Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Penajam Paser Utara. Ditetapkan di Penajam pada tanggal 21 Desember 2020 BUPATI PENAJAM PASER UTARA, Ttd ABDUL GAFUR MAS’UD Diundangkan di Penajam pada tanggal 21 Desember 2020 Plt.SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN PENAJAM PASER UTARA, Ttd AHMAD LEMBARAN DAERAH KABUPATEN PENAJAM PASER UTARA TAHUN 2020 NOMOR 6. NOREG PERATURAN DAERAH KABUPATEN PENAJAM PASER UTARA, PROVINSI KALIMANTAN TIMUR: 70/4/2020. PENJELASAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN PENAJAM PASER UTARA NOMOR 6 TAHUN 2020 TENTANG PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH DAERAH PADA PERUSAHAAN UMUM DAERAH PENAJAM BENUO TAKA ENERGI I. UMUM Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara dan mengamanatkan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah untuk melakukan investasi dengan tujuan memperoleh manfaat ekonomi, manfaat sosial, dan/atau manfaat lainnya. Investasi tersebut merupakan wujud dari peran pemerintah dalam rangka memajukan kesejahteraan umum sebagaimana dimuat dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Pengelolaan investasi Pemerintah Daerah memerlukan dasar hukum yang ditetapkan dengan suatu peraturan pemerintah untuk menjamin terlaksananya tertib administrasi dan pengelolaan investasi pemerintah daerah. Pasal 41 ayat
(5)Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara menyatakan bahwa penyertaan modal Pemerintah Daerah pada perusahaan negara/daerah/swasta ditetapkan dengan Peraturan Daerah. Sehubungan dengan hal tersebut:
a.berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah, penyertaan modal merupakan salah satu Sumber modal Badan Usaha Milik Daerah, yang antara lain dilaksanakan sebagai bagian dari adanya pembentukan atau pendirian Badan Usaha Milik Daerah, dan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011, ditegaskan bahwa investasi Pemerintah Daerah, termasuk di dalamnya penyertaan modal pada Badan Usaha Milik Daerah dapat dianggarkan apabila jumlah yang disertakan dalam tahun anggaran berkenaan telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Daerah; dan
b.ditetapkannya pendirian Perusahaan Umum Daerah Penajam Benuo Taka Energi berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Penajam Paser Utara Nomor 3 Tahun 2019 tentang Pembentukan Perusahaan Umum Daerah Penajam Benuo Taka Energi, maka Pemerintah Daerah Kabupaten Penajam Paser Utara berkewajiban untuk memenuhi ketentuan modal dasar pada Perusahaan Umum Daerah Penajam Benuo Taka Energi sebagaimana tercantum dalam ketentuan Pasal 7 Peraturan Daerah tersebut sebesar Rp10.000.000.0000,- (sepuluh miliar rupiah). Berkaitan dengan hal tersebut di atas, dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 7 Peraturan Daerah Kabupaten Penajam Paser Utara Nomor 3 Tahun 2019 tentang Pembentukan Perusahaan Umum Daerah Penajam Benuo Taka Energi, maka penyertaan modal daerah pada Perumda Penajam Benuo Taka Energi perlu diatur dengan Peraturan Daerah. II. PASAL DEMI PASAL