MEMUTUSKAN: Meneta-rrka-n : OANIJN KABLIPATEN PIDIE TENTANG RENCANA---r------ iBnaeeNGUNlN JANGKA MENENGAH DAERAH KABUpATEN PIDIE TAHUN 2OL7-2O22, I]AB I KETENTUAN UMU Pasal L Daerah adalah Kabupaten Pidie. Pemerintah Daerah adalah Kepala Daerah sebagai unsur penyeienggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom. Bupati adaiah Bupati Pidie. Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten yang selanjutnya disebut DPRK adalah Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten n:-1 :- TILIIU Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Pidie yang selanjutnya disebut RPJMD adalah dokumen rencana pembangunan daei'ah untuk periode 5 (lima) tahun yang merupakan penjabaran visi, misi dan program kepala daerah terpilih Tahun 2OL7-2022. Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Pidie yang selanjutnya disebut RKPD Kabupaten Pidie adalah dokumen perencanaan untuk periode 1 (satu) tahun. \,/isi adalah r.rmusan urnum rnengenai keadaan yang diinginkan pada akhir periode perencanaan. Misi adalah rumusan Lrmum mengenai upaya-upaya yang akan dilaksanakan untuk me',t-ujudkan visi. Strategi adalah langkah-langkah berisikan program- program indikatif untuk mewujudkan visi dan misi.
10.Kebijakan adalah arah atau tinciakan yang diambii oie Pemerintah Daerah untuk mencapai tuj an. 1. 2. J. 4. 5. C, 7 8. 9. _(_
11.Program adalah instrument kebijakan yang bersisi satu atau lebih kegiatan yang dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah untuk mencapai sasaran dan tujuan serta memperoleh aiokasi anggaran, atau kegiatan masyarakat yang dikoordinasikan oleh Pemerintah Daerah.