuk melaksanakan monitoring, perawatan, pengobatan dengan penanganan lainnya secara intensif;
25.Konsultasi adalah pelayanan yang diberikan dalam bentuk konsultasi seperti konsultasi psikologis, konsultasi psikiatri, konsultasi gizi dan lain-lain.
26.Pelayanan Medicolegal adalah pelayanan kesehatan yang diberikan berkaitan dengan aspek bantuan hukum.
27.Pasien adalah setiap orang yang memerlukan atau mendapatkan pelayanan kesehatan di Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Penajam Paser Utara untuk keperluan peningkatan, pencegahan, diagnosa, pengobatan atau pemulihan atas kesehatannya.
28.Pasien Terlantar adalah pasien yang tidak memiliki sanak keluarga, tidak ada yang mengurus, tidak memiliki identitas (Mr. X), kesadarannya hilang dan tidak ada penjaminnya, tidak mampu membayar atau kepadanya tidak dapat diidentifikasi untuk data administrasi.
29.Pasien Miskin adalah pasien yang sama sekali tidak mempunyai kemampuan untuk membayar biaya kesehatannya.
30.Pasien Dengan Jaminan adalah pasien yang berobat dan menggunakan fasilitas pelayanan rumah sakit dengan menggunakan jaminan.
31.Penjamin adalah orang atau badan hukum sebagai penanggung biaya pelayanan kesehatan dari seseorang yang menggunakan/mendapat pelayanan kesehatan di Rumah Sakit Umum Daerah.
32.Kerjasama adalah suatu ikatan kerja antara Rumah Sakit Umum Daerah dengan pihak luar dalam bidang pelayanan kesehatan.
33.Delegasi adalah pelimpahan wewenang untuk melakukan pemeriksaan / tindakan medis dari dokter spesialis ke dokter umum atau ke perawat/ bidan dan dari dokter umum ke perawat atau bidan.
34.Pemulasaran Jenazah adalah kegiatan yang meliputi perawatan jenazah, konservasi (pengawetan) jenazah, bedah jenazah, pemakaman dan kepentingan proses peradilan, serta pelayanan lainnya terhadap jenazah.
35.Cito adalah pelayanan yang bersifat segera kepada pasien dalam kondisi darurat sebagai upaya penyelamatan jiwa dan/atau organ yang besaran tarif ditambah 30%.
36.Visite adalah kunjungan tenaga medik di ruang perawatan (0nsite) dalam rangka observasi, diagnosis dan terapi baik atas indikasi medis maupun atas dasar permintaan konsultasi pasien dan/atau tenaga medis lain dalam rangka visite bersama.
37.Visum Et Repertum adalah keterangan tertulis yang dibuat oleh dokter dalam ilmu kedokteran forensik atas permintaan penyidik yang berwenang mengenai hasil pemeriksaan Medis terhadap manusia, baik hidup atau mati, ataupun bagian atau diduga bagian tubuh manusia, berdasarkan keilmuannya dan dibawah sumpah, untuk kepentingan pro yustisia.
38.Tarif pelayanan Rumah Sakit adalah sebagian atau seluruh biaya penyelenggaraan kegiatan pelayanan kesehatan yang dibebankan kepada pasien / penjamin sebagai imbalan atas jasa pelayanan yang diterimanya.
39.Jasa Sarana adalah biaya untuk penggunaan fasilitas ruangan dan peralatan, serta biaya lainnya di Instalasi Rawat Jalan, Instalasi Rawat Inap, Instalasi Gawat Darurat, Instalasi Bedah Sentral, Ruang ICU, Ruang Bersalin dan di Unit Penunjang Medis lainnya.
40.Jasa Pelayanan adalah imbalan yang diterima oleh pelaksana pelayanan atas jasa yang diberikan kepada pasien dalam rangka observasi, perawatan, diagnosis, pengobatan, konsultasi, visite, rehabilitasi Medis dan administrasi atau pelayanan lainnya:
a.Jasa Medis adalah imbalan atas jasa pelayanan kesehatan yang diberikan oleh dokter spesialis, dokter umum, dokter gigi, psikolog dan tenaga medis lainnya secara langsung kepada pasien dalam rangka melakukan observasi, diagnosis, pengobatan, konsultasi, visite, tindakan/manover/perasat, rehabilitasi Medis dan atau pelayanan lainnya;
b.Jasa Medis Cito adalah imbalan atas jasa pelayanan kesehatanyang diberikan oleh dokter spesialis, dokter umum, dokter gigi, psikolog dan tenaga medis lainnya secara langsung dalam kondisi darurat sebagai upaya penyelamatan jiwa dan/atau organ;
c.Jasa Medis Anastesi adalah imbalan atas jasa pelayanan yang diberikan oleh spesialis anastesi kepada pasien dalam rangka pemberian pembiusan;
d.Jasa Medis Tak Langsung adalah imbalan yang diberikan kepada dokter spesialis atas konsultasi dan advis yang diberikan melalui telepon;
e.Jasa Pelayanan Farmasi adalah imbalan yang diterima oleh petugas atas pelayanan farmasi yang diberikan kepada pasien;
f.Jasa Asuhan Keperawatan adalah Jasa pelayanan profesional yang dilaksanakan oleh perawat dan atau bidan di instalasi rawat inap, instalasi gawat darurat, instalasi bedah central, ruang icu/nicu/picu, ruang bersalin, unit rawat jalan dan penunjang medis lainnya.
g.Jasa Keteknisian medis adalah imbalan yang diterima oleh profesi pelayanan medis dan penunjang medis lainnya.
h.Jasa Manajerial (JMJ) adalah imbalan yang diterima manajerial dari kegiatan pelayanan terhadap pasien dalam rangka kegiatan pengadministrasian pelayanan pasien.
i.Jasa Konsultasi Gizi adalah jasa pelayanan professional gizi yang dilaksanakan oleh tenaga ahli gizi di unit rawat inap dan unit rawat jalan atas dasar rujukan dari dokter umum atau dokter spesialis.
j.Jasa Pelayanan Gizi adalah jasa pelayanan profesional gizi di unit rawat inap yang meliputi kegiatan fungsional gizi (mulai dari merencanakan bahan makanan, mengawasi proses kegiatan di unit pengolahan / dapur sampai pada proses penentuan diet pasien berdasarkan diagnosa dokter / visite dokter).
41.Medical Check Up adalah pelayanan kesehatan yang diberikan kepada pasien untuk mengetahui status kesehatan secara menyeluruh maupun untuk memenuhi persyaratan tertentu.
42.Alat, bahan medis habis pakai (ABMHP) adalah bahan kimia, bahan laboratorium (reagensia), bahan radiologi dan bahan habis pakai lainnya yang digunakan dalam rangka observasi, diagnosis, tindakan rehabilitasi dan pelayanan kesehatan lainnya.
43.Obat-obatan adalah barang farmasi berupa sediaan yang dapat disuntikkan, dioles, dihisap atau diminumkan dan konsumsi secara langsung oleh pasien dalam proses pengobatan.
44.Central Sterilization Supply Department atau Instalasi Pusat Pelayanan Sterilisasi merupakan satu unit/departemen dari rumah sakit yang menyelenggarakan proses pencucian, pengemasan, sterilisasi terhadap semua alat atau bahan yang dibutuhkan dalam kondisi steril.
45.Wajib Tarif adalah orang pribadi atau badan yang menurut peraturan perundang-undangan di wajibkan untuk melakukan pembayaran tarif.