(1)Peratin yang berhenti dan.' atau diberhentikan dengan sisa masa jabatan lebih dari satu tahun, bupati mengangkat PNS dari pemerintah daerah kabupaten sebagai penjabat peratin sampai dengan ditetapkan peratin antar waktu hasil musyawarah Pekon.
(2)Musyawarah Pekon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan paling lama 6 (enam) bulan sejak peratin diberhentikan.
(3)Masa jabatan peratin yang ditetapkan melalui musyawarah Pekon terhitung sejak tanggal pelantikan sampai dengan habis sisa masa jabatan peratin yang diberhentikan. Pasa148B
(1)LHP membentuk panitia pemilihan peratin antar waktu.
(2)Pembentukan panitia pernilihan peratin antar waktu ~ebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan keputusan pimpinantHP.
(3)Panitia pemilihan peratin antar waktu terdiri atas-perangkat Desa dan unsur masyarakat. -e
(4)Panitia pemilihan Peratin antar waktu sebagaimana dimaksud ayat (3), jumlahnya disesuaikan dengan beb~ .tugas dan kemampuan anggaran pendapatan belanja Pekon. "'-./
(5)Panitia pemilihan peratin antar waktu""sebagaimana dimaksud ayat (4) bertanggungjawab kepada pimpinan LHP. Pasa148C
(1)Panitia pemilihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 488 ayat (3) melakukan penjaringan dan penyaringan bakal calon peratin antar waktu.
(2)Penyaringan bakal calon peratin menjadi calon peratin ditetapkan paling sedikit 2 (dua) orang calon dan paling banyak 3 (tiga) orang calon.
(3)Dalam hal jumlah calon sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang memenuhi persyaratan lebih dari 3 (tiga) orang, panitia melakukan seleksi tambahan.
(4)Seleksi tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas:
a.memiliki pengalaman mengenai pemerintahan Pekon;
b.tingkat pendidikan; darr/ atau
c.persyaratan lain yang ditetapkan bupati.
(5)Dalam hal calon yang memenuhi persyaratan kurang dari 2 (dua) orang, panitia pemilihan memperpanjang waktu pendaftaran selama 7 (tujuh) hari.
(6)Dalam hal calon yang memenuhi persyaratan tetap kurang dari 2 (dua] orang setelah perpanjangan waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (5), LHP menunda pelaksanaan musyawarah Pekon pemilihan peratin sampai dengan waktu yang ditetapkan oleh LHP. Pasa148D
(1)Pemilihan Peratin antar waktu dilaksanakan melalui tahapan:
a.perslapan;
b.pelaksanaan; dan
c.pelaporan.
(2)Tahapan persiapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a.pembentukan panitia pemilihan peratin antar waktu oleh LHP paling lama dalam jangka waktu 15 (lima belas) hari terhitung sejak peratin diberhentikan;
b.pengajuan biaya pernilihan dengan beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Pekon oleh panitia pemilihan kepada penjabat peratin paling lama dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak panitia terbentuk;
c.pemberian persetujuan biaya pemilihan oleh penjabat peratin paling lama dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak diajukan oleh panitia pemilihan;
d.pengumuman dan pendaftaran bakal calon peratin oleh panitia pemilihan dalam jangka waktu 15 (lima belas) Hari;
e.penelitian kelengkapan persyaratan administrasi bakal calon oleh panitia pemilihan dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari; dan
f.penetapan calon peratin antar waktu oleh panitia pemilihan paling sedikit 2 (dua) orang calon dan paling banyak 3 (tiga) orang calon yang dimintakan pengesahan musyawarah Desa untuk ditetapkan sebagai calon yang berhak dipilih dalam musyawarah Desa.
(3)Tahapan pelaksanaan sebagaimana dimaksud p~da ayat (1) huruf b meliputi:
a.penyelenggaraan musyawarah Pekon dipimpin oleh Ketua LHP yang teknis pelaksanaan pemilihannya dilakukan oleh' panitia pemilihan;
b.pengesahan cajon peratin yang Qethak dipilih oleh rrrusyawarah Pekon ''"'' ' melalui musyawarah mufak t ~ melalui pemungutan suara;
c.pelaksanaan pemilihan calon eratin oleh panitia pemilihan dan peserta musyawarah pekon melalui me anisme musyawarah mufakat atau melalui pemungutan suara yang telah disepakati oleh musyawarah Pekon;
d.pelaporan hasil pemilihan calon peratin oleh panitia pernilihan kepada musyawarah Pekon; dan
e.pengesahan calon terpilih oleh musyawarah Pekon.
(4)Peserta musyawarah Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c melibatkan unsur masyarakat.
(5)Unsur masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (4) berasal dari:
a.tokoh adat;
b.tokoh agama;
c.tokoh masyarakat;
d.tokoh pendidikan;
e.perwakilan kelompok tani;
f.perwakilan kelompok nelayan;
g.perwakilan kelompok perajin;
h.perwakilan kelompok perempuan;
1.perwakilan kelompok pemerhati dan perlindungan anak; J. perwakilan kelompok masyarakat miskin; atau
k.unsur masvarakat lain sesuai dengan kondisi sosial budaya masyarakat setempat.
(6)Unsur masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf k diwakili paling banyak 5 (lima) orang dari setiap Pemangku.
(7)Jumlah peserta musyawarah Pekon sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5) dibahas dan disepakati bersama LHP dan pemerintah Pekon dengan memperhatikan jumlah penduduk yang mempunyai hak pilih di Desa yang ditetapkan dengan keputusan LHP.
(8)Tahapan pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi: a, pelaporan hasil pemilihan peratin melalui musyawarah Pekon kepada LHP dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari setelah musvawarah Pekon mengesahkan calon peratin terpilih;
b.pelaporan calon peratin terpilih hasil musyawarah Pekon oleh ketua LHP kepada bupati paling lambat 7 (tujuh) hari setelah menerima laporan dari pan ;tia nemi 1;han'............ 1-".&...r.. .L.L,.L.L.L....
c.penerbitan keputusan bupati tentang pengesahan pengangkatan calon peratin terpilih paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya laporan dari LHP; dan
d.pelantikan peratin oleh bupati paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak diterbitkan keputusan pengesahan pengangkatan calon peratin terpilih dengan urutan acara pelantikan sesuai deng~n ketentuan peraturan perundang-undangan.
(9)Tahapan pelaksanaan pemilihan peratin antar waktu' sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3), dan ayat. (4) dapat dipersingkat dengan mempertimbangkan efisiensi dan e~rifitas yang pelaksanaannya ditetapkan dalam Peraturan Bupati. \/.;"v Pasa148E
(1)LHP menyampaikan laporan calon peratin terpilih hasil musyawarah Pekon kepada bupati.
(2)Bupati mengesahkan calon peratin terpilih sebagaimana dimaksud pada ayat
(1)dengan keputusan bupati.
(3)Bupati wajib melantik calon peratin terpilih sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.