1.Daerah adalah Kabupaten Pesisir Barat.
2.Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas- luasnya dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
3.Pemerintah Daerah adalah Bupati dan Perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.
4.Bupati adalah Bupati Pesisir Barat.
5.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disebut DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Pesisir Barat.
6.Camat adalah pemimpin dan koordinator penyelenggara pemerintahan di wilayah kerja kecamatan yang dalam pelaksanaan tugasnya memperoleh pelimpahan kewenangan pemerintah dari Bupati untuk menangani sebagian urusan otonomi daerah, dan menyelenggarakan tugas umum pemerintahan.
7.Pekon adalah sebutan lain dari Desa dan Desa Adat yang selanjutnya disebut Pekon, adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam Sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
8.Pemerintahan Pekon adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
9.Pemerintah Pekon adalah Peratin dibantu Perangkat Pekon sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Pekon.
10.Lembaga Himpun Pekon yang selanjutnya disingkat LHP adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan perwakilan dari penduduk pekon berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis.
11.Pekon adalah Pekon di wilayah Kabupaten Pesisir Barat.
12.Musyawarah Pekon adalah musyawarah antara anggota LHP, pemerintah Pekon, dan unsur masyarakat yang https://jdih.pesisirbaratkab.go.id BAGIAN HUKUM SETDA KABUPATEN PESISIR BARAT diselenggarakan oleh LHP untuk menyepakati hal yang bersifat strategis.
13.Anggaran Pendapatan dan Belanja Pekon, yang selanjutnya disingkat APBPekon, adalah rencana keuangan tahunan Pemerintahan Pekon.
14.Pemilihan Peratin adalah pelaksanaan kedaulatan rakyat di Pekon dalam rangka memilih Peratin yang bersifat langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.
15.Kepala Desa yang selanjutnya disebut Peratin adalah pejabat pemerintah Pekon yang mempunyai wewenang, tugas dan kewajiban untuk menyelenggarakan rumah tangga Pekonnya dan melaksanakan tugas dari Pemerintah dan Pemerintah Daerah.
16.Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah Warga Negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai ASN secara tetap oleh pejabat Pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.
17.Panitia pemilihan Peratin tingkat Pekon yang selanjutnya disebut Panitia Pemilihan adalah Panitia yang dibentuk oleh LHP untuk menyelenggarakan proses Pemilihan Peratin.
18.Panitia pemilihan Peratin tingkat Kabupaten yang selanjutnya disebut Panitia Pemilihan Kabupaten adalah panitia yang dibentuk Bupati pada tingkat Kabupaten dalam mendukung pelaksanaan pemilihan Peratin.
19.Calon Peratin adalah bakal calon Peratin yang telah ditetapkan oleh panitia pemilihan sebagai calon yang berhak dipilih menjadi Peratin.
20.Calon Peratin Terpilih adalah calon Peratin yang memperoleh suara terbanyak dalam pelaksanaan pemilihan Peratin.
21.Penjabat Peratin adalah seorang pejabat yang diangkat oleh pejabat yang berwenang untuk melaksanakan tugas, hak dan wewenang serta kewajiban Peratin dalam kurun waktu tertentu.
22.Pemilih adalah penduduk Pekon yang telah memenuhi persyaratan untuk menggunakan hak pilih dalam pemilihan Peratin.
23.Daftar Pemilih Sementara yang selanjutnya disebut DPS adalah daftar pemilih yang disusun berdasarkan data Daftar Pemilih Tetap Pemilihan Umum terakhir yang telah diperbaharui dan dicek kembali atas kebenarannya serta ditambah dengan pemilih baru.
24.Daftar Pemilih Tambahan adalah daftar pemilih yang disusun berdasarkan usulan dari pemilih karena yang https://jdih.pesisirbaratkab.go.id BAGIAN HUKUM SETDA KABUPATEN PESISIR BARAT bersangkutan belum terdaftar dalam Daftar Pemilih Sementara.
25.Daftar Pemilih Tetap yang selanjutnya disebut DPT adalah daftar pemilih yang telah ditetapkan oleh Panitia Pemilihan sebagai dasar penentuan identitas pemilih dan jumlah pemilih dalam pemilihan Peratin.
26.Kampanye adalah suatu kegiatan yang dilakukan oleh calon Peratin untuk meyakinkan para pemilih dalam rangka mendapatkan dukungan.
27.Tempat Pemungutan Suara, selanjutnya disingkat TPS, adalah tempat dilaksanakannya pemungutan suara.
2.Di antara BAB II dan BAB IV disisipkan 1 (satu) BAB baru yaitu BAB III dan 1 (satu) Pasal yaitu Pasal 5A, sehingga BAB III berbunyi sebagai berikut: