Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Polewali Mandar No. 2 Tahun 2014
- Nomor
- 2
- Tahun
- 2014
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 49
Lembaga terkait
Ringkasan
dalam PERDA ini diatur mengenai Golongan Perusahaan,
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
dalam PERDA ini diatur mengenai Golongan Perusahaan,
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Daerah tentang Surat izin Usaha Perdagangan; Mengingat : 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
BAB I
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan :
BAB II
Perusahan yang melakukan kegiatan perdagangan dibedakan dalam 3 (tiga) golongan usaha :
BAB III
Di Kecualikan dari Kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) adalah:
Perusahaan sebagaiman dimaksud dalam Pasal 6 huruf b dan huruf c dapat diberikan SIUP apabila dikehendaki yang bersangkutan.
SIUP Wajib dipasang ditempat Usaha sesuai dengan alamat yang tercantum dalam SIUP dan ditempatkan pada tempat yang mudah dibaca dan dilihat oleh umum.
Perusahaan yang telah memiliki SIUP baik dari Daerah maupun dari luar daerah yang akan membuka cabang dan atau perwakilan didaerah wajib mendapatkan persetujuan tertulis dari Bupati atau Pejabat yang ditunjuk.
BAB IV
Persyaratan permohonan SIUP, meliputi:
Membuka PDF…