1.Daerah adalah Daerah Kabupaten Polewali Mandar.
2.Bupati adalah Bupati Polewali Mandar.
3.Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kabupaten Polewali Mandar.
4.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Polewali Mandar.
5.Dinas Pertambangan Energi dan Mineral adalah Dinas Pertambangan Energi dan Mineral Kabupaten Polewali Mandar.
6.Kepala Dinas adalah Kepala Dinas Pertambangan Energi dan Mineral Kabupaten Polewali Mandar.
7.Peraturan Daerah adalah Peraturan Daerah Kabupaten Polewali Mandar.
8.Keputusan Bupati adalah Keputusan Bupati Polewali Mandar.
9.Pemegang Kuasa Usaha Ketenagalistrikan selanjutnya disebut PKUK adalah Badan Usaha Milik Negara yang diserahi tugas untuk melaksanakan usaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum.
10.Usaha Penyediaan Tenaga Listrik untuk kepentingan sendiri yang selanjutnya disebut UKS adalah Usaha Pembangkitan, Transmisi dan Distribusi Tenaga Listrik yang memberikan kegunaan bagi kepentingan sendiri.
11.Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik untuk kepentingan sendiri yang selanjutnya disebut IUKS adalah izin yang diberikan Kepala Daerah kepada Koperasi, Swasta dan BUMN/BUMD atau Lembaga Negara lainnya untuk melakukan usaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan sendiri.
12.Pemegang Izin Usaha ketenagalistrikan untuk kepentingan sendiri, selanjutnya disebut PIUKS adalah Koperasi, Swasta, BUMN/BUMD atau Lembaga Negara lainnya yang telah mendapatkan izin dari Bupati untuk melakukan usaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan sendiri.
13.Usaha penyediaan Tenaga Listrik untuk Kepentingan Umum yang selanjutnya disebut UKU adalah Usaha Pembangkitan, Transmisi dan Distribusi tenaga listrik yang memberikan kegunaan bagi kepentingan umum.
14.Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik untuk kepentingan umum yang selanjutnya disebut IUKU adalah Izin yang diberikan oleh Bupati kepada BUMN/BUMD, Koperasi atau Swasta yang melakukan usaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum.
15.Pemegang Izin Usaha Ketenagalistrikan untuk Kepentingan Umum, selanjutnya disebut PIUKU adalah Koperasi, Swasta dan BUMN/BUMD yang mendapatkan Izin untuk melakukan usaha penyediaan Tenaga Listrik untuk kepentingan umum.
16.Instalasi Ketenagalistrikan, selanjutnya disebut Instalasi, adalah bangunan sipil dan elektromekanik, mesin-mesin, peralatan, saluran-saluran dan perlengkapannya yang digunakan untuk pembangkit, konversi transformasi, distribusi dan pemanfaatan tenaga listrik.
17.Jaringan Distribusi adalah jaringan tenaga listrik yang bertegangan kerja sampai dengan 35.000 Volt.
18.Jaringan Transmisi adalah jaringan tenaga listrik yang bertegangan diatas 35.000 Volt.
19.Pembangkit adalah pembangkit tenaga listrik termasuk gedung dan perlengkapan yang dipakai beserta alat-alat yang diperlukan.
20.Penggunaan Utama adalah penggunaan tenaga listrik yang dibangkitkan secara terus menerus untuk melayani sendiri tenaga listrik yang diperlukan.
21.Penggunaan Cadangan adalah penggunaan tenaga listrik yang dibangkitkan sewaktu-waktu dengan maksud untuk menjamin keandalan penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan sendiri.
22.Penggunaan Darurat adalah penggunaan tenaga listrik yang dibangkitkan pada saat terjadi gangguan penyediaan tenaga listrik dari Pemegang Kuasa Usaha Ketenagalistrikan (PKUK) atau Pemegang Izin Usaha Ketenagalistrikan Untuk Kepentingan Umum (PIUKU).
23.Penggunaan sementara adalah penggunaan tenaga listrik yang dibangkitkan untuk kegiatan yang bersifat sementara, termasuk dalam pengertian ini pembangkit yang relatif mudah dipindah-pindahkan (jenis portable).