Qanun ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Qanun ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah. Ditetapkan di Meureudu pada tanggal 21 Desember 2018 M 14 RabiulAkhir 1440H PA I PIDIE J > NOON ‘ ya G -ATIYUB ABBAS ¢ £ Diundangkan di Meureudu pada tanggal 21 Desember 2018M 14 Rabiul Akhir 1440H SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN PIDIE JAYA, yd Alias ~ ABD, RAHMAN LEMBARAN DAERAH KABUPATEN PIDIE JAYA TAHUN 2018 NOMOR 8 Nomor Register Qanun. Kabupaten Pidie Jaya Provinsi Aceh : (8/141/2018) Jice BUPATI PIDIE JAYA PROVINSI ACEH PERATURAN BUPATI PIDIE JAYA NOMOR @! TAHUN 2018 TENTANG PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN BUPATI PIDIE JAYA NOMOR 23 TAHUN 2015 TENTANG KEBIJAKAN AKUNTANSI PEMERINTAH Menimbang: a. Mengingat: 1. KABUPATEN PIDIE JAYA ATAS RAHMAT ALLAH YANG MAHA KUASA BUPATI PIDIE JAYA, bahwa untuk menindaklanjuti Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Nomor: 20.B/LHP/XVIII. BAC/06/2018, tanggal 4 Juni 2018 terkait pengelolaan piutang pajak dan piutang retribusi belum memadai dan pengelolaan persediaan belum memadai, maka perlu dilakukan penyempurnaan terhadap Peraturan terkait Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kabupaten Pidie Jaya; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dipandang perlu menetapkan Peraturan Bupati Pidie Jaya tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Pidie Jaya Nomor 23 Tahun 2015 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kabupaten Pidie Jaya; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851); Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
3.Undang.f Ji 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355); Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400); Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421); Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438); Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4633); Undang-Undang Nomor 7 ‘Tahun 2007 tentang Pembentukan Kabupaten Pidie Jaya di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 9, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4683); Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara Republik Ji Indonesia Nomor 5243);
10.Undang. 2 10. 11. 12. 13. 14. 15. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang- Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679); Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601); Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4575); Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578); Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005 tentang Pedoman Penyusunan dan Penerapan Standar Pelayanan Minimal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4585); Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Atas Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4090);
16.Peraturan. 3 16. 17. 18. 19, 20. 21. 22. 23. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4614); Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 123 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5169); Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013 tentang Penerapan Standar Akuntansi Berbasis Akrual pada Pemerintah Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 1425); Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 73 Tahun 2015 tentang Pedoman Penyisihan Piutang dan Penyisihan Dana Bergulir Pada Pemerintah Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 1752); Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036); Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 547); Peraturan Menteri Keuangan Nomor 223/PMK.05 Tahun 2016 Tentang Penerapan Standar Akuntansi Pemerintah Berbasis Akrual Nomor 06 Tentang Akuntansi Investasi (Revisi 2016) (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 2143);
24.Qanun.. 4 24. 29. 26. Qanun Kabupaten Pidie Jaya Nomor 3 Tahun 2008 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Pidie Jaya Tahun 2008 Nomor 4, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Pidie Jaya Tahun 2008 Nomor 2); Qanun Kabupaten Pidie Jaya Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Pidie Jaya (Lkembaran Daerah Kabupaten Pidie Jaya Tahun 2016 Nomor 4, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Pidie Jaya Tahun 2016 Nomor 4); Peraturan Bupati Pidie Jaya Nomor 23 Tahun 2015 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kabupaten Pidie Jaya (Berita Daerah Kabupaten Pidie Jaya Tahun 2015 Nomor 23), sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Bupati Pidie Jaya Nomor 32 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Pidie Jaya Nomor 23 Tahun 2015 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kabupaten Pidie Jaya (Berita Daerah Kabupaten Pidie Jaya Tahun 2017 Nomor 32). Ji Ji MEMUTUSKAN : : PERATURAN BUPATI TENTANG PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN BUPATI PIDIE JAYA NOMOR 23 TAHUN 2015 TENTANG KEBIJAKAN AKUNTANSI PEMERINTAH KABUPATEN PIDIE JAYA. Pasal I Mengubah Lampiran II Peraturan Bupati Pidie Jaya Nomor 23 Tahun 2015Ji tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kabupaten Pidie Jaya (Berita Daerah Kabupaten Pidie Jaya Tahun 2015 Nomor 23) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Bupati Pidie Jaya NomorJi 32 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Pidie Jaya Nomor 23 Tahun 2015 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kabupaten Pidie Jaya (Berita Daerah Kabupaten Pidie Jaya Tahun 2017 Nomor 32) sebagaimana tercantum dalam Lampiran I dan Lampiran II Peraturan Bupati ini. Pasal II... 5 Kabupaten Pidie Jaya (Berita Daerah Kabupaten Pidie Jaya Tahun 2017 Nomor 32) sebagaimana tercantum dalam Lampiran I dan Lampiran II Peraturan Bupati ini. Pasal II Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Pidie Jaya. Ditetapkan di Meureudu pada tanggal 8 Agustus 2018M 26 Dzulgqaidah 1439 H BUPATMKPIDIE JAY | / | pra’ UB ABBAS Ditetapkan di Meureudu pada tanggal 8 Agustus 2018 M 26 Dzulqaidah 1439 H SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN PIDIE JAYA, 7 Mette. Joo. RAHMAN BERITA DAERAH KABUPATEN PIDIE JAYA TAHUN 2018 NOMOR 27 6