1.Pemerintah Pusat, selanjutnya disebut Pemerintah, adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945: |
2.Menteri adalah menteri yang menangani Gampong,
3.Pemerintah Provinsi Aceh selanjutnya disebut Pemerintah Aceh adalah unsur Penyelenggara Pemerintahan Aceh yang terdiri atas Gubernur dan perangkat Daerah Aceh: 4, Daerah adalah Kabupaten Pidie Jaya:
9.Pemerintah Kabupaten adalah Pemerintah Kabupaten Pidie Jaya:
6.Bupati adalah Bupati Pidie Jaya:
7.Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten yang selanjutnya disebut DPRK adalah DPRK Pidie Jaya:
8.Sekretaris Daerah Kabupaten Pidie Jaya yang selanjutnya disebut Sekda adalah Sekda Kabupaten Pidie Jaya: 9.Kecamatan adalah wilayah kerja Camat sebagai perangkat Daerah Kabupaten: "
10.Camat adalah Camat dalam wilayah Kabupaten Pidie Jaya, » 11. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga Negara$ Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai ASN secara tetap oleh pejabat Pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan tu 4 pemerintahan: E7
12.Mukim .. 3 Ta)
12.Mukim adalah kesatuan masyarakat hukum di bawah Kecamatan yang terdiri atas gabungan beberapa Gampong yang mempunyai batas wilayah tertentu yang dipimpin oleh Imeum Mukim dan berkedudukan langsung di bawah Camat. 13. Gampong/Gampong adat adalah kesatuan masyarakat hukum yang berada di bawah mukim dan dipimpin oleh keuchik yang berhak menyelenggarakan urusan rumah tangga sendiri.
14.Pemerintahan Gampong adalah keuchik dan tuha peut yang memiliki tugas dalam penyelenggaraan pemerintahan gampong.
15.Pemerintah Gampong adalah Keuchik, Sekretaris Gampong beserta Perangkat Gampong lainnya yang memiliki tugas dalam penyelenggaraan pemerintah gampong:
16.Keuchik adalah pimpinan suatu gampong yang memiliki kewenangan untuk menyelenggarakan urusan rumah tangga sendiri. 17.Imeum Meunasah adalah orang yang memimpin kegiatan-kegiatan masyarakat di gampong yang berkenaan dengan bidang agama islam, pelaksanaan dan penegakan syari'at Islam. i 18.Tuha Peuet Gampong adalah unsur pemerintahan gampong yang berfungsi sebagai badan permusyawaratan gampong,
19.Perangkat Gampong adalah sekretariat gampong, pelaksana kewilayahan dan pelaksana teknis. 20. Pembentukan Gampong adalah Penggabungan beberapa gampong atau bagian gampong yang bersandingan atau pemekaran dari satu gampong menjadi dua gampong atau lebih atau pembentukan gampong di luar gampong yang telah ada. 21. Penggabungan Gampong adalah penyatuan dua Gampong atau lebih menjadi Gampong baru.
22.Penghapusan Gampong adalah tindakan meniadakan Gampong yang ada sebagai akibat tidak lagi memenuhi persyaratan .
23.Musyawarah Gampong adalah musyawarah antara Tuha Peut Gampong, pemerintah gampong dan unsur masyarakat yang diselenggarakan oleh tuha peut gampong untuk menyepakati hal yang bersifat strategis.
24.Oanun Gampong adalah Peraturan Perundang-undangan yang ditetapkan oleh keuchik setelah dibahas dan disepakati bersama Tuha Peuet gampong.
25.Keputusan Keuchik adalah penetapan yang bersifat konkrit individual dan final: - |
26.Perencanaan Pembangunan Jangka Menengah Gampong yang selanjutnya disebut RPJM Gampong adalah rencana kegiatan pembangunan gampong untuk jangka waktu 6 (enam) tahun:
27.Rencana Kerja Pemerintah Gampong, yang selanjutnya disebut RKP Gampong adalah penjabaran dari RPJM gampong untuk jangka waktu 1 (satu) tahun, 28. Keuangan Gampong adalah semua hak dan kewajiban Gampong yang dapat dinilai dengan uang, serta segala sesuatu berupa uang dan barang yang berhubungan dengan pelaksanaan hak dan kewajiban gampong: 29. Anggaran Pendapatan dan Belanja Gampong selanjutnya disebut APBG adalah rencana keuangan tahunan pemerintah gampong:
30.Harta Kekayaan Gampong adalah barang milik gampong yang berasal dari kekayaan asli gampong, dibeli atau. diperoleh atas beban APBG atau perolehan hak lainnya yang sah: 11 31. Sumber Pendapatan Gampong adalah Pendapatan asli Gampong, bantuan dari Pemerintah, bantuan dari Pemerintah Aceh, bantuan dari Pemerintah Kabupaten, sumbangan dari pihak ketiga dan pinjaman Gampong.
32.Badan... n 4 “ 32. 33. 34 35. 36. 37. 38, 39, 40. 41. 42. 43. 44. 45. Badan Usaha Milik Gampong yang selanjutnya disingkat BUMG adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh Gampong melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan Gampong yang dipisahkan guna mengelola aset, jasa pelayanan, dan usaha lainnya untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat Gampong. : Dana Gampong adalah dana yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara yang diperuntukkan bagi Gampong yang ditransfer melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten dan digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat. . Alokasi Dana Gampong yang disingkat ADG, adalah dana perimbangan yang diterima kabupaten dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten setelah dikurangi Dana Alokasi Khusus. Aset Gampong adalah barang milik Gampong yang berasal dari kekayaan asli Gampong, dibeli atau diperoleh atas beban APBG atau perolehan hak lainnya yang sah. Barang Milik Gampong adalah kekayaan milik Gampong berupa barang bergerak dan barang tidak bergerak. Hari adalah hari kerja. Lembaga Kemasyarakatan Gampong adalah organisasi kemasyarakatan yang dibentuk di Gampong melalui Ganun Gampong atas dasar ketentuan peraturan perundang-undangan dan/atau melalui prakarsa masyarakat Gampong sendiri. : : Penyelesaian persengketaan adat gampong adalah permusyawaratan dalam penyelesaian berbagai perkara adat, perselisihan antar penduduk atau sengketa-sengketa dibidang hukum adat di gampong yang dipimpin oleh Keuchik dan Tuha Peuet Gampong. Lembaga Adat adalah suatu organisasi kemasyarakatan adat yang dibentuk oleh suatu masyarakat. hukum adat tertentu mempunnyai wilayah tertentu dan mempunyai harta kekayaan sendiri serta berhak dan berwenang untuk mengatur dan mengurus serta meyelesaikan hal —hal yang berkaitan dengan adat Aceh. Hukum Adat adalah seperangkat ketentuan tidak tertulis yang hidup dan berkembang dalam masyarakat Aceh, yang memiliki sanksi apabila dilanggar. Adat Istiadat adalah kelakuan yang kekal dan turun-temurun dari generasi pendahulu yang dihormati dan dimuliakan sebagai warisan yang bersendikan Syariat Islam. Kerjasama Gampong adalah suatu bentuk kerjasama antara suatu gampong dengan gampong yang lain dan atau kerjasama antara gampong dengan pihak ketiga: Pembinaan dan Pengawasan adalah pemberian pedoman, standar pelaksanaan, perencanaan, penelitian, pengembangan, bimbingan, pendidikan dan pelatihan, konsultasi, supervise, monitoring, pengawasan umum dan evaluasi pelaksanaan penyelenggaraan pemerintahan gampong, Bendahara Gampong adalah unsur staf sekretariat gampong yang membidangi urusan administrasi keuangan untuk menatausahakan keuangan gampong, 46. Pemberdayaan ( 5 '.. “ ud” ” 46. Pemberdayaan masyarakat gampong adalah upaya mengembangkan kemandirian dan kesejahteraan masyarakat dengan meningkatkan pengetahuan, sikap, ketrampilan, prilaku, kemampuan, kesadran, serta memanfaatkan sumber daya melalui penetapan kebijakan, program, kegiatan dan pendampingan yang sesuai dengan esensi masalah dan prioritas kebutuhan masyarakat gampong:
47.Peraturan Keuchik adalah peraturan yang ditetapkan oleh Keuchik dan bersifat mengatur:
48.Penataan Wilayah Gampong adalah tindakan penyelarasan ruang Wilayah dengan cara menyatukan atau meniadakan sebagian Wilayah Gampong menjadi bagian Gampong tertentu atau lainnya dalam upaya peningkatan pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat: 49. Pembangunan Gampong adalah upaya peningkatan kualitas hidup dan kehidupan untuk sebesar-besanya kesejahteraan masyarakat Gampong:
50.Pihak ketiga adalah departement lembaga pemerintah non departement atau sebutan lain, perusahaan swasta yang berbadan hukum, yayasan, dan lembaga didalam negeri lainnya yang berbadan hukum, S1. Lembaga masyarakat adalah lembaga yang dibentuk oleh masyarakat sesuai dengan kebutuhan dan merupakan mitra pemerintah gampong dalam memberdayakan masyarakat:
52.Unsur masyarakat adalah kelompok-kelompok masyarakat gampong yang masing-masing kelompok memiliki kepentingan yang sama serta keterkaitan satu sama lain sebagai anggota kelompok: ' 58.Swadaya masyarakat adalah kemampuan dari suatu kelompok masyarakat dengan kelompok dengan kesadaran dan inisiatif sendiri mengadakan ikhtiar kearah pemenuhan kebutuhan jaka pendek maupun jaka panjang yang dirasakan dalam kelompok masyarakat itu, 54. Sumbangan pihak ketiga kepada gampong adalah pemberian pihak ketiga kepada gampong secara ikhlas, tidak mengingat, baik berbentuk uang atau yang disamakan dengan uang maupun barang bergerak atau barang yang tidak bergerak: , 95. Tunjangan adalah jumlah penerimaan yang diberikan berdasarkan keadaan yang bersifat khusus:
56.Tokoh masyarakat adalah tokoh adat, tokoh keagamaan, tokoh pendidikan dan tokoh masyarakat lainnya
57.Kawasan perkampungan adalah kawasan yang mempunyai kegiatan utama pertanian, termasuk pengelolaan sumber daya alam dengan susunan fungsi kawasan sebagai tempat permukiman perkampungan, pelayanan sosial dan kegiatan ekonomi: kn.