1.Daerah adalah Kabupaten Polewali Mandar.
2.Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kabupaten Polewali Mandar.
3.Bupati adalah Bupati Polewali Mandar.
4.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah lembaga perwakilan rakyat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
5.Kecamatan adalah bagianwilayah dari Daerah Kabupaten Polewali Mandar yang dipimpin oleh camat.
6.Pemerintah Kecamatan adalah Camat beserta perangkat kecamatan lainnya yang melaksanakan tugas dan fungsi perangkat daerah di Kecamatan.
7.Desa adalah desa dan desa adat atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut Desa, adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
8.Pemerintah Desa adalah Kepala Desa dibantu perangkat Desa sebagai unsur penyelenggaraPemerintahan Desa.
9.Badan Permusyawaratan Desa adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk Desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis.
10.Pemilihan Kepala Desa yang selanjutnya disebut pemilihan adalah pelaksanaan kedaulatan rakyat di desa dalam rangka memilih kepala desa yang bersifat langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.
11.Pemilihan Kepala Desa antar waktu selanjutnya disebut pemilihan antar waktu adalah pelaksanaan pemilihan melalui musyawarah desa.
12.Kepala Desa adalah pejabat Pemerintah Desa yang mempunyai wewenang, tugas dan kewajiban untuk menyelenggarakan rumah tangga Desanya dan melaksanakan tugas dari Pemerintah dan Pemerintah Daerah;
13.Panitia pemilihan Kepala Desa di desa yang selanjutnya disebut Panitia Pemilihan adalah Panitia yang dibentuk oleh Badan Permusyawaratan Desa untuk menyelenggarakan proses Pemilihan Kepala Desa.
14.Panitia Pemilihan Kepala Desa tingkat Kabupaten yang selanjutnya disebut Panitia Pemilihan Kabupaten adalah Panitia yang dibentuk Bupati dalam mendukung pelaksanaan pemilihan kepala desa.
15.Bakal calon adalah warga masyarakat desa setempat yang berdasarkan penjaringan oleh panitia pemilihan ditetapkan sebagai bakal calon kepala desa.
16.Calon Kepala Desa adalah bakal calon kepala desa yang telah ditetapkan oleh Panitia Pemilihan sebagai calon yang berhak dipilih menjadi Kepala Desa.
17.Calon Kepala Desa Terpilih adalah calon kepala desa yang memperoleh suara terbanyak dalam pelaksanaan pemilihan kepala desa.
18.Penjabat Kepala Desa adalah seorang pejabat yang diangkat oleh pejabat yang berwenang untuk melaksanakan tugas, hak dan wewenang serta kewajiban Kepala Desa dalam kurun waktu tertentu.
19.Pemilih adalah penduduk desa yang bersangkutan dan telah memenuhi persyaratan untuk mempergunakan hak pilih dalam pemilihan kepala desa.
20.Daftar Pemilih Sementara yang selanjutnya disebut DPS adalah daftar pemilih yang disusun berdasarkan data Daftar Pemilih Tetap Pemilihan Umum terakhir yang telah diperbaharui dan dicek kembali atas kebenarannya serta ditambah dengan pemilih baru.
21.Daftar Pemilih Tambahan adalah daftar pemilih yang disusun berdasarkan usulan dari pemilih karena yang bersangkutan belum terdaftar dalam Daftar Pemilih Sementara.
22.Daftar Pemilih Tetap yang selanjutnya disebut DPT adalah daftar pemilih yang telah ditetapkan oleh Panitia Pemilihan sebagai dasar penentuan identitas pemilih dan jumlah pemilih dalam pemilihan kepala desa.
23.Kampanye pemilihan kepala desa selanjutnya disebut kampanye adalah kegiatan dalam rangka meyakinkan para pemilih dengan menawarkan visi, misi dan program kerja calon Kepala Desa dalam rangka mendapatkan dukungan.
24.Peserta Pemilihan adalah calon yang mendaftarkan diri atau didaftarkan sebagai bakal calon dan atau calon kepala desa.
25.Pelaksana Kampanye adalah calon kepala desa dan/atau tim kampanye yang telah ditetapkan oleh bakal calon bersangkutan.
26.Peserta Kampanye adalah warga masyarakat yang berdomisili dalam wilayah pemilihan di desa yang bersangkutan.
27.Tempat Pemungutan Suara, selanjutnya disingkat TPS, adalah tempat dilaksanakannya pemungutan suara.
28.Lembaga Kemasyarakatan atau yang disebut dengan nama lain adalah lembaga yang dibentuk oleh masyarakat sesuai dengan kebutuhan dan merupakan mitra pemerintah desa dalam memberdayakan masyarakat.
29.Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa, selanjutnya disebut APBDesa, adalah rencana keuangan tahunan Pemerintahan Desa.
30.Perangkat Desa adalah Sekretaris Desa, Kepala Urusan, pelaksana teknis lapangan dan Kapala Kappung yang diangkat oleh kepala desa.
31.Penjaringan adalah kegiatan yang dilaksanakan oleh Panitia Pemilihan yang terdiri dari pengumuman pendaftaran bakal calon kepala desa serta pemberkasan bakal calon kepala desa.
32.Penyaringan adalah seleksi yang dilakukan baik dari segi administrasi maupun kemampuan dan kepemimpinan terhadap bakal calon untuk dapat ditetapkan menjadi calon.