Peraturan Daerah ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Polewali Mandar. Ditetapkan di Polewali pada tanggal15 September 2016 BUPATI POLEWALI MANDAR, ttd ANDI IBRAHIM MASDAR Diundangkan di Polewali pada tanggal 16 September 2016 SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN POLEWALI MANDAR, ttd ISMAIL AM LEMBARAN DAERAH KABUPATEN POLEWALI MANDAR TAHUN 2016 NOMOR 7. NOREG PERATURAN DAERAH KABUPATEN POLEWALI MANDAR PROVINSI SULAWESI BARAT : (NOMOR 38 / TAHUN 2016) Salinan Sesuai Dengan Aslinya Polewali 19 September 2016 KEPALA BAGIAN HUKUM DAN PERUNDANG-UNDANGAN Drs. RIJALUL GAIB, MM Pangkat : Pembina TK. I NIP : 196707271994031017 PENJELASAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN POLEWALI MANDAR NOMOR 7 TAHUN 2016 TENTANG PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH KABUPATEN POLEWALI MANDAR KEPADA PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM WAI TIPALAYO I. UMUM Dalam rangka pelaksanaan otonomi yang luas, nyata dan bertanggungjawab serta meningkatkan pertumbuhan dan perkembangan perekonomian Kabupaten Polewali Mandar dan untuk meningkatkan penyelenggaraan pelayanan air minum kepada masyarakat, diperlukan penambahan modal melalui penyertaan modal (inventasi daerah) yang besarnya tetap mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah, baik dalam jangka pendek maupun jangka panjang pada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Wai Tapalayo Kabupaten Polewali Mandar. Bahwa berdasarkan Perjanjian Penerusan Hibah (PPH) antara Pemerintah Republik Indonesia (Kementerian Keuangan) dengan Pemerintah Kabupaten Polewali Mandar Nomor PHD-71/PK/2016 Tanggal 25 April 2016, Besaran hibah dalam sebesar Rp. 3.000.000.000,- (tiga milyar rupiah). Sejalan dengan upaya Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Wai Tapalayo Kabupaten Polewali Mandar untuk terus memacu pengembangan system penyediaan air minum, yang bertujuan untuk meningkatkan pelayanan air minum kepada masyarakat guna memperkuat kelembagaan, perbaikan kinejra dan penyehatan perusahaan sehingga mampu berdaya guna, berhasil guna secara nyata dinamis dan bertanggungjawab, serta dalam rangka mempercepat penyelesaiaan rekonsiliasi dan renstrukturisasi utang PDAM, dan guna memdukung target 100% atas pelayanan akses aman air minum sebagaimana ditetapkan dalam RPJMN tahun 2015 – 2019, diperlukan tersedianya sarana dan prasarana air minum yang didukung dengan penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Polewali Mandar. Penetapan dan penyesuaian penyertaan modal daerah perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah Kabupaten Polewali Mandar tentang Penyertaan Modal kepada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Wai Tapalayo Kabupaten Polewali Mandar. II. PASAL DEMI PASAL