1.Daerah adalah Kabupaten Polewali Mandar.
2.Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kabupaten Polewali Mandar.
3.Bupati adalah Bupati Polewali Mandar.
4.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah selanjutnya disingkat DPRD adalah lembaga perwakilan rakyat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
5.Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah yang selanjutnya disebut Dinas adalah Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah Kabupaten Polewali Mandar.
6.Koperasi adalah Badan Usaha yang beranggotakan orang/seorang atau badan atau badan hukum koperasi dengan berlandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas azas kekeluargaan.
7.Usaha Mikro adalah usaha produktif milik orang perorangan dan/atau badan usaha perorangan yang memenuhi kriteria Usaha Mikro sebagaimana diatur dalam Undang- Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.
8.Usaha Kecil adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau bukan cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dari Usaha Menengah atau Usaha Besar yang memenuhi kriteria Usaha Kecil sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.
9.Usaha Menengah adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dengan Usaha Kecil atau Usaha Besar dengan jumlah kekayaan bersih atau hasil penjualan tahunan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.
10.Pemberdayaan Koperasi, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah adalah upaya yang dilakukan dalam bentuk pertumbuhan iklim usaha, pembinaan dan pengembangan usaha, sehingga mampu memperkuat dirinya menjadi usaha kuat, tangguh dan mandiri serta bersaing dengan pelaku usaha lainnya.
11.Iklim Usaha adalah kondisi yang diupayakan pemerintah dan pemerintah daerah untuk memberdayakan usaha, mikro, kecil dan menengah secara sinergis melalui penetapan berbagai peraturan perundang-undangan dan kebijakan diberbagai aspek kehidupan ekonomi agar usaha mikro, kecil, dan menengah memperoleh pemihakan kepastian, kesempatan, perlindungan, dan dukungan berusaha yang seluas-luasnya.
12.Perlindungan Usaha adalah segala upaya yang menjamin adanya kepastian hukum untuk memberi perlindungan kepada usaha untuk meningkatkan praktek monopoli dan pemusatan kekuatan ekonomi oleh pelaku usaha.
13.Koperasi Simpan Pinjam yang selanjutnya disingkat KSP adalah Koperasi yang menjalankan usaha simpan pinjam sebagai satu-satunya usaha.
14.Kegiatan KSP adalah kegiatan yang dilakukan untuk menghimpun dana dan menyalurkannya melalui kegiatan usaha simpan pinjam dari dan untuk anggota koperasi yang bersangkutan, calon anggota koperasi yang bersangkutan, koperasi lain dan atau anggotanya.
15.Unit Simpan Pinjam yang selanjutnya disingkat USP adalah Koperasi yang mempunyai beberapa unit usaha.
16.Dewan Koperasi Indonesia Daerah yang selanjutnya disingkat Dekopinda adalah merupakan bagian integral dari Dewan Koperasi Indonesia sebagai wadah perjuangan cita-cita, nilai-nilai dan prinsip- prinsip koperasi serta sebagai mitra pemerintah dalam rangka mewujudkan pembangunan koperasi.
17.Perkoperasian adalah segala sesuatu yang menyangkut kehidupan koperasi.