Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Penajam Paser Utara. Ditetapkan di Penajam pada tanggal 21 Desember 2020 BUPATI PENAJAM PASER UTARA, Ttd ABDUL GAFUR MAS’UD Diundangkan di Penajam pada tanggal 21 Desember 2020 Plt.SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN PENAJAM PASER UTARA, Ttd AHMAD LEMBARAN DAERAH KABUPATEN PENAJAM PASER UTARA TAHUN 2020 NOMOR 7. NOREG PERATURAN DAERAH KABUPATEN PENAJAM PASER UTARA, PROVINSI KALIMANTAN TIMUR: 71/4/2020. PENJELASAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN PENAJAM PASER UTARA NOMOR 7 TAHUN 2020 TENTANG PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH DAERAH PADA PERUSAHAAN UMUM DAERAH BENUO TAKA I. UMUM Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara dan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah mengamanatkan Pemerintah/Pemerintah Daerah untuk melakukan investasi dengan tujuan memperoleh manfaat ekonomi, manfaat sosial, dan/atau manfaat lainnya. Investasi tersebut merupakan wujud dari peran pemerintah dalam rangka memajukan kesejahteraan umum sebagaimana dimuat dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Pengelolaan investasi Pemerintah Daerah memerlukan dasar hukum yang ditetapkan dengan suatu peraturan pemerintah untuk menjamin terlaksananya tertib administrasi dan pengelolaan investasi pemerintah daerah. Pasal 41 ayat (5) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara menyatakan bahwa penyertaan modal Pemerintah Daerah pada perusahaan negara/daerah/swasta ditetapkan dengan Peraturan Daerah. Sehubungan dengan hal tersebut, semenjak adanya penyesuaian/perubahan “Perusahaan Daerah Benuo” taka menjadi “Perumda Benuo Taka” berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2017 Tentang Pembentukan Perusahaan Umum Daerah Benuo Taka sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Penajam Paser Utara Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2017 Tentang Pembentukan Perusahaan Umum Daerah Benuo Taka, yang merupakan perubahan bentuk hukum dari Perusahaan Daerah Benuo Taka Kabupaten Penajam Paser Utara yang didirikan berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Penajam Paser Utara Nomor 4 Tahun 2003 tentang Perusahaan Daerah Kabupaten Penajam Paser Utara sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Penajam Paser Utara Nomor 12 Tahun 2012 tentang Perubahan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2003 tentang Perusahaan Daerah Kabupaten Penajam Paser Utara, maka pemerintah daerah memandang perlu untuk memberikan dukungan dalam pelaksanaan kegiatan usaha atau pengembangan usaha Perumda untuk mewujudkan tujuan Perusahaan Umum Daerah Benuo Taka sesuai dengan tujuan pendiriannya, yaitu:
a.pengembangan usaha perekonomian Daerah;
b.penguatan struktur permodalan perusahaan; dan
c.penugasan Pemerintah Daerah dalam rangka meningkatkan pendapatan asli Daerah; melalui penambahan penyertaan modal. Bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah, penyertaan modal merupakan salah satu Sumber modal Badan Usaha Milik Daerah, yang antara lain dilaksanakan sebagai bagian dari adanya penambahan modal pada Badan Usaha Milik Daerah, dan berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011, ditegaskan bahwa investasi Pemerintah Daerah, termasuk di dalamnya penyertaan modal pada Badan Usaha Milik Daerah dapat dianggarkan apabila jumlah yang disertakan dalam tahun anggaran berkenaan telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Daerah, sehingga penyertaan modal daerah yang dilaksanakan dalam bentuk penambahan penyertaan modal pada Perumda Benuo Taka perlu diatur dengan Peraturan Daerah. II. PASAL DEMI PASAL