Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pinrang No. 5 Tahun 2015
- Nomor
- 5
- Tahun
- 2015
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 112
Lembaga terkait
Ringkasan
PEMILIHAN, PELANTIKAN DAN PEMBERHENTIAN KEPALA DESA
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
PEMILIHAN, PELANTIKAN DAN PEMBERHENTIAN KEPALA DESA
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Daerah tentang Pemilihan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa. Mengingat : 1. 2. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
BAB I
Dalam Peraturan Daerah ini, yang dimaksud dengan :
BAB II
Pemilihan Kepala Desa dilaksanakan secara serentak satu kali atau dapat bergelombang.
Pemilihan Kepala Desa secara serentak satu kali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, dilaksanakan pada hari yang sama di seluruh desa di Daerah.
BAB III
Pemilihan Kepala Desa dilaksanakan melalui tahapan :
Persiapan pemilihan di Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a, terdiri atas kegiatan:
Pembentukan panitia pemilihan kepala Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b disampaikan secara tertulis oleh BPD kepada Bupati melalui Camat.
Panitia pemilihan kepala desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, mempunyai tugas :
Membuka PDF…