DokumenPeraturan Daerah (Perda)Berlaku

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Penajam Paser Utara Nomor 9 Tahun 2017

Nomor
9
Tahun
2017
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
8

Ringkasan

Pemerintah Daerah melakukan penambahan penyertaan modal daerah pada Perusahaan Daerah Benuo Taka Kabupaten Penajam Paser Utara sebesar Rp. 3.000.000.000 (tiga milyar rupiah). Penambahan penyertaan modal Pemerintah Daerah pada Perusahaan Daerah Benuo Taka Kabupaten Penajam Paser Utara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 bertujuan untuk: a. Meningkatkan permodalan sebagai investasi Pemerintah Daerah sehingga mempunyai daya saing tinggi; b. Mendukung pembangunan jembatan Tol Balikpkapan-Penajam/Setoran Modal atas Pendirian PT. Tol Teluk Balikpapan (Perseroan); c. Meningkatkan pertumbuhan perekonomian daerah; dan d. Memberikan kontribusi bagi Pendapatan Asli Daerah.

Isi peraturan

Teks8PDFHirarki

Memuat teks peraturan…