Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 tercantum dalam lampiran Peraturan Daerah ini, terdiri dari: Lampiran I : Laporan Realisasi Anggaran; Lampiran I.1 : Ringkasan Laporan Realisasi Anggaran menurut urusan Pemerintahan Daerah dan Organisasi; Lampiran I.2 : Rincian Laporan Realisasi Anggaran menurut urusan Pemerintah Daerah, Organisasi, Pendapatan, Belanja dan Pembiayaan; Lampiran I.3 : Rekapitulasi Realisasi Anggaran Belanja Daerah menurut urusan Pemerintahan Daerah, Organisasi Program dan kegiatan; Lampiran I.4 : Rekapitulasi Realisasi Anggaran Belanja Daerah untuk keselarasan dan keterpaduan urusan Pemerintah Daerah dan fungsi dalam kerangka pengelolaan keuangan negara; Lampiran I.5 : Daftar Piutang Daerah; Lampiran I.6 : Daftar Penyertaan Modal (Investasi) Daerah; Lampiran I.7 : Daftar realisasi penambahan dan pengurangan aset tetap daerah; Lampiran I.8 : Daftar realisasi penambahan dan pengurangan aset lainya; Lampiran I.9 : Daftar kegiatan-kegiatan yang belum diselesaikan sampai akhir tahun dianggarkan kembali dalam tahun anggaran berikutnya; Lampiran I.10 : Daftar Dana Cadangan Daerah; Lampiran I.11 : Daftar Pinjaman Daerah dan Obligasi Daerah; Lampiran II : Neraca; Lampiran III : Laporan Arus Kas; Lampian IV : Catatan Atas Laporan Keuangan.