DokumenPeraturan Daerah (Perda)Berlaku

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pidie Nomor 2 Tahun 2019

Nomor
2
Tahun
2019
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
4

Ringkasan

Dalam Qanun Daerah ini diatur tentang Pencabutan Qanun Kabupaten Pidie Nomor 20 Tahun 2011 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil.

Isi peraturan

Menetapkan

MEMUTUSKAN : QANUN KABUPATEN PIDIE TENTANG PENCABUTAN QANUN KABUPATEN PIDIE NOMOR 20 TAHUN 2OLI TENTANG RETRIBUSI PENGGANTIAN BIAYA CETAK KARTU TANDA PENDUDUK DAN AKTA CATATAN SIPIL.

Pasal 1

Pada saat Qanun ini mulai berlaku, Qanun Kabupaten Pidie Nomor 20 Tahun 2oll tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk Dan Akta Catatan Sipil (Lembaran Daerah Kabupaten Pidie Tahun 2oll Nomor 20, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Pidie Nomor 51), dicabut da dinyatakan tidak berlaku lagi. 8. 9. 10. Menetapkan : 4

Pasal 2

Qanun ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Qanun ini dengan penempatannya dalam Lembaran Kabupaten Pidie. Ditetapkan di Pada tanggal : Sigli : 19 April 2018 M V Sya'ban 1439 H Diundangkan di : Sigli Pada tanggal : 19 April 2018 M Sya'ban 1439 H LEMBARAN KABUPATEN PIDIE TAHUN 2OT8 NOMOR OZ NOREG QANUN KABUPATEN PIDIE, PROVINSI ACEH, (213412Ot8) MULIYADI 5- PENJELASAN ATAS QANUN KABUPATEN PIDIE NOMOR Z TAHUN 2018 TENTANG PENCABUTAN QANUN KABUPATEN PIDIE NOMOR 20 TAHUN 2Ol1TENTANG RETRIBUSI PENGGANTIAN BIAYA CETAK KARTU TANDA PENDUDUK DAN AKTA CATATAN SIPIL I. UMUM Untuk menindaklajuti Keputusan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 188.34-6100 Tahun 2016 tentang Pembatalan Qanun Kabupaten Pidie Nomor 20 Tahun 2077 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil, karena bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dan kepentingan rlmum, perlu dicabut Qanun Kabupaten Pidie Nomor 20 Tahun 2oll tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk Dan Akta Catatan Sipil (Lembaran Daerah Kabupaten Pidie Tahun 2OIl Nomor 20, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Pidie Nomor 51) II. PASAL DEMI PASAL

Pasal 1

Cukup jelas Pasal.2 Cukup jelas TAMBAHAN LEMBARAN KABUPATEN PIDIE NOMOR 97