1.Daerah adalah Kabupaten Penajam Paser Utara.
2.Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom Kabupaten Penajam Paser Utara.
3.Bupati adalah Bupati Penajam Paser Utara.
4.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Penajam Paser Utara.
5.Perangkat Daerah adalah unsur pembantu kepala daerah dan DPRD dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan pemerintah daerah.
6.Peraturan Daerah yang selanjutnya disebut Perda adalah peraturan perundang- undangan yang dibentuk oleh DPRD dengan persetujuan bersama Bupati.
7.Peraturan DPRD adalah peraturan yang ditetapkan oleh pimpinan DPRD.
8.Peraturan Bupati yang selanjutnya disebut Perbup adalah peraturan perundang- undangan yang dibentuk oleh Bupati selaku kepala daerah untuk melaksanakan Peraturan Daerah atau untuk melaksanakan kewenangan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
9.Peraturan Bersama Kepala Daerah yang selanjutnya disebut PB KDH adalah Peraturan yang ditetapkan oleh dua atau lebih kepala daerah.
10.Keputusan Bupati adalah Keputusan Bupati Penajam Paser Utara.
11.Produk Hukum Daerah adalah produk hukum berbentuk peraturan meliputi peraturan daerah, peraturan kepala daerah, peraturan bersama kepala daerah, peraturan DPRD dan berbentuk keputusan meliputi keputusan kepala daerah, keputusan DPRD, keputusan pimpinan DPRD dan keputusan badan kehormatan DPRD.
12.Rancangan Peraturan Daerah yang selanjutnya disebut Raperda adalah Raperda yang berasal dari DPRD atau Pemerintah Daerah.
13.Rancangan Peraturan Bupati yang selanjutnya disebut Raperbub adalah Rancangan Peraturan Bupati Penajam Paser Utara.
14.Sekretaris Daerah adalah Sekretaris Daerah Kabupaten Penajam Paser Utara.
15.Bagian Hukum adalah Bagian Hukum Sekretariat Kabupaten Penajam Paser Utara.
16.Pembentukan Produk Hukum Daerah adalah proses pembuatan peraturan perundang-undangan daerah yang dimulai dari tahap perencanaan, persiapan, perumusan, pembahasan, pengesahan, pengundangan, dan penyebarluasan.
17.Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah rencana keuangan tahunan pemerintah daerah yang dibahas dan disetujui bersama oleh pemerintah daerah dan DPRD dan ditetapkan dengan peraturan daerah.
18.Program Pembentukan Perda yang selanjutnya disebut Propemperda adalah instrument perencanaan program pembentukan Perda yang disusun secara terencana, terpadu, dan sistematis.
19.Badan Pembentukan Perda yang selanjutnya disebut Bapemperda adalah alat kelengkapan DPRD yang bersifat tetap, dibentuk dalam rapat paripurna DPRD.
20.Naskah Akademik adalah naskah hasil penelitian atau pengkajian hukum dan hasil penelitian lainnyaterhadap suatu masalah tertentu yang dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah mengenai pengaturan masalah tersebut dalam raperda sebagai solusi terhadap permasalahan dan kebutuhan hukum masyarakat.
21.Fasilitasi adalah tindakan pembinaan berupa pemberian pedoman dan petunjuk teknis, arahan, bimbingan teknis, supervisi, asistensi dan kerja sama serta monitoring dan evaluasi yang dilakukan Menteri Dalam Negeri dan/atau gubernur kepada kabupaten terhadap materi muatan rancangan produk hukum daerah berbentuk peraturan sebelum ditetapkan guna menghindari dilakukannya pembatalan.
22.Evaluasi adalah pengkajian dan penilaian terhadap rancangan perda yang diatur sesuai Undang-Undang di bidang pemerintahan daerah dan peraturan perundang-undangan lainnya untuk mengetahui bertentangan dengan kepentingan umum, dan/atau peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
23.Nomor register yang selanjutnya disingkat noreg adalah pemberian nomor dalam rangka pengawasan dan tertib administrasi untuk mengetahui jumlah rancangan perda yang dikeluarkan pemerintah daerah sebelum dilakukannya penetapan dan pengundangan.
24.Pengundangan adalah penempatan produk hukum daerah berupa Perda, Perbup, dan PB KDH dalam lembaran daerah, tambahan lembaran daerah, atau berita daerah.
25.Autentifikasi adalah salinan produk hukum daerah sesuai dengan aslinya.
26.Materi Muatan Perda adalah materi yang dimuat dalam Peraturan Daerah sesuai dengan jenis, fungsi dan hierarki Peraturan perundang-undangan.
27.Hari adalah hari kerja.