Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, dipidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. PENJELASAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN PENAJAM PASER UTARA NOMOR 9 TAHUN 2022 TENTANG PEI{YELENGGARAAN JAMINAN KESE.JAHTERAAN DAN PERLINDUNGAN ANAK YATIM, ANAK PIATU, DAN YATIM PIATU I. UMUM Jaminan kesejahteraan dan perlindungan Anak Yatim, Anak Piatu, dan Yatim Piatu sebagai kegiatan untuk menjamin kesejahteraan dan melindungi Anak Yatim, Anak Piatu, dan Yatim Piatu dan hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh, berkembang dengan wajar baik secara jasmani, rohani maupun sosialnya, dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi. Anak Piatu, dan Yatim Piatu berhak memperoleh jaminan kesejahteraan sosial, pendidikan dan Penyelenggaraan jaminan kesejahteraan dan perlindungan Anak Yatim, Anak Piatu, dan Yatim Piatu dilakukan berdasarkan asas kesetiakawanan dan kasih sayang, keadilan dan kemanfaatan, keterpaduan, keterbukaan, akuntabilitas, partisipasi, dan berkelanjutan. Dalam peraturan daerah ini diatur pula ketentuan mengenai hak dan pengasuhan / pengangkatan Anak Yatim, Anak Piatu, dan Yatim Piatu. II. PASAL DEMI PASAL