menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahah Atas Peraturan Daerah Nomor 21 Tahun 2011 tentang Pajak Hiburan; Mengingat : 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2002 tentang Pembentukan Kabupaten Penajam Paser Utara di Provinsi Kalimantan Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4182);
3.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah dua kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
4.Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 188.34-6407 Tahun 2016 tentang Pembatalan Beberapa Ketentuan Peraturan Daerah Kabupaten Penajam Paser Utara Nomor 21 Tahun 2011 tentang Pajak Hiburan;
5.Peraturan Daerah Nomor 21 Tahun 2011 tentang Pajak Hiburan (Lembaran Daerah Kabupaten Penajam Paser Utara Tahun 2011 Nomor 21); Dengan Persetujuan Bersama DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN PENAJAM PASER UTARA dan BUPATI PENAJAM PASER UTARA MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN DAERAH TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 21 TAHUN 2011 TENTANG PAJAK HIBURAN. Pasal I Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten PenajamPaser Utara Nomor 21 Tahun 2011 tentang Pajak Hiburan (Lembaran Daerah Kabupaten Penajam Paser Utara Tahun 2011 Nomor 21) diubah sebagai berikut:
1.Ketentuan ayat (2) Pasal 3 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut :