1.Dinas Pendidikan Tipe A, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pendidikan;
2.Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Tipe A, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang kesehatan dan pengendalian penduduk dan keluarga berencana;
3.Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Tipe A, menyelengarakan urusan pemerintahan bidang pekerjaan umum dan penataan ruang;
4.Dinas Pertanian Tipe A, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pertanian;
5.Dinas Perikanan dan Pangan Tipe A, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang kelautan dan perikanan dan bidang pangan;
6.Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, Pertanahan dan Lingkungan Hidup Tipe A, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang perumahan dan kawasan permukiman, bidang pertanahan dan bidang lingkungan hidup;
7.Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Tipe A, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang sosial, bidang pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak;
8.Dinas Pariwisata, Kebudayaan, Kepemudaan dan Olahraga Tipe A, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pariwisata, bidang kebudayaan, bidang kepemudaan dan olah raga;
9.Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Tipe B, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pemberdayaan masyarakat dan desa;
10.Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, Tenaga Kerja dan Transmigrasi Tipe B, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang koperasi dan UKM, bidang tenaga kerja dan bidang transmigrasi; 4
11.Dinas Komunikasi dan Informatika Tipe B, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang komunikasi dan informatika, bidang statistik dan bidang persandian;
12.Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Tipe B, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang ketentraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat dan sub urusan pemadam kebakaran;
13.Dinas Perhubungan Tipe C, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang perhubungan;
14.Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Tipe C, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang administrasi kependudukan dan pencatatan sipil;
15.Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Tipe C, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang perpustakaan dan bidang kearsipan;
16.Dinas Perdagangan dan Perindustrian Tipe C, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang perdagangan dan bidang perindustrian; dan
17.Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang penanaman modal.