Qanun ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Qanun ini dengan penempatannya dalam Lembaran Kabupaten Pidie. Ditetapkan di : Sigli Pada tanggal : !9 Mei_______2025 M 21 Dzulqaidah 1446 H Diundangkan di : Sigli Pada tanggal : !$ Mei_______ 2025 M 21 Dzulqaidah 1446 H SEKERTARIS DAERAH ' KABUPATEN PIDIE, gAMSUL AZHAR LEMBARAN KABUPATEN PIDIE TAHUN 2025 NOMOROl NOREG QANUN KABUPATEN PIDIE, PROVINSI ACEH : (1/35/2025) PENJELASAN ATAS QANUN KABUPATEN PIDIE NOMOR 1 TAHUN 2025 TENTANG RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA PANJANG DAERAH KABUPATEN PIDIE TAHUN 2025-2045 L UMUM Perencanaan pembangunan daerah merupakan bagian integral dari Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional yang disusun dalam jangka panjang, jangka menengah, dan jangka pendek. Oleh karena itu untuk memberikan arah dan tujuan dalam mewujudkan cita-cita dan tujuan daerah sesuai dengan visi, misi, dan arah kebijakan daerah serta agar pelaksanaan pembangunan Kabupaten Pidie dalam kurun waktu 20 (dua puluh) tahun dapat terarah, berkesinambungan, efektif, dan efisien serta dapat mengakomodasikan kepentingan masyarakat, maka perlu disusun Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Pidie. RPJPD Kabupaten Pidie adalah dokumen perencanaan pembangunan Kabupaten Pidie yang merupakan dokumen yang memuat visi, misi, dan arah pembangunan Kabupaten Pidie untuk masa 20 (dua puluh) tahun ke depan dari tahun 2025-2045. Pelaksanaan RPJPD Kabupaten Pidie 2025-2045 terbagi dalam tahap-tahap perencanaan pembangunan dalam periodisasi perencanaan pembangunan jangka menengah 5 (lima) tahunan. RPJPD Kabupaten Pidie digunakan sebagai pedoman dalam menyusun Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Pidie pada masing-masing tahapan dan periode RPJMD sesuai dengan visi, misi, dan program Kepala Daerah yang dipilih secara langsung oleh rakyat. RPJMD tersebut kemudian dijabarkan lebih lanjut dalam Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Pidie yang merupakan rencana pembangunan tahunan daerah, yang memuat prioritas pembangunan Kabupaten Pidie, rancangan kerangka ekonomi makro yang mencakup gambaran perekonomian secara menyeluruh termasuk arah kebijakan fiskal, serta program dan kegiatan Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pidie. Berdasarkan ketentuan Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 13 ayat (2) Undang- Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) memuat visi, misis, dan arah pembangunan daerah yang mengacu pada Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) dan berdasarkan ketentuan Pasal 264 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Keija menjadi Undang- Undang, Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) ditetapkan dengan Peraturan Daerah. Sehubungan hal-hal tersebut di atas, maka perlu menetapkan Qanun tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Pidie Tahun 2025-2045. II. PASAL DEMI PASAL