Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Pendapatan Hibah dan Pernyertaan Modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal ayat (2) serta Penyelesaian Hutang PDAM berpedoman pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2016 tentang Pedoman Penerimaan Hibah Dari Pemerintah Pusat Kepada Pemerintah Daerah dan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah kepada PDAM Dalam Rangka Penyelesaian Hutang PDAM Kepada Pemerintah Pusat Secara Non Kas. Pasal II Peraturan Daerah ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Polewali Mandar. Ditetapkan di Polewali pada tanggal 14 November 2016 BUPATI POLEWALI MANDAR, ttd ANDI IBRAHIM MASDAR Diundangkan di Polewali pada tanggal 14 November 2016 SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN POLEWALI MANDAR, ttd ISMAIL AM LEMBARAN DAERAH KABUPATEN POLEWALI MANDAR TAHUN 2016 NOMOR 11 NOREG PERATURAN DAERAH KABUPATEN POLEWALI MANDAR PROVINSI SULAWESI BARAT : (NOMOR 55 / TAHUN 2016). Salinan Sesuai Dengan Aslinya Polewali 14 November 2016 KEPALA BAGIAN HUKUM DAN PERUNDANG-UNDANGAN ttd Drs. RIJALUL GAIB, MM Pangkat : Pembina TK. I NIP : 19670727 199403 1 017