3.Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Rcpublik Indonesia Nomor 4286); )
4.Undang-Undang Nomor I Tahun 2004 tentang Pcrbendaharaan Negara JL.embaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambuhan L.embaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355), 5 Undang-Undang Nomor IS Tahun 2004 tentang Pemenksaan Pcnge\olaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lcmbaran Negara Rcpubhk lndeneaia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Rcpublik Indonesia Nomor 4400);
6.Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Rcpubhk Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan L.embaran Negara Rcpubbk Indonesia Nomor 4421);
7.Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tcntang ?enmbangan Keuangan antara Pemermtah Pusat dan Pcmerintahan Daerah (Lembaran Negara Repubhk Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Repub!ik lndoneara Nomor 4438),
8.Undang·Undang Nomor 28 Tahun 2009 t.entang Pajak Daerah dan Rerribusr Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 50491;
9.Undang-Vndang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentuke.n Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Rcpublik Indonesia Tahun 201 l Nomor 82, 1'ambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234). 10 Undang·Undang Nomor 23 Tahun 2014 ten tang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Repubhk Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tamba han I.embaran Negara Repubhk Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah drubah beberapa kali terakhir dengan Undang- Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang- Unda:1g Nomor 23 1'ahun 2014 tcntang Pemcnnlahan Deerah (Lembo.ran Negara Republlk Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan I.embaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
11.Peraruran Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengclolaan Keuangan Sadan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 48, Tambahan Lcmbara.n Negara Repubhk lndcneara Nomor 4502) sebegermana tela.h diubah dengan Peraturan Pemenntah Nomor 74 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Sadan La.ya.nan Umum (Lembaran Negara Republik Indcneaia Tahun 2012 Nomor 171, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5340);
12.Peraturan Pemermtah Nomor 55 Tahun 2005 tcntang Dana Penmbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 137, Tambahan Lembaran Repubhk l11dones1a Negara Nomor 4575); 13 Pemenntah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem lnformasi Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 138, Tambahan Lembaran Negara Repubhk Indonesia Nomor 4576) sebaga!mona telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun '2010 tentang Pernbahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem Jnformasi Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 110, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia. Nomor S 155); : I
14.Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesla Nomor 4578):
15.Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005 tentang Pedoman Penyusunan dan Penerapan Standar Pe!ayanan Minimal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4585);
16.Peraturan Pemcrintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kmerja lnstansi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 25, Tambahan Lembaran NeRara Republik Indonesia Nomor 4614); 17 Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pembenan dan Pemanfaatan Ineennf Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Repubhk Indonesia Tahun 2010 Nomor 119, Tambnhnn Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5161).
18.Peraturan Pemenntah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Stander Akuntansi Pemcnntahan (Lcmbaran Negara Repub!ik lndones1a Tahun 2010 Nomor 123, Tambahan Lcmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 51651;
19.Peraturan Pemerlntah Nomor 91 Tahun 2010 tentang Jenis Pajak Daerah yang Dipungut Berdasarkan Ketetapan Kepala Daerah atau Dibayar Sendm oleh Wajib PaJak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 153, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5179); 20 Peraturan Pemermtah Nomor 30 Tahun 2011 tentang Pmjaman Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 201 l Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Repubhk Indonesia Nomor 5219), 21 Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012 tentang Hibah Kepada Daerah {Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5272),
22.Peraturan Pemenntah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Adminiatratrf Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lebaran Negara Rcpublik Indonesia Tshun 2017 Nomor 106, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6057);
23.Peraturan Daerah Kabupaten Pmrang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Pokok-pokok Pengelo!aan Keuangan Oaerah Kabuparen Pinrang (Lembaran Daerah Kabupaten Pinrang Tahun 2008 Nomor 4),
24.Peraturan Daernh Kabupatcn Plnrang 3 Tahun 2016 tentang Penyertaan Modal Pemcrintah Kabupaten Plnrang Kepada Perusahaan Daerah A1r Minum Tirta Sawitto (Lembaran Daerah Kabupaten Pinre na Tahun 2016 Nomor 31:
25.Peraturnn Daerah Kabupaten Pinrang Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Pinrang Tahun 2016 Nomor 6);
26.Peraturan Daerah Kabupaten Pinrang Nomor 7 Tahun 2016 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017 {Lembaran Oaerah Kabupaten Pinrang Tahun 2016 Nomor 7);
27.Peraturan Daerah Kabupaten Pl.orang Nomor 7 Tahun 2017 rentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakuan Rakyat Daerah. s J Dengan Perserujuan Bersama DSWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATE:N PINRANG dan BUPATI PJNRANG