1.Gubemur adalah Gubemur Aceh.
2.Daerah adalah Kabupaten Pidie Jaya.
3.Bupati adalah Bupati Pidie Jaya.
4.Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten yang selanjutnya disingkat DPRK adalah lembaga perwakilan rakyat Kabupaten yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Kabupaten.
5.Pemerintah Kabupaten Pidie Jaya, selanjutnya disebut Pemerintah Kabupaten adalah unsur penyelenggara pemerintahan Kabupaten Pidie Jaya, yang terdiri dari Bupati/ Wakil Bupati dan Perangkat Kabupaten.
6.Keuangan Daerah adalah semua hak dan kewajiban Daerah dalam rangka penyelenggaraan Pemerintahan Daerah yang dapat dinilai dengan uang serta segala bentuk kekayaan yang dapat dijadikan milik Daerah berhubung dengan hak dan kewajiban Daerah tersebut.
7.Pengelolaan Keuangan Daerah adalah keseluruhan kegiatan yang meliputi perencanaan, p enganggaran, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, pertanggungjawaban dan pengawasan Keuangan Daerah.
8.Kas Umum Daerah adalah tempat penyirnpanan uang Daerah yang ditentukan oleh bupati untuk m enampung seluruh Penerimaan Daerah dan membayar seluruh Pengeluaran Daerah. 9 . Rekening Kas Umum Daerah yang selanjutnya disingkat dengan RKUD adalah rekening tempat penyimpanan uang daerah yang ditentukan oleh Bupati untuk menampung seluruh penerimaan daerah dan membayar seluruh pengeluaran daerah pada bank yang ditetapkan.
10.Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang selanjutnya disingkat APBN adalah rencana keuangan tahunan Pemerintah Pusat yang ditetapkan dengan undang-undang. 11 . Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten yang selanjutnya disingkat APBK adalah r encana keuangan tahunan Kabupaten yang ditetapkan d engan Qanun.
12.Penerimaan Daerah adalah uang yang masuk ke kas Daerah.
13.Pengeluaran Daerah adalah uang yang keluar dari kas Daerah.
14.Pendapatan Daerah adalah semua hak Daerah yang diakui sebagai penambah nilai kekayaan bersih dalam periode tahun anggaran berkenaan.
15.Dana Transfer Umum a dalah dana yang dialokasikan dalam APBN kepada Daerah untuk digunakan sesuai dengan kewenangan Daerah guna mendanai kebutuhan Daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi.
16.Danar
16.Dana Transfer Khusus adalah dana yang dialokasikan dalam APBN kepada Daerah dengan tujuan untuk membantu mendanai kegiatan khusus, baik fisik maupun nonfisik yang merupakan urusan Daerah. 1 7. Dana Bagi Hasil yang selanjutnya disingkat DBH adalah dana yang bersumber dari pendapatan tertentu APBN yang dialokasikan kepada Daerah penghasil berdasarkan angka persentase tertentu dengan tujuan mengurangi ketimpangan kemampuan keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah.
18.Dana Alokasi Umum yang selanjutnya disingkat DAU adalah dana yang b ersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan dengan tujuan pemerataan kemampuan keuangan antar-Daerah untuk mendanai k ebutuhan Daerah dalam rangka pelaksanaan Desentralisasi.
19.Dana Alokasi Khusus yang selanjutnya disingkat DAK adalah dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan kepada Daerah tertentu dengan tujuan untuk membantu mendanai kegiatan khusus yang merupakan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
20.Belanja Daerah adalah semua kewajiban Kabupaten Pidie Jaya yang diakui sebagai pengurang nilai kekayaan bersih dalam periode tahun anggaran berkenaan.
21.Pembiayaan adalah setiap penerimaan yang perlu dibayar k embali dan/atau pengeluaran yang akan diterima kembali, ba..ik pada tahun anggaran berkenaan maupun pada tahun-tahun anggaran berikutnya.
22.Pinjaman Daerah adalah semua transaksi yang mengakibatkan Daerah menerima sejumlah uang atau menerima manfaat yang bemilai uang dari pihak lain sehingga Daerah tersebut dibebani kewajiban untuk membayar kembali.
23.Utang Daerah yang selanjutnya disebut Utang adalah jumlah uang yang wajib dibayar Kabupaten Pidie Jaya dan/atau kewajiban Kabupaten Pidie Jaya yang dapat dinilai d engan uang berdasarkan peraturan p erundang- undangan, perjanjian, atau berdasarkan sebab lainnya yang sah.
24.Pemberian Pinjaman Daerah adalah bentuk investasi Kabupaten Pidie Jaya pada Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah lainnya, badan layanan umum daerah milik Pemerintah Daerah lainnya, badan usaha milik negara, Badan Usaha Milik Daerah, koperasi, dan masyarakat dengan hak memperoleh bunga dan pengembalian pokok pinjaman.
25.Dana Cadangan adalah dana yang disisihkan untuk mendana..i kebutuhan pembangunan prasarana dan sarana Daerah yang tidak dapat dibebankan dalam 1 (satu) tahun anggaran.
26.Beban a dalah penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang m enurunkan ekuitas atau nilai kekayaan bersih yang dapat berupa pengeluaran atau konsurnsi aset atau timbulnya kewajiban.
27.Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah yang selanjutnya disingkat RPJ MD a dalah dokumen perencanaan Daerah untuk periode 5 (lima) tahun.
28.Rencana Pembangunan Tahunan Kabupaten yang selanjutnya disebut Rencana Kerja Pemerintah Kabu paten dan yang selanjutnya disingkat RKPK adalah dokumen perencanaan Daerah untuk periode 1 (satu) tahun.
29.Kebijakan Umum APBK yang selanjutnya disingkat KUA adalah dokumen yang memuat kebijakan bidang Pendapatan, Belanja, dan Pembiayaan serta asumsi yang mendasarinya untuk periode 1 (satu) tahun.
30.Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara yang selanjutnya disingkat PPAS adalah program prioritas dan batas maksimal anggaran yang diberikan kepada perangkat Daerah untuk setiap program dan kegiatan sebagai acuan dalam penyusunan rencana kerja dan anggaran satuan kerja perangkat daerah.
31.Rencana Kerja dan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Kabupaten, yang selanjutnya disingkat RKA SKPK adalah dokumen yang memuat rencana pendapatan dan belanja SKPK atau dokumen yang memuat rencana pendapatan, belanja, dan Pembiayaan SKPK yang melaksanakan fungsi bendahara umum daerah yang digunakan sebagai dasar penyusunan rancangan APBK.
32.Kerangka Pen geluaran Jangka Menengah a dalah pendekatan penganggaran berdasarkan kebijakan dengan pengambilan keputusan terhadap kebijakan tersebut dilakukan dalam perspektif lebih dari 1 (satu) tahun anggaran dan mempertimbangkan implikasi biaya akibat keputusan yang bersangkutan pada tahun berikutnya yang dituangkan dalam prak:iraan maju.
33.Program adalah bentuk instrumen kebijakan yang berisi 1 (satu) atau lebih Kegiatan yang dilaksanakan oleh satuan kerja perangkat Kabupaten atau masyarakat yang dikoordinasikan oleh Kabupaten Pidie Jaya untuk mencapai sasaran dan tujuan pembangunan Daerah.
34.Kegiatan adalah bagian dari Program yang dilaksanakan oleh 1 (satu) atau beberapa satuan kerja perangkat daerah sebagai bagian dari pencapaian sasaran terukur pada suatu Program dan terdiri dari sekumpulan tindakan pengerahan sumber daya baik yang berupa personil atau sumber daya manusia, barang modal termasuk peralatan dan teknologi, dana, atau kombinasi dari beberapa atau semua jenis sumber daya tersebut, sebagai masukan untuk menghasilkan keluaran dalam bentuk barang/jasa.
35.Kegiatan Tahu n Jamak adalah kegiatan yang dianggarkan dan dilaksanakan untuk masa lebih dari 1 (satu) tahun anggaran yang pekerjaannya dilakukan melalui kontrak tahun jamak.
36.Keluaran a dalah barang atau jasa yang dihasilkan oleh Kegiatan yang dilaksanakan untuk mendukung pencapaian sasaran dan tujuan Program dan kebijakan.
37.Hasil..l .
37.Hasil adalah segala sesuatu yang mencerminkan berfungsinya Keluaran d ari Kegiatan dalam 1 (satu) Program.
38.Sasaran adalah Hasil yang diharapkan dari suatu Program atau Keluaran yang diharapkan dari suatu Kegiatan.
39.Kinerja adalah Keluaran/Hasil dari Program/Kegiatan yang akan atau telah dicapai sehubungan dengan penggunaan anggaran dengan kuantitas dan kualitas yang terukur.
40.Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Kabupaten yang selanjutnya disingkat DPA SKPK adalah dokumen yang memuat pendapatan dan belanja SKPK atau dokumen yang memuat pendapatan, belanja, dan Pembiayaan SKPK yang melaksanakan fungsi bendahara umum daerah yang digunakan sebagai dasar pelaksanaan anggaran oleh pengguna anggaran. 41 . Surat Penyediaan Dana yang selanjutnya disingkat SPD adalah dokumen yang menyatakan tersedianya dana sebagai dasar penerbitan surat permintaan pembayaran atas pelaksanaan APBK.
42.Surat Permintaan Pembayaran yang selanjutnya disingkat SPP adalah dokumen yang digunakan untuk mengajukan permintaan pembayaran.
43.Uang Persediaan yang selanjutnya disingkat UP adalah uang muka kerja dalam jumlah tertentu yang diberikan kepada bendahara pengeluaran untuk membiayai Kegiatan operasional pada satuan kerja perangkat daerah/unit satuan kerja perangkat daerah dan/ atau untuk membiayai pengeluaran yang menurut sifat dan tujuannya tidak mungkin dilakukan melalui mekanisme pembayaran langsung.
44.Pembayaran Langsung yang selanjutnya disingkat LS adalah Pembayaran Langsung kepada bendahara pengeluaran/penerima hak lainnya atas dasar perjanjian kerja, surat tugas, dan atau surat perintah kerja lainnya melalui penerbitan surat perintah membayar langsung.
45.Tambahan Uang Persediaan yang selanjutnya disebut TU adalah tambahan uang muka yang diberikan kepada bendahara pengeluaran/bendahara pengeluaran pembantu untuk membiayai pengeluaran atas pelaksanaan APBK yang tidak cukup didanai dari UP dengan batas waktu dalam 1 (satu) bulan.
46.Surat Perintah Membayar yang selanjutnya disingkat SPM adalah dokumen yang digunakan untuk penerbitan surat perintah pencairan dana atas Beban pengeluaran DPA SKPK.
47.Surat Perintah Membayar UP yang selanjutnya disingkat SPM-UP adalah dokumen yang digunakan untuk penerbitan surat perintah pencairan dana atas Behan pengeluaran DPA SKPK yang dipergunakan sebagai UP untuk mendanai Kegiatan.
48.Surat Perintah Membayar Ganti Vang Persediaan yang selanjutnya disingkat SPM-GU adalah dokumen yang digunakan untuk penerbitan surat perintah pencairan dana atas Beban pengeluaran DPA SK.PK yang dananya dipergunakan untuk mengganti UP yang telah dibelanjakan.
49.Surat Perintah Membayar TU yang selanjutnya disingkat SPM-TU adalah dokumen yang digunakan untuk penerbitan surat perintah pencairan dana atas Behan pengeluaran DPA SK.PK, karena kebutuhan dananya tidak dapat menggunakan LS dan UP.
50.Surat Perintah Membayar Langsung yang selanjutnya disebut SPM-LS adalah dokumen yang digunakan untuk penerhitan surat perintah pencairan dana atas Behan pengeluaran DPA SKPK kepada pihak ketiga.
51.Surat Perintah Pencairan Dana yang selanjutnya disingkat SP2D adalah dokumen yang digunakan sebagai dasar pencairan dana atas Behan APBK.
52.Barang Milik Daerah yang selanjutnya disingkat BMD adalah semua barang yang dibeli atau diperoleh atas Behan APBK atau herasal dari perolehan lainnya yang sah.
53.Sisa Lehih Perhitungan Anggaran yang selanjutnya disebut SiLPA adalah selisih lehih realisasi penerimaan dan pengeluaran anggaran selama 1 (satu) periode anggaran.
54.Piutang Daerah adalah jumlah uang yang wajib dibayar kepada Kabupaten Pidie Jaya dan/ atau hak Kahupaten Pidie Jaya yang dapat dinilai dengan uang sebagai akibat perjanjian atau akihat lainnya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan atau akibat lainnya yang sah.
55.Qanun adalah Qanun Kabupaten Pidie Jaya.
56.Peraturan Bupati yang selanjutnya disebut Perbup adalah Peraturan Bupati Pidie Jaya.
57.Urusan Pemerintahan adalah kekuasaan pemerintahaan yang menjadi kewenangan Presiden yang pelaksanaannya dilakukan oleh kementerian negara dan penyelenggara Pernerintahan Daerah untuk melindungi, melayani, memberdayakan, dan menyejahterakan masyarakat.
58.Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan Urusan Pemerintahan oleh Pemerintah Kabupaten dan DPRK rnenurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Repuhlik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
59.Urusan Pemerintahan Wajih adalah Urusan Pemerintahan yang wajib diselenggarakan oleh semua Daerah.
60.Urusan Pemerintahan Pilihan adalah Urusan Pemerintahan yang wajib diselenggarakan oleh Daerah sesuai dengan potensi yang dimiliki Daerah.
61.Pelayanan Dasar adalah pelayanan publik untuk memenuhi kebutuhan dasar warga negara.
62.Standar. · r·
62.Standar Pelayanan Minimal adalah ketentuan mengenai jenis dan mutu Pelayanan Dasar yang merupakan Urusan Pemerintahan Wajib yang berhak diperoleh setiap warga negara secara minimal.
63.Badan Layanan Umum Daerah yang selanjutnya disingkat BLUD adalah sistem yang diterapkan oleh satuan kerja perangkat Kabupaten atau unit satuan kerja perangkat Kabupaten pada satuan kerja perangkat Kabupaten dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat yang mempunyai fleksibilitas dalam pola pengelolaan keuangan sebagai pengecualian dari ketentuan Pengelolaan Keuangan Daerah pada umumnya.
64.Satuan Kerja Perangkat Kabupaten yang selanjutnya disingkat SKPK adalah unsur perangkat daerah pada Kabupaten Pidie Jaya yang melaksanakan Urusan Pemerintahan daerah.
65.Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah yang selanjutnya disingkat SKPKD adalah unsur penunjang Urusan Pemerintahan pada Kabupaten Pidie Jaya yang melaksanakan Pengelolaan Keuangan Daerah.
66.Unit SKPK adalah bagian SKPK yang melaksanakan 1 (satu) atau beberapa Program.
67.Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Kabupaten adalah Bupati Kabupaten yang karena jabatannya mempunyai kewenangan menyelenggarakan keseluruhan pengelolaan keuangan daerah.
68.Koordinator Pengelolaan Keuangan Daerah adalah Sekretaris Daerah Kabupaten yang karena jabatannya mempunyai peran dan fungsi membantu Bupati untuk menyusun kebijakan dan mengkoordinasikan penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah termasuk pengelolaan keuangan daerah.
69.Pengguna Barang adalah pejabat pemegang kewenangan penggunaan barang milik Daerah.
70.Pengguna Anggaran yang selanjutnya disingkat PA adalah pejabat pemegang kewenangan penggunaan anggaran untuk melaksanakan tugas dan fungsi SKPK yang dipimpinnya.
71.Kuasa PA yang selanjutnya disingkat KPA adalah pejabat yang diberi kuasa untuk melaksanakan sebagian kewenangan PA dalam melaksanakan sebagian tugas dan fungsi SKPK.
72.Kuasa Pengguna Barang adalah pejabat yang diberi kuasa untuk melaksanakan sebagian kewenangan penggunaan barang milik Daerah.
73.Tim Anggaran Pemerintah Kabupaten yang selanjutnya disingkat TAPK adalah tim yang bertugas menyiapkan dan melaksanakan kebijakan Bupati dalam rangka penyusunan APBK.
74.Pejabat Pengelola Keuangan Daerah yang selanjutnya disingkat PPKD adalah kepala SKPKD yang mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan APBK dan bertindak sebagai bendahara umum daerah.
75.Bendahara.t '
75.Bendahara Umum Daerah yang selanjutnya disingkat BUD adalah PPKD yang bertindak dalam kapasitas sebagai BUD.
76.Kuasa BUD adalah pejabat yang diberi kuasa untuk melaksanakan tugas BUD.
77.Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan yang selanjutnya disingkat PPTK adalah pejabat pada Unit SKPK yang melaksanakan 1 (satu) atau beberapa Kegiatan dari suatu Program sesuai dengan bidang tugasnya.
78.Pejabat Penatausahaan Keuangan Satuan Kerja Perangkat Kabupaten yang selanjutnya disingkat PPK SKPK adalah pejabat yang melaksanakan fungsi tata usaha keuangan pada SKPK.
79.Bendahara Penerimaan adalah pejabat yang ditunjuk untuk menerima, menyimpan, menyetorkan, menatausahakan, dan mempertanggungjawabkan uang Pendapatan Daerah dalam rangka pelaksanaan APBK pada SKPK.
80.Bendahara Pengeluaran adalah pejabat yang ditunjuk menerima, menyimpan, membayarkan, menatausahakan, dan mempertanggungjawabkan uang untuk keperluan Belanja Daerah dalam rangka pelaksanaan APBK pada SKPK.
81.Pegawai Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disingkat Pegawai ASN adalah pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian dan diserahi tugas dalam suatu jabatan pemerintahan atau diserahi tugas negara lainnya dan digaji berdasarkan peraturan perundang-undangan.
82.Badan Usaha Milik Daerah yang selanjutnya disingkat BUMD adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh Daerah.
83.Anggaran Kas adalah perkiraan arus kas masuk yang bersumber dari penerimaan dan perkiraan arus kas keluar untuk mengatur ketersediaan dana yang cukup guna mendanai pelaksanaan APBK dalam setiap periode.
84.Standar Akuntansi Pemerintahan yang selanjutnya disingkat SAP adalah prinsip-prinsip akuntansi yang diterapkan dalam menyusun dan menyajikan laporan keuangan pemerintah.
85.Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kabupaten adalah prinsip, dasar, konvensi, aturan dan praktik spesifik yang dipilih oleh Pemerintah Kabupaten sebagai pedoman dalam menyusun dan menyajikan laporan keuangan Pemerintah Kabupaten untuk memenuhi kebutuhan pengguna laporan keuangan dalam rangka meningkatkan keterbandingan laporan keuangan terhadap anggaran, antar periode maupun antar entitas.
86.Sistem Akuntansi Pemerintah Kabupaten yang selanjutnya disingkat SAPK adalah rangkaian sistematik dari prosedur, penyelenggara, peralatan dan elemen lain untuk mewujudkan fungsi akuntansi sejak analisis transaksi sampai dengan pelaporan keuangan di lingkungan organisasi Pemerintahan Daerah.
87.Bagan Akun Standar yang selanjutnya disingkat BAS adalah daftar kodefikasi dan klasifikasi terkait transaksi keuangan yang disusun secara sistematis sebagai pedoman dalam pelaksanaan anggaran dan pelaporan keuangan Kabupaten Pidie Jaya.
88.Hari adalah hari kerja.