1.Daerah Otonomi yang selanjutnya disebut daerah kesatuan m asyarakat hukum yang mempunyai batas-batas wilayah yang berwenang mengatur dan m engurus urusan pem erintahan dan kepentingan m asyarakat setem pat m enurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi m asyarakat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.
2.Pemerintah Daerah adalah Bupati dan Perangkat Daerah sebagai u n su r penyelenggara Pemerintahan Daerah.
3.Kepala Daerah adalah Bupati Kabupaten Pohuwato.
4.Bupati atau pejabat yang berwenang adalah pejabat yang berhak mengesahkan pengangkatan dan pemberhentian Kepala Desa.
5.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah lembaga perwakilan rakyat daerah sebagai u n su r penyelenggara pem erintahan daerah.
6.Camat adalah m erupakan u n su r perangkat daerah sebagai pemimpin Kecamatan yang m elaksanakan pelimpahan sebagaian wewenang Bupati dalam rangka pengawasan, pengendalian, pelaporan dan evaluasi.
7.Kecamatan adalah wilayah keija Camat sebagai Perangkat Daerah Kabupaten.
8.Desa adalah kesatuan m asyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk m engatur dan m engurus urusan pemerintahan, kepentingan m asyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, d a n /a ta u hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pem erintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia. O - i
9.Kepala Desa adalah seorang yang dipilih langsung oleh m asyarakat desa yang bersangkutan atau Pemilihan Kepala Desa antar waktu melalui musyawarah desa, dan berdasarkan snara yang terbanyak diangkat dan disahkan oleh Bupati untuk memimpin m asyarakat Desanya dengan segala hak, wewenang, dan kewajibanm'a dalam m asa jabatan 6 (enam) tahun serta dapat dipilih kembali hanva sampai m asa jabatan 6 (enam) tahun kemudian, atau diartikan sebagai pejabat Pemerintah Desa yang mempunyai wewenang, tugas dan kewajiban u n tu k menyelenggarakan rum ah tangga Desanya dan m elaksanakan tugas dari Pemerintah dan Pemerintah Daerah.
10.Pemilihan kepala desa adalah pelaksanaan kedaulatan rakyat di desa dalam rangka memilih kepala desa. yang bersifat langsung, um um, bebas, rahasia, jujur, dan adil. 1 1 . Badan Permusyawaratan Desa yang selanjutnya disingkat BPD adalah lembaga yang m elaksanakan fungsi pem erintahan yang anggotanya m erupakan wakil dari penduduk Desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis.
12.Musyawarah Desa adalah m usyaw arah yang diselenggarakan oleh BPD k h u su s u n tu k pemilihan Kepala Desa antarw aktu.
13.Panitia Pemilihan Kepala Desa tingkat Kabupaten yang selanjutnya disebut Panitia Pemilihan Kabupaten adalah panitia yang dibentuk Bupati pada tingkat Kabupaten dalam m endukung pelaksanaan pemilihan Kepala Desa.
14.Panitia Pemilihan Kepala Desa tingkat desa yang selanjutnya disebut Panitia Pemilihan adalah Panitia yang dibentuk oleh BPD untuk menyelenggarakan proses Pemilihan Kepala Desa.
15.Pemilih adalah penduduk desa yang telah memenuhi persyaratan sebagai pemilih dan terdaftar dalam daftar pemilih daerah pemilihan.
16.Daftar Pemilih Sem entara yang selanjutnya disebut DPS adalah daftar pemilih yang disusun berdasarkan data Daftar Pemilih Tetap Pemilihan Umum terakhir yang telah diperbaharui dan dicek kembali atas kebenarannya serta ditam bah dengan pemilih baru.
17.Daftar Pemilih Tam bahan adalah daftar pemilih yang disusun berdasarkan usulan dari pemilih karena yang bersangkutan belum terdaftar dalam Daftar Pemilih Sementara.
18.Daftar Pemilih Tetap yang selanjutnya disebut DPT adalah daftar pemilih yang telah ditetapkan oleh Panitia Pemilihan sebagai dasar penentuan identitas pemilih dan jum lah pemilih dalam pemilihan Kepala Desa.
19.Bakal Calon Kepala Desa adalah pcnduduk desa warga negara Republik Indonesia yang berdasarkan penjaringan oleh Panitia Pemilihan Kepala Desa ditetapkan sebagai bakal Calon Kepala Desa.
20.Calon Kepala Desa yang berhak dipilih adalah bakal Calon Kepala Desa yang telah memenuhi syarat dalam penyaringan dengan melakukan penelitian persyaratan administrasi yang ditetapkan oleh Panitia Pemilihan Kepala Desa.
21.Calon Kepala Desa terpilih adalah Calon Kepala Desa yang berhak dipilih vang memperoleh suara sah terbanyak dalam pemilihan Calon Kepala Desa dan telah ditetapkan dengan Panitia Pemilihan Kepala Desa.
22.Penjaringan adalah upaya yang dilakukan oleh panitia pemilihan untuk m endapatkan bakal calon dari penduduk desa setempat.
23.Penyaringan adalah seleksi yang dilakukan oleh panitia pemilihan terhadap bakal calon baik dari segi administrasi, d a n /a ta u kemampuan dan kepemimpinan.
24.Kampanye adalah kegiatan yang dilakukan oleh calon yang berhak dipilih untuk menarik simpati pemilih dengan cara menyampaikan program apabila yang bersangkutan terpilih menjadi Kepala Desa.
25.Tempat Pem ungutan Suara at.au yang selanjutnya disingkat TPS, adalah tem pat dilaksanakannya pem ungutan suara.