menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Pohuwato Nomor 3 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pemilihan Kepala Desa. Mengingat Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 38 tentang Pembentukan Provinsi Gorontalo (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 258, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4060), Undang-Undang Nomor & Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Bone Bolango dan Kabupaten Pohuwatodi Provinsi Gorontalo (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 26, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4269), Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495), Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan kedua atas undang- undang nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679), Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Tahun 2015 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5717), Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 65 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas 3- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1221),
8.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036), Dengan Persetujuan Bersama DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN POHUWATO dan BUPATI POHUWATO MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN DAERAH KABUPATEN POHUWATO TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN POHUWATO NOMOR 3 TAHUN 2015 TENTANG TATA CARAKLIK VV LA MA IYE NPIN PP KL ISIN IL ILINNA LEX PEMILIHAN KEPALA DESA Pasal I Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2015 tentang Tata cara Pemilihan Kepala Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Pohuwato Tahun 2015 Nomor 164, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Pohuwato Nomor 150) diubah sebagai berikut:
1.Ketentuan Pasal 1 disisipkan satu angka antara angka 13 dan 14 yakni angka 13a, sehingga keseluruhan Pasal 1 berbunyi sebagai berikut :