2.Undang-Undang Nomor 7 (Drt) Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten-kabupaten dalam Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Utara (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1956 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor l}92l;
3.Undang-Undang Nomor 28 Tahun L999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesi Nomor 3851); 4. Undang-Undang Nomor 44 Tahun L999 tentang Penyelenggaraan Keistimewaan Propinsi Daerah Istimewa Aceh (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor rr2, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3893); Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2oo3 Nomor 4T,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor a2B6); Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2oo4 tentang perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2oo4 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor a355); Undang-Undang Nomor 15 Pengelolaan dan Tanggung Negara Republik Indonesia Lembaran Negara Republik Tahun 2OO4 tentang Pemeriksaan Jawab Keuangan Negara (Lembaran Tahun 2OO4 Nomor 66, Tambahan Indonesia Nomor a4OO); Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2OO4 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2oo4 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421); undang-undang Nomor 33 Tahun 2oo4 tentang perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO4 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor aa}$; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor affi3l; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2OO9 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO9 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 50a9); Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2Ol4 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OI4 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5a95); Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2Ol4 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OI4 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2OI5 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 ahun 2Ol4 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol5 Nomor 58 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 567e); Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 21O, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4028); 5. 6. 7. 8. 9. 10. 11. t2. 13. 74.
15.Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2oo5 tentang Tata cara Penghapusan Piutang Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 31, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4488) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2005 tentang Tata Cara Penghapusan Piutang Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 83, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4652);
16.Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2OO5 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 45021, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2ol2 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2ol2 Nomor 771, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 53a0);
17.Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 200s tentang Dana Perimbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2oos Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor a57 5l;
18.Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2oo5 tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 138, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 45761, sebagaimala telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 200s tentang sistem Informasi Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OIO Nomor 110, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5155);
19.Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor a578);
20.Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2OO5 tentang Pedoman PenSrusunan dan Penerapan Standar Pelayanan Minimal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 15O, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4585);
21.Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor a615);
22.Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2OO7 tentang Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah kepada Pemerintah, Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Kepala Daerah kepada Dewan Perwakilan Ralgrat Daerah, dan Informasi Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah kepada Masyarakat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO7 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4693);
23.Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2OOT tentang Pengelolaan Uang Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2oo7 Nomor 83, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor a783);
24.Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2olo tentang Standar Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2o7o Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5165);
25.Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2011 tentang pinjaman Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol7 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 52te);
26.Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2ol2 tentang Hibah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ot2 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor s2721;
27.Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2olr tentang pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2077 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6OaL);
28.Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2olr tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2or7 Nomor 106, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6057);
29.Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2oto tentang pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2ols tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Presiden Nomor s4 Tahun 2OIO tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
30.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2oll tentang Perrrbahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2OlI Nomor 310);
31.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2oll tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Nomor 450) sebagaimana telah diubah beberapakali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2Ol8 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol8 Nomor a65l
32.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013 tentang Penerapan Standar Akuntansi Pemerintahan berbasis Akrual pada Pemerintah Daerah (Berita Negara Republik Indones Tahun 2013 Nomor A25l;
33.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 31 Tahun 2016 tentang Pedoman Penlrusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2ol7 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 874) sebagaimana telah diubah dengan peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 109 Tahun 2016 tentang perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor sl Tahun 2016 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017;
34.Qanun Kabupaten Pidie Nomor 1 Tahun 2olr tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten Pidie Tahun Anggaran 2oLT (Lembaran Kabupaten Pidie Tahun 2OlT Nomor O1);
35.Qanun Kabupaten Pidie Nomor 5 Tahun 2olr tentang perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten pidie Tahun Anggaran 2077 (Berita Daerah Kabupaten pidie Tahun 2or7 Nomor 05); Dengan Persetujuan Bersama DEWAN PERWAKILAN RAKYAT KABUPATEN PIDIE dan BUPATI PIDIE