menetapkan peraturan Bupati Pidie tentang Tim Bupati Untuk percepatan Pelaksanaan Pembangunan Daerah;
1.Undang-Undang Nomor 7 (Drt) Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah otonom Kabupaten-Kabupaten dalam lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Utara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor lO92);
2.Undang-Undang Nomor 44 Tahun lggg tentang Penyelenggaraan Keistimewaan Propinsi Daerah Istimewa Aceh Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun r99g Nomor 172, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3s93);
3.undang-Undang Nomor 17 Tahun 2oos tentang Keuangan Negara (L,embaran Negara Republik Indonesia Tahun 2oog Nomor 47, Tantbahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286),
4.Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2OO4 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2oo4 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik(/ Indonesia Nomor a355);
5.undang-Undang Nomor 1s rahun 2oo4 tentang pemeriksaan Pengelolaan_ dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2oo4 Nomoi66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomo r 44oo);
6.Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang pemerintahan Aceh (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 62, Tarnbahan L,embaran Negara Republik Indonesia Nomor a6$);
7.Undang-undang Nomor 23 Tahun 2ol4 tentang pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2ol4 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan undang-Undang Nomor g rahun 2o1s tentang Perubahan Kedua Atas undang-Undang Nomor 23 Tahun 2ol4 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2ols Nomor 58, Tambahan L,embaran N.grr" Republik Indonesia Nomor 56T9);
8.Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2ol4 tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2ol4 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601);
9.Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 20oo tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan wakil Kepala Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun ZbOO Nomor 2lo, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor aO28); 1o. Peraturan Pemerintah Nomor sg rahun 2oos tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor L4o, Tambahan Lem'baran Negara Republik Indonesia Nomor aSTg); ll.Peraturan Pemerintah Nomor 60 rahun 2oog tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2oo8 Nomor !27, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor a89O);
12.Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2olr tentang Pembinaan dan Pengawasan penyelenggaraan pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2ol7 Nomor 73, Tarnbahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6OaL);
13.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor ls rahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2OlL;
14.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor g6 Tahun 2ol7 tentang Tata cara Perencanaan, pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata cara Evaruasi Rancangan Peraturan Daerah rentang Rencana pembangunan .lan[ka Panjang Daerah dan Rencana pembangunan .langka Menengah Daerah, serta Tata cara perubahan Rencina Pembangunan Jangka panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol7 Nomor l3L2);
15.Qanun Kabupaten Pidie Nomor 4 Tahun 2olg tentang Rencana Pembangunan Jalgka Menengah Daerah Kabupaten pidie Tahun 2ol7-2o22 (Lembaran Kabupaten pidie Tahun 2o1g Nomor 4. MEMUTUSKAN MCNCTAPKAN : PERATURAN BUPATI PIDIE TENTANG TIM BUPATI UNTUK PERCEPATAN PELAKSANAAN PEMBANGUNAN DAERAH.