Pada Saat Peraturan Daerah ini berlaku, Ketentuan Pasal 2, Pasal 6 dan Pasal 8 Peraturan Daerah Kabupaten Pesawaran Nomor 9 Tahun 2010 tentang Pajak Hiburan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Pasal II Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan Pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Pesawaran. Ditetapkan di Gedong Tataan Pada tanggal 23 Agustus 2017 BUPATI PESAWARAN, dto DENDI RAMADHONA K. Diundangkan di Gedong Tataan Pada tanggal 23 Agustus 2017 SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN PESAWARAN, dto KESUMA DEWANGSA LEMBARAN DAERAH KABUPATEN PESAWARAN TAHUN 2017 NOMOR 25 NOMOR REGISTER PERATURAN DAERAH KABUPATEN PESAWARANPROVINSI LAMPUNG: 02/505/PSW/2017 Sesuai Dengan Salinan Aslinya KEPALA BAGIAN HUKUM SETDAKAB PESAWARAN, dto SUSI PATMININGTYAS, S.H. Pembina Tk. I NIP. 19661015 199503 2 002 . PENJELASAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN PESAWARAN NOMOR 2 TAHUN 2017 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATENPESAWARAN NOMOR 9 TAHUN 2010 TENTANG PAJAK HIBURAN I. UMUM Bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Pesawaran Nomor 9 Tahun 2010 belum cukup mengatur tentang objek Pajak Hiburan sesuai dengan potensi yang ada di Kabupaten Pesawaran, bahwa sehubungan dengan hal tersebut diatas dipandang perlu merubah Peraturan Daerah Kabupaten Pesawaran Nomor 9 Tahun 2010 tentang Pajak Hiburan. Perubahan Peraturan Daerah dimaksudkan agar perda yang dimaksud dapat lebih berdaya guna dan berhasil guna dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah. II. PASAL DEMI PASAL