DokumenPeraturan Daerah (Perda)Berlaku

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Penajam Paser Utara Nomor 6 Tahun 2019

Nomor
6
Tahun
2019
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
4

Ringkasan

Dalam Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2011 tentang Pajak Air Tanah diubah sebagai berikut: 1. Pasal 5 ayat (3) dihapus sehingga Pasal 5 berbunyi sebagai berikut: Ayat (1) Dasar pengenaan Pajak Air Tanah adalah Nilai Perolehan Air Tanah, Ayat (2) Nilai Perolehan Air Tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan dalam rupiah yang dihitung dengan mempertimbangkan faktor-faktor sebagai berikut: a. Jenis sumber air; b. Lokasi sumber air; c. Tujuan pengambilan dan/atau pemanfaatan air; d. Volume air yang diambil dan/atau dimanfaatkan; e. Kualitas air; dan f. Tingkat kerusakan lingkungan yang diakibatkan oleh pengambilan dan/atau pemanfaatan air. Ayat (3) Dihapus. 2. Ketentuan Pasal 7 ayat (2) diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut : Ayat (1) Pajak yang terutang dipungut di wilayah Daerah. Ayat (2) Besaran pokok Pajak Air Tanah yang terutang dihitung dengan cara mengalikan tarif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dengan dasar pengenaan pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1).

Isi peraturan

Teks4PDFHirarki

Memuat teks peraturan…