2.Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
3.Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209);
4.Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Penkanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 118, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4433) sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan atas J Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Pcrikanan (Lcmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 154, Tambahan Lcmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 50731;
5.Undang·Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
6.Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Oaerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Repubhk Indonesia Nomor 5049);
7.Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Pcrundang-undangan (Lembaran Negara Repubhk Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Repubhk Indonesia Nomor 5234);
8.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Oaerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Repub!ik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah bebcrapa kali terakhir dengan Undang- Undang Nomor 9 Tahun 2015 ten tang Perubahan Kcclua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
9.Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 268, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601);
10.Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2002 tentang Usaha Perikanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 100, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4230);
11.Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Penge\olaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 45781;
12.Peraturan Daerah Kabupaten Pinrang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Pinrang (Lembaran Daerah Kabupaten Pinrang Tahun 2008 Nomor 4, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Pinrang Nomor 295);
13.Peraturan Daerah Kabupaten Pinrang Nomor 16 Tahun 2012 tentang Retribusi Izin Usaha Perikanan (Lembaran Daerah Kabupaten Pinrang Tahun 2012 Nomor 16, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Pinrang Nomor 385);
14.Peraturan Daerah Ka bu paten Pin rang Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Oaerah (Lcmbaran Daerah Kabupaten Pinrang Tahun 2016 Nomor 6, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Pinrang Nomor 4181, J Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Pcnkanan (Lcmbaran Negara Repubhk Indonesia Tahun 2009 Nomor 154, Tambahan Lcmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 5073);
5.Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pcmerintah Pusat dan Pcmerintahan Daerah (Lembaran Negara Repub\ik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
6.Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retnbusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lcmbaran Negara Repubhk Indonesia Nomor 5049);
7.Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pcmbcntukan Peraturan Perundang-undangan (Lcmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 52341;
8.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pcmerintahan Daerah (Lcmbaran Negara Repubhk Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lcmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), scbagaimana telah diubah bcbcrapa kali terakhir dengan Undang- Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Pcrubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pcmerintahan Daerah (Lembarnn Negara Repubhk Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
9.Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pcmerintahan (Lcmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 268, Tambahan Lembaran Negara Repubhk Indonesia Nomor 5601),
10.Pcraturan Pcmerintah Nomor 54 Tahun 2002 tentang Usaha Perikanan [Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 100, Tambahan Lembaran Negara Repubhk Indonesia Nomor 42301;
11.Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lcmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
12.Peraturan Daerah Kabupaten Pinrang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Pokok-pokok Pengetolaan Keuangan Daerah Kabupaten Plnrang (Lembaran Daerah Kabupaten Pinrang Tahun 2008 Nomor 4, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Pinrang Nomor 2951;
13.Pcraturan Daerah Kabupaten Pinrang Nomor 16 Tahun 2012 tentang Retribus, lzin Usaha Perikanan (Lembaran Daerah Kabupaten Pinrang Tahun 2012 Nomor 16, Tambahan Lcmbaran Daerah Kabupaten Plnrang Nomor 385);
14.Pcraturan Daerah Kabupaten Pinrang Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pcmbcntukan dan Susunan Pcrangkat Daerah (Lcmbaran Daerah Kabupaten Pinrang Tahun 2016 Nomor 6, Tambahan L.cmbaran Daerah Kabupaten Pinrang Nomor 418); J