1.Kabupaten adalah Kabupaten Pi.die Jaya.
2.Pemerintahan Daerah Kabupaten Pi.die Jaya yang selanjutnya disebut Pemerintahan Kabupaten adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan yang dilaksanakan oleh Pemerintah Kabupaten dan Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten sesuai dengan fungsi dan kewenangan masing-masing. 3 . Pemerintah Daerah Kabupaten Pi.die Jaya yang selanjutnya disebut Pemerintah Kabupaten adalah unsur penyelenggara Pemerintahan Kabupaten yang terdiri atas bupati dan perangkat daerah kabupaten.
4.Bupati Pidie Jaya yang selanjutnya disebut Bupati adalah kepala pemerintahan kabupaten yang dipilih melalui suatu proses demokratis yang dilakukan berdasarkan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil.
5.Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten yang selanjutnya disingkat DPRK adalah Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Pi.die Jaya. 6 . Satuan Kerja Perangkat Kabupaten yang selanjutnya disingkat SKPK adalah perangkat pemerintah kabupaten.
7.Rokokt '
7.Rokok adalah salah satu produk tembakau yang dimaksudkan untuk dibakar, dihisap dan/atau dihirup termasuk rokok kretek, rokok putih, cerutu atau bentuk lainya yang dihasilkan dari tanaman Nicotiana Tobacum, Nicotiana Rustica dan spesies lainya atau sintesisnya yang asapnya mengandung nikotin dan tar, dengan atau tanpa bahan tambahan. 8 . Merokok adalah kegiatan membakar dan/ atau menghisap rokok. 9 . Electronic cigarette (rokok elektronik) adalah suatu alat yang berfungsi seperti rokok namun tidak menggunakan ataupun membakar daun tembakau, melainkan mengubah cairan menjadi uap yang dihisap oleh perokok ke dalam paru- parunya, rokok elektrik umumnya mengandung nikotin, zat kimia lain, serta perasa/flavour dan toksik/racun.
10.Kawasan Tanpa Rokok, yang selanjutnya disingkat KTR adalah ruangan atau area yang dinyatakan dilarang untuk kegiatan merokok atau memproduksi, menjual, mengiklankan dan/ atau mempromosikan produk tembakau atau Electronic cigarette (rokok elektronik).
11.Kawasan adalah daerah tertentu yang memiliki ciri khas tertentu atau berdasarkan pengelompokan fungsional kegiatan tertentu
12.Perokok pasif adalah orang yang bukan perokok namun terpaksa menghlsap atau menghirup asap rokok yang dikeluarkan oleh perokok.
13.Fasilitas kesehatan adalah suatu sarana dan/atau tempat yang digunakan untuk menyelenggarakan upaya pelayanan kesehatan, baik promotif, preventif, kuratif maupun rehabilitatif yang dilakukan oleh pemerintah, pemerintah daerah, dan/ atau masyarakat.
14.Tempat khusus untuk merokok yang selanjutnya disebut TKM adalah ruangan yang diperuntukkan khusus untuk kegiatan merokok yang berada dalam kawasan tanpa rokok (KTR). ~
15.Tempat... }
15.Tempat Umum adalah semua tempat tertutup yang dapat diakses oleh masyarakat urnum dan/ atau ternpat yang dapat dimanfaatkan bersama-sama untuk kegiatan masyarakat yang dikelola oleh pemerintah, swasta dan masyarakat. Seperti pasar moderen, pasar tradisional, tempat wisata, tempat hiburan, hotel dan restoran, taman kota, tempat rekreasi, halte, terminal angkutan umum, stasiun kereta api, dan bandar udara.
16.Tempat proses belajar mengajar adalah gedung yang digunakan untuk kegiatan belajar mengajar, pendidikan dan/atau pelatihan.
17.Tempat anak bermain adalah area tertutup maupun terbuka yang digunakan untuk kegiatan bermain anak-anak.
18.Tempat ibadah adalah bangunan atau ruang tertutup yang memiliki ciri-ciri tertentu yang khusus dipergunakan untuk beribadah bagi para pemeluk masing-masing agama secara permanen.
19.Ternpat kerja adalah tiap ruangan a tau lapangan tertu tu p a tau terbuka, bergerak atau tetap dimana tenaga kerja bekerja atau dimasuki tenaga kerja untuk keperluan suatu usaha dimana terdapat sumber bahaya atau sumber-sumber bahaya .
20.Angkutan umum adalah alat angkutan bagi masyarakat yang dapat berupa kendaraan darat, air dan udara dengan dipungut/ tidak dipungut bayaran.