1.Daerah adalah Kabupaten Pidie.
2.Pemerintah Kabupaten Pidie yang selanjutnya disebut Pemerintah Kabupaten adalah unsur penyelenggara Pemerintah Kabupaten yang terdiri atas Bupati dan perangkat Kabupaten.
3.Bupati adalah Bupati Pidie.
4.Kecamatan adalah wilayah kerja camat sebagai Perangkat Kabupaten.
5.Gampong adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
6.Pemerintahan Gampong adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
7.Pernerintah Gampong adalah Keuchik dibantu perangkat gampong sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Gampon
8.sekretaris Gampong adalah Perangkat Gampong yang bertugas membantu Keuchik dalam bidang tertib administrasi, Pemerintahan dan Pembangunan serta pelayanan dan Pemberdayaan Masyarakat.
9.Tuha Peut Gampong yang selanjutnya disebut TpG adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk Gampong berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis.
10.Qanun Gampong adalah Peraturan Perundang-Undangan yang ditetapkan oleh Keuchik setelah dibahasdan disepakati bersama T\rha Peut Gampong. ll.Keputusan Keuchik adalah penetapan yang bersifat konkrit, individual, dan final.
12.Musyawarah Gampong adalah musyawarah antara T\rha peut Gampong, Pemerintah Gampong dan unsur masyarakat yang diselenggarakan oleh T\.rha Peut Gampong untuk menyepakati hal-hal yang bersifat strategis.
13.Prioritas Penggunaan Dana Gampong adalah pilihan kegiatan yang didahulukan dan diutamakan daripada pilihan kegiatan lainnya untuk dibiayai dengan Dana Gampong.
14.Pembangunan Gampong adalah upaya peningkatan kualitas hidup dan kehidupan untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat gampong.
15.Pemberdayaan Masyarakat Gampong adalah upaya mengembangkan kemandirian dan kesejahteraan masyarakat dengan meningkatkan pengetahuan, sikap, ketrampilan, perilaku, kemampuan, kesadaran serta memanfaatkan sumber daya melalui penetapan kebijakan, program, kegiatan dan pendampingan yang sesuai dengan esensi masalah dan prioritas kebutuhan masyarakat desa.
16.Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, yang selanjutnya disingkat APBN adalahrencana keuangan tahunan pemerintahan negara yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Ralryat.
17.Rekening Kas Daerah yang selanjutnya disingkat RKD adalah Rekening tempat penyimpanan uang yang ditentukan oleh Bupati untuk menampung seluruh penerimaan daerah kabupaten dan membayar seluruh pengeluaran daerah pada Bank yang telah ditetapkan.
18.Rencana Kerja Pemerintah Gampong, yang selanjutnya disebut RKPG, adalah dokumen perencanaan gampong untuk periode (satu) tahun.
19.Anggaran Pendapatan dan Belanja Gampong yang selanjutnya disebut APBG, adalah rencana keuangan tahunan Pemerintahan Gampong yang dibahas dan disetujui oleh r\.rha Peut Gampong dan ditetapkan dengan Qanun Gampong.
20.Rekening Kas Umum Gampong yang selanjutnya disingkat RKUG adalah rekening tempat menyimpan uang Pemerintahan Gampong yang menampung seluruh penerimaan Gampong dan digunakan untuk membayar seluruh pengeluaran Gampong pada Bank yang ditetapkan.
21.Dana Gampong merupakan sumber dana bagian dari APBN yang disalurkan melalui RKD yang selanjutnya ditransfer langsung ke RKUG masing-masing gampong. 22.Kewenangan berdasarkan hak asa-l usul adalah hak yang merupakan warisan yang masih hidup dan prakarsa Gampong atau prakarsa masyarakat Gampong sesuai dengan perkembangan kehidupan masyarakat.
23.Kewenangan lokal berskalala Gampong adalah kewenangan untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat Gampong yang telah dijalankan oleh Gampong atau mampu dan efektif dijalankan oleh Gampong atau yang muncul karena perkembangan Gampong dan prakarsa masyarakat Gampong. 24.Prioritas penggunaan Dana Gampong adalah pilihan kegiatan yang didahulukan dan diutamakan daripada pilihan kegiatan lainnya untuk dibiayai dengan Dana Gampong.
25.Padat karya Tunai adalah kegiatan pemberdayaan masyarakat Gampong, khususnya yang miskin dan marginal, yang bersifat produktif dengan mengutamakan pemanfaatan sumber daya, tenaga kerja, dan teknologi lokal untuk memberikan tambahan upah/pendapatan, mengurangi kemiskinan, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
26.Anak Kerdil (Sfumting) adalah kondisi gagal tumbuh pada anak balita (bayi dibawah lima tahun) akibat dari kekurangan gizi kronis sehingga anak terla-lu pendek untuk usianya. 27 . Pelayanan gizi adalah rangkaian kegiatan untuk memenuhi kebutuhan gizi perorangan dan masyarakat melalui upaya pencegahan, peningkatan, penyembuhan, dan pemulihan yang dilakukan dimasyarakat dan fasilitas pelayanan kesehatan.
28.Pelestarian lingkungan hidup adalah upaya untuk melindungi kemampuan lingkungan hidup terhadap tekanan perubahan dan dampak negatif yang ditimbulkan oleh suatu kegiatan.