Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Polewali Mandar. Ditetapkan di Polewali pada tanggal 4 Maret 2025 BUPATI POLEWALI MANDAR, ttd SAMSUL MAHMUD Diundangkan di Polewali pada tanggal 4 Maret 2025 Pj.SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN POLEWALI MANDAR, ttd HAMDANI HAMDI LEMBARAN DAERAH KABUPATEN POLEWALI MANDAR TAHUN 2025 NOMOR 1 NOREG PERATURAN DAERAH KABUPATEN POLEWALI MANDAR PROVINSI SULAWESI BARAT : ( NOMOR 11 - 02 / 2025 ). Salinan Sesuai Dengan Aslinya Polewali 4 Maret 2025 iii iii DAFTAR ISI DAFTAR ISI ...................................................................................................... vi DAFTAR TABEL .............................................................................................. vii DAFTAR GAMBAR ........................................................................................... ix BAB I PENDAHULUAN ............................................................................... I-1 1.1 LATAR BELAKANG .................................................................. I-1 1.2 DASAR HUKUM ....................................................................... I-4 1.3 HUBUNGAN ANTAR DOKUMEN ............................................. I-9 1.4 MAKSUD DAN TUJUAN ..........................................................I-12 1.5 SISTEMATIKA .........................................................................I-13 BAB II GAMBARAN UMUM KONDISI DAERAH ......................................... II-1 2.1 ASPEK GEOGRAFI DAN DEMOGRAFI .................................. II-1 2.2 ASPEK KESEJAHTERAAN MASYARAKAT ...........................II-19 2.3 ASPEK DAYA SAING .............................................................II-35 2.4 ASPEK PELAYANAN UMUM .................................................II-49 2.5 EVALUASI HASIL RPJPD POLEWALI MANDAR TAHUN 2005-2025 ..............................................................................II-56 2.6 TREN DEMOGRAFI DAN KEBUTUHAN SARANA PRASARANA PELAYANAN PUBLIK ......................................II-71 2.7 PENGEMBANGAN PUSAT PERTUMBUHAN WILAYAHI ......II-85 BAB III PERMASALAHAN DAN ISU STRATEGIS ...................................... III-2 3.1 PERMASALAHAN ...................................................................III-2 3.2 ISU STRATEGIS DAERAH....................................................III-11 BAB IV VISI DAN MISI DAERAH................................................................. IV-1 4.1. VISI DAERAH TAHUN 2025-2045 .......................................... IV-1 4.2. MISI DAERAH TAHUN 2025-2045 ......................................... IV-5 BAB V ARAH KEBIJAKAN DAN SASARAN POKOK DAERAH ................... V-1 5.1 ARAH KEBIJAKAN RPJPD TAHUN 2025–2045...................... V-1 5.2 SASARAN POKOK RPJPD TAHUN 2025–2045 ..................... V-6 BAB VI PENUTUP ....................................................................................... VI-1 6.1 KAIDAH PELAKSANAAN ....................................................... VI-1 6.2 MANAJEMEN RESIKO........................................................... VI-4 6.3 PEMBIAYAAN PEMBANGUNAN ........................................... VI-5 iii DAFTAR TABEL Tabel 2. 1 Luas Wilayah Menurut Kecamatan (km2) Kabupaten Polewali Mandar, Tahun 2023 .................................................................. II-3 Tabel 2. 2 Letak Geografi dan Ketinggian dari Permukaan Laut Menurut Kecamatan Kabupaten Polewali Mandar, Tahun 2023 ............... II-4 Tabel 2. 3 Luas Penyebaran Kelas Topografi dan Kelas Lereng Kabupaten Polewali Mandar, Tahun 2023 .................................................... II-5 Tabel 2. 4 Daerah Aliran Sungai (Hektar) Kabupaten Polewali Mandar, Tahun 2023 ........................................................................................... II-6 Tabel 2. 5 Skala Nilai Peringkat Kinerja Pembangunan ............................ II-59 Tabel 2. 6 Skala Nilai (koefisien determinan = R square) .......................... II-59 Tabel 2. 7 Capaian Indikator Kinerja Makro Pembangunan Kabupaten Polewali Mandar tahun Berjalan, Evaluasi RPJPD tahun 2005-2025 ................................................................................................. II-66 Tabel 2. 8 Proyeksi Jumlah Penduduk (Jiwa) Kabupaten Polewali Mandar Tahun 2025-2045 ..................................................................... II-72 Tabel 2. 9 Proyeksi Jumlah Penduduk berdasarkan Jenis Kelamin (Jiwa) Kabupaten Polewali Mandar Tahun 2025-2045 ........................ II-74 Tabel 2. 10 Proyeksi Jumlah Penduduk berdasarkan Kelompok Umur (Jiwa) Kabupaten Polewali Mandar Tahun 2025-2045 ........................ II-75 Tabel 2. 11 Proyeksi Kebutuhan Rumah/Tempat Tinggal (Jiwa) Kabupaten Polewali Mandar Tahun 2025-2045 .......................................... II-77 Tabel 2. 12 Proyeksi Kebutuhan Air Minum Kabupaten Polewali Mandar Tahun 2025-2045 ..................................................................... II-78 Tabel 2. 13 Proyeksi Kebutuhan Listrik Kabupaten Polewali Mandar Tahun 2025-2045 ................................................................................ II-80 Tabel 2. 14 Proyeksi Kebutuhan Pengelolaan Sampah Kabupaten Polewali Mandar Tahun 2025-2045 ........................................................ II-81 Tabel 2. 15 Proyeksi Kebutuhan Fasilitas Kesehatan Kabupaten Polewali Mandar Tahun 2025-2045 ........................................................ II-82 Tabel 2.16 Proyeksi Kebutuhan Fasilitas Pendidikan Kabupaten Polewali Mandar Tahun 2025-2045 ........................................................ II-84 Tabel 4. 1 Penyelarasan Visi RPJP Nasional, RPJPD Provinsi Sulawesi Barat,......................................................................................... IV-3 Tabel 4. 2 Penyelarasan Sasaran Visi RPJP Nasional, RPJPD Provinsi Sulawesi Barat, dan RPJPD Kabupaten Polewali Mandar Tahun 2025-2045 ................................................................................. IV-4 Tabel 5. 1 Arah Kebijakan RPJPD Kabupaten Polewali Mandar Tahun 2025- 2045 ........................................................................................... V-5 iii Tabel 5. 2 Kertas Kerja Perumusan Sasaran Pokok RPJPD Kabupaten Polewali Mandar Tahun 2025-2045 ............................................ V-7 Tabel 5. 3 Sasaran Pokok RPJPD Kabupaten Polewali Mandar Tahun 2025- 2045 ......................................................................................... V-21 Tabel 5. 4 Upaya Transformatif Super Prioritas (Game Changer) ............. V-29 iii DAFTAR GAMBAR Gambar 1. 1 Hubungan Antar Dokumen Perencanaan ............................... I-10 Gambar 2. 1 Peta Administrasi Kabupaten Polewali Mandar ....................... II-2 Gambar 2. 2 Peta Daerah Aliran Sungai (DAS) Kabupaten Polewali Mandar .................................................................................... II-7 Gambar 2. 3 Persentase pemanfaatan ruang sesuai RTRW (persen) Kabupaten Polewali Mandar Tahun 2018-2023 ....................... II-8 Gambar 2. 4 Alih Fungsi Lahan (persen) Kabupaten Polewali Mandar, Tahun 2015-2023 .................................................................... II-9 Gambar 2. 5 Indeks Kualitas Lingkungan Hidup (Indeks) Kabupaten Polewali Mandar, Tahun 2018-2023 ...................................... II-10 Gambar 2. 6 Indeks Risiko Bencana (Indeks) Kabupaten Polewali Mandar, Tahun 2015-2023 .................................................... II-12 Gambar 2. 7 Indeks Ketahanan Pangan (Indeks) Kabupaten Polewali Mandar, Tahun 2018-2023 .................................................... II-13 Gambar 2. 8 Indeks ketahanan Daerah (Indeks) Kabupaten Polewali mandar Tahun 2018-2023 ..................................................... II-14 Gambar 2. 9 Jumlah Penduduk (Jiwa) Kabupaten Polewali Mandar, Tahun 2005-2023 .................................................................. II-15 Gambar 2. 10 Laju Pertumbuhan Penduduk (persen) Kabupaten Polewali Mandar, Tahun 2005-2023 ...................................... II-16 Gambar 2. 11 Rasio Jenis Kelamin (persen) Kabupaten Polewali Mandar, Tahun 2005-2023 .................................................... II-17 Gambar 2. 12 Kepadatan Penduduk (Jiwa/Km2) Kabupaten Polewali Mandar, Tahun 2005-2023 .................................................... II-19 Gambar 2. 13 Pertumbuhan Ekonomi (persen) Kabupaten Polewali Mandar, Tahun 2005-2023 .................................................... II-20 Gambar 2. 14 Inflasi (persen) Kabupaten Polewali Mandar, Tahun 2015-2023 ............................................................................. II-22 Gambar 2. 15 Rasio Gini (Indeks) Kabupaten Polewali Mandar, Tahun 2014-2023 ............................................................................. II-23 Gambar 2. 16 Jumlah Penduduk Miskin (Ribu Orang) Kabupaten Polewali Mandar, Tahun 2005-2023 ...................................... II-24 Gambar 2. 17 Persentase Penduduk Miskin (persen) Kabupaten Polewali Mandar, Tahun 2005-2023 ...................................... II-25 Gambar 2. 18 Tingkat Pengangguran Terbuka (persen) Kabupaten Polewali Mandar, Tahun 2005-2023 ...................................... II-27 Gambar 2. 19 Indeks Pembangunan Manusia Kabupaten Polewali Mandar, Tahun 2005-2023 .................................................... II-29 iii Gambar 2. 20 Indeks Pembangunan Gender (Indeks) Kabupaten Polewali Mandar, Tahun 2010-2023 ...................................... II-31 Gambar 2. 21 Indeks Pemberdayaan Gender (Indeks) Kabupaten Polewali Mandar, Tahun 2010-2023 ...................................... II-31 Gambar 2. 22 Indeks Ketimpangan Gender (Indeks) Kabupaten Polewali Mandar, Tahun 2018-2023 .................................................... II-32 Gambar 2. 23 Prevalensi Stunting (Persen) Kabupaten Polewali Mandar 2018-2023 ................................................................ II-34 Gambar 2. 24 PDRB ADHK (Rp. Juta) Kabupaten Polewali Mandar, Tahun 2005-2023 .................................................................. II-36 Gambar 2. 25 PDRB ADHB (Rp. Juta) Kabupaten Polewali Mandar, Tahun 2005-2023 .................................................................. II-37 Gambar 2. 26 PDRB Per Kapita (Rp. Juta) Kabupaten Polewali Mandar, Tahun 2005-2023 .................................................... II-39 Gambar 2. 27 Indeks Ekonomi Inklusif (Indeks) Kabupaten Polewali Mandar, Tahun 2012-2021 .................................................... II-40 Gambar 2. 28 Indeks Pendidikan (Indeks) Kabupaten Polewali Mandar, Tahun 2010-2023 .................................................................. II-42 Gambar 2. 29 Indeks Pembangunan Literasi Masyarakat (Indeks) Kabupaten Polewali Mandar, Tahun 2022-2023 .................... II-43 Gambar 2. 30 Tingkat Partisipasi Angkatan Kerja (Indeks) Kabupaten Polewali Mandar, Tahun 2007-2023 ...................................... II-44 Gambar 2. 31 Angka Ketergantungan (Persen) Kabupaten Polewali Mandar, Tahun 2012-2023 .................................................... II-45 Gambar 2.32 Indeks Kualitas Layanan infrastruktur (Indeks) Kabupaten Polewali Mandar, Tahun 2019-2023 .................... II-47 Gambar 2.33 Indeks Daya Saing Daerah (Indeks) Kabupaten Polewali Mandar, Tahun 2022-2023 .................................................... II-48 Gambar 2.34 Indeks Reformasi Birokrasi (Indeks) Kabupaten Polewali Mandar, Tahun 2018-2023 .................................................... II-50 Gambar 2.35 Indeks Pelayanan Publik (Indeks) Kabupaten Polewali Mandar, Tahun 2018-2023 .................................................... II-51 Gambar 2.36 Indeks Inovasi Daerah (Indeks) Kabupaten Polewali Mandar, Tahun 2020-2023 .................................................... II-53 Gambar 2.37 Indeks Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (Indeks) Kabupaten Polewali Mandar, Tahun 2018-2023 ...... II-54 Gambar 2. 38 Perkembangan Indeks Gini Kabupaten Polewali Mandar tahun 2014-2022 ................................................................... II-70 Gambar 2. 39 Peluang Provinsi Sulawesi Barat sebagai Penyangga IKN ........................................................................................ II-86 iii Gambar 2. 40 Arah Pengembangan Wilayah Kabupaten Provinsi Sulawesi Barat ...................................................................... II-87 Gambar 2. 41 Peta kawasan Strategis Kabupaten Polewali Mandar ........... II-90 Gambar 2. 42 Peta Rencana Pusat Permukiman Kabupaten Polewali Mandar .................................................................................. II-91 Gambar 2. 43 Peta Rencana Jaringan Prasarana Permukiman Kabupaten Polewali Mandar.................................................. II-92 Gambar 2. 44 Peta Rencana jaringan transportasi Kabupaten Polewali Mandar .................................................................................. II-93 Gambar 2. 45 Peta Pertanian Pangan Berkelanjutan Kabupaten Polewali Mandar .................................................................... II-94 Gambar 2. 46 Peta Rencana Jaringan Energi Kabupaten Polewali Mandar .................................................................................. II-95 Gambar 2. 47 Peta Rencana Jaringan Telekomunikasi Kabupaten Polewali Mandar .................................................................... II-96 Gambar 4. 1 Penyelarasan Misi RPJP Nasional, RPJPD Provinsi Sulawesi Barat, dan RPJPD Kabupaten Polewali Mandar Tahun 2025-2045 .................................................................. IV-16 Gambar 5. 1 Tema Pembangunan ................................................................ V-1 I-1 I-1 I BAB I PENDAHULUAN 1.1 LATAR BELAKANG Pembangunan daerah adalah usaha yang sistematik dalam pemanfaatan sumber daya yang dimiliki daerah untuk peningkatan dan pemerataan pendapatan masyarakat, kesempatan kerja, lapangan berusaha, meningkatkan akses dan kualitas pelayanan publik dan daya saing daerah sesuai dengan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangannya. Untuk mencapai hal tersebut dibutuhkan suatu proses untuk menentukan kebijakan masa depan, melalui urutan pilihan, yang melibatkan berbagai unsur pemangku kepentingan, guna pemanfaatan dan pengalokasian sumber daya yang ada di daerah secara berkelanjutan yang ada dalam jangka waktu tertentu. Proses ini dikenal dengan perencanaan pembangunan daerah. Perencanaan pembangunan daerah merupakan satu kesatuan dengan perencanaan pembangunan nasional terdiri atas perencanaan pembangunan yang disusun secara terpadu oleh kementerian/lembaga dan perencanaan pembangunan oleh pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya. Dalam Undang-Undang Nomor 25 tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional dan Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, disebutkan bahwa Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah yang selanjutnya disingkat RPJPD adalah dokumen perencanaan daerah untuk periode 20 (dua puluh) tahun. RPJP Daerah memuat visi, misi, dan arah pembangunan daerah yang mengacu pada RPJP Nasional. Dokumen RPJPD ditetapkan dengan Peraturan Daerah dan berfungsi sebagai panduan untuk mengarahkan pembangunan di suatu wilayah. RPJPD mengintegrasikan rencana pembangunan jangka panjang nasional dengan rencana pembangunan daerah. Dalam Permendagri Nomor 86 tahun 2017 disebutkan bahwa Bappeda menyusun dokumen RPJPD, RPJMD dan RKPD. Selanjutnya Bappeda melakukan koordinasi, sinergi dan harmonisasi dengan Perangkat Daerah dan pemangku kepentingan. Dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, I-2 disebutkan bahwa Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Tahun 2025-2045 diwujudkan dalam visi, misi dan arah pembangunan daerah yang mencerminkan cita-cita kolektif yang akan dicapai oleh masyarakat Kabupaten Polewali Mandar. RPJPD merupakan perencanaan yang mengakomodir berbagai pemangku kepentingan (stakeholder) yang terdiri dari masyarakat, pemerintah, organisasi kemasyarakatan, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), organisasi politik, dan perguruan tinggi. Dalam Surat Edaran Bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional Nomor 600.1/176/SJ dan Nomor 1 Tahun 2024 tentang Penyelarasan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dengan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2025-2045, mengamanahkan Gubernur sebagai wakil Pemerintah pusat memastikan RPJP Daerah Kabupaten/Kota di wilayahnya selaras dan berpedoman pada RPJP Daerah Provinsi Tahun 2025-2045 dan RPJPN Tahun 2025-2045. Dalam hal Rancangan Undang-Undang tentang RPJP Nasional Tahun 2025-2045 telah ditetapkan menjadi Undang-Undang, maka muatan RPJPD mengacu pada Undang-Undang tentang RPJP Nasional Tahun 2025-2045. Rencana pembangunan jangka panjang mengarah pada kegiatan olah pikir yang bersifat visioner, sehingga penyusunannya lebih menitikberatkan pada partisipasi segmen masyarakat yang memiliki olah pikir visioner seperti perguruan tinggi, lembaga-lembaga strategis, individu pemikir-pemikir visioner serta unsur-unsur penyelenggara pemerintah daerah yang memiliki kompetensi olah pikir rasional dengan tetap mengutamakan kepentingan masyarakat sebagai subyek maupun tujuan untuk siapa pembangunan dilaksanakan. Oleh karena itu, rencana pembangunan jangka panjang daerah yang dituangkan dalam bentuk visi, misi dan arah kebijakan, serta sasaran pokok dan tahapan pembangunan yang akan dicapai juga bersifat visioner dan hanya memuat hal- hal yang mendasar, sehingga memberi fleksibilitas yang cukup bagi penyusunan rencana jangka menengah dan tahunannya. Sejalan dengan Visi Indonesia Emas 2045, Pemerintah Daerah perlu diperkuat dengan transformasi menyeluruh di berbagai bidang pembangunan. Transformasi ini penting untuk mewujudkan pembangunan yang kompetitif, didorong oleh peningkatan produktivitas yang inklusif dan berkelanjutan. I-3 Transformasi Indonesia adalah transformasi menyeluruh yang meliputi: Transformasi Sosial, Transformasi Ekonomi, dan Transformasi Tata Kelola. Ketiga transformasi ini adalah kunci penting pembangunan jangka panjang, di mana di antara ketiganya saling terkait dan saling memengaruhi di dalam mewujudkan Indonesia Emas 2045, yang selanjutnya ditindaklanjuti oleh masing- masing Pemerintah Daerah. Pelaksanaan transformasi sosial memastikan manusia sebagai tujuan pembangunan dapat menjadi manusia Indonesia yang unggul sekaligus berperan dalam melaksanakan ketiga transformasi tersebut. Adapun transformasi ekonomi menerapkan titik penting untuk meningkatkan produktivitas faktor produksi dan produktivitas perekonomian secara keseluruhan agar Indonesia dapat keluar dari jebakan negara berpendapatan menengah, menjadi negara maju. Sementara itu, transformasi tata kelola akan menjamin terlaksananya transformasi sosial dan transformasi ekonomi sesuai dengan prinsip kepemerintahan yang baik (good governance). Transformasi tata kelola akan menciptakan pelayanan publik berkualitas dan masyarakat sipil yang partisipatif. RPJPD digunakan sebagai pedoman dalam menyusun RPJMD. Pentahapan rencana pembangunan jangka panjang daerah dijadikan pedoman dalam masing-masing periode RPJMD sesuai dengan visi, misi, dan program Kepala Daerah. RPJMD memuat strategi pembangunan, kebijakan umum, program kewilayahan dan lintas kewilayahan, serta kerangka ekonomi makro yang mencakup gambaran perekonomian secara menyeluruh termasuk arah kebijakan fiskal dalam rencana kerja yang berupa kerangka regulasi dan kerangka pendanaan yang bersifat indikatif, yang ditetapkan sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku. RPJMD sebagaimana tersebut di atas dijabarkan ke dalam Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) yang merupakan rencana pembangunan tahunan, yang memuat prioritas pembangunan, rancangan kerangka ekonomi makro yang mencakup gambaran perekonomian secara menyeluruh termasuk arah kebijakan fiskal, serta program dalam bentuk kerangka regulasi dan pendanaan yang bersifat indikatif. I-4 1.2 DASAR HUKUM Penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Polewali Mandar Tahun 2025-2045 dilakukan dengan berlandaskan kepada sejumlah peraturan perundang-undangan, antara lain :
1.Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
3.Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan/atau dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 87, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6485);
4.Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
5.Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2004 tentang Pembentukan Provinsi Sulawesi Barat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 105, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4422);
6.Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4725), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi I-5 Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6841);
7.Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5059), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
8.Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 183, Tambahan Lembar Negara Republik Indonesia Nomor 6398);
9.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6757);
10.Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6841);
11.Undang-Undang Nomor 59 Tahun 2024 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2025-2045 (Lembaran Negara Republik I-6 Indonesia Tahun 2024 Nomor 194, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6987);
12.Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2005 tentang Perubahan Nama Kabupaten Polewali Mamasa Menjadi Kabupaten Polewali Mandar (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 160);
13.Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4833), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 77, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6042);
14.Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 228, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5941);
15.Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6041);
16.Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 77, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6042);
17.Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2017 tentang Inovasi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 206, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6123);
18.Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018 tentang Standar Pelayanan Minimal (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2018, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6178);
19.Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik I-7 Indonesia Tahun 2019 Nomor 52, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6323);
20.Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2021 Nomor 31, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6633);
21.Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Undang- Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 199), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 76 tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 186);
22.Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 136);
23.Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 182);
24.Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 112);
25.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157);
26.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, serta Tata Cara Perubahan Rencana I-8 Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan Rencana Kerja Perangkat Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1312);
27.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pembuatan dan Pelaksanaan Kajian Lingkungan Hidup Strategis Dalam Penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 459);
28.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2021 tentang Penerapan Standar Pelayanan Minimal (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1419);
29.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun 2019 tentang Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1114);
30.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 288);
31.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2021 tentang Penerapan Standar Pelayanan Minimal (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1419);
32.Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah;
33.Surat Edaran Bersama Menteri dalam Negeri dan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional Nomor 600.1/176/SJ, Nomor 1 Tahun 2024 tentang Penyelarasan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Dengan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2025- 2045;
34.Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Barat Nomor 11 Tahun 2024 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Provinsi Sulawesi Barat Tahun 2025-2045 (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Barat Tahun 2024 Nomor 11, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Barat Nomor 127); I-9
35.Peraturan Daerah Kabupaten Polewali Mandar Nomor 2 Tahun 2013 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Polewali Mandar Tahun 2012-2032 (Lembaran Daerah Kabupaten Polewali Mandar Tahun 2013 Nomor 2);
36.Peraturan Daerah Kabupaten Polewali Mandar Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Polewali Mandar (Lembaran Daerah Kabupaten Polewali Mandar Tahun 2016 Nomor 12);
37.Peraturan Daerah Kabupaten Polewali Mandar Nomor 4 Tahun 2017 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (Lembaran Daerah Kabupaten Polewali Mandar Tahun 2017 Nomor 4, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Polewali Mandar Nomor 24). 1.3 HUBUNGAN ANTAR DOKUMEN Mengacu pada Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) memuat visi, misi, dan arah pembangunan daerah yang mengacu pada RPJP Nasional dan dilengkapi oleh Permendagri Nomor 86 Tahun 2017 bahwa RPJPD merupakan penjabaran dari visi, misi, arah kebijakan, dan sasaran pokok pembangunan daerah jangka panjang untuk 20 (dua puluh) tahun yang disusun dengan berpedoman pada RPJPN dan RTRW. RPJPD Kabupaten Polewali Mandar Tahun 2025-2045 merupakan bagian yang terintegrasi dengan perencanaan pembangunan nasional dan perencanaan pembangunan daerah Provinsi Sulawesi Barat, sehingga dalam penyusunan RPJPD Kabupaten Polewali Mandar Tahun 2025-2045 berpedoman pada RPJP Nasional, serta RPJPD Provinsi Sulawesi Barat. Agar RPJPD Kabupaten Polewali Mandar Tahun 2025-2045 selaras dengan kebijakan pembangunan Nasional dan Provinsi Sulawesi Barat, perlu dilakukan telaahan terhadap pembangunan nasional yang ditetapkan dalam RPJPN dan telaahan terhadap pembangunan Sulawesi Barat yang ditetapkan dalam RPJPD terkait dengan kebijakan yang berhubungan atau mempengaruhi pembangunan daerah. Telaahan itu dilakukan dengan tujuan untuk mendukung koordinasi antar pelaku pembangunan dan harus selaras dan sinergi antar I-10 daerah, antar waktu, antar ruang, dan antar fungsi pemerintah, serta menjamin keterkaitan dan konsistensi antara perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, pengawasan, dan evaluasi. Adapun hubungan RPJPD dengan dokumen perencanaan pembangunan daerah lainnya dapat dilihat pada gambar berikut : Gambar 1. 1 Hubungan Antar Dokumen Perencanaan Dokumen perencanaan pembangunan mulai dari jangka panjang 20 (dua puluh) tahun menjadi pedoman dalam perencanaan pembangunan jangka menengah 5 (lima) tahunan yang tertuang dalam dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah. Selanjutnya dijabarkan dalam perencanaan pembangunan tahunan yang tertuang dalam Rencana Kerja Pemerintah Daerah. Dokumen perencanaan pembangunan daerah tersebut menjadi Bahan dan pedoman dalam penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah setiap tahun. 1.3.1 Hubungan Antar Dokumen RPJPD Kabupaten Polewali Mandar dengan RPJP Nasional Sesuai amanat Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (SPPN) dan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, menyatakan bahwa Pembangunan Daerah adalah bagian dari Pembangunan Nasional. Maka RPJPD Kabupaten I-11 Polewali Mandar ini merupakan dokumen rencana pembangunan daerah yang menjadi satu kesatuan tidak terpisahkan dari sistem perencanaan pembangunan nasional. RPJP Nasional merupakan salah satu pedoman dasar dalam penyusunan RPJPD ini. Untuk itu dilakukan sinkronisasi visi, misi, sasaran pokok dan arah kebijakan pembangunan jangka panjang Nasional melalui penyelarasan visi, misi, sasaran pokok dan arah kebijakan pembangunan sesuai dengan isu strategis dan potensi Kabupaten Polewali Mandar 20 (dua puluh) tahun yang akan datang. 1.3.2 Hubungan Antar Dokumen RPJPD Kabupaten Polewali Mandar dengan RPJPD Provinsi Sulawesi Barat Dokumen RPJPD Kabupaten Polewali Mandar merupakan dokumen rencana pembangunan daerah yang menjadi satu kesatuan tidak terpisahkan dari sistem perencanaan pembangunan Nasional. RPJPD Provinsi Sulawesi Barat merupakan salah satu pedoman dasar dalam penyusunan RPJPD ini, dengan adanya sinkronisasi visi, misi, sasaran pokok dan arah kebijakan pembangunan jangka panjang daerah Provinsi Sulawesi Barat. Hal ini dilakukan melalui penyelarasan visi, misi, sasaran pokok dan arah kebijakan pembangunan sesuai dengan isu strategis dan potensi Kabupaten Polewali Mandar 20 (dua puluh) tahun yang akan datang. 1.3.3 Hubungan Antar Dokumen RPJPD Kabupaten Polewali Mandar dengan RTRW Kabupaten Polewali Mandar Dokumen RPJPD Kabupaten Polewali Mandar ini juga memperhatikan integrasi, sinkronisasi dan sinergi antar ruang. RPJPD ini disusun berdasarkan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Polewali Mandar melalui penyelarasan antara sasaran dan arah kebijakan pembangunan jangka panjang daerah dengan tujuan, kebijakan, serta rencana struktur ruang dan rencana pola ruang wilayah. 1.3.4 Hubungan Antara Dokumen RPJPD Kabupaten Polewali Mandar dengan RPJMD Kabupaten Polewali Mandar Dokumen RPJPD Kabupaten Polewali Mandar ini akan menjadi pedoman dalam penyusunan RPJMD Kabupaten Polewali Mandar pada setiap periode tahapan pelaksanaan RPJPD. Visi, misi, sasaran pokok dan arah kebijakan I-12 pembangunan jangka panjang daerah akan menjadi pedoman dalam penyusunan RPJMD secara berkelanjutan. 1.3.5 Hubungan Dokumen RPJPD dengan Dokumen Perencanaan Lainnya Dokumen RPJPD Kabupaten Polewali Mandar ini diintegrasikan dengan Tujuan Pembangunan Berkelanjutan sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan KLHS, sebagai bagian dari upaya mensejahterakan masyarakat dengan tetap menjaga keberlangsungan sumberdaya dan kelestarian lingkungan hidup melalui isu-isu strategis, sasaran dan arah kebijakan pembangunan jangka panjang daerah. 1.4 MAKSUD DAN TUJUAN Maksud penyusunan RPJPD Kabupaten Polewali Mandar Tahun 2025- 2045 adalah untuk menyediakan dokumen perencanaan pembangunan yang menjadi arah sekaligus acuan bagi seluruh pemangku kepentingan pembangunan di daerah (pemerintah, masyarakat, dan dunia Usaha) dalam mewujudkan cita-cita dan tujuan pembangunan daerah sesuai dengan visi, misi dan arah pembangunan yang disepakati bersama untuk jangka waktu 20 (dua puluh) tahun ke depan yang dilaksanakan secara bertahap. Tujuan penyusunan RPJPD Kabupaten Polewali Mandar Tahun 2025- 2045 adalah :
1.Menjamin terciptanya integrasi, keselarasan, dan sinergi perencanaan pembangunan jangka panjang daerah antara Pemerintah Kabupaten Polewali Mandar dengan Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat dan Pemerintah Pusat;
2.Sebagai acuan resmi bagi pemerintah Kabupaten Polewali Mandar dalam menyusun dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD), dan dokumen perencanaan pembangunan daerah/sektoral lainnya. RPJMD kemudian menjadi pedoman penyusunan dokumen perencanaan lima tahunan perangkat daerah (Renstra PD), dan perencanaan tahunan daerah (RKPD); I-13
3.Memberikan landasan dan pedoman bagi calon kepala daerah dalam merumuskan Visi, Misi, dan Program Prioritas Pembangunan yang ditawarkan pada proses Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada);
4.Memberikan tolak ukur dan instrumen bagi pemerintah daerah, DPRD, dan masyarakat dalam melakukan monitoring dan evaluasi kinerja pemerintah daerah Kabupaten Polewali Mandar dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan jangka panjang daerah. 1.5 SISTEMATIKA Sistematika yang digunakan dalam penyusunan RPJPD ini mengacu pada Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Tahun 2025-
2045.Dokumen RPJPD Kabupaten Polewali Mandar Tahun 2025-2045 terdiri atas 6 (Enam) Bab dengan sistematika sebagai berikut : ВАВ І PENDAHULUAN Memuat latar belakang, dasar hukum, hubungan antar dokumen, maksud dan tujuan, dan sistematika. I-1 II-1 II BAB II GAMBARAN UMUM KONDISI DAERAH 2.1 ASPEK GEOGRAFI DAN DEMOGRAFI Aspek geografi dan demografi memberikan gambaran tentang kondisi geografi dan demografi Kabupaten Polewali Mandar yang disajikan dengan analisis tren atau perkembangan data. 2.1.1 Aspek Geografi Kondisi geografis menjelaskan peran strategis daerah, potensi sumberdaya alam serta gambaran kualitas lingkungan hidup dan kebencanaan termasuk ancaman perubahan iklim. Kondisi geografis merupakan kondisi atau keadaan suatu wilayah dengan dilihat dari keadaannya yang berkaitan dengan aspek geografis. Beberapa indikator terkait kondisi geografis yaitu luas dan batas wilayah administrasi, letak dan kondisi geografi, topografi, hidrologi, peta daerah aliran sungai, persentase pemanfaatan ruang sesuai RTRW, persentase alih fungsi lahan, Indeks Kualitas Lingkungan Hidup, Indeks Risiko Bencana, Indeks Ketahanan Pangan, Indeks Ketahanan Daerah, Indeks Ketahanan Energi, dan Indeks Ketahanan Air di wilayah Kabupaten Polewali Mandar. Masing-masing indikator kondisi geografis dapat dijelaskan sebagai berikut : 2.1.1.1 Luas Dan Batas Wilayah Administrasi Kabupaten Polewali Mandar dengan ibukota Polewali merupakan salah satu dari enam kabupaten yang berada di wilayah Provinsi Sulawesi Barat yang memiliki luas wilayah 2.074,76 km 2 dan panjang garis pantai 101,99 km 2 . Berdasarkan letak geografis, batas wilayah administrasi berdasarkan letak geografis, Kabupaten Polewali Mandar sebagai berikut : - Sebelah Utara berbatasan dengan Kabupaten Mamasa - Sebelah Selatan berbatasan dengan Selat Makassar - Sebelah Timur berbatasan dengan Kabupaten Pinrang - Sebelah Barat berbatasan dengan Kabupaten Majene II-2 Gambar 2. 1 Peta Administrasi Kabupaten Polewali Mandar Sumber data : Peta RTRW Tahun 2012-2032 II-3 Kabupaten Polewali Mandar terbagi ke dalam 16 kecamatan yang terdiri atas 144 desa dan 23 kelurahan. Kecamatan Tubbi Taramanu merupakan kecamatan terluas dengan luas wilayah 430,56 km2 atau 20,75 persen dari luas wilayah keseluruhan Kabupaten Polewali Mandar. Sementara Kecamatan Tinambung merupakan kecamatan terkecil dengan luas 22,02 km 2 atau hanya 1,06 persen dari total luas wilayah Kabupaten Polewali Mandar. Luas wilayah menurut kecamatan dapat dilihat pada tabel berikut : Tabel 2. 1 Luas Wilayah Menurut Kecamatan (km 2 ) Kabupaten Polewali Mandar, Tahun 2023 Sumber Data : BPS Kabupaten Polewali Mandar, 2024 No. Kecamatan Luas Area (km 2 ) Persentase Terhadap Luas Kabupaten Polewali Mandar (%) 1 Tinambung 22,02 1,06 2 Balanipa 33,03 1,59 3 Limboro 65,06 3,14 4 Tubbi Taramanu 430,56 20,75 5 Alu 173,63 8,37 6 Campalagian 116,01 5,59 7 Luyo 123,71 5,96 8 Wonomulyo 75,56 3,64 9 Mapilli 102,53 4,94 10 Tapango 127,50 6,15 11 Matakali 72,70 3,50 12 Polewali 30,36 1,46 13 Binuang 145,82 7,03 14 Anreapi 91,09 4,39 15 Matangnga 236,80 11,41 16 Bulo 228,38 11,01 Kabupaten Polewali Mandar 2.074,76 100,00 II-4 2.1.1.2 Letak Geografis Secara geografis, Kabupaten Polewali Mandar terletak pada posisi 0304’ 7,83” - 3032' 3,79” Lintang Selatan dan 118053' 57,55” - 1190 29' 33,31” Bujur Timur. Kecamatan Bulo merupakan kecamatan yang tertinggi dari permukaan laut, yaitu 480 mdpl, dan kecamatan terendah dari permukaan laut adalah Kecamatan Matakali dan Campalagian dengan ketinggian yaitu 12 mdpl. Letak geografi dan ketinggian dari permukaan laut menurut kecamatan dapat dilihat pada tabel berikut ini: Tabel 2. 2 Letak Geografi dan Ketinggian dari Permukaan Laut Menurut Kecamatan Kabupaten Polewali Mandar, Tahun 2023 Sumber Data : BPS Kabupaten Polewali Mandar, 2024 No. Kecamatan Letak Geografi Ketinggian meter dari permukaan laut (mdpl) Lintang Selatan Bujur Timur 1 Tinambung 3ᵒ 30'14.863"S 119ᵒ0'25.851"E 25 2 Balanipa 3ᵒ 29'7.109"S 119ᵒ3'51.1931"E 25 3 Limboro 3ᵒ 26'52.442"S 119ᵒ1'3.260"E 25 4 Tubbi Taramanu 3ᵒ 13'13.495"S 119ᵒ0'24.366"E 100 5 Alu 3ᵒ 22'3.539"S 118ᵒ58'0.719"E 50 6 Campalagian 3ᵒ 27'15.375"S 119ᵒ7'31.958"E 12 7 Luyo 3ᵒ 21'56.414"S 119ᵒ6'21.975"E 25 8 Wonomulyo 3ᵒ 25'23.888"S 119ᵒ14'9.489"E 13 9 Mapilli 3ᵒ 21'29.259"S 119ᵒ10'31.480"E 18 10 Tapango 3ᵒ 18'39.784"S 119ᵒ15'18.772"E 50 11 Matakali 3ᵒ 22'7.263"S 119ᵒ17'8.657"E 12 12 Bulo 3ᵒ 12'16.300"S 119ᵒ7'36.059"E 485 13 Polewali 3ᵒ 24'39.456"S 119ᵒ20'3.884"E 13 14 Binuang 3ᵒ 25'19.275"S 119ᵒ25'28.360"E 25 15 Anreapi 3ᵒ 20'44.795"S 119ᵒ21'47.552"E 50 16 Matangnga 3ᵒ 10'51.710"S 119ᵒ13'41.558"E 295 II-5 2.1.1.3 Topografi Topografi wilayah atau bentuk-bentuk permukaan bumi Kabupaten Polewali Mandar berupa wilayah datar, landai, bergelombang dan bukit, serta bergunung. Luas penyebaran kelas topografi dan kelas lereng sekitar 41 - 60 persen dari total luas kabupaten. Kondisi topografi bergunung dengan luas 69,50 persen dari luas topografi kabupaten, dan sisanya sekitar 2 persen memiliki topografi datar atau sebesar 33.733,38 ha. Dengan memperhatikan kondisi topografi Polewali Mandar, maka perencanaan pembangunan daerah dilaksanakan dengan ekstra hati-hati agar sumberdaya alam yang tersedia dapat bermanfaat secara optimal dan berkelanjutan. Luas penyebaran kelas topografi dan kelas lereng di wilayah kabupaten Polewali Mandar dapat dilihat pada tabel berikut : Tabel 2. 3 Luas Penyebaran Kelas Topografi dan Kelas Lereng Kabupaten Polewali Mandar, Tahun 2023 Topografi Kelas Lereng (persen) Luas (ha) Persentase Datar 0-2 33.773,38 16 Agak datar >2-8 26.022,10 13 Landai >8-15 18.941,29 9 Agak curam / bergelombang >15-25 22.104,35 11 Curam / Berbukit >25-40 46.200,19 22 Sangat curam / bergunung >40 60.435,36 29 Jumlah 207.476,67 100 Sumber Data : Hasil Olahan Balitbangren, 2024 2.1.1.4 Hidrologi Daerah Aliran Sungai (DAS) merupakan suatu kawasan yang dibatasi oleh titik-titik tinggi dimana air berasal dari air hujan yang jatuh dan terkumpul serta mengalirkan melalui sungai. DAS di Kabupaten Polewali Mandar seluas 207.477,56 ha, dimana yang terbesar terdapat pada daerah Maloso yaitu seluas 98.894,60 ha dan terkecil terdapat di daerah Pulau yaitu seluas 317,44 ha. II-6 Daerah Aliran Sungai di Kabupaten Polewali Mandar dapat dilihat pada tabel berikut : Tabel 2. 4 Daerah Aliran Sungai (Hektar) Kabupaten Polewali Mandar, Tahun 2023 No. Daerah Aliran Sungai (DAS) Luas (ha) 1 Binuang 10.374,72 2 Maloso 98.894,60 3 Mandar 46.482 4 Matakali 42.820,12 5 Pulau 317,44 6 Silopo 2.997,20 7 Timbo 5.591,48 Jumlah 207.477,56 Sumber data : Peta RTRW Kabupaten Polewali Mandar Tahun 2012-2032 Sementara itu Kabupaten Polewali Mandar memiliki beberapa sungai yang merupakan sumber air. Sungai tersebut selanjutnya dimanfaatkan untuk berbagai keperluan vital, diantaranya sebagai sumber air minum, industri, pertanian atau juga pusat listrik tenaga air, serta sebagai sarana rekreasi air. Pada Peta Daerah Aliran Sungai Kabupaten Polewali Mandar, terlihat Sungai Kalukku Karama yang merupakan wilayah sungai lintas provinsi dengan Daerah Aliran Sungai sampai ke wilayah Kabupaten Polewali Mandar, sebagaimana diperlihatkan pada gambar berikut : II-7 Gambar 2. 2 Peta Daerah Aliran Sungai (DAS) Kabupaten Polewali Mandar Sumber data : Peta RTRW Kabupaten Polman 2012-2032 II-8 2.1.1.5 Persentase Pemanfaatan Ruang sesuai RTRW Persentase pemanfaatan ruang sesuai RTRW merupakan persentase penggunaan ruang sesuai dengan perencanaan tata ruang yang telah ditetapkan dalam Rencana Tata Ruang Wilayah untuk mencapai pembangunan yang berkelanjutan dan tertib. Pemanfaatan ruang sesuai RTRW di Kabupaten Polewali Mandar sejak tahun 2018-2023 mengalami peningkatan yang signifikan seperti pada gambar di bawah ini: Gambar 2. 3 Persentase pemanfaatan ruang sesuai RTRW (persen) Kabupaten Polewali Mandar Tahun 2018-2023 Sumber Data : Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Polewali Mandar, 2024 Data tersebut di atas menunjukkan bahwa pada tahun 2018, persentase pemanfaatan ruang sesuai rencana tata ruang wilayah adalah 34 persen. Angka ini mengalami sedikit peningkatan pada tahun 2019 menjadi 35 persen, dan tetap stagnan pada tahun 2020 dengan persentase yang sama, yaitu 35 persen. Namun pada tahun 2021 sampai dengan tahun 2022 terjadi lonjakan signifikan, di mana persentase pemanfaatan ruang meningkat menjadi 63 persen. Pada tahun 2023, persentase pemanfaatan ruang kembali meningkat menjadi 65 persen. Hal ini menunjukkan bahwa terjadi peningkatan kesesuaian pemanfaatan ruang dengan RTRW di Kabupaten Polewali Mandar. 2.1.1.6 Persentase Alih Fungsi Lahan Persentase Alih Fungsi Lahan adalah ukuran yang digunakan untuk menggambarkan sejauh mana lahan yang awalnya digunakan untuk satu tujuan (misalnya, pertanian atau hutan) telah diubah untuk tujuan lain (misalnya, pemukiman, 34 35 35 63 63 65 2018 2019 2020 2021 2022 2023 Persentase Pemanfaatan Ruang sesuai RTRW II-9 industri, atau infrastruktur). Persentase ini penting untuk memahami dinamika penggunaan lahan dan dampaknya terhadap lingkungan, ekonomi, dan masyarakat. Data Persentase Alih Fungsi Lahan di Kabupaten Polewali Mandar tahun 2018-2023 secara detail disajikan pada gambar berikut ini : Gambar 2. 4 Alih Fungsi Lahan (persen) Kabupaten Polewali Mandar, Tahun 2015-2023 Sumber : Data Dinas Pertanian dan Pangan, Tahun 2024. Sumber Data : Dinas Pertanian dan Pangan Kabupaten Polewali Mandar, 2024 Berdasarkan gambar tersebut, terlihat bahwa persentase alih fungsi lahan di Kabupaten Polewali Mandar fluktuatif dan relatif rendah. Pada tahun 2018, alih fungsi lahan hanya sebesar 0,022 persen. Angka ini menunjukkan bahwa jumlah alih fungsi lahan masih rendah dan terkendali dalam wilayah tersebut. Alih fungsi lahan yang banyak terjadi adalah lahan pertanian atau perkebunan yang tidak terlalu produktif menjadi lahan perumahan atau lahan sarana umum seperti sekolah dan rumah ibadah serta sarana umum lainnya. Kemudian, alih fungsi lahan meningkat menjadi 0,068 persen pada tahun 2019 dan 0,099 persen pada tahun 2020. Meskipun demikian, alih fungsi lahan tetap masih dalam kondisi yang wajar. Pada tahun 2021, alih fungsi lahan turun drastis menjadi hanya 0,002 persen. Angka menunjukkan bahwa persentase alih fungsi lahan yang terjadi sangat rendah dibandingkan alih fungsi lahan tahun sebelumnya. Periode 2021 hingga 2023 terjadi peningkatan dan cenderung stabil secara bertahap. Pada tahun 2022, alih fungsi lahan naik menjadi 0,005 persen dan terus naik lagi menjadi 0,015 persen pada tahun
2023.Hal ini menandakan adanya alih fungsi lahan lahan pertanian atau perkebunan 0,022% 0,068% 0,099% 0,002% 0,005% 0,015% 2018 2019 2020 2021 2022 2023 II-10 yang tidak terlalu produktif menjadi lahan perumahan atau lahan sarana umum seperti sekolah dan rumah ibadah serta sarana umum lainnya. Jumlah total alih fungsi lahan selama kurun waktu 6 (enam) tahun terakhir sebanyak 396,95 hektar. Meskipun demikian, selama kurun waktu tersebut luas lahan pertanian dan perkebunan meningkat 5.398,40 hektar. Hal ini disebabkan karena program kegiatan cetak sawah baru yang dilaksanakan oleh Pemerintah Kabupaten Polewali Mandar melalui Dinas Pertanian dan Pangan serta kebijakan Pemerintah Kabupaten Polewali Mandar dengan memberikan rekomendasi alih fungsi lahan pertanian ke lahan yang lain dengan syarat harus ada lahan pertanian baru yang dibuat sebagai pengganti lahan pertanian yang dilalihfungsikan. 2.1.1.7 Indeks Kualitas Lingkungan Hidup Indeks Kualitas Lingkungan Hidup adalah nilai yang menggambarkan kualitas Lingkungan Hidup dalam suatu wilayah pada waktu tertentu, yang merupakan nilai komposit dari Indeks Kualitas Air (IKA), Indeks Kualitas Udara (IKU), Indeks Kualitas Tutupan Lahan (IKTL), Indeks Kualitas Ekosistem Gambut (IKEG), dan Indeks Kualitas Air Laut (IKAL). Analisis terhadap data Indeks Kualitas Lingkungan Hidup (IKLH) di Kabupaten Polewali Mandar yang secara detail disajikan pada gambar berikut: Gambar 2. 5 Indeks Kualitas Lingkungan Hidup (Indeks) Kabupaten Polewali Mandar, Tahun 2018-2023 Sumber Data : Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI, 2024 Pada tahun 2018, nilai IKLH tercatat pada angka 63,50, yang menandakan kondisi lingkungan yang memerlukan perhatian dan peningkatan. Kemudian terjadi peningkatan signifikan pada tahun 2023 menjadi 70,95, mengindikasikan adanya 63,5 68,55 69,22 66,63 65,58 70,95 2018 2019 2020 2021 2022 2023 II-11 upaya dan kebijakan yang efektif dalam pengelolaan dan perlindungan lingkungan hidup di Kabupaten Polewali Mandar. Secara umum, nilai IKLH Kabupaten Polewali Mandar yang berfluktuasi mengindikasikan pasang surut dalam upaya menjaga kualitas lingkungan hidup. Namun jika dibandingkan nilai IKLH tahun 2023 dengan tahun 2018 maka kondisi ini menunjukkan adanya kemajuan yang sifnifikan. Akan tetapi, perlu diingat bahwa pelestarian lingkungan adalah proses berkelanjutan yang memerlukan komitmen jangka panjang dari semua pihak terkait. 2.1.1.8 Indeks Risiko Bencana Indeks Risiko Bencana dihasilkan dari suatu kajian risiko bencana. Pengkajian risiko bencana merupakan sebuah pendekatan untuk memperlihatkan potensi dampak negatif yang mungkin timbul dari suatu potensi bencana yang ada di suatu wilayah. Potensi tersebut dihitung dengan mempertimbangkan tingkat bahaya, kerentanan, dan kapasitas wilayah tersebut. Maka dari itu, terdapat 3 (tiga) komponen yang membentuk risiko, yaitu bahaya, kerentanan, dan kapasitas. Interaksi antara tiga komponen tersebut digunakan untuk memperoleh potensi risiko bencana suatu wilayah dengan memperhitungkan potensi jiwa terpapar, kerugian harta benda, dan kerusakan lingkungan. Posisi geografis, topografi wilayah, dan kondisi alam, Kabupaten Polewali Mandar cukup rentan terhadap bencana alam. Wilayah rawan bencana alam di Kabupaten Polewali Mandar, antara lain : - Bencana tanah longsor meliputi wilayah Kecamatan Alu, Tubbi Taramanu, Balanipa, Mapilli, Anreapi, Bulo, Tapango, Matangnga dan Binuang; - Abrasi dan erosi pantai tersebar di wilayah pesisir meliputi Kecamatan Tinambung, Balanipa, Campalagian, Mapilli, Wonomulyo, Matakali, Polewali dan Binuang; - Kawasan gelombang pasang dan banjir rob tersebar di wilayah pesisir meliputi Kecamatan Tinambung, Balanipa, Campalagian, Mapilli, Wonomulyo, Matakali, Polewali dan Binuang; II-12 - Kawasan rawan banjir meliputi wilayah Kecamatan Tinambung, Limboro, Campalagian, Luyo, Mapilli, Wonomulyo, Tapango, Matakali, Binuang dan Polewali; - Kawasan rawan gempa bumi berdasarkan riwayat kegempaan terutama di wilayah Kecamatan Wonomulyo, Mapilli, Luyo, Campalagian, Balanipa, Tinambung, Limboro, Alu dan Tubbi Taramanu; - Kawasan rawan gerakan tanah adalah kawasan yang sering terjadi gerakan tanah pada kawasan perbukitan terjal tersebar di Kecamatan Alu, Tubbi Taramanu, Bulo, Anreapi, dan Matangnga; - Kawasan rawan tsunami adalah kawasan pantai yang berada pada zona kerawanan tinggi dengan daerah topografi yang landai dengan ketinggian <10 meter di atas permukaan laut, terutama di bagian pesisir Kecamatan Tinambung, Balanipa, Campalagian, Mapilli, Wonomulyo, Matakali, Polewali dan Binuang; - Kawasan rawan intrusi air laut meliputi wilayah pesisir Kecamatan Tinambung, Balanipa, Campalagian, Mapilli, Wonomulyo, Matakali, Polewali dan Binuang. Analisis data Indeks Risiko Bencana di Kabupaten Polewali Mandar secara detail disajikan pada gambar berikut : Gambar 2. 6 Indeks Risiko Bencana (Indeks) Kabupaten Polewali Mandar, Tahun 2015-2023 Sumber data : BPBD Kabupaten Polewali Mandar, 2024 Secara umum, Kabupaten Polewali Mandar telah membuat kemajuan dalam mengurangi risiko bencana selama periode yang ditinjau, terlihat dari penurunan nilai Indeks Risiko Bencana dari 202 ditahun 2015 menjadi 135,93 ditahun 2023. Meskipun 202 148,2 141,48 140,81 140,81 140,81 140,81 135,81 135,93 2015 2016 2017 2018 2019 2020 2021 2022 2023 II-13 terjadi stagnasi pada beberapa tahun tertentu. Upaya berkelanjutan dalam pengelolaan risiko bencana, seperti perencanaan tata ruang yang baik, pembangunan yang berkelanjutan, peningkatan kesiapsiagaan dan kapasitas masyarakat, serta investasi dalam infrastruktur yang tahan bencana, diperlukan untuk memastikan bahwa tren penurunan ini berlanjut di masa depan. 2.1.1.9 Indeks Ketahanan Pangan Ketahanan Pangan merupakan suatu kondisi terpenuhinya pangan bagi negara sampai dengan perseorangan, yang tercermin dari tersedianya pangan yang cukup, baik jumlah maupun mutunya, aman, beragam, bergizi, merata, dan terjangkau serta tidak bertentangan dengan agama, keyakinan, dan budaya masyarakat, untuk dapat hidup sehat, aktif, dan produktif secara berkelanjutan. Indeks Ketahanan Pangan di Kabupaten Polewali Mandar secara detail disajikan pada grafik berikut : Gambar 2. 7 Indeks Ketahanan Pangan (Indeks) Kabupaten Polewali Mandar, Tahun 2018-2023 Sumber data : Kementerian Pertanian RI, 2024 Secara umum, nilai Indeks Ketahapan Pangan di Kabupaten Polewali Mandar mengalami peningkatan dari 70,87 di tahun 2018 menjadi 74,59 di tahun 2023. Bahkan, tren peningkatan tetap terjadi meskipun di tengah pandemi COVID-19. Hal ini menunjukkan upaya pemerintah daerah, bersama dengan pemangku kepentingan lainnya, dalam meningkatkan produksi pangan, distribusi, dan akses pangan bagi masyarakat terus berlanjut. Kenaikan ini menggambarkan peningkatan kualitas akses masyarakat terhadap pangan yang cukup, bergizi, dan aman, yang merupakan hasil dari kebijakan yang efektif dalam meningkatkan indeks ketahanan pangan. 2.1.1.10 Indeks Ketahanan Daerah 70,87 73,11 73,27 73,57 74,17 74,59 2018 2019 2020 2021 2022 2023 II-14 Indeks ketahanan daerah adalah merupakan upaya untuk mengukur kapasitas penanggulangan bencana di wilayah administrasi, baik di tingkat kabupaten/kota dan provinsi. Dengan terbitnya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, maka penanggulangan bencana menjadi urusan wajib daerah. Kebijakan ini diharapkan dapat memperkuat kapasitas kelembagaan penanggulangan bencana di daerah. Upaya mengurangi indeks risiko bencana akan mampu dilaksanakan didaerah dengan implementasikan fase perencanaan, pelaksanaan, dan monitoring serta evaluasinya. Indeks Ketahanan Daerah selama 6 (enam) tahun terakhir berada diangka 0,39 - 0,52 poin. Angka ini menunjukkan bahwa ketahanan daerah dalam penanggulangan bencana berada di posisi sedang. Data lengkapnya pada gambar berikut: Gambar 2. 8 Indeks ketahanan Daerah (Indeks) Kabupaten Polewali mandar Tahun 2018-2023 Sumber data: BPBD Kabupaten Polewali Mandar, 2024 Data tersebut menunjukkan bahwa Indeks Ketahanan Daerah Kabupaten Polewali Mandar cenderung fluktuatif, dimana terjadi peningkatan dari 0,39 poin pada tahun 2018 menjadi 0,52 poin pada tahun 2022, tetapi turun menjadi 0,48 poin ditahun
2023.Kondisi ini menunjukkan perlunya upaya yang berkelanjutan untuk meningkatkan ketahanan daerah terhadap bencana yang sewaktu-waktu bisa terjadi. 2.1.2 Aspek Demografi 0,39 0,40 0,40 0,41 0,52 0,48 2018 2019 2020 2021 2022 2023 II-15 Demografi adalah gambaran kependudukan yang meliputi ukuran, struktur dan distribusi penduduk serta perubahan jumlah penduduk setiap waktu akibat kelahiran, kematian, migrasi serta penuaan. Beberapa indikator aspek demografi yaitu jumlah penduduk, laju pertumbuhan penduduk, rasio jenis kelamin, kepadatan penduduk dijelaskan secara rinci sebagai berikut : 2.1.2.1 Jumlah Penduduk Jumlah penduduk adalah jumlah orang yang bermukim di suatu daerah atau wilayah. Berdasarkan data BPS jumlah penduduk di Kabupaten Polewali Mandar secara detail disajikan pada gambar berikut ini : Gambar 2. 9 Jumlah Penduduk (Jiwa) Kabupaten Polewali Mandar, Tahun 2005-2023 Sumber Data : BPS Kabupaten Polewali Mandar, 2024 Data jumlah penduduk di Kabupaten Polewali Mandar selama periode 2005 hingga 2023 menunjukkan tren pertumbuhan penduduk yang konsisten. Pada awal periode yang diamati, tahun 2005, jumlah penduduk tercatat sebanyak 362.900 orang, lalu meningkat menjadi 495.370 di tahun 2023. Selama periode 2005 - 2023, terjadi peningkatan jumlah penduduk sebesar 132.471 orang, yang merepresentasikan pertumbuhan kumulatif sekitar 36,5 persen selama 18 tahun. Jika melihat tren, terjadi peningkatan jumlah penduduk yang signifikan di setiap sensus penduduk, yaitu tahun 2010 dan 2020. Hal ini mengingat perhitungan jumlah penduduk di waktu tersebut menggunakan hasil sensus, sedangkan di luar tahun tersebut menggunakan metode 2005 2006 2007 2008 2009 2010 2011 2012 2013 2014 2015 2016 2017 2018 2019 2020 2021 2022 2023 II-16 proyeksi. Peningkatan jumlah penduduk di Kabupaten Polewali Mandar mencerminkan pertumbuhan penduduk yang berkelanjutan yang mungkin dipengaruhi oleh faktor-faktor seperti peningkatan kualitas hidup, akses ke layanan kesehatan dan pendidikan, serta pertumbuhan ekonomi di Kabupaten Polewali Mandar. 2.1.2.2 Laju Pertumbuhan Penduduk Laju pertumbuhan penduduk adalah persentase perubahan jumlah penduduk di suatu daerah dalam kurun waktu satu tahun. Laju pertumbuhan penduduk dapat menunjukkan pengurangan atau penambahan jumlah penduduk. Di Kabupaten Polewali Mandar, laju pertumbuhan penduduk secara detail disajikan pada gambar berikut ini : Gambar 2. 10 Laju Pertumbuhan Penduduk (persen) Kabupaten Polewali Mandar, Tahun 2005-2023 Sumber Data : BPS Kabupaten Polewali Mandar, 2024 Laju pertumbuhan penduduk di Kabupaten Polewali Mandar selama periode 2005 hingga 2023 menunjukkan fluktuasi yang beragam. Secara umum, laju pertumbuhan penduduk di Kabupaten Polewali Mandar dari tahun 2005 hingga 2023 menunjukkan pertumbuhan yang berkelanjutan dengan beberapa tahun mengalami peningkatan yang signifikan. Hal ini menandakan bahwa penduduk di kabupaten ini terus bertambah seiring dengan berjalannya waktu, meskipun terdapat variasi dalam laju pertumbuhan tahunan. Adapun pertumbuhan yang signifikan di tahun 2010 dan 2020 terjadi karena pada tahun tersebut, perhitungan jumlah penduduk menggunakan metode sensus, sedangkan pada tahun lainnya menggunakan metode proyeksi. 2.1.2.3 Rasio Jenis Kelamin 2005 2006 2007 2008 2009 2010 2011 2012 2013 2014 2015 2016 2017 2018 2019 2020 2021 2022 2023 II-17 Rasio jenis kelamin adalah perbandingan antara jumlah penduduk laki-laki dan jumlah penduduk perempuan pada suatu daerah dan waktu tertentu, yang biasanya dinyatakan dalam banyaknya penduduk laki-laki perseratus penduduk perempuan. Data rasio jenis kelamin di Kabupaten Polewali Mandar secara detail disajikan pada gambar berikut ini : Gambar 2. 11 Rasio Jenis Kelamin (persen) Kabupaten Polewali Mandar, Tahun 2005-2023 Sumber Data : BPS Kabupaten Polewali Mandar, 2024 Analisis data rasio jenis kelamin (RJK) di Kabupaten Polewali Mandar selama periode 2006 hingga 2023 menunjukkan fluktuasi dengan tren meningkat. Pada tahun 2006, rasio jenis kelamin sebesar 95,04 atau terdapat 95 laki-laki untuk setiap 100 perempuan, sedangkan pada tahun 2023 sebesar 99,20 atau terdapat 99 laki-laki untuk setiap 100 perempuan. Secara umum, data menunjukkan tren positif menuju keseimbangan jumlah laki- laki dan perempuan di Kabupaten Polewali Mandar sejak tahun 2006 hingga 2023. Keseimbangan ini penting untuk berbagai aspek sosial dan ekonomi, termasuk kesempatan kerja, pendidikan, dan kesehatan. Keseimbangan RJK yang mendekati angka 100 juga mencerminkan potensi untuk pemerataan akses dan kesempatan bagi kedua jenis kelamin dalam berbagai bidang kehidupan di Kabupaten Polewali Mandar. 2.1.2.4 Kepadatan Penduduk Kepadatan penduduk adalah perbandingan jumlah penduduk dengan luas wilayah. Secara umum, tingkat kepadatan penduduk (population density) adalah perbandingan banyaknya jumlah penduduk dengan luas daerah berdasarkan satuan luas tertentu. Data kepadatan penduduk di Kabupaten Polewali Mandar dari tahun 2005 hingga 2023 menunjukkan tren peningkatan yang signifikan sepanjang periode 2006 2007 2008 2009 2010 2011 2012 2013 2014 2015 2016 2017 2018 2019 2020 2021 2022 2023 II-18 tersebut. Pada tahun 2005, kepadatan penduduk tercatat sebesar 174,91 orang per kilometer persegi. Dalam lima tahun pertama, terjadi peningkatan yang relatif kecil dan bertahap, mencapai 179,91 orang per kilometer persegi. secara detail disajikan pada gambar berikut ini : II-19 Gambar 2. 12 Kepadatan Penduduk (Jiwa/Km 2 ) Kabupaten Polewali Mandar, Tahun 2005-2023 Sumber Data : BPS Kabupaten Polewali Mandar, 2024 Namun, terjadi lonjakan yang mencolok pada tahun 2010 dan 2020, dimana kepadatan penduduk meningkat masing-masing menjadi 190,92 orang per kilometer persegi dan 230,65 orang per kilometer persegi, menandakan peningkatan yang jauh lebih besar dibandingkan dengan tahun-tahun sebelumnya. Hal Ini juga disebabkan karena pada tahun 2010 dan 2020 dilaksanakan sensus penduduk sehingga data yang dihasilkan adalah data riil, sedangkan ditahun lainnya adalah data proyeksi. Secara keseluruhan, terjadi peningkatan kepadatan penduduk dari 174,91orang per kilometer pada tahun 2005 menjadi 244,95 orang per kilometer pada tahun 2023, yang menunjukkan pertumbuhan kumulatif sekitar 40 persen selama 18 tahun. Hal ini mencerminkan pertumbuhan penduduk yang berkelanjutan dan dapat dipengaruhi oleh berbagai faktor, termasuk peningkatan kualitas hidup, akses ke layanan kesehatan dan pendidikan, serta pertumbuhan ekonomi di daerah tersebut. 2.2 ASPEK KESEJAHTERAAN MASYARAKAT Aspek kesejahteraaan masyarakat dapat memberikan gambaran kondisi umum Daerah Kabupaten Polewali Mandar meliputi; 1) gambaran kesejahteraan ekonomi dan 2) kesejahteraan sosial budaya. 2.2.1 Kesejahteraan Ekonomi Kesejahteraan ekonomi masyarakat mengacu pada keadaan di mana anggota masyarakat secara luas merasa aman, stabil, dan memiliki kehidupan yang baik dari segi ekonomi. Gambaran kesejahteraan ekonomi masyarakat diukur dengan indikator Pertumbuhan Ekonomi, Inflasi, Rasio Gini, Angka Kemiskinan, Tingkat Pengangguran Terbuka dan Indeks Pembangunan Manusia. 174,91 177,26 178,13 179,02 179,91 190,92 193,41 197,44198,64 201,21 203,78 206,04 208,55 210,95 213,31 230,65 233,24 236,41 244,95 2005 2006 2007 2008 2009 2010 2011 2012 2013 2014 2015 2016 2017 2018 2019 2020 2021 2022 2023 II-20 2.2.1.1 Pertumbuhan Ekonomi Pertumbuhan ekonomi adalah perkembangan produksi barang dan jasa di suatu wilayah perekonomian pada tahun tertentu terhadap nilai tahun sebelumnya yang dihitung berdasarkan PDB/PDRB atas dasar harga konstan. Data Pertumbuhan Ekonomi di Kabupaten Polewali Mandar secara detail disajikan pada gambar berikut ini : Gambar 2. 13 Pertumbuhan Ekonomi (persen) Kabupaten Polewali Mandar, Tahun 2005-2023 Sumber Data : BPS Kabupaten Polewali Mandar, 2024 Pertumbuhan ekonomi di Kabupaten Polewali Mandar selama periode 2005 hingga 2023 menunjukkan dinamika yang cukup beragam, dengan fluktuasi yang mencerminkan berbagai kondisi ekonomi dan peristiwa yang terjadi selama kurun waktu tersebut. Pada awal periode, tahun 2005, pertumbuhan ekonomi tercatat sebesar 5,14 persen, yang menunjukkan kondisi ekonomi yang cukup baik. Pertumbuhan ini meningkat secara konsisten hingga mencapai puncaknya pada tahun 2010 dengan pertumbuhan yang sangat tinggi yaitu 10,55 persen. Peningkatan ini mungkin dipengaruhi oleh faktor-faktor seperti peningkatan aktivitas ekonomi, investasi, dan pembangunan infrastruktur. Setelah mencapai puncak pada tahun 2010, pertumbuhan ekonomi mengalami penurunan namun tetap berada pada angka yang relatif tinggi, berkisar antara 6,16 persen hingga 9,44 persen hingga tahun 2019. Ini menunjukkan bahwa ekonomi Kabupaten Polewali Mandar masih menunjukkan kinerja yang kuat. pada tahun 2020, terjadi kontraksi ekonomi yang signifikan dengan pertumbuhan ekonomi tercatat sebesar -1,58 persen. Ini merupakan tahun yang sangat menantang 5,14 6,45 6,41 7,88 5,41 10,55 9,44 8,88 7,24 7,31 7,11 7,32 7,01 6,19 6,16 -1,58 1,86 3,59 4,58 2005 2006 2007 2008 2009 2010 2011 2012 2013 2014 2015 2016 2017 2018 2019 2020 2021 2022 2023 II-21 bagi ekonomi global, termasuk Kabupaten Polewali Mandar, yang disebabkan oleh pandemi COVID-19 dan berdampak terhadap berbagai sektor ekonomi. Namun, ekonomi mulai pulih pada tahun 2021 dengan pertumbuhan yang tercatat sebesar 1,86 persen, yang meningkat menjadi 3,59 persen pada tahun 2022, dan terakhir mencapai 4,58 persen pada tahun 2023. Pemulihan ini menunjukkan ketahanan dan adaptasi ekonomi Kabupaten Polewali Mandar terhadap kondisi yang berubah. Secara keseluruhan, pertumbuhan ekonomi di Kabupaten Polewali Mandar dari tahun 2005 hingga 2023 mengalami pasang surut dengan beberapa tahun mencatat pertumbuhan yang sangat tinggi dan tahun-tahun lainnya mengalami perlambatan. Meskipun menghadapi tantangan, terutama pada tahun 2020, ekonomi Kabupaten Polewali Mandar menunjukkan tanda-tanda pemulihan dan pertumbuhan yang positif pada beberapa tahun terakhir. 2.2.1.2 Inflasi Inflasi adalah kecenderungan naiknya harga barang dan jasa pada umumnya yang berlangsung secara terus menerus. Jika harga barang dan jasa di dalam negeri meningkat, maka inflasi mengalami kenaikan. Naiknya harga barang dan jasa tersebut menyebabkan turunnya nilai uang. Dengan demikian, inflasi dapat juga diartikan sebagai penurunan nilai uang terhadap nilai barang dan jasa secara umum. Inflasi di Kabupaten Polewali Mandar dihitung berdasarkan perubahan Indeks Harga Konsumen (IHK). yang menunjukkan tingkat kenaikan atau penurunan harga barang dan jasa secara umum dalam perekonomian. Indeks ini digunakan untuk memahami tingkat inflasi atau deflasi dalam suatu perekonomian dan dapat memberikan wawasan tentang bagaimana harga-harga barang dan jasa berubah Data Inflasi di Kabupaten Polewali Mandar tahun 2015-2023 secara detail disajikan pada gambar berikut ini : II-22 Gambar 2. 14 Inflasi (persen) Kabupaten Polewali Mandar, Tahun 2015-2023 Sumber data : TPID Kabupaten Polewali Mandar, 2024 Berdasarkan gambar tersebut, terlihat bahwa Inflasi di Kabupaten Polewali Mandar relatif rendah dalam periode tahun 2015 hingga 2021. Pada tahun 2015, Inflasi hanya sebesar 1,04 persen. lalu menurun hingga mencapai posisi terendah di tahun 2018 sebesar 0,03 persen. Kemudian, Inflasi hanya sedikit meningkat hingga mencapai 0,45 persen di tahun 2021. Angka ini menunjukkan bahwa tingkat kenaikan harga barang dan jasa masih terkendali dalam wilayah tersebut. Namun, perlu diperhatikan bahwa inflasi rendah juga dapat mengindikasikan rendahnya permintaan konsumen atau mungkin adanya tekanan deflasi. Pada tahun 2022, Inflasi tiba-tiba melonjak cukup tinggi menjadi 2,96 persen disebabkan oleh faktor-faktor seperti kenaikan harga bahan baku, tekanan inflasi global, atau kebijakan pemerintah. Hal ini menunjukkan bahwa stabilitas harga belum sepenuhnya stabil, dan perlu dilakukan tindakan yang tepat untuk mengendalikan Inflasi agar tidak merugikan masyarakat. Kemudian, pada tahun 2023, inflasi turun menjadi sebesar 1,82 persen, yang menunjukan bahwa harga barang dan jasa cenderung stabil kembali, dan prgram- program yang ditujukan untuk menanggulangi inflasi berjalan efektif dan pemerintah senantiasa perlu mengambil tindakan yang tepat untuk mengelola inflasi agar tidak memberikan dampak negatif pada kondisi ekonomi dan kehidupan masyarakat di wilayah Polewali Mandar. 2.2.1.3 Rasio Gini Rasio Gini merupakan salah satu indikator yang digunakan untuk mengukur tingkat ketimpangan distribusi pendapatan dalam suatu wilayah. Data Rasio Gini di Kabupaten Polewali Mandar secara detail disajikan pada gambar berikut ini : 1,04 0,64 0,56 0,03 0,39 0,45 0,45 2,96 1,82 2015 2016 2017 2018 2019 2020 2021 2022 2023 II-23 Gambar 2. 15 Rasio Gini (Indeks) Kabupaten Polewali Mandar, Tahun 2014-2023 Sumber Data : BPS Kabupaten Polewali Mandar, 2024 Pada tahun 2014, Rasio Gini di Kabupaten Polewali Mandar tercatat sebesar 0,354, yang kemudian menurun menjadi 0,305 pada tahun 2017. Penurunan ini menandakan adanya perbaikan dalam distribusi pendapatan di kabupaten tersebut pada tahun tersebut. Namun, Rasio Gini kembali meningkat di tahun 2018 hingga mencapai level tertinggi di tahun 2019, yaitu sebesar 0,362, Setelah itu, Rasio Gini melanjutkan tren penurunan hingga menjadi 0,330 di tahun 2023, meskipun sempat mengalami sedikit kenaikan di tahun 2021. Secara umum, data Rasio Gini di Kabupaten Polewali Mandar dari tahun 2014 hingga 2023 menunjukkan bahwa terdapat variasi dalam tingkat ketimpangan pendapatan selama periode tersebut, sehingga tidak tampak secara jelas adanya tren peningkatan atau penurunannya. Namun, dengan Rasio Gini yang relatif rendah pada tahun 2023, yakni berada di level sedang, ini menunjukkan upaya pengurangan ketimpangan pendapatan di Kabupaten Polewali Mandar telah memberikan hasil positif. Namun, perhatian dan kebijakan yang berkelanjutan tetap diperlukan untuk memastikan distribusi pendapatan yang lebih merata di masa mendatang. 2.2.1.4 Kemiskinan Kemiskinan adalah keadaan dimana terjadi ketidakmampuan untuk memenuhi kebutuhan dasar, seperti makanan, pakaian, tempat berlindung, pendidikan dan kesehatan. Dengan kata lain, Kemiskinan dipandang sebagai ketidakmampuan dari sisi ekonomi untuk memenuhi kebutuhan dasar makanan dan bukan makanan yang diukur dari sisi pengeluaran 0,354 0,305 0,344 0,305 0,346 0,362 0,345 0,352 0,329 0,330 2014 2015 2016 2017 2018 2019 2020 2021 2022 2023 II-24 Dalam mengukur kemiskinan, indikator yang umum digunakan adalah jumlah penduduk miskin dan angka kemiskinan. Jumlah penduduk miskin mengukur jumlah absolut penduduk yang berada di bawah garis kemiskinan. Adapun angka kemiskinan menunjukkan persentase jumlah penduduk miskin terhadap jumlah penduduk di suatu wilayah. Untuk menentukan suatu rumah tangga dikategorikan miskin, maka digunakan garis kemiskinan. Garis kemiskinan merupakan batas minimum pengeluaran yang dianggap perlu untuk memenuhi kebutuhan dasar seperti makanan, pakaian, tempat tinggal, pendidikan, dan kesehatan. Dengan demikian, rumah tangga yang pengeluaran per kapita nya di bawah garis kemiskinan, akan dikategorikan rumah tangga miskin. • Jumlah Penduduk Miskin Jumlah Penduduk Miskin adalah jumlah penduduk yang memiliki rata-rata pengeluaran per kapita perbulan di bawah garis kemiskinan. Data jumlah penduduk miskin di Kabupaten Polewali Mandar secara detail disajikan pada gambar berikut ini: Gambar 2. 16 Jumlah Penduduk Miskin (Ribu Orang) Kabupaten Polewali Mandar, Tahun 2005-2023 Sumber Data : BPS Kabupaten Polewali Mandar, 2024 Jumlah penduduk miskin di Kabupaten Polewali Mandar dari tahun 2005 hingga 2023 menunjukkan adanya fluktuasifluktuasi dalam jumlah penduduk yang hidup dalam kemiskinan. Pada tahun 2005, jumlah penduduk miskin tercatat sebanyak 112.200 orang., lalu menurun Dalam dalam periode lima tahun berikutnya 112,2 98,1 88,5 78,3 76,6 84,3 80,4 79,1 74,5 75,68 77,9 73,04 69,25 69,68 69,86 68,18 69,32 72,87 71,92 II-25 menjadi, terjadi penurunan yang cukup signifikan hingga tahun 2009, di mana jumlah penduduk miskin berkurang menjadi 76.600 orang di tahun 2009. Meskipun meningkat kembali di tahun 2010, namun tren penurunan kembali berlanjut hingga tahun 2013 dengan jumlah penduduk miskin tercatat sebanyak 74.500 orang. Tahun-tahun berikutnya menunjukkan adanya variasi dalam jumlah penduduk miskin, dengan peningkatan dan penurunan yang tidak terlalu besar hingga mencapai titik terendah di tahun 2020, yaitu sebesar 68.180 orang. Setelah itu, jumlah penduduk miskin kembali meningkat hingga menjadi 71.920 orang di tahun 2023. Secara keseluruhan, dari tahun 2005 hingga 2023, terdapat tren penurunan jumlah penduduk miskin di Kabupaten Polewali Mandar, meskipun terdapat beberapa tahun dengan peningkatan jumlah penduduk miskin. Penurunan ini mungkin mencerminkan upaya-upaya yang dilakukan oleh pemerintah daerah dan pemangku kepentingan lainnya dalam mengurangi kemiskinan, serta juga dipengaruhi oleh pertumbuhan ekonomi dan peningkatan kualitas hidup di kabupaten tersebut. • Persentase Penduduk Miskin Persentase Penduduk Miskin adalah perbandingan jumlah penduduk miskin terhadap total jumlah penduduk di suatu wilayah. Data persentase penduduk miskin di Kabupaten Polewali Mandar secara detail disajikan pada gambar berikut ini : Gambar 2. 17 Persentase Penduduk Miskin (persen) Kabupaten Polewali Mandar, Tahun 2005-2023 Sumber Data : BPS Kabupaten Polewali Mandar, 2024 Data persentase penduduk miskin di Kabupaten Polewali Mandar menunjukkan tren penurunan yang cukup signifikan dari tahun 2005 hingga 2023. Pada tahun 2005, 30,71 27,65 24,96 21,8 21,37 21,24 19,66 19,09 18,02 17,79 18,22 17,06 16,05 15,97 15,6 15,26 15,68 16,39 16,08 II-26 persentase penduduk miskin tercatat sebesar 30,71 persen, yang merupakan angka yang cukup tinggi, menandakan bahwa hampir sepertiga dari populasi di kabupaten tersebut hidup dalam kemiskinan. Seiring berjalannya waktu, terjadi penurunan yang konsisten dalam persentase penduduk miskin, hingga mencapai titik terendah selama periode pengamatan, yaitu sebesar 15,26 persen di tahun 2020. Penurunan ini menunjukkan adanya perbaikan dalam kondisi ekonomi dan upaya yang dilakukan untuk mengurangi kemiskinan di kabupaten tersebut. Namun, terjadi kenaikan persentase kemiskinan di tahun 2021 menjadi 15,68 persen dan di tahun 2022 menjadi 16,38 persen, sebagai dampak dari pandemi COVID-19, Setelah itu, terjadi penurunan menjadi 16,08 persen di tahun 2023, menandakan bahwa mungkin telah terjadi pemulihan atau upaya-upaya yang dilakukan untuk mengurangi kemiskinan mulai menunjukkan hasilnya. Secara keseluruhan, tren persentase penduduk miskin di Kabupaten Polewali Mandar dari tahun 2005 hingga 2023 menunjukkan terjadinya penurunan yang signifikan dalam persentase miskin, meskipun terdapat beberapa fluktuasi dan peningkatan pada tahun-tahun tertentu. Penurunan ini mencerminkan adanya kemajuan dalam pembangunan ekonomi dan sosial di kabupaten Polewali Mandar, serta upaya yang terus menerus untuk mengatasi masalah kemiskinan. 2.2.1.5 Tingkat Pengangguran Terbuka Tingkat Penggangguran Terbuka (TPT) adalah bagian dari angkatan kerja yang tergolong ke dalam penganggur atau tidak memiliki pekerjaan, yang dihitung melalui persentase jumlah pengangguran terhadap jumlah angkatan kerja. Angkatan kerja adalah penduduk usia kerja (15 tahun dan lebih) yang bekerja, atau punya pekerjaan namun sementara tidak bekerja dan pengangguran. Pengangguran terbuka adalah mereka yang tidak punya pekerjaan dan sedang mencari kerja, mempersiapkan usaha, atau pun tidak mencari pekerjaan dan mereka yang sudah punya pekerjaan tapi belum bekerja. Tujuan penghitungan TPT adalah sebagai acuan pemerintah untuk membuka lapangan pekerjaan baru dan sebagai bahan evaluasi keberhasilan pembangunan perekonomian. Data Tingkat Pengangguran Terbuka di Kabupaten Polewali Mandar secara detail disajikan pada gambar berikut ini: II-27 Gambar 2. 18 Tingkat Pengangguran Terbuka (persen) Kabupaten Polewali Mandar, Tahun 2005-2023 Sumber Data : BPS Kabupaten Polewali Mandar, 2024 Data TPT di Kabupaten Polewali Mandar dari tahun 2005 hingga 2023 berfluktuasi, dengan beberapa tahun mengalami penurunan sementara tahun lain mengalami peningkatan. Secara umum, penurunan TPT secara signifikan terjadi dari 10,68 persen di tahun 2005 menjadi 2,18 persen di tahun 2012, kecuali di tahun 2009 yang sedikit meningkat. Kemudian, TPT cenderung meningkat dan fluktuatif hingga mencapai 3,38 di tahun 2021. Penurunan kembali terjadi hingga mencapai level terendah selama periode pengamatan, yaitu sebesar 1,95 persen di tahun 2023. Hal ini menunjukkan adanya upaya yang dilakukan oleh pemerintah kabupaten untuk meningkatkan penyerapan tenaga kerja dan mengurangi tingkat pengangguran. Secara keseluruhan, data ini menunjukkan adanya fluktuasi dalam indikator TPT di Kabupaten Polewali Mandar. Data menunjukkan bahwa langkah-langkah yang diambil oleh pemerintah daerah untuk meningkatkan penyerapan tenaga kerja telah memberikan dampak positif dalam mengurangi tingkat pengangguran. 2.2.1.6 Indeks Pembangunan Manusia Indeks Pembangunan Manusia (IPM) mengukur capaian pembangunan manusia berbasis sejumlah komponen dasar kualitas hidup. Sebagai ukuran kualitas hidup, IPM dibangun melalui pendekatan tiga dimensi dasar. Dimensi tersebut mencakup umur panjang dan sehat; pengetahuan, dan kehidupan yang layak. Indeks Pembangunan Manusia Kabupaten Polewali Mandar berdasarkan tingkat pengelompokan kinerja pembangunan dan komponen yang diukur dalam IPM, 10,68 8,05 6,15 5,40 6,23 4,56 3,14 2,18 3,23 2,98 3,66 3,66 3,94 3,17 3,01 3,15 3,38 2,16 1,95 2005 2006 2007 2008 2009 2010 2011 2012 2013 2014 2015 2016 2017 2018 2019 2020 2021 2022 2023 II-28 yaitu: 1) Income (pengeluaran per kapita), 2) Expectation of life (umur harapan hidup). 3) Years of schooling (rata-rata lama sekolah dan harapan lama sekolah). Dalam metode perhitungan IPM yang baru, setiap wilayah dikatagorikan status pembangunan manusianya dengan kriteria : ▪ Sangat Tinggi, apabila IPM lebih dari 80 ▪ Tinggi, apabila IPM antara 70-80 ▪ Sedang, apabila IPM 60-70 ▪ Rendah, apabila IPM kurang dari 60 Sejak tahun 2010, BPS telah menggunakan metodologi baru dalam penentuan IPM. Perubahan tersebut mencakup data yang digunakan dan metodologi perhitungan. Dengan menggunakan angka harapan lama sekolah menggantikan angka melek huruf untuk menggambarkan kondisi pendidikan dan PDB per Kapita menggantikan PNB per kapita untuk menggambarkan pendapatan masyarakat di suatu wilayah. Selaian perubahan metodologi penghitungan IPM, juga dilakukan pembaharuan sumber data. Perubahan metodologi terakhir dilakukan pada tahun 2010 dan BPS melakukan updating sumber data Umur Harapan Hidup (UHH) dengan menggunakan hasil Sensus Penduduk tahun 2020. Dengan adanya hasil Hasil Long Form Sensus Penduduk 2020 dan metode baru perhitungan IPM, maka Kabupaten Polewali Mandar yang berada di katagori rendah pada tahun 2019 menjadi kategori sedang mulai tahun 2020 sampai tahun 2023. Data Indeks Pembangunan Manusia di Kabupaten Polewali Mandar secara detail disajikan pada gambar berikut ini: II-29 Gambar 2. 19 Indeks Pembangunan Manusia Kabupaten Polewali Mandar, Tahun 2005-2023 Sumber data : BPS Kabupaten Polewali Mandar, 2024 Berdasarkan data pada gambar di atas, terdapat tren kenaikan IPM dari tahun 2005 hingga tahun 2023. Pada tahun 2005, IPM Kabupaten Polewali Mandar berada pada angka 63,28. Seiring berjalannya waktu IPM terus mengalami peningkatan, walaupun terdapat periode fluktuasi tertentu. Puncak nilai IPM terjadi pada tahun 2023 dengan angka 69,24. Peningkatan IPM ini menunjukkan adanya upaya dan keberhasilan dalam pembangunan manusia di Kabupaten Polewali Mandar. Faktor-faktor yang dapat memberikan kontribusi terhadap peningkatan IPM antara lain peningkatan pendidikan, kesehatan, dan ekonomi. Dalam hal pendidikan, upaya untuk meningkatkan kualitas pendidikan di daerah ini menjadi penting. Dengan adanya peningkatan aksesibilitas terhadap pendidikan yang berkualitas, masyarakat dapat memiliki kesempatan yang lebih baik dalam meningkatkan keterampilan dan pengetahuan. Selain itu, peningkatan kualitas sumber daya manusia melalui adanya pengembangan tenaga pendidik yang profesional juga berdampak positif terhadap peningkatan IPM. Peningkatan IPM juga dapat tercermin dari aspek kesehatan. Dalam beberapa tahun terakhir, telah terjadi peningkatan akses terhadap layanan kesehatan di Kabupaten Polewali Mandar. Upaya pemerintah daerah dalam membangun infrastruktur kesehatan, seperti rumah sakit dan puskesmas, serta peningkatan kualitas tenaga medis telah memberikan dampak positif terhadap peningkatan IPM. 2005 2006 2007 2008 2009 2010 2011 2012 2013 2014 2015 2016 2017 2018 2019 2020 2021 2022 2023 II-30 Masyarakat juga semakin sadar akan pentingnya menjaga kesehatan dan melakukan upaya pencegahan penyakit. Selain itu, perkembangan ekonomi juga turut berperan dalam peningkatan IPM. Peningkatan pasar kerja dan peluang usaha di daerah ini memberikan dampak positif pada kesejahteraan masyarakat. Adanya program pembangunan ekonomi lokal, pemberian bantuan usaha mikro, serta peningkatan kualitas infrastruktur ekonomi dapat membantu meningkatkan pendapatan masyarakat dan mengurangi tingkat kemiskinan. Hal ini secara langsung berdampak pada peningkatan IPM. 2.2.2 Kesejahteraan Sosial Budaya Kinerja Kesejahteraan Sosial Budaya di Kabupaten Polewali Mandar dapat dilihat dari capaian Indeks Keluarga Sehat, Indeks Kualitas Keluarga, Indeks Perlindungan Anak, Indeks Pembangunan Gender, Indeks Pemberdayaan Gender, Indeks Ketimpangan Gender, Prevalensin Stunting, Indeks Pembangunan Pemuda dan Indeks Pembangunan Kebudayaan. 2.2.2.1 Indeks Pembangunan Gender Indeks Pembangunan Gender (IPG) adalah salah satu indikator yang digunakan untuk mengukur tingkat kesetaraan gender di suatu wilayah. IPG dihitung dengan membandingkan capaian Indeks Pembangunan Manusia (IPM) perempuan dengan IPM laki-laki. Data Indeks Pembangunan Gender di Kabupaten Polewali Mandar secara detail disajikan pada gambar berikut ini : II-31 Gambar 2. 20 Indeks Pembangunan Gender (Indeks) Kabupaten Polewali Mandar, Tahun 2010-2023 Sumber data : BPS Kabupaten Polewali Mandar, 2024 Indeks Pembangunan Gender (IPG) di Kabupaten Polewali Mandar telah menunjukkan tren peningkatan yang konsisten dari tahun 2010 hingga 2023. Pada tahun 2010, nilai indeks tersebut berada pada angka 89,51 dan mengalami kenaikan yang relatif stabil sepanjang periode yang diamati, mencapai 92,38 pada tahun 2023. Selain itu, selama periode pengamatan, terjadi peningkatan yang cukup signifikan pada tahun 2015 dan 2018. Hal ini mengindikasikan keberhasilan dari program- program pembangunan dan keseteraan gender di Kabupaten Polewali Mandar. 2.2.2.2 Indeks Pemberdayaan Gender Data Indeks Pemberdayaan Gender di Kabupaten Polewali Mandar secara detail disajikan pada gambar berikut ini : Gambar 2. 21 Indeks Pemberdayaan Gender (Indeks) Kabupaten Polewali Mandar, Tahun 2010-2023 89,51 89,88 89,97 90,01 90,22 90,76 90,76 91,22 91,87 91,57 91,82 91,90 92,10 92,38 2010 2011 2012 2013 2014 2015 2016 2017 2018 2019 2020 2021 2022 2023 II-32 Sumber data : BPS Kabupaten Polewali Mandar, 2024 Data Indeks Pemberdayaan Gender di Kabupaten Polewali Mandar selama periode pengamatan menunjukkan tren fluktuatif, tetapi dengan tren yang meningkat, yaitu dari 65,19 di tahun 2010 menjadi 74,87 di tahun 2023. Indeks ini, yang nilainya berkisar antara 0 hingga 100, merupakan indikator yang mengukur kesetaraan gender berdasarkan peluang ekonomi, partisipasi politik, dan akses terhadap pendidikan serta kesehatan bagi perempuan. Peningkatan yang cukup signifikan terjadi di beberapa tahun pengamatan, di antaranya kenaikan IDG dari 67,34 di tahun 2013 menjadi 72,97 di tahun 2014, serta dari 71,81 di tahun 2017 menjadi 75,19 di tahun 2018. Namun, juga terjadi penurunan IDG pada beberapa tahun, seperti tahun 2017 dan 2019. Peningkatan pada nilai IDG menunjukkan adanya perbaikan partisipasi perempuan dalam pembangunan. Namun penurunan yang terjadi di beberapa tahun menunjukkan masih adanya faktor-faktor yang bisa menghambat partisipasi perempuan dalam kegiatan pembangunan, seperti pandemi COVID-19 2.2.2.3 Indeks Ketimpangan Gender Indeks Ketimpangan Gender (IKG) merupakan indikator yang digunakan untuk mengukur tingkat ketimpangan pencapaian pembangunan manusia antara perempuan dan laki-laki. Data Indeks Ketimpangan Gender di Kabupaten Polewali Mandar secara detail disajikan pada gambar berikut ini : Gambar 2. 22 Indeks Ketimpangan Gender (Indeks) Kabupaten Polewali Mandar, Tahun 2018-2023 65,19 65,56 67,16 67,34 72,97 72,90 72,90 71,81 75,19 72,21 71,94 71,13 71,81 74,87 2010 2011 2012 2013 2014 2015 2016 2017 2018 2019 2020 2021 2022 2023 II-33 Sumber data : BPS Kabupaten Polewali Mandar, 2024 Data Indeks Ketimpangan Gender di Kabupaten Polewali Mandar menunjukkan adanya perkembangan yang bervariasi dalam beberapa tahun terakhir. Indeks ketimpangan gender mencerminkan sejauh mana kesenjangan antara perempuan dan laki-laki dalam hal kesempatan, akses, dan partisipasi dalam berbagai bidang kehidupan. Pada tahun 2018, Indeks Ketimpangan Gender di Kabupaten Polewali Mandar sebesar 0,492. Ini menunjukkan adanya kesenjangan yang cukup signifikan antara perempuan dan laki-laki dalam hal kesempatan dan akses terhadap sumber daya dan kegiatan ekonomi, pendidikan, kesehatan, dan partisipasi politik. Meskipun mengalami fluktuasi, Indeks Ketimpangan Gender secara umum mengalami penurunan menjadi 0,430 di tahun 2023. Peningkatan yang terjadi di beberapa tahun, seperti tahun 2019 dan 2021 menunjukkan masih kuatnya tantangan yang dihadapi perempuan dalam memperoleh kesempatan dan akses yang sama dengan laki-laki dalam berbagai aspek kehidupan. Namun, tren penurunan yang terjadi pada indikator Indeks Ketimpangan Gender juga sekaligus menunjukkan keberhasilan yang dilakukan oleh pemerintah, lembaga non-pemerintah, dan masyarakat untuk meningkatkan kesetaraan gender dan memberikan akses yang lebih adil bagi perempuan. Namun, upaya yang terus dilakukan untuk mengurangi kesenjangan gender di Kabupaten Polewali Mandar harus terus ditingkatkan dan diperluas. 2.2.2.4 Prevalensi Stunting 0,492 0,513 0,479 0,493 0,484 0,43 2018 2019 2020 2021 2022 2023 II-34 Stunting adalah gangguan pertumbuhan dan perkembangan anak akibat kekurangan gizi kronis dan infeksi berulang, yang ditandai dengan panjang atau tinggi badannya berada di bawah standar yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan. Stunting pada anak-anak dapat memiliki dampak serius pada perkembangan fisik, mental, dan emosional anak-anak. Bukti menunjukkan bahwa efek dari stunting pada usia muda, khususnya pada perkembangan otak, sulit untuk memperbaikinya pada usia lanjut walaupun jika anak menerima gizi yang tepat. Selain itu, anak yang mengalami stunting beresiko lebih besar menderita penyakit menular dan tidak menular pada usia dewasa seperti jantung, diabetes, dan penyakit pembuluh darah. Oleh karena itu, indikator ini menunjukan betapa pentingnya memberikan gizi yang cukup untuk anak-anak. Gambar 2. 23 Prevalensi Stunting (Persen) Kabupaten Polewali Mandar 2018-2023 Sumber data : Kementerian Kesehatan RI , 2024 Angka Prevalensi stunting di Kabupaten Polewali Mandar pada kurun Waktu 2018-2023 mengalami fluktuasi. Pada kurun waktu 2018-2019, angka pravalensi stunting pada periode ini menggunakan metode Survei Gizi Balita Indonesia (SGBI), sedangkan periode 2021-2022 menggunakan metode Survei Status Gizi Indonesia (SSGI), dan data tahun 2023 menggunakan Survei Kesehatan Indonesia (SKI). Pada tahun 2018 capain angka pravalensi stunting sebesar 32,9 persen, kemudian meningkat menjadi 39,4 persen di tahun 2019, lalu kembali menurun menjadi 28,09 persen di tahun 2023, setelah sebelumnya sempat kembali meningkat di tahun 2022. Penanganan permasalahan stunting memerlukan pendekatan lintas sektor yang komprehensif, melibatkan pemerintah, masyarakat sipil, sektor swasta, dan organisasi 32,9 39,4 0 36 39,26 28,09 2018 (SKI) 2019 (SSGI) 2020 (SSGI) 2021 (SSGI) 2022 (SSGI) 2023 (SKI) Prevalensi Stunting II-35 internasional. Melalui intervensi sensitif, upaya yang dilakukan seperti layanan kesehatan lingkungan, sosialisasi pembinaan hidup sehat, sosialisasi kesehatan reproduksi bagi remaja putri, pembangunan sarana air minum dan sanitasi yang layak, peningkatan kapasitas keluarga bagi keluarga miskin, pemberdayaan bagi keluarga rawan stunting, pengembahan pola pengasuhan anak bagi keluarga beresiko, peningkatan kapasitas bidan dalam rangka peningkatan cakupan pelayanan balita. Keberhasilan penurunan stunting di Kabupaten Polewali Mandar dilakukan melalui intervensi spesifik dengan meningkatkan program pemeriksaan anemia dan pemberian tablet tambah darah (TTD) bagi remaja putri dan ibu hamil, Antenatal Care (ANC) ibu hamil, pemberian PMT lokal pada ibu hamil KEK dan balita gizi kurang, imunisasi dan pemantauan pertumbuhan setiap bulan di Posyandu serta orientasi deteksi dini penyakit tidak menular 2.3 ASPEK DAYA SAING Daya saing daerah merupakan salah satu aspek tujuan penyelenggaraan otonomi daerah sesuai dengan potensi, kekhasan, dan unggulan daerah. Daya saing (competitiveness) juga merupakan salah satu faktor kunci keberhasilan pembangunan ekonomi yang berhubungan dengan tujuan pembangunan daerah dalam mencapai tingkat kesejahteraan yang tinggi dan berkelanjutan. Aspek daya saing daerah terdiri dari Daya Saing Ekonomi Daerah, Daya Saing Sumberdaya Manusia, Daya Saing Fasilitas/Infrastruktur Wilayah, dan Daya Saing Iklim Investasi. 2.3.1 Daya Saing Ekonomi Daerah Kinerja Daya Saing Ekonomi Daerah di Kabupaten Polewali Mandar dapat dilihat dari capaian Produk Domestik Regional Bruto (PDRB), Produk Domestik Regional Bruto Per Kapita, Indeks Ekonomi Inklusif, Indeks Ekonomi Hijau dan Rasio Kewirausahaan yang dijelaskan sebagai berikut : 2.3.1.1 Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) pada dasarnya merupakan jumlah nilai tambah yang dihasilkan oleh seluruh unit usaha dalam suatu daerah tertentu, atau merupakan jumlah nilai barang dan jasa akhir yang dihasilkan oleh seluruh unit ekonomi pada suatu daerah. PDRB merupakan Indikator untuk mengetahui 1). pertumbuhan ekonomi suatu daerah; 2). Bahan analisis tingkat kemakmuran II-36 masyarakat dan tingkat perubahan nilai barang dan jasa; 3). Bahan analisis produktivitas secara sektoral, dan 4). Alat kontrol dalam menentukan kebijakan pembangunan. Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) merupakan salah satu indikator penting untuk mengetahui kondisi ekonomi di suatu daerah dalam suatu periode tertentu, baik atas dasar harga berlaku maupun atas dasar harga konstan. PDRB Atas Dasar Harga Konstan (ADHK) merupakan nilai PDRB yang telah disesuaikan dengan tingkat harga pada tahun dasar tertentu. Ini berarti bahwa fluktuasi harga tidak memengaruhi perubahan nilai produksi yang tercermin dalam PDRB, sehingga memungkinkan perbandingan yang lebih akurat dari tahun ke tahun tanpa terpengaruh oleh perubahan harga. Secara singkat, PDRB ADHK memberikan gambaran nilai total produksi barang dan jasa suatu wilayah dengan mengabaikan fluktuasi harga, sehingga lebih fokus pada perubahan volume atau kuantitas produksi dari waktu ke waktu. Data PDRB ini sering digunakan dalam analisis ekonomi untuk memahami pertumbuhan ekonomi suatu wilayah dan untuk membuat perbandingan antarwilayah yang lebih akurat. Data Produk Domestik Bruto Atas Dasar Harga Konstan (PDRB-ADHK) di Kabupaten Polewali Mandar secara detail disajikan pada gambar berikut ini : Gambar 2. 24 PDRB ADHK (Rp. Juta) Kabupaten Polewali Mandar, Tahun 2005-2023 Sumber Data : BPS Kabupaten Polewali Mandar, 2024 2005 2006 2007 2008 2009 2010 2011 2012 2013 2014 2015 2016 2017 2018 2019 2020 2021 2022 2023 II-37 Berdasarkan data PDRB-ADHK di Kabupaten Polewali Mandar dari tahun 2005 hingga 2023, terdapat tren peningkatan nilai PDRB-ADHK secara bertahap. Pada tahun 2005, nilai PDRB-ADHK tercatat sebesar 1,003 triliun rupiah, dan mengalami peningkatan setiap tahunnya hingga mencapai 10,199 triliun rupiah pada tahun 2023. Tren peningkatan ini menunjukkan adanya perluasan aktivitas ekonomi di Kabupaten Polewali Mandar yang dapat dikaitkan dengan berbagai faktor, seperti peningkatan investasi, pembangunan infrastruktur, serta peningkatan produktivitas sektor-sektor ekonomi di daerah tersebut. Namun, terdapat satu pengecualian pada tahun 2020, di mana terjadi penurunan nilai PDRB-ADHK menjadi 9,242 triliun rupiah dari 9,391 triliun rupiah pada tahun 2019. Penurunan ini terkait dengan dampak pandemi COVID-19 yang mempengaruhi berbagai sektor ekonomi secara global dan lokal. Setelah mengalami kontraksi pada tahun 2020, terlihat adanya pemulihan ekonomi di tahun-tahun berikutnya dengan nilai PDRB-ADHK yang kembali meningkat menjadi 9,414 triliun rupiah pada tahun 2021, 9,752 triliun rupiah pada tahun 2022, dan mencapai 10,199 triliun rupiah pada tahun 2023. Pemulihan ini dapat mengindikasikan adanya adaptasi dan ketahanan ekonomi Kabupaten Polewali Mandar terhadap kondisi yang berubah serta upaya-upaya yang dilakukan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi setelah periode yang menantang. Secara keseluruhan, data dari tahun 2005 hingga 2023 mencerminkan peningkatan PDRB-ADHK yang berkelanjutan di Kabupaten Polewali Mandar, dengan catatan penurunan pada tahun 2020 yang kemudian diikuti dengan pemulihan di tahun-tahun berikutnya. Data Produk Domestik Bruto Atas Dasar Harga Berlaku (PDRB-ADHB) di Kabupaten Polewali Mandar secara detail disajikan pada gambar berikut ini: Gambar 2. 25 PDRB ADHB (Rp. Juta) Kabupaten Polewali Mandar, Tahun 2005-2023 II-38 Sumber Data : BPS Kabupaten Polewali Mandar, 2024 PDRB-ADHB Kabupaten Polewali Mandar mengalami peningkatan yang signifikan dari tahun 2005 hingga 2023. Pada awal periode yang diamati, PDRB- ADHB tercatat sebesar 1,331 triliun rupiah pada tah un 2005. Selama lima tahun pertama, terjadi peningkatan yang konsisten, dengan angka mencapai 2,547 triliun rupiah pada tahun 2009. Pertumbuhan yang sangat signifikan terjadi pada tahun 2010, di mana PDRB- ADHB melonjak hingga 4,939 triliun rupiah, lalu tetap berlanjut dengan peningkatan yang stabil setiap tahunnya, mencapai 13,370 triliun rupiah pada tahun 2019. Namun, pada tahun 2020, terjadi sedikit penurunan menjadi 13,273 triliun rupiah, yang disebabkan oleh dampak pandemi COVID-19 terhadap berbagai sektor ekonomi. Ekonomi mulai pulih pada tahun-tahun berikutnya dengan PDRB-ADHB yang tercatat sebesar 13,803 triliun rupiah pada tahun 2021 lalu meningkat menjadi 16,003 triliun rupiah pada tahun 2023. Pemulihan ini menunjukkan ketahanan dan adaptasi ekonomi Kabupaten Polewali Mandar terhadap kondisi yang berubah serta upaya- upaya yang dilakukan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi setelah periode yang menantang. Secara keseluruhan, PDRB-ADHB Kabupaten Polewali Mandar dari tahun 2005 hingga 2023 menunjukkan tren pertumbuhan yang positif dengan beberapa fluktuasi yang terjadi, khususnya pada tahun 2010 dengan peningkatan yang sangat tinggi, serta penurunan yang terjadi pada tahun 2020. Pertumbuhan ini mencerminkan ekspansi ekonomi di kabupaten tersebut dan menandakan adanya perluasan aktivitas ekonomi yang didukung oleh berbagai faktor ekonomi dan sosial. II-39 2.3.1.2 Produk Domestik Regional Bruto Per Kapita Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) perkapita merupakan gambaran dan rata-rata pendapatan yang diterima oleh setiap penduduk selama satu tahun di suatu wilayah/daerah. PDRB perkapita ini bisa diperoleh dari hasil bagi antara PDRB dengan jumlah penduduk pertengahan tahun yang bersangkutan. PDRB per kapita Atas Dasar Harga Berlaku (PDRB-ADHB) menunjukkan nilai PDRB per kepala atau per satu orang penduduk. Sementara PDRB per kapita atas dasar harga konstan berguna untuk mengetahui atau menunjukan pertumbuhan nyata PDRB per kapita penduduk suatu negara. Data Produk Domestik Bruto per Kapita atas Dasar Harga Berlaku (PDRB per Kapita-ADHB) di Kabupaten Polewali Mandar secara detail disajikan pada gambar berikut ini : Gambar 2. 26 PDRB Per Kapita (Rp. Juta) Kabupaten Polewali Mandar, Tahun 2005-2023 Sumber Data : BPS Kabupaten Polewali Mandar, 2024 Pada tahun 2005, PDRB per kapita di Kabupaten Polewali Mandar tercatat sebesar 3,666 juta rupiah. Terjadi peningkatan yang konsisten setiap tahunnya hingga mencapai 7,034 juta rupiah pada tahun 2009. Peningkatan ini menandakan adanya pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan di kabupaten tersebut. Sementra itu, tahun 2010 menunjukkan lonjakan yang signifikan, di mana PDRB Perkapita melonjak hampir dua kali lipat menjadi 12,429 juta rupiah. Lonjakan ini mungkin disebabkan oleh faktor-faktor seperti peningkatan aktivitas ekonomi, investasi, dan pembangunan infrastruktur. Setelah tahun 2010, peningkatan PDRB per kapita terus berlanjut dan 2005 2006 2007 2008 2009 2010 2011 2012 2013 2014 2015 2016 2017 2018 2019 2020 2021 2022 2023 II-40 stabil hingga mencapai 30,606 juta rupiah pada tahun 2019. Kenaikan ini mencerminkan peningkatan kesejahteraan ekonomi penduduk. Pada tahun 2020, terjadi penurunan PDRB per kapita menjadi 27,807 juta rupiah, yang dipengaruhi oleh dampak pandemi COVID-19 terhadap ekonomi lokal dan global. Meskipun demikian, ekonomi mulai pulih pada tahun-tahun berikutnya dengan PDRB per kapita yang meningkat menjadi 28,524 juta rupiah pada tahun 2021, 30,261 juta rupiah pada tahun 2022, dan mencapai 32,305 juta rupiah pada tahun 2023. Secara keseluruhan, data PDRB per kapita Kabupaten Polewali Mandar dari tahun 2005 hingga 2023 menunjukkan tren peningkatan yang positif dengan beberapa fluktuasi yang terjadi, khususnya pada tahun 2010 dengan peningkatan yang sangat tingg, serta pada tahun 2020 dengan penurunan yang tercatat. Peningkatan PDRB per kapita ini mencerminkan pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan dan peningkatan kualitas hidup penduduk di Kabupaten Polewali Mandar. 2.3.1.3 Indeks Ekonomi Inklusif Indeks Ekonomi Inklusif merupakan konsep yang menekankan pertumbuhan ekonomi yang adil dan merata, ketimpangan dan kemiskinan, serta akses dan kesempatan yang memastikan seluruh lapisan masyarakat dapat menikmati manfaat dari pembangunan ekonomi inklusivitas pembangunan. Data Indeks Ekonomi Inklusif di Kabupaten Polewali Mandar secara detail disajikan pada gambar berikut ini : Gambar 2. 27 Indeks Ekonomi Inklusif (Indeks) Kabupaten Polewali Mandar, Tahun 2012-2021 Sumber Data : Bappenas, 2022 Data Indeks Ekonomi Inklusif di Kabupaten Polewali Mandar dari tahun 2012 hingga 2021 terlihat adanya fluktuasi yang terjadi. Pada tahun 2012, indeks tersebut 5,27 4,72 4,87 4,95 5,14 5,3 5,22 5,34 5,3 5,48 2012 2013 2014 2015 2016 2017 2018 2019 2020 2021 2022 II-41 mencapai angka 5,27 yang menurun secara signifikan pada tahun 2013 menjadi 4,72. Selanjutnya terjadi peningkatan pada tahun 2014 sampai dengan tahun 2017 mengalami peningkatan dari 4,87 menjadi 5,3. Pada tahun 2018 sampai dengan tahun 2021 meningkat kembali menjadi 5,48 . Indeks Ekonomi Inklusif berguna sebagai alat yang digunakan untuk mengukur sejauh mana suatu negara atau wilayah telah berhasil mencapai pembangunan ekonomi yang inklusif. Dengan menerapakan inklusifitas dalam melaksanakan pembangunan artinya kita melaksanakan pembangunan yang memperhatikan distribusi ekonomi secara merata di seluruh lapisan masyarakat, termasuk kelompok yang rentan dan kurang beruntung. Dengan demikian, meski terdapat fluktuasi yang terjadi, secara keseluruhan Kabupaten Polewali Mandar mengalami peningkatan dalam capaian Indeks Ekonomi Inklusif. Hal ini menunjukkan upaya dan progres dalam memperbaiki kesejahteraan dan peluang usaha di wilayah tersebut. 2.3.1.4 Indeks Ekonomi Hijau Indeks Ekonomi Hijau adalah model pembangunan ekonomi untuk menunjang pembangunan berkelanjutan dengan fokus pada investasi, kapital dan infrastruktur, lapangan kerja dan keterampilan untuk mewujudkan kesejahteraan social dan kelestarian lingkungan. Indeks Ekonomi Hijau ditujukan sebagai alat untuk mengukur progres dan capaian transformasi ekonomi menuju Ekonomi Hijau secara tangible, representatif, dan akurat. Data untuk Kabupaten Polewali Mandar belum tersedia. 2.3.2 Daya Saing Sumberdaya Manusia Kinerja Daya Saing Sumberdaya Manusia Daerah di Kabupaten Polewali Mandar dapat dilihat dari capaian Indeks Pendidikan, Indeks Pembangunan Literasi Masyarakat, Tingkat Partisipasi Angkatan Kerja dan Angka Ketergantungan yang dijelaskan sebagai berikut. 2.3.2.1 Indeks Pendidikan Indeks Pendidikan adalah ukuran keberhasilan pembangunan di bidang pendidikan yang merupakan komponen dari Indeks Pembangunan Manusia (IPM). Indeks pendidikan dipresentasikan oleh indikator Rata-Rata Lama Sekolah (RLS) dan Harapan Lama Sekolah (HLS), yang menunjukkan kualitas sumberdaya II-42 manusia. Data indeks pendidikan di Kabupaten Polewali Mandar pada periode 2010 hingga 2023, mengalami peningkatan secara bertahap. Pada tahun 2010, nilai indeks pendidikan berada pada angka 0,517, yang menunjukkan tingkat pendidikan yang perlu mendapat perhatian lebih dalam hal peningkatan kualitas dan akses. Selama empat tahun berikutnya, hingga 2014, terjadi peningkatan yang cukup signifikan dengan nilai indeks mencapai 0,570. Ini menandakan adanya upaya yang dilakukan oleh pihak terkait dalam sektor pendidikan untuk memperbaiki dan meningkatkan standar pendidikan di Kabupaten Polewali Mandar. Pada periode 2015 hingga 2017, terjadi peningkatan nilai indeks yang lebih moderat, dari 0,582 di tahun 2015 menjadi 0,598 di tahun 2017. Ini mungkin mencerminkan konsolidasi dari upaya-upaya sebelumnya serta tantangan yang dihadapi dalam mempertahankan momentum peningkatan pendidikan. Dari tahun 2018 hingga 2020, terlihat bahwa peningkatan nilai indeks pendidikan mulai melambat, dengan nilai indeks hanya naik sedikit dari 0,603 menjadi 0,610. Hal ini bisa jadi disebabkan oleh berbagai faktor, termasuk kemungkinan adanya kendala sumber daya atau tantangan lain yang mempengaruhi sektor pendidikan. Namun, pada periode 2021 hingga 2023, terjadi peningkatan yang kembali menunjukkan tren positif, dengan nilai indeks pendidikan naik dari 0,620 di tahun 2021 menjadi 0,631 di tahun 2023. Peningkatan ini menunjukkan bahwa ada kemajuan yang terus menerus dalam upaya peningkatan pendidikan di Kabupaten Polewali Mandar. Secara detail disajikan pada gambar berikut ini : Gambar 2. 28 Indeks Pendidikan (Indeks) Kabupaten Polewali Mandar, Tahun 2010-2023 0,517 0,528 0,537 0,551 0,570 0,582 0,590 0,598 0,603 0,609 0,610 0,620 0,625 0,631 2010 2011 2012 2013 2014 2015 2016 2017 2018 2019 2020 2021 2022 2023 II-43 Sumber Data : BPS Kabupaten Polewali Mandar, 2024 Data indeks pendidikan Kabupaten Polewali Mandar sejak tahun 2010 hingga 2023 menunjukkan bahwa Kabupaten Polewali Mandar telah menunjukkan komitmen yang kuat terhadap peningkatan pendidikan yang dapat menunjang peningkatan kualitas sumber daya manusia. 2.3.2.2 Indeks Pembangunan Literasi Masyarakat Indeks Pembangunan Literasi Masyarakat (IPLM) adalah pengukuran terhadap usaha yang dilaksanakan oleh pemerintah daerah (tingkat provinsi dan kabupaten/kota) dalam membina dan mengembangkan perpustakaan sebagai wahana belajar sepanjang hayat untuk mencapai budaya literasi masyarakat. Data IPLM di Kabupaten Polewali Mandar secara detail disajikan pada gambar berikut ini : Gambar 2. 29 Indeks Pembangunan Literasi Masyarakat (Indeks) Kabupaten Polewali Mandar, Tahun 2022-2023 Sumber Data : Perpustakaan Nasional RI, 2024 Pada tahun 2022, Indeks Pembangunan Literasi Masyarakat di Kabupaten Polewali Mandar mencapai angka 40,89. Angka ini menggambarkan tingkat literasi masyarakat yang masih rendah. Rendahnya tingkat literasi dapat berdampak pada pembatasan akses masyarakat terhadap informasi dan pengetahuan yang penting untuk pengembangan diri, partisipasi dalam kehidupan sosial, pembangunan ekonomi, dan peningkatan kualitas hidup. Oleh karena itu, perlu dilakukan upaya yang serius untuk meningkatkan literasi masyarakat di Kabupaten Polewali Mandar. Pada tahun 2023, terlihat peningkatan signifikan pada Indeks Pembangunan Literasi Masyarakat di Kabupaten Polewali Mandar menjadi 43,50. Meski demikian, angka ini masih menunjukkan tingkat literasi yang belum optimal. Upaya yang telah 40,89 43,50 2022 2023 II-44 dilakukan pada tahun sebelumnya memiliki dampak positif dalam meningkatkan tingkat literasi masyarakat, namun masih terdapat tantangan dan pekerjaan yang harus dilakukan untuk mendorong peningkatan literasi yang lebih baik di masa mendatang. Tingkat literasi yang rendah dapat disebabkan oleh berbagai faktor. Salah satunya adalah kurangnya akses terhadap pendidikan formal. Oleh karena itu, penting bagi pemerintah daerah untuk memastikan ketersediaan pendidikan berkualitas dan memfasilitasi akses pendidikan yang merata bagi seluruh masyarakat. Program pendidikan juga perlu disorot agar lebih efektif dalam meningkatkan literasi, seperti pengembangan kurikulum yang relevan dan penerapan metode pembelajaran yang inovatif dan partisipatif. 2.3.2.3 Tingkat Partisipasi Angkatan Kerja Tingkat partisipasi angkatan kerja adalah proporsi angkatan kerja terhadap penduduk usia kerja. Angkatan kerja adalah penduduk usia kerja yang sedang bekerja atau mencari pekerjaan. Data Tingkat Partisipasi Angkatan Kerja di Kabupaten Polewali Mandar secara detail disajikan pada gambar berikut ini : Gambar 2. 30 Tingkat Partisipasi Angkatan Kerja (Indeks) Kabupaten Polewali Mandar, Tahun 2007-2023 Sumber Data : BPS Kabupaten Polewali Mandar, 2024 Tingkat Partisipasi Angkatan Kerja (TPAK) merupakan salah satu indikator penting dalam mengukur keterlibatan penduduk dalam dunia kerja di suatu daerah. Tingkat partisipasi angkatan kerja menggambarkan proporsi penduduk usia kerja yang aktif bekerja atau mencari pekerjaan dalam suatu periode waktu tertentu. Data tingkat partisipasi angkatan kerja di Kabupaten Polewali Mandar dari tahun 2007 64,03 68,32 67,75 68,85 72,1 68,39 65,73 68,3 68,33 68,33 66,63 65,65 68,68 71,39 68,98 76,13 73,4 2007 2008 2009 2010 2011 2012 2013 2014 2015 2016 2017 2018 2019 2020 2021 2022 2023 II-45 hingga 2023 menunjukkan variasi yang cukup signifikan. Pada tahun 2007, tingkat partisipasi angkatan kerja mencapai 64,03 persen, meningkat dan mencapai puncak tertinggi pada tahun 2011 dengan 72,10 persen. Namun, mulai tahun 2012 hingga tahun 2023, data menunjukkan fluktuasi yang tidak konsisten dan cenderung menurun hingga tahun 2018, tetapi kembali meningkat setelahnya hingga mencapai angka tertinggi di tahun 2022 sebesar 76,13 persen. Kemudian, TPAK kembali menurun menjadi 73,4 persen di tahun 2023. Tingkat partisipasi angkatan kerja yang tinggi tersebut menunjukkan keadaan ekonomi yang membaik, dimana penduduk usia kerja banyak yang terlibat dalam kegiatan ekonomi. Namun, fluktuasi dan penurunan yang terjadi dalam beberapa tahun terakhir menunjukkan kondisi yang tidak stabil di sektor pekerjaan di Kabupaten Polewali Mandar. Peningkatan yang signifikan dalam tingkat partisipasi angkatan kerja dapat dijadikan indikasi positif adanya perbaikan ekonomi di Kabupaten Polewali Mandar. Akan tetapi, fenomena fluktuasi yang terjadi pada data tingkat partisipasi angkatan kerja sebelumnya perlu menjadi perhatian dalam upaya pengembangan sektor ekonomi dan ketenagakerjaan di masa mendatang. 2.3.2.4 Angka Ketergantungan Angka ketergantungan adalah angaka yang menunjukkan perbandingan atau persentase jumlah penduduk yang tidak produktif yang harus ditanggung oleh penduduk yang produktif. Data angka ketergantungan di Kabupaten Polewali Mandar secara detail disajikan pada gambar berikut ini : Gambar 2. 31 Angka Ketergantungan (Persen) Kabupaten Polewali Mandar, Tahun 2012-2023 64,94 62,47 56,26 55,54 55,03 53,16 52,82 52,55 50,99 50,84 50,26 50,02 2012 2013 2014 2015 2016 2017 2018 2019 2020 2021 2022 2023 II-46 Sumber Data : BPS Kabupaten Polewali Mandar, 2024 Angka ketergantungan di Kabupaten Polewali Mandar merupakan data yang menggambarkan proporsi penduduk yang memerlukan bantuan atau dukungan dari penduduk usia produktif. Data ini sangat penting untuk mengukur tingkat kesejahteraan masyarakat dan juga sebagai dasar perencanaan pembangunan di daerah tersebut. Dilihat dari data yang telah disajikan, angka ketergantungan di Kabupaten Polewali Mandar mengalami penurunan dari tahun 2012 hingga tahun 2018. Pada tahun 2012, angka ketergantungan mencapai 64,94 persen dan terus menurun menjadi 52,82 persen pada tahun 2018. Penurunan ini menunjukkan adanya perbaikan dalam hal kesejahteraan masyarakat, yang dapat dilihat dari peningkatan jumlah penduduk usia produktif yang mampu memberikan dukungan ekonomi kepada keluarga dan masyarakat sekitar. Namun, data angka ketergantungan mulai menunjukkan tren yang stabil pada tahun 2018 hingga tahun 2020, dengan angka ketergantungan berturut-turut sebesar 52,55 persen, 50,99 persen, dan 50,84 persen. Hal ini menunjukkan perlunya upaya yang lebih mendalam untuk mengatasi masalah ketergantungan di masyarakat, terutama dalam menyediakan lapangan kerja dan peluang usaha bagi penduduk usia produktif. Selain itu, data juga menunjukkan bahwa angka ketergantungan di Kabupaten Polewali Mandar masih di atas 50 persen dalam kurun waktu yang panjang. Hal ini menunjukkan pentingnya upaya yang berkelanjutan dalam meningkatkan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat, sehingga dapat mengurangi ketergantungan penduduk terhadap bantuan dari penduduk usia produktif. 2.3.3 Daya Saing Fasilitas/ Infrastruktur Wilayah Kinerja Daya Saing Fasilitas/Infrastruktur wilayah di Kabupaten Polewali Mandar dapat dilihat dari capaian Indeks Kualitas Layanan Infrastruktur yang dijelaskan sebagai berikut. 2.3.3.1 Indeks Kualitas Layanan Infrastruktur Indeks Kualitas Layanan Infrastruktur adalah kondisi infrastruktur yang menggambarkan kualitas layanan pada sektor infrastruktur antara lain kinerja II-47 51,97 53,26 57,55 58,64 58,53 2019 2020 2021 2022 2023 infrastruktur kebinamargaan, infrastruktur keciptakaryaan, kinerja pengelolaan sumber daya air, kinerja penyelenggaraan LLAJ (Lalu Lintas dan Angkutan Jalan), serta kinerja penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman. Data Indeks Kualitas Layanan infrastruktur di Kabupaten Polewali Mandar secara detail disajikan pada gambar berikut ini: Gambar 2.32 Indeks Kualitas Layanan infrastruktur (Indeks) Kabupaten Polewali Mandar, Tahun 2019-2023 Sumber Data : Balitbangren Kabupaten Polewali Mandar, 2024 Data tersebut di atas menggambarkan bahwa Indeks Kualitas Layanan Infrastruktur mengalami tren peningkatan dari tahun 2019 hingga 2022, meskipun mengalami sedikit penurunan pada tahun 2023. Pada tahun 2019, indeks ini berada pada angka 51,97, menunjukkan tingkat kualitas layanan infrastruktur yang masih cukup rendah. Setahun kemudian, pada tahun 2020, indeks ini naik menjadi 53,26, mencerminkan adanya peningkatan upaya dalam pembangunan infrastruktur. Tren positif ini terus berlanjut di tahun 2021, di mana indeks meningkat signifikan menjadi 57,56. Peningkatan ini menunjukkan adanya perbaikan signifikan dalam kualitas dan kuantitas infrastruktur. Tahun 2022 mencatatkan kenaikan lebih lanjut dengan indeks mencapai 58,64, yang merupakan angka tertinggi dalam periode lima tahun tersebut, mencerminkan hasil dari berbagai inisiatif dan investasi besar dalam sektor infrastruktur. Namun, pada tahun 2023, indeks ini sedikit menurun menjadi 58,43. Meskipun masih cukup tinggi dibandingkan tahun-tahun sebelumnya, penurunan ini menjadi indikasi adanya tantangan yang dihadapi dalam mempertahankan momentum pembangunan infrastruktur. Penurunan ini juga disebabkan oleh faktor-faktor eksternal seperti bencana alam yang mengakibatkan berbagai kerusakan infrastruktur seperti jalan, jembatan, dan jaringan irigasi. II-48 Secara keseluruhan, data ini menunjukkan komitmen yang kuat terhadap kualitas layanan infrastruktur selama lima tahun terakhir, meskipun ada kebutuhan untuk menjaga kesinambungan dan mengatasi tantangan yang muncul di tahun-tahun mendatang. Semantara itu, peningkatan indeks ini juga berdampak positif terhadap pertumbuhan ekonomi di wilayah tersebut. Infrastruktur yang baik memberikan akses yang lebih mudah bagi masyarakat dalam bergerak dan mengembangkan usaha mereka. Dengan demikian, pendapatan masyarakat meningkat dan kesenjangan sosial dapat dikurangi. 2.3.4 Daya Saing Iklim Investasi 2.3.4.1. Indeks Daya Saing Daerah Indeks Daya Saing Daerah (IDSD) merupakan instrumen pengukuran daya saing suatu daerah. Indeks ini menggunakan kerangka pengukuran yang terdiri dari 4 komponen dan 12 pilar. IDSD dapat digunakan sebagai alat untuk menganalisa kemampuan suatu daerah dalam mengoptimalkan potensi yang dimilikinya. Indeks ini juga menyediakan informasi tentang kekuatan dan kelemahan ekonomi daera, serta memberikan panduan bagi pembuat kebijakan untuk memperbaiki daya saing daerah tersebut. IDSD digunakan oleh pemerintah dan lembaga terkait untuk menganalisis dan membandingkan tingkat daya saing antar daerah. Dengan mengevaluasi dan membandingkan faktor-faktor yang mempengaruhi daya saing, pemerintah dapat mengidentifikasi daerah-daerah yang memiliki potensi untuk dikembangkan lebih lanjut dalam hal daya saing, serta merencanakan kebijakan dan program yang tepat untuk meningkatkan daya saing daerah. Gambar 2.33 Indeks Daya Saing Daerah (Indeks) Kabupaten Polewali Mandar, Tahun 2022-2023 II-49 Sumber Data : Badan Riset dan Inovasi Nasional, 2024 Berdasarkan data di atas capaian IDSD Kabupaten polewali Mandar pada tahun 2022 ada di angka 2,88 kemudian menjadi 3,06 di tahun 2023. Angka ini menunjukan membaiknya kemampuan daya saing yang dimiliki Kabupaten Polewali Mandar. Hal ini juga mencerminkan pencapaian seluruh aktivitas di daerah dalam memanfaatkan segala potensi yang dimiliki dengan mengoptimalkan potensi dan berbagai upaya untuk menciptakan daya saing daerah dan kesejahteraan masyarakat. IDSD diharapkan menjadi alat pengukur untuk menjadi pendorong kepada seluruh stakeholder terutama pemerintah daerah agar dapat terpacu dalam mewujudkan ide kreatif dalam mendorong penciptaan nilai tambah melalui kemitraan dan kerjasama antar stakeholder dalam rangka meningkatkan tingkat daya saing dan kesejahteraan yang tinggi dan berkelanjutan. Dengan mengetahui kekuatan dan kelemahan relatif daerahnya, pemerintah dapat mengidentifikasi area-area di mana perbaikan diperlukan, seperti infrastruktur, kualitas sumber daya manusia, atau regulasi. 2.4 ASPEK PELAYANAN UMUM Aspek pelayanan umum menjelaskan kondisi tata kelola pemerintahan dalam rangka memberikan pelayanan umum yang menjadi tanggung jawab pemerintah provinsi dan kabupaten/kota dalam upaya pemenuhan kebutuhan masyarakat sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Aspek pelayanan umum dintandai dengan capaian Indeks Reformasi Birokrasi, Indeks Pelayanan Publik, Indeks Inovasi Daerah dan Indeks Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik. 2,88 3,06 2022 2023 II-50 2.4.1 Indeks Reformasi Birokrasi Indeks Reformasi Birokrasi adalah suatu indeks yang digunakan untuk mengukur keberhasilan reformasi birokrasi pada suatu instansi pemerintah. Reformasi birokrasi adalah upaya untuk melakukan pembaharuan dan perubahan mendasar terhadap sistem penyelenggaraan pemerintahan terutama menyangkut aspek-aspek kelembagaan (organisasi), ketatalaksanaan (business process) dan sumber daya manusia aparatur. Data Indeks Reformasi Birokrasi di Kabupaten Polewali Mandar secara detail disajikan pada gambar berikut ini : Gambar 2.34 Indeks Reformasi Birokrasi (Indeks) Kabupaten Polewali Mandar, Tahun 2018-2023 Sumber Data : Kemenpan RB, 2024 Data Indeks Reformasi Birokrasi di Kabupaten Polewali Mandar menunjukkan tren peningkatan dari tahun 2018 hingga 2021. Pada tahun 2018, indeks tersebut berada pada angka 58,02 dan mengalami peningkatan menjadi 62,18 pada tahun 2019, dan terus meningkat hingga mencapai posisi tertinggi 69,14 di tahun 2022. Peningkatan tersebut mengindikasikan upaya pemerintah Kabupaten Polewali Mandar dalam melakukan reformasi birokrasi guna meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat. Perbaikan dalam sistem administrasi dan pelayanan publik yang dilakukan oleh pemerintah Kabupaten Polewali Mandar sangat penting untuk membawa perubahan positif dalam meningkatkan efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas birokrasi. Namun pada tahun 2023 menunjukkan penurunan dari tahun sebelumnya, dengan capaian Indeks Reformasi Birokrasi sebesar 67,34. Penurunan tersebut 58,02 62,18 63,09 67,21 69,14 67,34 2018 2019 2020 2021 2022 2023 II-51 3,16 3,6 3,49 3,54 3,59 3,49 2018 2019 2020 2021 2022 2023 disebabkan oleh adanya perbedaan antara penilaian IRB tahun 2023 dengan tahun 2022, yaitu terdapat perubahan pada sub-komponen dan indikator dalam setiap komponen. Perubahan tersebut dilakukan untuk meningkatkan akurasi dan efektivitas penilaian IRB, sehingga diharapkan dapat meningkatkan kualitas penilaian dan memberikan gambaran yang lebih komprehensif tentang kinerja pelaksanaan reformasi birokrasi di instansi penyelenggara publik. Data Indeks Reformasi Birokrasi di Kabupaten Polewali Mandar memberikan gambaran tentang upaya pemerintah dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik. Penyelenggaraan reformasi birokrasi merupakan langkah yang sangat penting dalam menciptakan birokrasi yang efektif, transparan, dan akuntabel. Dengan terus melakukan upaya reformasi yang berkelanjutan, diharapkan Kabupaten Polewali Mandar dapat mencapai pelayanan publik yang berkualitas tinggi dan kepercayaan masyarakat yang semakin baik terhadap birokrasi yang ada. 2.4.2 Indeks Pelayanan Publik Indeks Pelayanan Publik (IPP) adalah Indeks yang digunakan untuk mengukur kinerja pelayanan publik di lingkungan kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah di Indonesia berdasarkan Aspek Kebijakan Pelayanan, Aspek Profesionalisme SDM, Aspek Sarana Prasarana, Aspek Sistem Informasi Pelayanan Publik, Aspek Konsultasi dan Pengaduan serta Aspek Inovasi. Data Indeks Pelayanan Publik di Kabupaten Polewali Mandar secara detail disajikan pada gambar berikut ini : Gambar 2.35 Indeks Pelayanan Publik (Indeks) Kabupaten Polewali Mandar, Tahun 2018-2023 II-52 Sumber Data : Kemenpan RB RI, 2024 Dalam kurun waktu tahun 2018 hingga 2023, terdapat peningkatan yang signifikan pada data Indeks Pelayanan Publik di Kabupaten Polewali Mandar. Pada tahun 2018, indeks pelayanan publik mencapai 3,16, lalu mengalami peningkatan menjadi 3,6 pada tahun 2019. Peningkatan ini menunjukkan adanya upaya yang dilakukan dalam meningkatkan pelayanan publik di kabupaten tersebut. Selanjutnya, pada tahun 2020, data menunjukkan sedikit penurunan menjadi 3,49. Namun, pada tahun 2021, indeks pelayanan publik kembali meningkat menjadi 3,54. Tren peningkatan ini terus berlanjut hingga tahun 2023, dengan indeks pelayanan publik mencapai 3,59 pada tahun tersebut. Meskipun pada tahun 2023 terjadi sedikit penurunan menjadi 3,49, namun Kabupaten Polewali Mandar tetap berhasil mempertahankan tingkat indeks yang relatif tinggi. Data ini menunjukkan adanya komitmen dan upaya yang dilakukan oleh pemerintah kabupaten untuk meningkatkan pelayanan publik kepada masyarakat. Peningkatan indeks pelayanan publik ini dapat memberikan manfaat bagi masyarakat, seperti akses yang lebih mudah dan efisien dalam mendapatkan layanan publik. Namun, meskipun terdapat peningkatan yang signifikan, perlu dilakukan evaluasi dan perbaikan terus menerus untuk mewujudkan pelayanan publik yang optimal. Peningkatan kualitas pelayanan publik dapat menjadi salah satu faktor penting dalam meningkatkan kepuasan masyarakat dan mendukung pembangunan yang berkelanjutan. II-53 2.4.3 Indeks Inovasi Daerah Menurut Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Indeks Inovasi Daerah (IID) adalah suatu indikator komposit yang mengukur tingkat inovasi daerah di Indonesia. IID disusun berdasarkan 5 dimensi utama, yaitu: Input Inovasi: Mengukur sumber daya dan infrastruktur yang tersedia untuk mendukung kegiatan inovasi di daerah. Institusi Inovasi: Mengukur keberadaan dan efektivitas lembaga-lembaga yang terkait dengan inovasi di daerah. Sumber Daya Manusia Inovasi: Mengukur kualitas dan kuantitas sumber daya manusia yang terlibat dalam kegiatan inovasi di daerah. Lingkungan Inovasi: Mengukur budaya dan iklim yang kondusif untuk kegiatan inovasi di daerah. Kinerja Inovasi: Mengukur hasil dan dampak dari kegiatan inovasi di daerah. Setiap dimensi tersebut terdiri dari beberapa indikator yang diukur menggunakan data statistik dan survei. Data Indeks Inovasi Daerah di Kabupaten Polewali Mandar secara detail disajikan pada gambar berikut ini : Gambar 2.36 Indeks Inovasi Daerah (Indeks) Kabupaten Polewali Mandar, Tahun 2020-2023 Sumber Data : Kemendagri RI, 2023 Dalam empat tahun terakhir, Kabupaten Polewali Mandar telah menunjukkan peningkatan yang cukup signifikan dalam hal inovasi, sebagaimana tercermin dalam Indeks Inovasi Daerah (IID) dari tahun 2020 hingga 2023. Indeks Inovasi Daerah (IID) dalam Penilaian Innovative Government Award (IGA) Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia Tahun 2020, Kabupaten Polewali Mandar mendapatkan nilai 0 dengan kategori disclaimer. 0 35,91 43,26 41,64 2020 2021 2022 2023 Indeks Inovasi Daerah II-54 2,51 2,57 3,3 2,71 3,58 3,86 2018 2019 2020 2021 2022 2023 Tahun 2021, terjadi lonjakan yang cukup besar IID dengan mendapatkan nilai IGA sebesar 35,91 dengan kategori inovatif. Hal ini menunjukkan adanya upaya yang cukup kuat untuk meningkatkan inovasi di Kabupaten Polewali Mandar. Peningkatan yang berkelanjutan terjadi pada tahun berikutnya yaitu tahun 2022, IID dengan mendapatkan nilai IGA sebesar 43,26 dengan kategori inovatif. Ini menandakan bahwa upaya-upaya inovatif yang dilakukan sebelumnya mulai membuahkan hasil yang lebih nyata. Tahun 2023 sedikit mengalami penurunan nilai IID dengan perolehan nilai IGA sebesar 41,46 dengan kategori inovatif, Kabupaten Polewali Mandar tetap berhasil mempertahankan tingkat inovasi yang tinggi. Ini menunjukkan konsistensi dan komitmen untuk terus berinovasi meskipun mungkin menghadapi beberapa tantangan. 2.4.4 Indeks Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik SPBE adalah penyelenggaraan pemerintahan dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk memberikan layanan kepada instansi pusat, Pemerintah Daerah, pegawai Aparatur Sipil Negara, perorangan, masyarakat, pelaku usaha, dan pihak lain yang memanfaatkan layanan SPBE. Nilai indeks SPBE merupakan nilai indeks yang merepresentasikan tingkat kematangan penerapan SPBE secara keseluruhan. Data Indeks Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik Daerah di Kabupaten Polewali Mandar secara detail disajikan pada gambar berikut ini : Gambar 2.37 Indeks Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (Indeks) Kabupaten Polewali Mandar, Tahun 2018-2023 II-55 Sumber Data : Kementrian Kominfo RI, 2024 Pada tahun 2018, Kabupaten Polewali Mandar memiliki Indeks Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (e-Government) sebesar 2,51. Pada tahun ini, kemajuan e-Government di kabupaten tersebut tampaknya masih terbatas dan perlu dilakukan peningkatan. Kendati demikian, pada tahun 2019 dan 2020 terjadi peningkatan yang signifikan dengan Indeks e-Government menjadi masing-masing 2,57 dan 3,3. Meskipun sempat menurun menjadi 2,71 di tahun 2021, nilai indeks SPBE meningkat kembali hingga mencapai 3,86 di tahun 2023. Pada tahun 2021, penurunan Indeks e-Government yang disebabkan oleh berbagai faktor seperti masalah teknis, pembaruan sistem, atau kurangnya perencanaan yang matang. Meskipun sempat menurun di tahun 2021, peningkatan yang secara umum konsisten ini menunjukkan adanya upaya yang dilakukan oleh pemerintah daerah untuk mengembangkan sistem pemerintahan berbasis elektronik. Angka ini juga menunjukkan adanya perkembangan yang sangat positif, seiring dengan adopsi yang lebih luas terhadap teknologi informasi dan komunikasi. Peningkatan ini menandakan komitmen pemerintah daerah dalam memajukan sistem pemerintahan berbasis elektronik. Meskipun terdapat peningkatan dalam Indeks e-Government, masih terdapat ruang untuk perbaikan. Pemerintah daerah perlu terus mengimplementasikan inisiatif dan langkah strategis untuk meningkatkan sistem pemerintahan berbasis elektronik. Beberapa langkah yang dapat diambil adalah peningkatan kapasitas sumber daya manusia, pembaruan infrastruktur teknologi informasi dan komunikasi, serta peningkatan kesadaran dan partisipasi masyarakat. Penting untuk dicatat bahwa e-Government tidak hanya berfokus pada penyediaan layanan publik secara elektronik, tetapi juga pada transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi publik dalam proses pengambilan keputusan. Oleh karena itu, pemerintah daerah perlu menjaga keseimbangan antara pengembangan teknologi dan aspek-aspek penting lainnya dalam pelayanan publik. II-56 Secara keseluruhan, pengembangan e-Government di Kabupaten Polewali Mandar mengalami kemajuan yang signifikan dari tahun 2018 hingga 2023. Meskipun terdapat penurunan pada tahun 2021, langkah-langkah perbaikan yang diambil oleh pemerintah daerah mampu meningkatkan sistem pemerintahan berbasis elektronik secara keseluruhan. Penting bagi pemerintah daerah untuk terus mendorong inovasi dan peningkatan e-Government guna mencapai pemerintahan yang efektif, efisien, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat. 2.5 EVALUASI HASIL RPJPD POLEWALI MANDAR TAHUN 2005-2025 Evaluasi RPJPD dilakukan berdasarkan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 600.2.1/1570/Sj tentang Pelaksanaan Evaluasi terhadap Hasil Pelaksanaan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Tahun 2005-2025. Berisi perintah dan pedoman bagi seluruh pemerintah daerah untuk melaksanakan evaluasi hasil pelaksanaan RPJPD tahun 2005-2025 ditahun 2023 (Implikasi pelaksanaan Pilkada serentak ditahun 2024, UU Nomor 10 tahun 2016 dan penyusunan rancangan awal RPJPD sesuai Pemendagri nomor 81 tahun 2022). Hasil evaluasi menjadi gambaran pelaksanaan pembangunan jangka panjang selama periode tahun 2005-2025 (konteks Nasional dan Daerah, selanjutnya sebagai bahan rekomendasi masukan pembangunan kewilayahan Provinsi dan Nasional dalam RPJPN tahun 2025-2045. Visi yang tertuang dalam RPJPD tahun 2005-2025 Kabupaten Polewali Mandar adalah “Polewali Mandar yang Maju, Mandiri, dan Sejahtera”. Maju dimaknakan sebagai keinginan untuk mencapai tingkat pembangunan daerah yang mampu sejajar dengan daerah maju lainnya di Indonesia. Mandiri diartikan sebagai kemampuan Kabupaten Polewali Mandar untuk tumbuh dan berkembang kearah yang lebih baik dengan mengandalkan potensi sumberdaya dan kekuatan lokal yang dimilikinya. Muara dan tujuan akhir dari seluruh kemajuan dan kemandirian adalah kesejahteraan masyarakat. Sejahtera lebih dimaknakan sebagai keharusan untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat secara lahir (fisik-material) dan batin (mental- spritual) serta social. Sementara misi yang merupakan penjabaran dari visi dirumuskan dengan lima pernyataan : II-57
1.Meningkatkan daya saing daerah melalui pembangunan infrastruktur daerah, peningkatan aksessibilitas wilayah, pengembangan perekonomian daerah, dan optimalisasi pengelolaan dan pemanfaatan sumberdaya alam.
2.Mewujudkan kualitas sumberdaya manusia Kabupaten Polewali Mandar yang agamis, bermoral, berbudaya, berpendidikan, inovatif, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki etos kerja yang tinggi.
3.Mewujudkan kehidupan masyarakat yang lebih sejahtera melalui pemenuhan hak-hak dasar masyarakat, perbaikan taraf hidup masyarakat, peningkatan aktifitas ekonomi kerakyatan, dan peningkatan aktualisasi nilai-nilai agama dan budaya dalam kehidupan sehari-hari.
4.Mewujudkan pembangunan daerah yang berkelanjutan dan berwawasan lingkungan melalui penerapan prinsip-prinsip pembangunan berkelanjutan, peningkatan kesadaran dan partisipasi masyarakat dalam pengelolaan dan pemanfaatan sumberdaya alam.
5.Mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik melalui penguatan kelembagaan pemerintahan daerah, peningkatan sumberdaya manusia aparatur yang profesional dan berdedikasi tinggi, peningkatan kualitas pengelolaan keuangan daerah, dan penataan mekanisme kerja dan lingkungan kerja, guna mewujudkan pelayanan publik yang berkualitas. Visi dan misi ini dijabarkan dalam 13 sasaran pokok dengan 27 Indikator. Tiga belas sasaran pokok sebagai penjabaran visi dan misi RPJPD tahun 2005- 2025 adalah A. Mewujudkan Kabupaten Polewali Mandar yang Maju diwujudkan dengan 5 sasaran pokok;
1.Keluar dari Status Sebagai Daerah Tertinggal.
2.Meningkatkan Daya Saing Daerah
3.Meningkatkan Infrastruktur Dasar dan Prasarana Wilayah.
4.Membaiknya Kinerja Ekonomi Daerah
5.Berkembangnya Agribisnis dan Agroindustri B. Mewujudkan Kabupaten Polewali Mandar yang Mandiri diwujudkan dengan 4 sasaran pokok;
6.Meningkatkan Kualitas Manusia
7.Meningkatkan Aktualisasi Nilai-Nilai Budaya dan Agama II-58
8.Meningkatkan Kapasitas Fiskal Daerah
9.Membaiknya Kualitas Penyelenggaraan Pemerintahan. C. Mewujudkan Kabupaten Polewali Mandar yang Sejahtera diwujudkan dengan 4 sasaran pokok;
10.Meningkatkan Taraf Hidup Masyarakat
11.Terpenuhi Hak-hak Dasar Masyarakat
12.Berkembangnya Aktivitas Ekonomi Masyarakat
13.Membaiknya Kualitas Lingkungan Hidup Evaluasi terhadap pelaksanaan RPJPD Kabupaten Polewali Mandar berdasarkan indikator sasaran pokok RPJPD Kabupaten Polewali Mandar tahun 2005-2025 berupa capaian kinerja dan tingkat capaian RPJMD kabupaten terhadap indikator sasaran pokok RPJPD kabupaten Polewali Mandar. Evaluasi dilakukan juga terhadap pencapaian sasaran RPJMD per periode tahapan yaitu
1.Tahap periode pertama sebagai tahapan konsolidasi, fokus pada penataan kelembagaan perangkat organisasi dan dokumen perencanaan pembangunan.
2.Tahap periode kedua sebagai tahapan pemantapan fokus pada peningkatan pelayanan publik.
3.Tahap periode ketiga sebagai tahapan akselerasi fokus pada peningkatan daya saing daerah dan
4.Tahap periode keempat sebagai tahapan pematangan, fokus pada peningkatan kualitas manusia dan taraf hidup masyarakat. Baik evaluasi RPJPD maupun Evaluasi RPJMD dimaksudkan untuk melihat data capaian awal perencanaan, target yang ditetapkan dan realisasi capaian akhir periode RPJMD guna mendapat tingkat capaian kinerja dan faktor-faktor yang mempengaruhi capaian kinerja sasaran RPJMD maupun RPJPD. Secara makro dilakukan juga evaluasi capaian indikator kinerja makro pembangunan yaitu capaian kinerja awal periode perencanaan (tahun 2005) dan capaian tahun berjalan (tahun 2022) Skala nilai peringkat kinerja pembangunan hasil evaluasi pelaksanaan RPJPD di dasarkan pada Formulir E 81 T-E-1 Pemendagri Nomor 86 tahun 2017 melalui Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 600.2.1/1570/Sj tentang Pelaksanaan Evaluasi terhadap Hasil Pelaksanaan Rencana Pembangunan Jangka Panjang II-59 Daerah Tahun 2005-2025. Memuat interval nilai realisasi kinerja dan kriteria penilaian realisasi kinerja dengan kategori sangat tinggi, tinggi, sedang dan rendah, sebagaimana ditunjukkan pada tabel berikut. Tabel 2. 5 Skala Nilai Peringkat Kinerja Pembangunan No Interval Nilai Realisasi Kinerja (NRK) Kriteria Penilaian Realisasi Kinerja dengan Kategori 1 91% ≤ 100% Sangat Tinggi 2 76% ≤ 90% Tinggi 3 66% ≤ 75% Sedang 4 51% ≤ 65% Rendah 5 ≤ 50% Sangat Rendah Ket. Capaian tertinggi adalah 100%, apabila capaian lebih dari 100, hasil yang dihitung tetap menggunakan angka mutlak 100% sebagaimana yang dijelaskan dalam penjelasan isian formulir 2 kolom 8 SE Mendagri No. 600.2.1/1570/Sj Penilaian evaluasi realisasi kinerja antar periode terhadap pelaksanaan sasaran pokok sampai dengan akhir perencanaan berjalan RPJPD digunakan juga garis linear (koefisien determinan = R square ) yaitu melihat pola capaian secara linear data series akan hubungan dan keberlanjutan serta nilainya yang menunjukkan kemampuan penggunaan sumber daya pada setiap pelaksanaan RPJMD dalam merealisasikan sasaran pokok RPJPD. Tabel 2. 6 Skala Nilai (koefisien determinan = R square) Penilaian Kinerja Pembangunan No Interval Nilai R square Kategori 1 0,75 - 1,00 Kuat 2 0,50 -< 0,75 Moderat 3 0,25 -< 0,50 Lemah 4 < 0,25 Sangat Lemah Sumber: (Hair et al., 2011). Ket R square digunakan sebagai alat ukur untuk mempertajam pemberian penjelasan faktor penghambat dan faktor pendukung isian formulir 2 kolom 9 SE Mendagri No. 600.2.1/1570/Sj. Contoh nillai R2 = 0,75 artinya Kemampuan pengelola program sebesar 75% sebagai faktor pendukung untuk merealisasikan capaian dan 25% adalah faktor lainnya yang dapat di identifikasi sebagai faktor penghambat pencapain program. Secara keluruhan penilaian evaluasi pembangunan dideskriptifkan dengan tiga level yaitu level pertama menilai capaian kinerja, level kedua menilai level capaian kinerja dan pola capaian dan level ketiga menilai capaian kinerja, pola capaian dan arah kebijakan termasuk membuat proyeksi (forecasting) kebijakan pembangunan masa depan Kabupaten Polewali Mandar. II-60 Berikut diuraikan hasil evaluasi terhadap hasil pelaksanaan 27 indikator sasaran pokok RPJPD, dan evaluasi capaian indikator kinerja makro pembangunan kabupaten Polewali Mandar tahun 2005-2025 dapat dijelaskan masing-masing sebagai berikut: Hasil Pelaksanaan Indikator Sasaran Pokok RPJPD 2005-2025..
1.Status sebagai daerah tertinggal. Pada tahun 2020, ditargetkan Kabupaten Polewali Mandar tidak lagi berstatus dan terkategori sebagai salah satu daerah tertinggal di Indonesia. Capaian : Polewali Mandar keluar dari Status Derah Tertinggal pada tahun 2019 sesuai Keputusan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi RR nomor 79 Tahun 2019
2.Jumlah penanaman modal. Investasi pinjaman yang diberikan oleh Bank Umum dan BP dari kondisi awal tahun 2005 besar Rp.9.448.000.000.- Ditargetkan pada tahun 2025, Kabupaten Polewali Mandar mencatatkan diri sebagai daerah tujuan utama penanaman modal di Provinsi Sulawesi Barat yang ditunjukkan oleh nilai penanaman modal tertinggi dari kabupaten lainnya di Provinsi Sulawesi Barat. Capaian : Jumlah capaian penanaman modal tertinggi dari kabupaten lainnya di Provinsi Sulawesi Barat. (investasi pinjaman yang diberikan bank umum dan BPR) dari capaian awal sebesar Rp. 9.488.000.000.-sampai dengan akhir pelaksanaan RPJPD adalah Rp. 594.742.000.000.- Tingkat capaian 93,33% berada pada Interval nilai realisasi kinerja (76% ≤ 90%), dengan kategori status TINGGI. Capaian ini masih kalau bersaing dengan capaian Kabupaten Mumuju di periode pertama dan kedua, dan Kabupaten Mamuju Tengah di periode ketiga dan kempat.
3.Proporsi jalan kabupaten dalam kondisi baik. Dari kondisi awal ditahun 2005, sebesar 20% ditargetkan sampai dengan tahun 2025 mencapai 80%. Capaian : peningkatan proporsi jalan kabupaten dalam kondisi baik dari capaian awal tahun 2005 sebesar 20,85% sampai dengan akhir pelaksanaan RPJPD sebesar 71,20% belum mencapai target yang diharapkan yaitu diatas 80% dengan tingkat capaian akhir sebesar 89.00% berada pada Interval nilai realisasi kinerja (76% ≤ 90%), dengan kategori status TINGGI. II-61
4.Proporsi rumah tangga yang bersanitasi layak Dari kondisi awal ditahun 2005 sebesar 50,00% ditargetkan sampai dengan tahun 2025 mencapai 80%. Capaian : peningkatan proporsi rumah tangga yang bersanitasi layak dari capaian awal sebesar 50,00% sampai dengan akhir pelaksanaan RPJPD adalah 92,25% telah mencapai target yang diharapkan yaitu diatas 80% dengan tingkat capaian 100% berada pada interval nilai realisasi kinerja (91%≤100%), dengan kategori status SANGAT TINGGI.
5.Proporsi rumah tangga yang menikmati air bersih yang Layak. Dari kondisi awal ditahun 2005 sebesar 78,50%, ditargetkan sampai dengan tahun 2025 mencapai 80%. Capaian : capaian awal sebesar 78,50% sampai dengan akhir periode adalah 86,47% berada diatas target 80%, dari periode pertama yang belum mencapai target, mulai periode kedua, ketiga dan periode keempat atau sampai dengan akhir tahun perencanaan tingkat kinerja mencapai 100% dengan kategori nilai kinerja akhir adalah SANGAT TINGGI (91% ≤ 100%).
6.Rasio irigasi teknis terhadap luas lahan sawah. Dari kondisi awal ditahun 2005 sebesar 65,36% ditargetkan sampai dengan tahun 2025 mencapai 90%. Capaian : kinerja terhadap sasaran pokok RPJPD yaitu peningkatan rasio irigasi tehnis terhadap luas lahan sawah, dari capaian awal sebesar 65,36% sampai akhir periode perencanaan mengalami penurunan sampai dengan 64,66% masih dibawah target 90%, mulai dari periode pertama sampai dengan periode keempat atau sampai dengan akhir tahun perencanaan tingkat capaian hanya 71,54 %, dengan kategori kinerja akhir adalah berstatus sedang (66%≤75%)
7.Proporsi rumah tangga yang menikmati listrik. Dari kondisi awal ditahun 2005 sebesar 64,27%, ditargetkan sampai dengan tahun 2025 mencapai 90%. Capaian : kinerja terhadap sasaran pokok RPJPD yaitu peningkatan proporsi rumah tangga yang telah menikmati listrik dengan target 90%, dari capaian awal sebesar 64,27% sampai dengan akhir RPJPD tercapai sebesar 93,27%, periode pertama dan kedua belum mencapai target, mulai dari periode ketiga sampai dengan periode kempat atau sampai dengan akhir tahun perencanaan telah mencapai target 100%, dengan kategori kinerja akhir adalah SANGAT TINGGI (91%≤100%). II-62
8.Laju pertumbuhan ekonomi. Dari kondisi awal ditahun 2005 sebesar 7,3% ditargetkan diatas laju pertumbuhan ekonomi daerah Provinsi Sulawesi Barat setiap periode akhir RPJMD. Capaian : kinerja terhadap sasaran pokok RPJPD yaitu laju pertumbuhan ekonomi dengan target diatas rata-rata capaian provinsi Sulawesi Barat, mulai dari awal perencanaan sebesar 7,30% sampai dengan akhir tahun perencanaan telah mencapai 3,59% atau selalu berada diatas pertumbuhan ekonomi Sulawesi Barat. Kategori kinerja akhir adalah SANGAT TINGGI (91%≤ 100%).
9.Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT). Dari capaian awal ditahun 2005 sebesar 10,70% ditargetkan berada dibawah angka rata-rata Provinsi Sulawesi Barat. Capaian : Kinerja terhadap sasaran pokok RPJPD yaitu penurunan Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT), dengan target berada dibawah angka rata-rata Propinsi Sulawesi Barat, dari capaian awal sebesar 10,70%, periode pertama bekum mencapai target, periode kedua mencapai target, pada peride kedua kembali tidak mencapai target, di peridoe keempat atau sampai dengan akhir tahun perencanaan telah mencapai 2,16% capai target dengan tingkat capaian akhir 100% atau berada dibawah TPT Provinsi Sulawesi Barat. Kategori kinerja akhir adalah SANGAT TINGGI (91%≤ 100%).
10.Tingkat Inflasi. Dari capaian awal ditahun 2005 sebesar 8,89% ditargetkan berada dibawah angka rata-rata Provinsi Sulawesi Barat. Capaian : Capaian kinerja RPJMD terhadap sasaran pokok RPJPD yaitu penurunan Inflasi, dengan target berada dibawah angka rata-rata Propinsi Sulwesi Barat, mulai dari capaian awal sebesar 8,89 sampai dengan akhir tahun perencanaan telah mencapai 0,45% atau berada dibawah tingkat inflasi Sulawesi Barat. Dengan tingkat capaian 100% kategori kinerja akhir adalah sangat tinggi (91% ≤ 100%)
11.Kontribusi (share) sektor industri manufaktur terhadap Produk Domestik Regional Bruto (PDRB). Dari capaian awal ditahun 2005 sebesar 7,13%. Ditargetkan pada tahun 2025, kontribusi (share) sektor industri manufaktur terhadap Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) berada di atas 10% II-63 Capaian : kinerja mencapai nilai 6,89%, tidak mencapai target 100% bahkan lebih rendah dari capaian awal. Kategori kinerja akhir adalah SEDANG (66%≤75%)
12.Indeks Pembangunan Manusia (IPM). Dari capaian awal ditahun 2005 sebesar 57,44%. Pada tahun 2025 ditargetkan nilai IPM Kabupaten Polewali Mandar sama dengan nilai rata-rata IPM Provinsi Sulawesi Barat. Capaian : kinerja sampai dengan capaian akhir perencanaan RPJPD sebesar 64,79%, walaupun belum mencapai target diatas IPM Provinsi Sulawesi Barat realisasi kinerja sebesar 96,82% (91% ≤100%) dikategorikan SANGAT TINGGI.
13.Angka kriminal. Dengan kondisi awal banyaknya kasus kriminal ditahun 2005 ditargetkan rasio kasus kriminal per satuan penduduk menurun setengah dan ditargetkan Ditargetkan pada tahun 2025, rasio kasus kriminal per satuan penduduk menurun setengah dan ditargetkan pada tahun 2015. Capaian : kinerja mencapai nilai 181 Kasus atau 0,04 %, mencapai target 100% dengan Kategori kinerja akhir adalah sangat tinggi (91%≤100%).
14.Opini laporan pengelolaan keuangan daerah. Dengan capaian awal ditahun 2005 adalah Wajar Dengan Pengecualian (WDP), ditargetkan Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Capaian : sampai dengan akhir perencanaan telah tercapai dengan Wajar Tampa Pengecualian (WTP) Capaian 100% dengan Kategori kinerja akhir adalah sangat tinggi (91%≤100%).
15.Proporsi Pendapatan Asli Daerah (PAD) terhadap Pendapatan Daerah (APBD). Dari capaian awal ditahun 2005 sebesar 2,5% ditargetkan pada tahun 2025 telah mencapai 20%. Capaian : sampai dengan akhir pelaksanaan RPJPD adalah 17,18% belum mencapai target yang diharapkan yaitu diatas 20%, dengan tingkat capaian 85,95%, berada pada interval nilai realisasi kinerja (76%≤90%). dengan kategori status TINGGI.
16.Proporsi Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang menerapkan Standar Pelayanan Minimum (SPM). Dari capaian awal ditahun 2005 sebesar 10,5%. Ditargetkan mulai pada tahun 2015, seluruh SKPD dalam lingkup pemerintah Kabupaten Polewali Mandar dapat menerapkan SPM. II-64 Capaian : Hasilnya seluruh SKPD dalam lingkup pemerintah Kabupaten Polewali Mandar telah menerapkan SPM dan terus dipertahankan sampai periode akhir RPJMD, yaitu 15 Jenis SPM 100% dengan Kategori kinerja akhir adalah sangat tinggi (91%≤100%).
17.Proporsi SKPD yang telah menyusun Renstra, Renja dan LAKIP secara tepat waktu. Dari capaian awal ditahun 2005 ada 23 Dinas/Badan/Kantor dan 15 Kecamatan belum tepat waktu menyusun Renstra, Renja dan LAKIP secara tepat waktu. Ditargetkan seluruh SKPD telah menyusun Renstra, Renja dan LAKIP secara tepat waktu. Capaian : Hasilnya 24 OPD ( + RSUD) telah menyusun Renstra, Renja dan LAKIP secara tepat waktu Capaian 100% dengan Kategori kinerja akhir adalah sangat tinggi (91%≤100%).
18.Pengeluaran konsumsi rata-rata per kapita sebulan. Capaian awal peningkatan Pengeluaran Konsumsi Rata-rat Per Kapita sebulan sebesar Rp 615.370.- target yang diharapkan yaitu diatas Rp. 995,905 atau diatas capaian provinsi Sulawesi Barat, Capaian : kinerja Rp.883.870.- ataua 88,75%, berada pada interval nilai realisasi kinerja (76%≤90%). dengan kategori status TINGGI.
19.Jumlah pendapatan per kapita. Dari capaian awal ditahun 2005 sebesar Rp.3.666.786.- target pendapatan per kapita sama dengan atau diatas angka rata-rata Provinsi Sulawesi Barat. Capaian : Capaian sampai dengan akhir pelaksanaan RPJPD adalah Rp.30.260.000.- belum mencapai target yang diharapkan yaitu diatas Rp. 37.070.000.
20.Jumlah penduduk miskin. Dari capaian awal ditahun 2005 sebesar 27,65% target berkurang sebesar 75% atau Persentase penduduk miskin dengan ditargetkan persentase penduduk miskin minimal sama atau dibawah angka rata-rata Provinsi Sulawesi Barat. Capaian : capaian sampai dengan akhir pelaksanaan RPJPD adalah 16,39%, belum mencapai target yang diharapkan yaitu dibawah 11%.
21.Menurukan Angka Kematian Ibu (AKI). Dari capaian awal ditahun 2005 sebesar 34 per 100.000 KH, target ditahun 2025 penurunan sampai dengan dibawah 18 per 10.000 KH. II-65 Capaian : capaian sampai dengan akhir pelaksanaan RPJPD adalah 15 per 10.000 KH dengan tingkat capaian 100%.
22.Rata-rata Lama Sekolah (RLS). Dari capaian awal ditahun 2005 sebesar 6,41 tahun target di tahun 2025 diatas 9 tahun. Capaian : Capaian sampai dengan akhir pelaksanaan RPJPD adalah 7,6 tahun, belum mencapai target yang diharapkan yaitu diatas 9 tahun, dengan tingkat capaian akhir 84,44%.
23.Proporsi jumlah usaha mikro dan kecil. Dari capaian awal ditahun 2005 sebesar 6,29% Ditargetkan Ditargetkan pada tahun 2025, proporsi jumlah usaha mikro dan kecil terhadap jumlah UMKM sebesar 90% Capaian : capaian sampai dengan akhir pelaksanaan RPJPD adalah 20.88% belum mencapai target yang diharapkan sampai dengan 90% dengan tingkat capaian 23,20%.
24.Proporsi koperasi aktif. Dari capaian awal tahu 2005 sebesar 70,70% target proporsi koperasi aktif terhadap total jumlah koperasi sebesar 80% ditahun 2025. Capaian : . Capaian sampai dengan akhir pelaksanaan RPJPD adalah 54,86% belum mencapai target yang diharapkan yaitu diatas 80% dengan tingkat capaian 68,58%.
25.Proporsi penambangan liar. Ditahun 2005 banyak ditemukan banyak penambangan liar, Ditargetkan pada tahun 2025, tidak ada lagi aktivitas penambangan liar. Capaian : Indikator sasaran ini tidak dapat disajikan karena data tidak ditemukan dalam laporan evaluasi RPJMD dan Evaluasi RKPD dan laporan resmi lainnya.
26.Jumlah kasus illegal logging dan illegal fishing. Ditahun 2005 banyak ditemukan kasus illegal logging dan illegal fishing; ditargetkan tidak ada lagi praktek-praktek illegal logging dan illegal fishing. Capaian : Indikator sasaran ini tidak dapat disajikan karena data tidak ditemukan dalam laporan evaluasi RPJMD dan Evaluasi RKPD dan laporan resmi lainnya.
27.Proporsi Ruang Terbuka Hijau (RTH) di wilayah perkotaan. Dari capaian awal ditahun 2005 dibawah 20% dan ditargetkan di atas 30%, sebagai penjabaran sasaran pokok membaiknya kualitas hidup seperti gambar dibawah ini. II-66 Awal capaian Peningkatan proporsi Ruang Terbuka Hijau (RTH) di wilayah perkotaan sebesar 30%, capaian sampai dengan akhir pelaksanaan RPJPD adalah 39,01% telah mencapai target yang diharapkan yaitu diatas 30% dengan tingkat capaian 100% berada pada Interval Nilai Realisasi Kinerja (91%≤100%) dengan kategori status SANGAT TINGGI. Pencapaian target didorong oleh adanya peran dan partisipasi masyarakat dalam menciptakan dan mengelola RTH. Dan Adanya aturan untuk setiap daerah perkotaan untuk menyediakan dan mengelola Ruang Terbuka Hijau (RTH) sebagaimana yang tertuang dalam UU Nomor 26 Tahun 2007 Tentang Penataan Ruang. Adanya tugas dan fungsi stakeholder dalam mengelola ruang terbuka. Secara linear hubungan dan keberlanjutan setiap pelaksanaan RPJMD adalah moderat (R 2 =0,55), Bahwa sebesar 55% ada kemampuan melaksanakan program kegiatan merupakan faktor pendukung peningkatan Ruang Terbuka Hijau (RTH) di wilayah perkotaan sampai dengan periode akhir pelaksanaan RPJPD. Sisanya 45% diluar kemampuan disebabkan faktor lain. Evaluasi Capaian Indikator Kinerja Makro Pembangunan Indikator Kinerja Makro Pembangunan Daerah ini adalah Indeks pembangunan Manusia (IPM), Angka Kemiskinan, Angka Pengangguran, Pertumbuhan Ekonomi, Ketimpangan Pendapatan dan PDRB Per Kapita. Hasil evaluasi capaian kinerja awal periode perencanan (tahun 2005) sampai dengan capaian tahun berjalan pelaksanaan RPJPD Kabupaten Polewali Mandar (tahun 2022) dapat disajikan pada tabel berikut: Tabel 2. 7 Capaian Indikator Kinerja Makro Pembangunan Kabupaten Polewali Mandar tahun Berjalan, Evaluasi RPJPD tahun 2005-2025 No Indikator Kinerja Makro Capaian Kinerja Awal Periode Perencanaan (tahun 2005) Capaian Tahun Berjalan (tahun 2022) Pertumbuhan / Penurunan (%) Ket 1 2 3 4 5 6 1 IPM 63,87 64,79 1,44 2 Angka Kemiskinan 27,65 16,39 -40,72 3 Angka Pengangguran 10,7 2,16 -79,81 4 Pertumbuhan Ekonomi 7,3 3,59 - 50,82 5 Ketimpangan Pendapatan 0,354 (thn 2014) 0,329 -7,06 6 PDRB Per Kapita Rp 3.666.786,00 Rp30.260.000,00 725,25 Ket untuk Kolom 5 - Persen pertumbuhan berlaku untuk indikator IPM, Pertumbuhan Ekonomi dan PDRB per kapita. Digunakan rumus Persentase perubahan pertumbuhan= (nilai akhir-nilai awal) : nilai awal x 100 ( kolom 5= (4-3)/3*100) II-67 No Indikator Kinerja Makro Capaian Kinerja Awal Periode Perencanaan (tahun 2005) Capaian Tahun Berjalan (tahun 2022) Pertumbuhan / Penurunan (%) Ket - Persen penurunan berlaku untuk indikator Angka Kemiskian, Angka Pengangguran, dan Ketimpangan Pendapatan. Digunakan persentase perubahan penurunan = (nilai awal-nilai akhir) : nilai awal x 100 ( kolom 5=(3-4)/3*100 - Hasil yang digunakan pada kolom 5 adalah untuk 6 indikator disepakati menggunakan Persentase perubahan pertumbuhan= (nilai akhir - nilai awal) : nilai awal x 100. ( kolom 5= (4-3)/3*100) Evaluasi Indikator Kinerja Makro Pembangunan Kabupaten Polewali Mandar, didasarkan pada isian formulir 4 (SE Mendagri 600.2.1/1570/SJ) yaitu isian presentase menghitung/membandingkan antara capaian kinerja makro pembangunan sampai dengan capaian tahun berjalan (tahun 2022) dihitung/dibandingkan dengan capaian awal Tahun 2005, sebagai standar yang diberlakukan untuk semua daerah kabupaten/kota, dalam konteks Nasional dan hubungannya dengan Daerah sebagai dasar dalam proses penyusunan RPJPD berikutnya. Enam Capaian Indikator Kinerja Makro Pembangunan Kabupaten Polewali Mandar dari capaian kinerja awal periode perencanaan (2005) dan sampai dengan capaian tahun berjalan (2022) serta persen pertumbuhan /penurunannya masing- masing dapat dijelaskan sebagai berikut;
1.Indeks Pembangunan Manusia (IPM) Capaian Indeks Pembangunan Manusia (IPM) pada periodel awal perencanaan (tahun 2005) sebeser 63,87% sampai dengan tahun berjalan (tahun 2022) 64,79%. Ada pertumbuhan sebesar 1,44% dari upaya-upaya penyelenggaran pembangunan Kabupaten Polewali Mandar. Dengan menggunakan kriteria United Nation Development Program (UNDP), IPM Kabupaten Polewali Mandar termasuk dalam kategori sedang (IPM=60-79). Indeks Pembangunan Manusia (IPM) merupakan sebuah pengukuran untuk melihat kemajuan pembangunan manusia. IPM menjelaskan bagaimana penduduk dapat mengakses hasil pembangunan dalam bentuk pendapatan, kesehatan, pendidikan, dan aspek lain dalam kehidupan. IPM terdiri atas tiga dimensi, yaitu umur panjang dan hidup sehat, pengetahuan, dan standar hidup layak. Ketiga dimensi tersebut diwakili dangan empat indikator yang digunakan dalam penghitungan IPM, yaitu Umur Harapan Hidup saat lahir (UHH) untuk dimensi umur panjang dan hidup sehat, Harapan Lama Sekolah (HLS) dan Rata-rata Lama Sekolah (RLS) untuk dimensi pengetahuan, dan Produk Nasional Bruto (PNB) Per Kapita yang diproksi dengan Pengeluaran Riil Per Kapita Disesuaikan untuk dimensi standar hidup layak. II-68 Mengingat IPM merupakan indeks komposit maka metode agregasi yang dilakukan untuk menghitung IPM menggunakan metode rata-rata geometrik.
2.Angka Kemiskinan Secara umum Angka Kemiskinan di Polewali Mandar menunjukkan jumlah dan tingkat kemiskinan yang terus membaik dari mulai periode awal perencanaan (tahun 2005) sebesar 27,65% sampai dengan capaian tahun berjalan RPJPD (tahun 2022) menjadi 16,39%, terjadi penurunan sebesar 40,72%. Menurut Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Daerah (TKPKD) Kabupaten Polewali Mandar, setidaknya ada empat permasalahan kebijakan pengentasan kemiskinan yang masih dihadapi oleh para pemangku kepentingan, yaitu: (i) Integrasi program-program penanggulangan kemiskinan pada tahap perencanaan, sinkronisasi program pada tahap pelaksanaan, dan sinergi antar pelaku (pemerintah, dunia usaha, dan masyarakat) belum maksimal; (ii) Pendataan, pendanaan, dan kelembagaan penanggulangan kemiskinan belum optimal; (iii) Koordinasi program penanggulangan kemiskinan antara instansi pemerintah pusat dan daerah belum efektif; dan (iv) kemitraan dan kerjasama antara kelembagaan pemerintah, dunia usaha, LSM, dan masyarakat dalam dalam penanggulangan kemiskinan belum berjalan sebagaimana yang diharapkan.
3.Angka Pengangguran Angka Pengangguran berdasarkan Indikator Angka Pengangguran Terbuka (APT) di Polewali Mandar menunjukkan penurunan yang terus membaik dari mulai periode awal perencanaan (tahun 2005) sebesar 10,7% sampai dengan capaian tahun berjalan RPJPD (tahun 2022) menjadi 2,16%, ada penurunan sebesar 79,81%. Walaupun tingkat pengangguran telah turun secara segnifikan namun penting untuk dikendalikan karena empat alasan; pertama, pengangguran tidak hanya menimbulkan biaya ekonomi, tapi efeknya bisa meluas ke dimensi sosial (tingkat kriminalitas tinggi). Kedua, orang-orang yang menganggur tidak hanya kehilangan penghasilan tetapi juga berhadapan dengan tantangan kesehatan fisik dan mental. Ketiga, biaya sosial dari pengangguran sangat tinggi termasuk didalamnya meningkatnya kejahatan dan berkurangnya tingkat kesukarelaan. Keempat, negara/daerah dengan tingkat pengangguran tinggi berpotensi kehilangan nilai tambah sebab angkatan kerja yang seharusnya terlibat dalam kegiatan produksi, justru tidak terserap dipasar tenaga kerja. Oleh sebab itu, penting bagi pemerintah II-69 daerah untuk menempatkan pengangguran sebagai salah satu masalah utama pembangunan daerah, terutama pada kondisi shock akibat pandemi.
4.Pertumbuhan Ekonomi Laju pertumbuhan ekonomi di Polewali Mandar dari mulai periode awal perencanaan (tahun 2005) sebesar 7,3%, karena adanya pandemic covid-19 tidak bisa dipertahankan yang selalu berada diatas rata-rata 6% per periodesasi RPJMD, sampai dengan capaian tahun berjalan RPJPD (tahun 2022) menjadi 3,59%, terjadi pertumbuhan minus 50,82 % Pertumbuhan ekonomi adalah persentase kenaikan atau peningkatan PDB/PDRB (Produk Domestik Bruto/Produk Domestik Regional Bruto) Riil, di mana PDB/PDRB merupakan seluruh nilai tambah (value added) barang dan jasa yang dihasilkan secara domestik oleh sebuah perekonomian dalam satu tahun. Sedangkan menurut BPS, pertumbuhan ekonomi adalah perubahan jumlah barang dan jasa yang dihasilkan pada semua lapangan usaha dalam perekonomian yang ada di dalam suatu wilayah selama waktu setahun dibandingkan tahun sebelumnya. Laju pertumbuhan ekonomi dihitung berdasarkan perubahan PDB/PDRB atas dasar harga konstan pada tahun tertentu terhadap tahun sebelumnya. Pertumbuhan ekonomi menjadi indikator kemajuan dan kesejahteraan sebuah negara atau wilayah, menjadi pertanda tumbuh-kembangnya aktifitas ekonomi sebuah negara atau wilayah, dan memberi kontribusi besar terhadap penciptaan lapangan kerja.
5.Ketimpangan Pendapatan Ketimpangan pendapatan atau biasa disebut juga ketimpangan distribusi pendapatan adalah perbedaan atau disparitas pendapatan antara kelompok penduduk di suatu negara atau wilayah. Oleh BPS, dalam menghitung ketimpangan, digunakan pengeluaran konsumsi rumah tangga sebagai proksi dari pendapatan, di mana seluruh penduduk dibagi atas lima kelompok (quintile) berdasarkan besaran pengeluarannya. Untuk menghitung ketimpangan digunakan Indeks Gini atau Koefisien Gini dengan memanfaatkan data Survei Sosial Ekonomi Nasional (SUSENAS). Ketimpangan pendapatan atau biasa disebut Indeks Gini memiliki kisaran 0 sampai 1. Nilai 0 (nol) menunjukkan distribusi yang sangat merata yaitu setiap orang memiliki jumlah penghasilan atau kekayaan yang sama persis. Nilai 1 (satu) II-70 menunjukkan distribusi yang timpang sempurna yaitu satu orang memiliki segalanya dan semua orang lain tidak memiliki apa-apa. Ketimpangan pendapatan di Polewali tercatat ditahun 2014 yang dikeluar BPS Polewali Mandar sebesar 0,354, sampai dengan capaian tahun berjalan RPJPD (tahun 2022) sedikit menjadi 0,329, mengalami presentase penurunan sebesar 7,06%. Gambar 2. 38 Perkembangan Indeks Gini Kabupaten Polewali Mandar tahun 2014-2022 Dalam beberapa tahun terakhir, Indeks Gini Kabupaten Polewali Mandar menunjukkan angka yang fluktuatif. Namun dibalik fluktuasi tersebut, secara umum dapat disimpulkan bahwa Indeks Gini menunjukkan kecenderungan meningkat. Secara linear hubungan dan keberlanjutan untuk meningkatkan indeks gini pada setiap pelaksanaan RPJMD masih sangat lemah (R2=0,09). Bahwa pemerataan pendapatan masyarakat pada wilayah kabupaten Polewali Mandar belum cukup merata, hanya 9% kemampuan daerah dalam menurunkan ketimpangan pendapatan selama tahun 2014 sampai dengan tahun berjalan (tahun 2022), 91% disebakan oleh faktor lainnya dibawah kendali pemerintah daerah.
6.PDRB Per Kapita PDRB per Kapita di Polewali tercatat diawal periode perencanaan tahun 2005 sebesar Rp 3.666.786,00.- sampai dengan capaian tahun berjalan RPJPD (tahun 2022) naik menjadi Rp. 30.260.000.- terjadi pertumbuhan 725,25%. Dalam literatur ilmu ekonomi, pendapatan per kapita digunakan untuk mengukur standar hidup masyarakat dalam suatu perekonomian. Daerah dengan 0,345 0,305 0,344 0,305 0,346 0,362 0,345 0,352 0,329 y = 0,0023x - 4,2371 R² = 0,0957 2013 2014 2015 2016 2017 2018 2019 2020 2021 2022 2023 Indeks Gini Linear (Indeks Gini) Sumber BPS Sulawesi Barat II-71 pendapatan per kapita rendah biasanya standar hidup mayoritas penduduknya juga rendah, begitupun sebaliknya. Perhitungan pendapatan per kapita merupakan rasio antara nilai PDRB-ADHB dan jumlah penduduk, sehingga hasilnya menunjukkan rata- rata pendapatan setiap orang per tahun di suatu wilayah. Meski dipakai untuk mengukur rata-rata pendapatan per orang, tapi indikator ini tidak menggambarkan pendapatan riil setiap individu dalam sebuah perekonomian dan juga tidak menggambarkan distribusi pendapatan antar kelompok masyarakat. Sangat mungkin sebuah daerah bisa memiliki pendapatan per kapita tinggi tapi distribusi pendapatannya timpang atau dengan kata lain pendapatan per kapita yang tinggi tersebut hanya dinikmati oleh sebagian kecil kelompok masyarakat. Terlepas dari beberapa kelemahan, pendapatan per kapita masih relevan digunakan, paling tidak untuk mengukur pendapatan rata-rata setiap penduduk secara mak 2.6 TREN DEMOGRAFI DAN KEBUTUHAN SARANA PRASARANA PELAYANAN PUBLIK 2.6.1 Tren Demografi Tren Demografi di Kabupaten Polewali Mandar dapat dijelaskan melalui Proyeksi Jumlah Penduduk, Proyeksi Jumlah Penduduk Berdasarkan Jenis Kelamin dan Proyeksi Jumlah Penduduk Berdasarkan Kelompok Umur yang dijelaskan secara detail sebagai berikut : 2.6.1.1 Proyeksi Jumlah Penduduk Salah satu aspek penting dalam pembangunan kependudukan adalah proyeksi penduduk. Proyeksi penduduk di masa mendatang merupakan suatu perhitungan ilmiah berdasarkan asumsi-asumsi komponen pertumbuhan penduduk pada tingkat tertentu, yang hasilnya akan menunjukkan karakteristik penduduk, kelahiran, kematian, dan migrasi. Hasil proyeksi penduduk akan menjadi acuan dalam kebijakan dan perencanaan pembangunan, baik dalam jangka pendek, jangka menengah maupun jangka panjang. Selain itu, hasil proyeksi penduduk dapat menyajikan data kependudukan yang berisi gambaran keadaan jumlah, struktur, dan komposisi penduduk pada waktu mendatang. Tentunya, proyeksi penduduk memerlukan asumsi-asumsi yang setidaknya mencakup tiga aspek penting, yaitu kelahiran, kematian, dan migrasi. Ketiga aspek ini akan menentukan seberapa besar perubahan jumlah penduduk di masa yang akan II-72 datang, apakah berkurang atau bertambah. Kelahiran adalah hasil reproduksi nyata dari seorang perempuan atau sekelompok perempuan. Semakin tinggi tingkat kelahiran akan menunjukkan pertambahan jumlah penduduk. Sementara itu, kematian adalah menghilangnya semua tanda-tanda kehidupan secara permanen, yang biasa terjadi setiap saat setelah kelahiran hidup. Semakin tinggi tingkat kematian akan menunjukkan pengurangan jumlah penduduk. Lebih lanjut, migrasi adalah perpindahan penduduk secara perorangan atau kelompok dengan tujuan untuk menetap dari suatu tempat ke tempat lain melampaui batas politik/negara maupun batas administrasi provinsi maupun kabupaten/kota. Proyeksi penduduk dilakukan dengan metode komponen. Metode ini merupakan metode penyusunan proyeksi penduduk dengan menggunakan faktor penentu pertumbuhan penduduk meliputi kelahiran, kematian, dan migrasi. Berdasarkan Permendagri Nomor 40 Tahun 2012 tentang Pedoman Proyeksi Penduduk di Daerah, maka penduduk Kabupaten Polewali Mandar diproyeksikan sesuai tabel berikut ini : Tabel 2. 8 Proyeksi Jumlah Penduduk (Jiwa) Kabupaten Polewali Mandar Tahun 2025-2045 Penduduk Tahun 2023 (Orang) Proyeksi Penduduk (Orang) 2025 2030 2035 2040 2045 495.371 506.184 529.357 550.336 570.214 590.106 Sumber : Hasil Olahan Balitbangren Kabupaten Polewali Mandar, 2024 Proyeksi jumlah penduduk di Kabupaten Polewali Mandar menunjukkan peningkatan yang stabil dalam beberapa tahun ke depan. Pada tahun 2023, jumlah penduduk mencapai 495.371 orang. Kemudian, pada tahun 2025, proyeksi penduduk meningkat menjadi 506.184 orang. Peningkatan ini menunjukkan pertumbuhan penduduk yang relatif lambat dalam dua tahun ke depan. Meskipun peningkatan tersebut tidak terlalu signifikan, tetap saja merupakan pertanda positif bahwa Kabupaten Polewali Mandar masih menarik bagi penduduk dari luar daerah. Hal ini dapat dibuktikan dengan adanya peningkatan jumlah penduduk sebesar 10.813 orang dalam dua tahun saja. Proyeksi penduduk selanjutnya menunjukkan peningkatan yang lebih besar. Pada tahun 2030, diperkirakan jumlah penduduk akan mencapai 529.357 orang. Angka ini menandakan adanya pertumbuhan yang lebih cepat dalam periode lima II-73 tahun. Dalam jangka waktu 10 tahun, jumlah penduduk di Kabupaten Polewali Mandar diperkirakan akan meningkat sebesar 33.986 orang. Kemudian pada tahun 2035, proyeksi penduduk mencapai angka 550.336 orang, menandakan adanya pertumbuhan yang terus berlanjut. Peningkatan sebanyak 20.979 orang dibandingkan dengan proyeksi tahun sebelumnya menunjukkan bahwa Kabupaten Polewali Mandar masih menarik bagi penduduk untuk tinggal dan mengembangkan kehidupan mereka di sana. Pada tahun 2040, proyeksi penduduk meningkat menjadi 570.214 orang, menandakan adanya pertumbuhan yang stabil dalam jangka waktu lima tahun. Meskipun peningkatannya tidak sebesar periode sebelumnya, penambahan penduduk sebesar 19.878 orang setelah lima tahun menunjukkan bahwa Kabupaten Polewali Mandar tetap menjadi pilihan yang menarik bagi penduduk. Terakhir, pada tahun 2045, proyeksi penduduk mencapai angka 590.106 orang. Sekali lagi, ini menunjukkan peningkatan yang stabil dalam jangka waktu lima tahun. Peningkatan sebanyak 19.892 orang menandakan bahwa Kabupaten Polewali Mandar terus menarik para penduduk dan terus berkembang sebagai komunitas yang berkembang. Dari hasil proyeksi, dapat disimpulkan bahwa Kabupaten Polewali Mandar akan mengalami pertumbuhan penduduk yang stabil dan bertahap dalam beberapa tahun ke depan. Pertumbuhan ini menunjukkan bahwa daerah ini masih menarik bagi penduduk untuk menetap dan berkembang. Oleh karena itu, diperlukan perencanaan yang baik untuk mengantisipasi peningkatan jumlah penduduk ini dalam hal infrastruktur, pelayanan kesehatan, pendidikan, dan sumber daya lainnya agar mampu mendukung kehidupan masyarakat yang berkualitas di Kabupaten Polewali Mandar. 2.6.1.2 Proyeksi Jumlah Penduduk Berdasarkan Jenis Kelamin Proyeksi jumlah penduduk berdasarkan jenis kelamin adalah analisis yang berfokus pada perkiraan jumlah pria dan wanita di masa depan. Proyeksi ini sangat penting untuk berbagai aspek perencanaan dan kebijakan karena perbedaan jumlah pria dan wanita dapat mempengaruhi dinamika sosial dan ekonomi. Berikut adalah Proyeksi Jumlah Penduduk berdasarkan Jenis Kelamin Kabupaten Polewali Mandar Tahun 2025-2045 : II-74 Tabel 2. 9 Proyeksi Jumlah Penduduk berdasarkan Jenis Kelamin (Jiwa) Kabupaten Polewali Mandar Tahun 2025-2045 Jenis Kelamin Penduduk Tahun 2023 (Orang) Proyeksi Penduduk (Orang) 2025 2030 2035 2040 2045 Laki-Laki 246.748 251.473 262.588 272.685 282.280 291.892 Perempuan 248.623 254.711 266.769 277.651 287.934 298.214 Rasio 99,25 98,73 98,43 98,21 98,04 97,88 Sumber : Hasil Olahan Balitbangren Kabupaten Polewali Mandar, 2024 Berdasarkan data yang diberikan, terdapat dua jenis kelamin yang diproyeksikan dalam tabel ini, yaitu laki-laki dan perempuan. Pada tahun 2023, jumlah penduduk laki-laki adalah 246.748 orang, sedangkan jumlah penduduk perempuan adalah 248.623 orang. Selanjutnya, proyeksi penduduk untuk tahun-tahun mendatang. Pada tahun 2025, jumlah penduduk laki-laki diharapkan mencapai 251.473 orang, sedangkan jumlah penduduk perempuan diperkirakan mencapai 254.711 orang. Proyeksi penduduk ini terus meningkat seiring dengan berjalannya waktu. Pada tahun 2030, jumlah penduduk laki-laki diproyeksikan mencapai 262.588 orang, sedangkan jumlah penduduk perempuan diproyeksikan mencapai 266.769 orang. Demikian pula, pada tahun-tahun berikutnya, proyeksi penduduk terus meningkat. Pada tahun 2035, jumlah penduduk laki-laki diproyeksikan mencapai 272.685 orang, sedangkan jumlah penduduk perempuan diproyeksikan akan mencapai 277.651 orang. Pada tahun 2040, proyeksi jumlah penduduk laki-laki diperkirakan mencapai 282.280 orang, sedangkan jumlah penduduk perempuan diperkirakan mencapai 287.934 orang. Terakhir, pada tahun 2045, jumlah penduduk laki-laki diproyeksikan mencapai 291.892 orang, sedangkan jumlah penduduk perempuan diproyeksikan mencapai 298.214 orang. Selain proyeksi jumlah penduduk, tabel juga memberikan rasio antara jumlah penduduk laki-laki dan perempuan. Rasio ini menggambarkan perbandingan antara jumlah penduduk laki-laki dan perempuan. Pada tahun 2023, rasio ini adalah 99,25, yang berarti terdapat 99,25 laki-laki per setiap 100 perempuan. Rasio ini kemudian mengalami penurunan seiring dengan berjalannya waktu. Pada tahun 2045, rasio penduduk laki-laki dan perempuan diperkirakan mencapai 97,88. Proyeksi penduduk ini memberikan gambaran tentang pertumbuhan penduduk Kabupaten Polewali Mandar berdasarkan jenis kelamin dalam jangka waktu dua puluh II-75 tahun ke depan. Data ini penting untuk perencanaan kebijakan publik, termasuk dalam bidang kesehatan, pendidikan, dan ketenagakerjaan. informasi ini akan dijadikan acuan untuk mengalokasikan sumber daya yang tepat dan merencanakan pembangunan yang berkelanjutan. 2.6.1.3 Proyeksi Jumlah Penduduk Berdasarkan Kelompok Umur Proyeksi jumlah penduduk berdasarkan kelompok umur merupakan perkiraan mengenai jumlah penduduk yang terbagi ke dalam berbagai kategori umur di masa mendatang. Proyeksi ini memanfaatkan data demografi historis dan tren masa kini untuk memperkirakan distribusi umur penduduk di masa depan. Berikut adalah Proyeksi Jumlah Penduduk berdasarkan Kelompok Umur Kabupaten Polewali Mandar Tahun 2025-2045: Tabel 2. 10 Proyeksi Jumlah Penduduk berdasarkan Kelompok Umur (Jiwa) Kabupaten Polewali Mandar Tahun 2025-2045 Kelompok Umur Penduduk Tahun 2023 (Orang) Proyeksi Penduduk (Orang) 2025 2030 2035 2040 2045 0-14 Tahun 134.926 133.936 132.286 129.659 126.302 125.693 15-64 Tahun 330.201 338.941 357.051 372.247 385.921 397.141 > 65 Tahun 30.244 33.307 40.019 48.430 57.991 67.272 Angka Ketergantungan (%) 50,02 49,34 48,26 47,84 47,75 48,59 Sumber : Hasil Olahan Balitbangren Kabupaten Polewali Mandar, 2024 Proyeksi jumlah penduduk berdasarkan kelompok umur di Kabupaten Polewali Mandar dari tahun 2025 hingga 2045 menunjukkan tren penurunan secara bertahap pada kelompok umur 0-14 tahun, peningkatan pada kelompok umur 15-64 tahun, dan peningkatan signifikan pada kelompok umur di atas 65 tahun. Pada tahun 2023, jumlah penduduk di Kabupaten Polewali Mandar terbagi menjadi tiga kelompok umur. Kelompok umur 0-14 tahun memiliki jumlah penduduk sebanyak 134.926 orang, kelompok umur 15-64 tahun sejumlah 330.201 orang, dan kelompok umur di atas 65 tahun terdiri dari 30.244 orang. Proyeksi penduduk hingga tahun 2045 memperlihatkan adanya penurunan pada kelompok umur 0-14 tahun. Pada tahun 2025, jumlah penduduk kelompok umur tersebut diproyeksikan menjadi 133.936 orang dan terus mengalami penurunan menjadi 125.693 orang pada tahun 2045. Hal ini menunjukkan adanya tren penurunan angka kelahiran atau angka fertilitas di Kabupaten Polewali Mandar. II-76 Sementara itu, kelompok umur 15-64 tahun diproyeksikan mengalami peningkatan jumlah penduduk dari tahun ke tahun. Pada tahun 2025, jumlah penduduk kelompok umur ini diperkirakan mencapai 338.941 orang dan terus meningkat menjadi 397.141 orang pada tahun 2045. Hal ini menunjukkan adanya peningkatan angka harapan hidup dan pertumbuhan ekonomi yang membawa dampak pada meningkatnya jumlah penduduk produktif di Kabupaten Polewali Mandar. Kelompok umur di atas 65 tahun juga diproyeksikan mengalami peningkatan yang signifikan. Pada tahun 2025, jumlah penduduk kelompok ini diprediksi mencapai 33.307 orang dan terus meningkat menjadi 67.272 orang pada tahun 2045. Hal ini menunjukkan adanya peningkatan angka harapan hidup dan peningkatan kualitas pelayanan kesehatan di Kabupaten Polewali Mandar yang berdampak pada peningkatan jumlah penduduk lansia. Dari proyeksi penduduk di atas, dapat dilihat bahwa angka ketergantungan di Kabupaten Polewali Mandar mengalami tren penurunan dari tahun 2025 hingga 2045. Pada tahun 2025, angka ketergantungan sebesar 49,34% dan mengalami penurunan hingga mencapai 48,59% pada tahun 2045. Hal ini menunjukkan adanya perubahan struktur penduduk yang lebih cenderung produktif, di mana jumlah penduduk usia produktif (15-64 tahun) mengalami peningkatan sedangkan kelompok usia non- produktif (0-14 tahun dan di atas 65 tahun) mengalami penurunan. Proyeksi jumlah penduduk berdasarkan kelompok umur ini menjadi dasar perencanaan pembangunan di Kabupaten Polewali Mandar. Peningkatan jumlah penduduk usia produktif perlu diikuti dengan pembangunan infrastruktur yang mampu menampung pertumbuhan ekonomi dan menciptakan lapangan kerja yang cukup. Selain itu, peningkatan jumlah penduduk lansia juga perlu diantisipasi dengan pelayanan kesehatan yang memadai dan peningkatan kualitas kehidupan lansia di Kabupaten Polewali Mandar.. 2.6.2 Kebutuhan Sarana Prasarana Pelayanan Publik Pertambahan jumlah penduduk mesti dibarengi dengan peningkatan kualitas pemenuhan Sarana Prasarana Pelayanan Publik. terutama yang terkait dengan Kebutuhan Rumah/Tempat Tinggal, Kebutuhan Air Minum, Kebutuhan Listrik Kebutuhanan Pengelolaan Sampah, Kebutuhan Sarana Kesehatan dan Kebutuhan Sarana Pendidikan, yang dijelaskan secara detail sebagai berikut : II-77 2.6.2.1 Proyeksi Kebutuhan Rumah/ Tempat Tinggal Proyeksi kebutuhan rumah atau tempat tinggal melibatkan perhitungan jumlah rumah yang dibutuhkan untuk tempat tinggal, baik saat ini maupun di masa depan yang berfokus pada pertumbuhan dan kepadatan penduduk, jumlah rumah tangga, serta pola migrasi penduduk. Faktor-faktor demografi seperti kelompok umur, pekerjaan, dan pendapatan penduduk memengaruhi kebutuhan rumah. Proyeksi kebutuhan rumah/ tempat tinggal seperti ppada tabel berikut: Tabel 2. 11 Proyeksi Kebutuhan Rumah/Tempat Tinggal (Jiwa) Kabupaten Polewali Mandar Tahun 2025-2045 Uraian Kondisi Tahun 2023 Tahun 2025 2030 2035 2040 2045 Jumlah Penduduk 495.371 506.184 529.357 550.336 570.214 590.106 Proyeksi Kebutuhan Rumah 99.074 101.236 105.871 110.067 114.042 118.021 Sumber : Hasil Olahan Balitbangren Kabupaten Polewali Mandar, 2024 Berdasarkan proyeksi, pada tahun 2025 jumlah penduduk kabupaten ini diperkirakan akan mencapai sekitar 506.184 orang. Dalam hal kebutuhan rumah/tempat tinggal, dapat diasumsikan bahwa setiap keluarga memiliki rata-rata 4 anggota. Sehingga, jumlah rumah yang dibutuhkan pada tahun ini akan mencapai sekitar 101.236 unit. Selanjutnya, pada tahun 2030 proyeksi jumlah penduduk di Kabupaten Polewali Mandar diperkirakan akan menjadi sekitar 529.357 orang. Oleh karena itu, akan ada peningkatan kebutuhan rumah menjadi sekitar 105.871 unit pada tahun tersebut. Pada tahun 2035, dengan penduduk diperkirakan mencapai 550.336 orang, kebutuhan rumah diperkirakan juga akan meningkat menjadi sekitar 110.067 unit. Pada tahun 2040, jumlah penduduk di Kabupaten Polewali Mandar diperkirakan mencapai 570.214 orang, sehingga kebutuhan rumah akan mencapai sekitar 114.042 unit. Terakhir, pada tahun 2045, proyeksi jumlah penduduk di kabupaten ini diperkirakan mencapai sekitar 590.106 orang, dan kebutuhan rumah diperkirakan akan mencapai sekitar 118.021 unit. Dari data-data proyeksi tersebut, dapat disimpulkan bahwa kebutuhan rumah/tempat tinggal di Kabupaten Polewali Mandar akan mengalami peningkatan yang signifikan dalam periode tahun 2025-2045. Oleh karena itu, pemerintah daerah II-78 dan pihak terkait harus melakukan langkah-langkah strategis dalam mengatasi kebutuhan ini, seperti memperbanyak pembangunan rumah subsidi, membuat kebijakan pemukiman yang mendukung keberlanjutan, dan berinvestasi dalam infrastruktur perumahan. Dengan demikian, diharapkan kebutuhan rumah bagi penduduk dapat terpenuhi seiring dengan pertumbuhan populasi yang terus meningkat. 2.6.2.2 Proyeksi Kebutuhan Air Minum Proyeksi kebutuhan air minum dihitung berdasarkan proyeksi jumlah penduduk. Dalam menghitung proyeksi kebutuhan air minum. Berikut data proyeksi kebutuhan air minum seperti pada tabel berikut Tabel 2. 12 Proyeksi Kebutuhan Air Minum Kabupaten Polewali Mandar Tahun 2025-2045 Uraian Kondisi Tahun 2023 Tahun 2025 2030 2035 2040 2045 Jumlah Penduduk 495.371 506.184 529.357 550.336 570.214 590.106 Proyeksi Kebutuhan Air Minum (Liter/Detik) 991 1.012 1.059 1.101 1.140 1.180 Sumber : Hasil Olahan Balitbangren Kabupaten Polewali Mandar, 2024 Pada tahun 2023, jumlah penduduk di Kabupaten Polewali Mandar adalah 495.371 orang. Berdasarkan proyeksi populasi, diperkirakan jumlah penduduk akan terus bertambah setiap tahunnya. Pada tahun 2025, populasi diperkirakan mencapai 506.184 orang dan meningkat menjadi 529.357 orang pada tahun 2030. Pada tahun 2045, diperkirakan populasi mencapai 590.106 orang. Dalam menyediakan kebutuhan air minum, kita harus memperhatikan jumlah penduduk dan proyeksi kebutuhan air minum per detik. Pada tahun 2023, proyeksi kebutuhan air minum mencapai 991 liter per detik. Kemudian, proyeksi kebutuhan air minum akan terus meningkat seiring dengan pertambahan jumlah penduduk. Pada tahun 2025, proyeksi kebutuhan air minum akan mencapai 1.012 liter per detik. Pada tahun 2030, proyeksi kebutuhan air minum diperkirakan mencapai 1.059 liter per detik, meningkat menjadi 1.101 liter per detik pada tahun 2040, dan mencapai 1.140 liter per detik pada tahun 2045. II-79 Dari proyeksi ini, dapat disimpulkan bahwa kebutuhan air minum di Kabupaten Polewali Mandar akan terus meningkat seiring dengan pertambahan jumlah penduduk. Oleh karena itu, pemerintah dan pihak terkait perlu mengantisipasi peningkatan ini dengan mengembangkan infrastruktur yang memadai untuk memastikan pasokan air minum yang memadai bagi penduduk. Sebagai langkah awal, pemerintah dapat melakukan pemetaan kebutuhan air minum di seluruh wilayah Kabupaten Polewali Mandar. Dalam pemetaan ini, harus diperhatikan juga wilayah-wilayah yang memiliki akses terbatas terhadap air minum, seperti daerah pedalaman atau daerah yang sulit dijangkau. Selain itu, pemerintah dapat bekerja sama dengan perusahaan air minum atau instansi terkait untuk menambah kapasitas produksi air minum. Ini dapat dilakukan dengan pembangunan instalasi pengolahan air minum, atau pengembangan infrastruktur pipa air minum. Selain upaya peningkatan pasokan air minum, pendidikan masyarakat juga penting dilakukan. Masyarakat perlu diberikan pemahaman tentang pentingnya menjaga kebersihan air minum dan menjaga kelestarian sumber air. Mengingat proyeksi penduduk dan kebutuhan air minum yang terus meningkat, upaya pemenuhan kebutuhan air minum ini perlu menjadi prioritas dalam perencanaan pembangunan di Kabupaten Polewali Mandar. Dengan demikian, diharapkan kebutuhan air minum penduduk dapat terpenuhi dengan baik dalam jangka waktu yang akan datang. 2.6.2.3 Proyeksi Kebutuhan Listrik Berdasarkan proyeksi jumlah penduduk, dilakukan proyeksi kebutuhan listrik di Kabupaten Polewali Mandar. Kebutuhan listrik pada tahun 2023 adalah sebesar 152.631.803 Kwh. Kebutuhan listrik akan terus meningkat seiring dengan pertumbuhan populasi dan perkembangan daerah. Pada tahun 2025, proyeksi kebutuhan listrik diperkirakan mencapai 170.798.168 Kwh, meningkat menjadi 216.214.082 Kwh pada tahun 2030, 261.629.995 Kwh pada tahun 2035, 307.045.909 Kwh pada tahun 2040, dan 352.461.823 Kwh pada tahun 2045. Dengan demikian, terlihat bahwa kebutuhan listrik akan meningkat secara signifikan dalam kurun waktu 2025-2045. II-80 Tabel 2. 13 Proyeksi Kebutuhan Listrik Kabupaten Polewali Mandar Tahun 2025-2045 Uraian Kondisi Tahun 2023 Tahun 2025 2030 2035 2040 2045 Jumlah Penduduk 495.371 506.184 529.357 550.336 570.214 590.106 Proyeksi Kebutuhan Listrik (Kwh) 152.631.8 03 170.798.1 68 216.214. 082 261.629. 995 307.045. 909 352.461. 823 Sumber : Hasil Olahan Balitbangren Kabupaten Polewali Mandar, 2024 Untuk memenuhi kebutuhan listrik yang semakin meningkat ini, diperlukan upaya untuk meningkatkan produksi energi listrik di Kabupaten Polewali Mandar. Beberapa langkah yang dapat diambil adalah : (1). Pengembangan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS): Pemanfaatan energi surya sebagai sumber energi yang terbarukan dapat membantu memenuhi kebutuhan listrik di daerah ini. PLTS dapat diinstal di atap bangunan, lahan terbuka, atau untuk program energi yang berskala besar. (2). Pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Angin (PLTA) : Daerah Kabupaten Polewali Mandar memiliki potensi angin yang cukup kuat. Pembangunan PLTA dapat menjadi alternatif untuk memenuhi kebutuhan listrik dan memanfaatkan sumber daya alam yang ada. (3). Peningkatan Efisiensi Energi: Selain mengembangkan sumber energi baru, penting juga untuk meningkatkan efisiensi penggunaan energi listrik. Hal ini dapat dilakukan melalui penggunaan peralatan listrik yang hemat energi, penggunaan lampu LED, dan edukasi mengenai penghematan energi kepada masyarakat. (4). Peningkatan Infrastruktur Listrik: Dalam menghadapi peningkatan kebutuhan listrik, penting untuk memperluas infrastruktur listrik. Hal ini dapat dilakukan dengan membangun jaringan listrik yang lebih luas dan terintegrasi di seluruh Kabupaten Polewali Mandar. Dengan mengambil langkah-langkah ini, diharapkan kebutuhan listrik di Kabupaten Polewali Mandar dapat terpenuhi dengan baik dalam kurun waktu 2025-
2045.Proyeksi ini merupakan pedoman dalam merencanakan pengembangan sumber energi di Polewali Mandar. 2.6.2.4 Proyeksi Kebutuhan Pengelolaan Sampah Pada tahun 2023, jumlah kebutuhan pengelolaan sampah mencapai sekitar 247.686 kg per hari. Namun, pada tahun 2025, proyeksi kebutuhan pengelolaan sampah meningkat menjadi sekitar 253.092 kg per hari. Selanjutnya, pada tahun 2030, kebutuhan tersebut diperkirakan mencapai 264.679 kg per hari. Pada tahun II-81 2035, kebutuhan meningkat lagi menjadi sekitar 275.168 kg per hari, dan pada tahun 2040 mencapai 285.107 kg per hari. Pada tahun 2045, proyeksi kebutuhan pengelolaan sampah adalah sekitar 295.053 kg per hari. Tabel 2. 14 Proyeksi Kebutuhan Pengelolaan Sampah Kabupaten Polewali Mandar Tahun 2025-2045 Uraian Kondisi Tahun 2023 Tahun 2025 2030 2035 2040 2045 Jumlah Penduduk 495.371 506.184 529.357 550.336 570.214 590.106 Proyeksi Kebutuhan Pengelolaan Sampah (Kg Per Hari) 247.686 253.092 264.679 275.168 285.107 295.053 Sumber : Hasil Olahan Balitbangren Kabupaten Polewali Mandar, 2024 Pada tahun 2023, jumlah kebutuhan pengelolaan sampah mencapai sekitar 247.686 kg per hari. Namun, pada tahun 2025, proyeksi kebutuhan pengelolaan sampah meningkat menjadi sekitar 253.092 kg per hari. Selanjutnya, pada tahun 2030, kebutuhan tersebut diperkirakan mencapai 264.679 kg per hari. Pada tahun 2035, kebutuhan meningkat lagi menjadi sekitar 275.168 kg per hari, dan pada tahun 2040 mencapai 285.107 kg per hari. Pada tahun 2045, proyeksi kebutuhan pengelolaan sampah adalah sekitar 295.053 kg per hari. Dengan adanya proyeksi ini, perlu dilakukan perencanaan pengelolaan sampah yang efektif dan terarah untuk menghadapi peningkatan kebutuhan ini. Beberapa solusi yang dapat diimplementasikan adalah : (1). Program pengurangan sampah: Kabupaten Polewali Mandar perlu meningkatkan program pengurangan sampah dengan memberikan edukasi kepada masyarakat tentang pentingnya mengurangi penggunaan kantong plastik sekali pakai, menghasilkan kompos dari limbah dapur, dan praktik penggunaan kembali barang-barang yang masih baik. (2). Peningkatan layanan pengelolaan sampah: Pemerintah daerah perlu meningkatkan layanan pengelolaan sampah dengan menambah jumlah tempat sampah yang memadai di seluruh kabupaten, memperluas jaringan pengangkutan sampah, dan meningkatkan fasilitas pengolahan sampah seperti tempat pembuangan akhir dan fasilitas daur ulang. (3). Pengembangan fasilitas daur ulang: Proyeksi kebutuhan pengelolaan sampah yang tinggi pada tahun 2045 menunjukkan pentingnya pengembangan fasilitas daur ulang di kabupaten ini. Pemerintah daerah harus fokus pada II-82 menciptakan fasilitas daur ulang yang efisien dan berkelanjutan untuk mengurangi jumlah sampah yang masuk ke tempat pembuangan akhir. (4). Kerja sama dengan sektor swasta: Pemerintah daerah dapat menjalin kerja sama dengan sektor swasta dalam hal pengelolaan sampah. Misalnya, membangun fasilitas pengolahan sampah bersama atau memberi insentif kepada perusahaan yang menerapkan praktik- produksi ramah lingkungan. (5). Edukasi dan kesadaran masyarakat: Peningkatan kesadaran masyarakat akan pentingnya pengelolaan sampah yang baik dan benar perlu terus ditingkatkan melalui kampanye dan program edukasi. Contohnya, program sekolah hijau, pelatihan pengelolaan sampah bagi masyarakat, dan penyuluhan mengenai pentingnya memisahkan sampah organik dan anorganik. Proyeksi kebutuhan pengelolaan sampah Kabupaten Polewali Mandar dari tahun 2025 hingga tahun 2045 menunjukkan peningkatan yang cukup signifikan. Oleh karena itu, perlu adanya perencanaan pengelolaan sampah yang intensif, terpadu, dan berkesinambungan. Upaya ini harus melibatkan semua pihak, termasuk pemerintah daerah, masyarakat, dan sektor swasta, untuk mencapai pengelolaan sampah yang lebih baik dan memastikan keberlanjutan lingkungan hidup di Kabupaten Polewali Mandar. 2.6.2.5 Proyeksi Kebutuhan Fasilitas Kesehatan Proyeksi kebutuhan fasilitas kesehatan merupakan hal penting untuk memastikan pelayanan kesehatan yang memadai di suatu wilayah. Berikut data tabel proyeksi kebutuhan fasilitas kesehatan Tabel 2. 15 Proyeksi Kebutuhan Fasilitas Kesehatan Kabupaten Polewali Mandar Tahun 2025-2045 Uraian Kondisi Tahun 2023 Tahun 2025 2030 2035 2040 2045 Jumlah Penduduk 495371 506.184 529.357 550.336 570.214 590.106 Proyeksi Kebutuhan Fasilitas Kesehatan - Rumah Sakit 4 5 5 6 6 6 - Puskesmas 20 32 33 34 36 37 Sumber : Hasil Olahan Balitbangren Kabupaten Polewali Mandar, 2024 Berdasarkan proyeksi jumlah penduduk kabupaten Polewali Mandar pada tahun 2025 hingga 2045, terlihat bahwa jumlah penduduk akan terus mengalami II-83 peningkatan. Oleh karena itu, perlu dilakukan proyeksi kebutuhan fasilitas kesehatan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat. a) Rumah Sakit : Berdasarkan data, pada tahun 2023 terdapat 4 rumah sakit di kabupaten Polewali Mandar. Sejalan dengan perkembangan penduduk, jumlah rumah sakit perlu ditambahkan menjadi 6 unit rumah sakit pada tahun 2045. Hal ini bertujuan agar layanan kesehatan di kabupaten Polewali Mandar tetap terjangkau dan berkualitas. Namun, perlu dilakukan evaluasi terkait fasilitas dan pelayanan di rumah sakit yang sudah ada agar dapat memenuhi kebutuhan seiring waktu. b) Puskesmas: Pada tahun 2023, terdapat 20 puskesmas di Kabupaten Polewali Mandar. Mengikuti pertambahan jumlah penduduk, proyeksi kebutuhan puskesmas perlu ditingkatkan pada tahun 2025 menjadi 32 puskesmas berdasarkan peningkatan jumlah penduduk dan rasio ketersediaan puskesmas yang masih belum mencukupi pada tahun 2023, dan disesuaikan dengan penambahan jumlah penduduk hingga tahun 2045 menjadi 37 puskesmas. Upaya ini bertujuan agar seluruh masyarakat di kabupaten Polewali Mandar dapat mengakses pelayanan kesehatan dasar dengan mudah dan cepat. Selain itu, tidak hanya penambahan jumlah puskesmas yang perlu dilakukan, namun juga perlu meningkatkan sarana dan prasarana di puskesmas yang sudah ada untuk memenuhi perkembangan teknologi dan kebutuhan masyarakat. Seiring dengan peningkatan jumlah fasilitas kesehatan, juga diperlukan penambahan jumlah tenaga kesehatan seperti dokter, perawat, dan tenaga medis lainnya. Hal ini diperlukan untuk memastikan ketersediaan tenaga kesehatan yang cukup untuk melayani masyarakat. Selain itu, juga perlu memperhatikan aspek peningkatan kualitas tenaga kesehatan, seperti pendidikan dan pelatihan secara berkelanjutan. Dalam proyeksi kebutuhan fasilitas kesehatan, perlu juga mempertimbangkan infrastruktur kesehatan yang memadai. Infrastruktur yang dimaksud meliputi jalan, jaringan listrik, dan aksesibilitas fasilitas kesehatan. Diperlukan kerjasama antara pemerintah daerah dan pihak terkait lainnya untuk memastikan tersedianya infrastruktur yang memadai guna mendukung keberlangsungan layanan kesehatan di kabupaten Polewali Mandar. II-84 Dalam menjalankan proyeksi kebutuhan fasilitas kesehatan ini, penting untuk melibatkan berbagai pihak terkait, seperti pemerintah daerah, organisasi kesehatan masyarakat, dan masyarakat itu sendiri. Keterlibatan semua pihak dapat memastikan adanya komitmen dan kolaborasi dalam meningkatkan fasilitas kesehatan yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat. 2.6.2.6 Proyeksi Kebutuhan Fasilitas Pendidikan Proyeksi kebutuhan fasilitas pendidikan merupakan aspek penting dalam perencanaan wilayah. Ini melibatkan analisis terhadap ketersediaan dan penempatan prasarana pendidikan, serta memahami kebutuhan ideal masyarakat. Berikut data proyeksi kebutuhan fasilitas pendidikan seperti pada tabel berikut Tabel 2. 16 Proyeksi Kebutuhan Fasilitas Pendidikan Kabupaten Polewali Mandar Tahun 2025-2045 Uraian Kondisi Tahun 2023 Tahun 2025 2030 2035 2040 2045 Jumlah Penduduk 495.371 506.184 529.357 550.336 570.214 590.106 Proyeksi Kebutuhan Fasilitas Pendidikan - TK 119 119 120 121 122 123 - SD/MI 418 418 418 418 418 418 - SMP/MTs 150 150 150 150 150 150 - SMA/MA/SMK 80 80 80 80 80 80 Sumber : Hasil Olahan Balitbangren Kabupaten Polewali Mandar, 2024 Proyeksi kebutuhan fasilitas pendidikan di Kabupaten Polewali Mandar untuk periode tahun 2025-2045 didasarkan pada pertumbuhan penduduk yang diestimasi berdasarkan data populasi pada tahun 2023. Pada tahun 2023, penduduk Kabupaten Polewali Mandar sebanyak 495.371 orang. Dalam proyeksi ini, diasumsikan bahwa pertumbuhan penduduk tetap stabil dengan tingkat peningkatan yang konsisten setiap lima tahun. Berdasarkan proyeksi pertumbuhan penduduk, pada tahun 2025 jumlah penduduk diperkirakan mencapai 506.184 orang, pada tahun 2030 mencapai 529.357 orang, pada tahun 2035 mencapai 550.336 orang, pada tahun 2040 mencapai 570.214 orang, dan pada tahun 2045 mencapai 590.106 orang. Dari data ini, kita II-85 dapat mengestimasi proyeksi kebutuhan fasilitas pendidikan dalam hal jumlah TK, SD/MI, SMP/MTs, dan SMA/MA/SMK. Untuk TK, diperkirakan akan ada peningkatan kebutuhan dari 119 pada tahun 2025 menjadi 123 pada tahun 2045. Meskipun peningkatan ini relatif kecil, perlu diantisipasi agar tersedia ruang dan fasilitas yang memadai untuk menerima siswa- siswa TK di Kabupaten Polewali Mandar. Sementara itu, untuk SD/MI diperkirakan jumlah kebutuhan akan tetap stabil sebesar 418 pada setiap tahunnya dari tahun 2025 hingga 2045. Artinya, sudah ada cukup fasilitas sekolah dasar yang tersedia untuk memenuhi kebutuhan pendidikan pada periode tersebut. Proyeksi kebutuhan fasilitas pendidikan SMP/MTs juga menunjukkan angka yang stabil, yaitu sebesar 150 pada setiap tahunnya dari tahun 2025 hingga 2045. Hal ini berarti ada cukup sekolah menengah pertama tersedia untuk menerima siswa- siswa SMP/MTs di Kabupaten Polewali Mandar. Sedangkan untuk SMA/MA/SMK, diperkirakan juga akan ada kebutuhan yang stabil sebesar 80 pada setiap tahunnya mulai dari tahun 2025 hingga 2045. Kebutuhan ini bisa diakomodasi oleh sekolah menengah atas dan sekolah menengah kejuruan yang sudah ada di Kabupaten Polewali Mandar. Dari proyeksi ini, dapat disimpulkan bahwa secara umum sudah ada cukup fasilitas pendidikan yang tersedia untuk memenuhi kebutuhan penduduk di Kabupaten Polewali Mandar pada periode tahun 2025-2045. Namun, perlu juga memperhatikan batasan kapasitas setiap fasilitas pendidikan agar kualitas pendidikan tetap terjaga. 2.7 PENGEMBANGAN PUSAT PERTUMBUHAN WILAYAHi 2.7.1 Arah Kebijakan Pengembangan Pusat Pertumbuhan Wilayah di Provinsi Sulawesi Barat Wilayah Provinsi Sulawesi Barat berkontribusi pada perekonomian indonesia sebesar 5,25 persen pada tahun 2023. Sektor industri pengolahan memberikan konstribusi PDRB sebanyak 14,46 persen pada tahun 2023. Selanjutnya, berdasarkan proyeksi pada tahun 2045 Provinsi Sulawesi Barat diberikan target kontribusi PDB pengolahan nasional sebesar 15,36 persen-16,37 persen. II-86 Pengembangan wilayah Provinsi Sulawesi Barat diarahkan sebagai “Penunjang Ekonomi IKN dan Industri berbasis SDA” . Provinsi Sulawesi barat berperan sebagai wilayah penyangga ibu kota nusantara (IKN) melalui pengembangan industri hilirisasi mineral, dan lumbung pangan nasional. Untuk itu dibangun konektivitas antarwilayah yang menjadi kunci rantai nilai domestik (Domestic Value Chain), diperkuat dengan Globat Value Chain melalui skema kerja sama regional. Kedepannya pertumbuhan tinggi daerah akan lebih diimbangi dengan upaya- upaya yang inklusif den berkelanjutan melalui perkuatan kebijakan pendidikan, kesehatan dan perlindungan sosial. Peluang Provinsi Sulawesi Barat sebagai penyangga IKN dapat dilihat pada gambar berikut: Gambar 2. 39 Peluang Provinsi Sulawesi Barat sebagai Penyangga IKN Sumber data: Bapperida Provinsi Sulawesi Barat, 2024 Provinsi Sulawesi Barat yang terdiri dari 6 (enam) kabupaten memiliki arah pengembangan pembangunan sesuai dengan arahan RTRW Provinsi Sulawesi Barat sebagaimana pada gambar berikut: II-87 Gambar 2. 40 Arah Pengembangan Wilayah Kabupaten Provinsi Sulawesi Barat Sumber data: Bapperida Provinsi Sulawesi Barat, 2024 Berdasarkan gambar tersebut Kabupaten Polewali Mandar sebagai salah satu bagian dari wilayah Provinsi Sulawesi Barat merupakan kawasan lahan pertanian berkelanjutan. Kawasan ini mencakup hamparan lahan pertanian pangan berkelanjutan dan cadangan lahan serupa serta unsur penunjangnya. Fungsi Utama adalah mendukung kemandirian, ketahanan, dan kedaulatan pangan nasional. Lahan pertanian disini mencakup padi sawah (ditanam di lahan sawah) dan padi ladang (ditanam di tegal/kebun/ladang atau huma). Selain itu, terdapat juga komoditi tanaman perkebunan. 2.7.2 Arah Kebijakan Pengembangan Pusat Pertumbuhan Wilayah Di Kabupaten Polewali Mandar Kabupaten Polewali Mandar sebagai salah satu kabupaten di Provinsi Sulawesi Barat memiliki arah pengembangan pusat pertumbuhan wilayah untuk mendorong pertumbuhan ekonomi dan pembangunan di satu wilayah atau daerah tertentu di wilayahnya. Arah pengembangan pusat pertumbuhan dan kewilayahan Kabupaten Polewali Mandar ditinjau berdasarkan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Polewali Mandar yang telah disusun sebagai hasil perencanaan tata ruang wilayah Kabupaten Polewali Mandar. II-88 Penataan Ruang Wilayah Kabupaten bertujuan untuk mewujudkan Ruang yang aman, nyaman, produktif, dan berkelanjutan sebagai pusat tanaman pangan, perkebunan, perikanan, dan industri pengolahan dengan jaringan Prasarana Wilayah yang handal. Dalam dokumen RTRW Kabupaten Polewali Mandar tahun 2012-2032 telah diatur kebijakan dan strategi yang meliputi :
2.Masih Rendahnya Taraf Hidup Masyarakat Taraf hidup masyarakat mengacu pada kemampuan seseorang atau kelompok masyarakat untuk memenuhi kebutuhan dasar mereka pada suatu waktu dan tempat tertentu. Secara umum, rendahnya taraf hidup masyarakat Kabupaten Polewali Mandar tercermin dari masih tingginya angka kemiskinan dan rendahnya pendapatan per kapita. Persentase penduduk miskin masih mencatat angka dua digit dan berada di atas angka Provinsi Sulawesi Barat dan Nasional. Secara relatif, Kabupaten Polewali Mandar juga masih berada di posisi teratas sebagai daerah dengan tingkat kemiskinan tertinggi di Provinsi Sulawesi Barat. Dari segi jumlah penduduk miskin, lebih dari 40 persen penduduk miskin di Provinsi Sulawesi Barat bermukim di Kabupaten Polewali Mandar. Secara spasial, Kecamatan Campalagian, Luyo, Binuang, dan Balanipa merupakan wilayah yang menjadi kantong-kantong kemiskinan di Kabupaten Polewali Mandar (Peta). Masih tingginya angka kemiskinan di Kabupaten Polewali Mandar disebabkan oleh rendahnya produktivitas penduduk miskin, terbatasnya keterampilan dan III-6 keahlian penduduk miskin, rendahnya balas jasa ekonomi yang diterima oleh penduduk miskin, rendahnya akses penduduk miskin terhadap sumberdaya ekonomi, pekerjaan yang layak, dan pelayanan dasar Profil kemiskinan suatu wilayah tidak hanya dilihat dari Tingkat Kemiskinan (P0) maupun jumlah penduduk miskin. Tetapi, juga dinilai berdasarkan capaian pada Indeks Kedalaman Kemiskinan (P1) maupun Indeks Keparahan Kemiskinan (P2). P1 merupakan ukuran rata-rata kesenjangan pengeluaran masing-masing penduduk miskin terhadap garis kemiskinan. Semakin tinggi nilai dari P1 menunjukkan semakin dalamnya tingkat kemiskinan atau semakin jauh rata-rata pengeluaran penduduk miskin dari garis kemiskinan. Penanggulangan kemiskinan bukan hanya menargetkan penurunan tingkat kemiskinan dan jumlah penduduk miskin tetapi lebih dari itu yang terpenting adalah bagaimana mengatasi kedalaman kemiskinan Kabupaten Polewali Mandar. Angka kemiskinan yang tinggi di Kabupaten Polewali Mandar menunjukkan adanya tantangan serius dalam hal pemerataan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat. Ini bisa disebabkan oleh sejumlah faktor, termasuk keterbatasan akses terhadap lapangan kerja yang layak, rendahnya tingkat pendidikan dan keterampilan, rendahnya kualitas kesehatan penduduk, serta ketimpangan distribusi pendapatan. Selain angka kemiskinan, taraf hidup masyarakat diukur dengan PDRB per kapita. Kabupaten Polewali Mandar menghadapi permasalahan PDRB Per Kapita yang rendah. Berdasarkan data dari Badan Pusat Statistik (BPS), pada tahun 2023. PDRB Per Kapita Kabupaten Polewali Mandar tercatat sebesar 32,30 juta rupiah, yang lebih rendah dari angka PDRB Per Kapita Provinsi Sulawesi Barat sebesar 39,53 juta rupiah, bahkan jauh di bawah jika dibandingkan dengan angka PDB Per Kapita Nasional sebesar 75,00 juta rupiah. Perbandingan ini menunjukkan bahwa Kabupaten Polewali Mandar mengalami ketertinggalan dalam hal pendapatan per individu. Permasalahan ini perlu segera ditangani untuk meningkatkan kesejahteraan penduduk Kabupaten Polewali Mandar. Salah satu faktor yang dapat menjadi penyebab rendahnya PDRB Per Kapita Kabupaten Polewali Mandar adalah sektor ekonomi yang belum berkembang dengan baik. Potensi ekonomi yang belum dimanfaatkan dengan optimal dapat menjadi hambatan dalam peningkatan pendapatan per individu. Penting bagi pemerintah III-7 daerah untuk mendorong perkembangan sektor-sektor potensial di Kabupaten Polewali Mandar seperti pertanian, perikanan, dan pariwisata.
3.Masih Rendahnya Kualitas Sumber Daya Manusia Kualitas sumber daya manusia merupakan sumber daya yang memenuhi kriteria kualitas fisik dan kesehatan, kualitas intelektual (pengetahuan dan keterampilan), dan kualitas mental spiritual (kejuangan). Kualitas sumber daya manusia di Kabupaten Polewali Mandar yang diukur dengan Indeks Pembangunan Manusia (IPM) pada tahun 2023 69,24 masih tergolong rendah, setidaknya jika dibandingkan dengan capaian Provinsi Sulawesi Barat 69,80 dan Nasional 74,29. Secara relatif, dalam rentang waktu yang lama, posisi IPM Kabupaten Polewali Mandar menempati urutan terbawah dari enam kabupaten di Provinsi Sulawesi Barat. Adanya perubahan cara perhitungan dengan menggunakan Hasil Long Form Sensus Penduduk 2020, membuat posisi relatif Kabupaten Polewali Mandar membaik dan menempati urutan keempat, di atas Kabupaten Mamuju Tengah dan Kabupaten Mamasa. Dari empat indikator IPM, hanya indikator Harapan Lama Sekolah (HLS) tahun 2023 sebesar 13,48 tahun yang menunjukkan kinerja yang sangat baik. Angka HLS Kabupaten Polewali Mandar berada di atas angka Provinsi Sulawesi Barat dan Nasional . Capaian positif ini juga telah menempatkan Kabupaten Polewali Mandar pada posisi kedua tertinggi di Provinsi Sulawesi Barat, setelah Kabupaten Majene. Selain itu, Angka Harapan Hidup (AHH) juga relatif cukup baik yaitu 70,82 tahun karena berada di atas angka Provinsi Sulawesi Barat 70,76 tahun, meskipun masih lebih rendah dari angka Nasional yaitu 73,93. Namun dua indikator IPM lainnya, yaitu Rata-rata Lama Sekolah (RLS) dan Pengeluaran Per Kapita Riil belum menunjukkan kinerja yang memuaskan. Kedua indikator tersebut masih berada di bawah angka Provinsi Sulawesi Barat dan Nasional. Angka RLS Kabupaten Polewali Mandar pada tahun 2023 sebesar 7,71 tahun juga yang terendah di Provinsi Sulawesi Barat dimana yang tertinggi adalah Kabupaten Majene sebesar 9,28. Sedangkan Pengeluaran Per Kapita Riil Kabupaten Polewali Mandar tahun 2023 sebesar 9.096 juta rupiah menempati urutan ketiga terbawah di Provinsi Sulawesi Barat, dimana tertinggi Kabupaten Pasang kayu sebesar 11,649 juta rupiah. Rendahnya angka RLS Kabupaten Polewali Mandar dikontribusi oleh rendahnya Angka Partisipasi Sekolah (APS) terutama pada kelompok umur 19-24 tahun, masih III-8 tingginya Angka Putus Sekolah (APtS), belum intensifnya pendidikan kesetaraan, dll. Sedangkan rendahnya Pengeluaran Per Kapita Riil disebabkan oleh rendahnya pendapatan rata-rata masyarakat, menurunnya daya beli masyarakat akibat kenaikan harga-harga, dll. Karena itu masih dibutuhkan upaya pembangunan yang serius dan konsisten khususnya di bidang pendidikan dan kesehatan, serta peningkatan kemampuan ekonomi masyarakat agar kualitas sumber daya manusia Kabupaten Polewali Mandar dapat sejajar dan bahkan melebihi kabupaten lainnya di Provinsi Sulawesi Barat, bahkan daerah lainnya di Indonesia.
4.Belum Optimalnya Pemenuhan Sarana dan Prasarana Wilayah Sarana dan prasarana wilayah merupakan fasilitas umum yang menjadi penunjang utama terselenggaranya suatu proses atau aktivitas dalam suatu wilayah yang pada akhirnya akan menentukan perkembangan wilayah itu sendiri. Persampahan saat ini masih menjadi permasalahan utama di Kabupaten Polewali Mandar pasca ditutupnya TPA Binuang, sehingga perlu mengupayakan pembangunan TPA baru. Meskipun sudah ada 13 TPS 3R yang telah dibangun dengan harapan bahwa persoalan sampah pada tingkat masyarakat dapat diselesaikan, tetapi faktanya sampai sekarang hanya ada 1 TPS 3R yang efektif berfungsi. Infrastruktur jalan saat ini juga masih menyisakan masalah, terutama 2 tahun terakhir dimana kondisi kemantapan jalan kabupaten mengalami penurunan dari 71,74 persen di tahun 2021 menjadi 58,95 persen di tahun 2023. Faktor-faktor yang sangat mempengaruhi kondisi kemantapan jalan ini antara lain bahwa terdapat 10 persen (203 Km) jalan yang ada di Kabupaten Polewali Mandar berada dalam kawasan hutan. Topografi wilayah yang berpengaruh kepada mahalnya biaya konstruksi di wilayah pegunungan yang masih kategori sangat rendah kualitas infrastruktur jalannya. Faktor lainnya adalah kejadian bencana hidrometerologi (banjir) yang mengakibatkan infrastruktur jalan mengalami kerusakan serta rendahnya kapasitas riil kemampuan keuangan daerah yang mengakibatkan kurangnya alokasi anggaran untuk pemeliharaan infrastruktur jalan. III-9 Dari sisi aksesibilitas telekomunikasi terutama akses internet, saat ini masih terdapat 39 titik blank spot yang tersebar di 9 Kecamatan yaitu kecamatan Allu, Anreapi, Binuang, Bulo, Mapilli, Matangnga, Limboro, Tapango, dan Kecamatan Tutar. Pemenuhan infrastruktur layanan dasar terkait air minum dan sanitasi (air limbah domestik) juga belum optimal. Tahun 2023 akses air minum layak baru mencapai 86,84 persen, masih terdapat gap sebesar 13,16 persen dari target 100 persen akses air minum yang ditetapkan secara nasional pada tahun 2024. Sementara akses sanitasi (air limbah domestik) layak sudah mencapai 94,54 persen, sehingga masih terdapat gap 5,46 persen dari target 100 persen akses sanitasi yang ditetapkan secara nasional pada tahun 2024. Infrastruktur penting yang belum ada di Kabupaten Polewali Mandar antara lain Bandar Udara dan rel kereta api. Pelabuhan Tanjung Silopo yang ada di Kabupaten Polewali Mandar belum berfungsi secara optimal, sehingga masih sangat membutuhkan pengembangan ke depan. Terbatasnya ketersediaan prasarana wilayah tersebut menjadi masalah yang akan sangat berpengaruh bagi pertumbuhan ekonomi di Kabupaten Polewali Mandar, selain terkait dengan akses masyarakat terhadap sumber-sumber ekonomi, hal tersebut juga akan sangat terkait dengan kelancaran investasi di daerah.
5.Belum Optimalnya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Kebencanaan Pengelolaan kebencanaan adalah upaya yang sistematis, terencana, dan berkelanjutan yang meliputi: penetapan kebijakan pembangunan daerah yang berisiko tinggi terhadap bencana kegiatan pencegahan bencana, penanggulangan darurat bencana dan rehabilitasi dan rekonstruksi pasca bencana. Dalam mengukur keberhasilan pengelolaan kebencanaan digunakan Indeks Resiko Bencana. Berdasarkan data Badan Nasional Penanggulanan Bencana tahun 2023 yang dikeluarkan oleh Badan Nasional Penanggulangan Bencana, Kabupaten Polewali Mandar memiliki indeks resiko bencana diatas nasional sebesar 3,12 poin dan berada dibawah Provinsi Sulawesi Barat sebesar 24,51 poin. Berdasarkan kajian tersebut terdapat beberapa ancaman bencana di Sulawesi Barat diantaranya Gempa III-10 bumi, tsunami, banjir, tanah longsor, kebakaran hutan dan lahan, kekeringan, gelombang ekstrim dan abrasi. Besarnya potensi bencana di Pulau Sulawesi khususnya di Provinsi Sulawesi Barat dimana Kabupaten Polewali Mandar sebagai bagian dari wilayah tersebut akan menjadi tantangan dan peluang pembangunan. Untuk itu, pemerintah perlu mengupayakan pembangunan yang lebih adaptif, responsif, antisipatif dalam mitigasi bencana alam termasuk gempa bumi.
6.Belum Optimalnya Tata Kelola Pemerintahan Reformasi birokrasi merupakan suatu proses yang kompleks dan memerlukan komitmen serta kerja sama dari seluruh elemen dalam pemerintahan. Hal ini penting untuk mencapai pelayanan publik yang lebih baik, transparansi yang lebih tinggi, dan tata kelola pemerintahan yang lebih efektif. Tanpa kehadiran pemerintahan yang berkualitas, kita tidak mungkin mencapai tujuan pembangunan secara berkelanjutan yaitu kesejahteraan masyarakat. Nilai Indeks Reformasi Birokrasi Pemerintah Kabupaten Polewali mandar adalah 67,34 atau termasuk Kategori B. Hal ini menunjukkan bahwa kualitas Reformasi Birokrasi Kabupaten Polewali Mandar, belum memadai. Pelaksanaan 8 (delapan) Area Perubahan Reformasi Birokrasi masih dinilai belum optimal yaitu pada area : Manajemen Perubahan, Penataan Peraturan Perundang-undangan, Penataan dan Penguatan Organisasi, Penataan Tata Laksana, Penguatan Sistem Manajemen SDM, Penguatan Akuntabilitas, Penguatan Pengawasan dan Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik. Beberapa kondisi yang menggambarkan belum optimalnya kualitas Reformasi Birokrasi tersebut antara lain : (i) Hasil evaluasi Kementerian PAN dan RB atas pelaksanaan Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) Kabupaten Polewali Mandar Tahun 2024 masih berada pada Predikat BB dengan nilai 72,04; (ii) Tingkat Maturitas Sistem Pengendalian Internal Pemerintah (SPIP) Tahun 2023, Pemerintah Kabupaten Polewali Mandar masih berada pada Level 3,450; (iii) Hasil evaluasi pemerintah terhadap implementasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) Tahun 2023 berada pada indeks 3,860 atau kategori cukup baik.; (iv) Hasil survei kepuasan pelayanan publik tahun 2023 menghasilkan kategori sangat baik. III-11 Meskipun terdapat capaian yang baik namun persoalan terkait reformasi birokrasi masih dan harus terus menjadi salah satu fokus. Hal ini karena pemerintahan yang berkualitas menjadi salah satu syarat utama untuk mencapai kesejahteraan masyarakat. 3.2 ISU STRATEGIS DAERAH Isu strategis adalah keadaan atau kondisi yang harus mendapatkan perhatian atau prioritas dalam perencanaan pembangunan daerah karena mempunyai dampak yang signifikan bagi daerah. Isu strategis mempunyai karakteristik antara lain penting, mendasar, mendesak, dan menentukan tujuan penyelenggaraan pemerintahan daerah. Isu-isu strategis pembangunan di Kabupaten Polewali Mandar dirumuskan berdasarkan permasalahan-permasalahan pembangunan daerah, tantangan dan potensi pembangunan daerah kedepan, yang meliputi aspek fisik-lingkungan, sosial- budaya, ekonomi-keuangan dan legal-kelembagaan. Isu strategis diidentifikasi dari berbagai sumber antara lain: (1) isu strategis dinamika internasional, nasional dan regional yang berpengaruh terhadap Kabupaten Polewali Mandar, (2) Isu strategis dari kebijakan pembangunan daerah jangka panjang Kabupaten Polewali Mandar, serta (3) Isu strategis yang bersumber dari analisis situasi dan kondisi kependudukan, sosial budaya, sarana prasarana dan pemerintahan umum saat ini serta kemungkinan di masa mendatang. Isu strategis merupakan tantangan atau peluang yang harus diperhatikan dan diutamakan dalam perencanaan pembangunan karena dampaknya yang signifikan bagi masyarakat di masa mendatang. Hasil analisis terhadap isu-isu strategis, akan menghasilkan rumusan kebijakan yang bersifat antisipatif solutif atas berbagai kondisi yang tidak ideal di masa depan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. 3.2.1 ISU STRATEGIS GLOBAL Tantangan global ke depan semakin kompleks seiring dengan perubahan yang sangat cepat di segala bidang atau yang dikenal sebagai megatren global. Perubahan global tersebut merupakan perubahan transformatif berskala besar, berjangka waktu panjang, dan bersifat sangat masif terutama disebabkan oleh kemajuan teknologi digital dan komputasi termasuk kecerdasan buatan (artificial intelligence). III-12 Pembangunan daerah menghadapi berbagai tantangan megatren global tersebut. Megatren global memiliki dua sisir yaitu memberikan potensi kemajuan bagi kondisi sosial ekonomi global, tetapi di sisi lain juga memberikan disrupsi. Perubahan- perubahan tersebut yang memiliki pengaruh terhadap pembangunan daerah meliputi:(i) perkembangan demografi global, (ii) geopolitik (iii) perkembangan teknologi, (iv) peningkatan urbanisasi dunia, dan (v) perubahan iklim.
1.Demografi Global Perkembangan demografi global merupakan faktor penting yang memengaruhi perkembangan ekonomi dan dunia. Menurut data World Population Prospects (2022), populasi dunia saat ini mencapai lebih dari 7,0 miliar jiwa dan diprakirakan akan terus meningkat hingga 9,7 miliar jiwa pada tahun 2050. Perkembangan tersebut memberikan tantangan terkait penyesuaian tingginya kebutuhan hidup masyarakat dengan terbatasnya ketersediaan sumber daya alam dan lahan. Sementara itu, kebutuhan terhadap pangan, energi, dan air akan semakin meningkat seiring dengan tingginya pertumbuhan penduduk. Dampak dari hal tersebut adalah diperlukan penyesuaian sektor produksi untuk mendorong rentang kehidupan (life-span) yang semakin panjang. Meskipun jumlah penduduk terus bertambah, namun laju pertumbuhannya terus melambat. Proyeksi oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) menunjukkan bahwa penduduk global pada tahun 2030 dan 2045 masing-masing tumbuh menjadi 8,5 miliar dan 9,5 miliar penduduk. Hal tersebut disebabkan oleh menurunnya tingkat kematian dan meningkatnya Umur Harapan Hidup saat lahir. Di sisi lain, terjadi penurunan angka kelahiran yang signifikan di beberapa negara, terutama negara maju. Terkait proporsi demografi seperti bertambahnya kelompok penduduk usia tua (aging populotion) dan tingginya jumlah penduduk usia muda akan memberikan tantangan seperti kewajiban terhadap pemenuhan perlindungan sosial dan pembukaan lapangan pekerjaan. Dalam demografi skala mikro, perubahan struktur dan bentuk keluarga, perkembangan teknologi digital, serta penetrasi global memengaruhi kualitas keluarga. Mobilitas penduduk dan pergeseran ideologi berisiko memunculkan struktur dan bentuk keluarga yang berbeda Semakin maraknya fenomena tidak memiliki anak III-13 (childfree), menunda pernikahan, dan perilaku kehidupan sesama jenis telah menyebabkan turunnya angka kelahiran. Sementara itu, perkawinan di bawah umur masih banyak terjadi di negara berkembang. Akses terhadap media digital yang tidak terkendali berisiko meningkatkan kekerasan, perdagangan manusia, adiksi terhadap pornografi, perilaku menyimpang, dan perilaku beresiko anggota keluarga. Hal-hal tersebut menjadi tantangan bagi keluarga, dalam memaknai dan menjalankan fungsinya secara optimal. Kecenderungan penduduk dunia akan terkonsentrasi di kawasan Asia dan Afrika yang disertai dengan munculnya kelompok negara yang memainkan perekonomian global. Populasi penduduk yang besar dan tingkat pertumbuhan ekonomi stabil menjadi daya tarik investor di kawasan tersebut. Pada saat bersamaan, beberapa negara berkembang di kawasah Asia berpotensi menjadi pemimpin teknologi dah inovasi serta perekonomian dunia di masa mendatang. Kemampuan suatu negara atau daerah seperti halnya Kabupaten polewali Mandar untuk menyadari potensi manfaat transisi demografi dan memitigasi dampak negatif penuaan sangat bergantung pada kebijakan yang dirumuskan. Perhatian pada bidang-bidang kesehatan, pendidikan, institusi pasar tenaga kerja, perdagangan, dan pensiun menjadi kunci dalam mengembangkan kebijakan yang efektif untuk menghadapi dampak perubahan demografi. Memahami tren masa depan sangat penting untuk pengembangan kebijakan yang lebih baik.
2.Geo-politik Dinamika geopolitik global ke depan akan menjadi tantangan bagi setiap negara tak terkecuali Indonesia. Perkembangan geopolitik dapat berdampak luas terhadap berbagai sektor kehidupan dan tatanan global. Salah satu tantangan geopolitik yang perlu diantisipasi Indonesia adalah eskalasi persaingan antarnegara adidaya yang meluas dan memunculkan kekuatan baru. Kemunculan berbagai kekuatan baru telah memengaruhi pergolakan di kawasan maupun tatanan global serta sikap Indonesia dalam dunia internasional. Perang antara Rusia dan Ukraina telah meningkatkan kewaspadaan global terhadap potensi Konflik geopolitik ke depan di Kawasan Iainnya, seperti konflik di III-14 Selat Taiwan Semenanjung Korea, Teluk Persia, dan Laut China Selatan. Perang menyebabkan kerugian, baik secara langsung maupun tidak langsung bagi negara- negara Iainnya, seperti tekanan inflasi global yang tinggi serta adanya krisis energi dan pangan. Selain itu, perang juga mendorong negara-negara untuk mencari instrumen militer demi melindungi kedaulatan mereka Hal ini berpotensi meningkatkan ketegangan antarnegara sehingga memungkinkan terjadinya kembali konflik atau perang di masa depan. Persaingan geopolitik terutama di kawasan Indo-Pasifik yang dekat dengan Indonesia semakin meningkat dan meluas. Kawasan Indo-Pasifik muncul karena adanya dinamika geopolitik yang berkembang dan melibatkan Samudera Hindia dan Samudera Pasifik sebagai zona maritim. Nilai strategis Kawasan Indo-Pasifik yang diproyeksikan akan menjadi pusat pertumbuhan ekonomi baru dunia, telah menarik perhatian banyak pihak. Hal ini kemudian berdampak pada penciptaan persaingan pengaruh antarnegara, baik yang berada di kawasan maupun di luar kawasan. Indonesia menyikapi kontestasi geopolitik kawasan Indo-Pasifik tersebut dengan mengedepankan ASEAN Outlook on the Indo-Pacific untuk memperkuat kerja sama dan meredam friksi di kawasan. Indo-Pasifik memiliki arti strategis sebagai ekosistem perdamaian, stabilitas, dan kemakmuran untuk menciptakan peluang ekonomi baru yang inklusif di kawasan melalui perluasan dan peningkatan kerja sama antarnegara. Krisis di berbagai sektor memiliki risiko ancaman kestabilan geopolitik ke depan. Risiko lingkungan, risiko sosial, dan ancaman siber berpotensi mendisrupsi stabilitas geopolitik. Ketidakstabilan geopolitik dapat menimbulkan krisis energi dan pangam yang selanjutnya memicu ketidakpastian geoekonomi di tingkat global. Tantangan- tantangan yang bersifat tanpa batas (bordertess) membutuhkan kolaborasi yang erat dari berbagai pemangku kepentingan lintas sektor baik di dalam negeri maupun internasional. Kondisi perubahan geopolitik pada dasarnya dapat mempengaruhi tingkat ketahanan ekonomi domestik dan regional terhadap tekanan global, seperti halnya perekonomian Indonesia yang didalamnya terdapat Kabupaten Polewali Mandar sebagai daerah yang dipengaruhi dan memberikan kontribusi terhadap perekonomian nasional. Kondisi geopolitik tersebut juga menjadi tantangan bagi Kabupaten Polewali Mandar kedepan dalam menjaga stabilitas perekonomian regional, mengingat struktur III-15 perekonomian di Kabupaten Polewali Mandar juga sebagian bergerak di sektor perdagangan yang berorientasi ekspor. Selain itu, dampak dari meningkatnya harga minyak dunia dan komoditas juga akan mempengaruhi harga minyak dalam negeri yang berimbas langsung pada arus pergerakan barang dan jasa antar daerah di wilayah sekitar Kabupaten polewali Mandar. Biaya transportasi menjadi naik dan berpotensi meningkatkan biaya-biaya tambahan pada barang dan jasa sehingga menaikkan harga barang dan jasa tersebut.
3.Geo-ekonomi Nilai output dunia negara berkembang semakin dominan. Pada tahun 2015 negara berkembang menyumbang 55 persen dari nilai output dunia, meningkat dari 34 persen pada tahun 1980. Pada tahun 2050, nilai output negara-negara berkembang diperkirakan meningkat mencapai 71 persen deri total nilai output dunia dengan negara Asia sebagai pendorong utama—mencapai 54 persen dari total nilai output global. Peranan negara maju (G7) akan mengecil dengan kontribusi terhadap nilai output yang menurun dari 32 persen pada tahun 2015 menjadi 20 persen pada tahun 2050. Secara umum, pendapatan per kapita negara-negara maju tetap lebih tinggi dari negara berkembang. Meskipun demikian, 84 negara berkembang pada tahun 2050 diperkirakan akan memiliki pendapatan per kapita lebih tinggi daripada negara-negara Eropa Selatan pada tahun 2015. Sektor komoditas tidak Iagi menjadi pendorong pertumbuhan ekonomi negara berkembang. Sebagian besar negara berkembang selama 60 puluh tahun terakhir mengandalkan ekspor komoditas sebagai sumber pertumbuhan ekonomi 54 persen ekspor negara di kawasan Amerika Latin berbasis pada produk komoditas, 81 persen di Afrika, dan 75 persen di negara kawasan Timur Tengah. Perubahan struktur perekonomian, utamanya di negara pengimpor komoditas menurunkan permintaan atas komoditas akan menentukan pertumbuhan ekonomi negara berkembang di masa mendatang. Institusi ekonomi sebagai sumber pertumbuhan negara berkembang. Kebijakan makroekonomi yang kredibel dan berdasarkan prinsip kehati-hatian telah menjadi penopang pertumbuhan ekonomi negara berkembang selama ini dan menjadi salah satu pilar utama di masa mendatang. Investasi jangka panjang dalam memperbaiki sumber daya manusia dan infrastruktur akan mendorong pertumbuhan ekonomi yang III-16 tinggi dan berkesinambungan. Reformasi dan perbaikan iklim usaha akan mendukung terbangunnya struktur perekonomian yang berdaya saing dan berkualitas. Dengan kebijakan yang tepat, negara berkembang mempunyai peluang mengejar ketertinggalan teknologi dan ekonomi dari negara maju. Negara berkembang memiliki struktur demografi yang menguntungkan dalam mendorong pertumbuhan ekonomi. Secara umum, pertumbuhan sektor industri manufaktur akan menjadi penopang pertumbuhan ekonomi dan penyedia lapangan kerja di negara berkembang. Kawasan Asia akan menjadi pendorong pertumbuhan ekonomi yang dihasilkan dari tingkat tabungan yang tinggi dan peningkatan produktivitas. Perbaikan investasi dan perkembangan sektor jasa bernilai tambah tinggi akan menjadi sumber pertumbuhan di negara-negara di kawasan Afrika, Timur Tengah, dan Amerika Latin. Kebijakan perdagangan intemasional yang terbuka, iklim usaha den investasi yang mendukung inovasi, serta kapasitas sumber daya manusia yang meningkat menjadi faktor penentu bagi negara berkembang untuk mengejar ketertinggalan teknologi percepatan pertumbuhan ekonominya. Perekonomian global pada tahun 2050 akan meningkat sebanyak 3 kali lipat dibanding tahun 2015. Pada tahun 2015 perekonomian global adalah sebesar USD 74,0 triliun, dengan kontribusi Amerika Serikat sebesar USD 17,9 triliun, Tiongkok sejumlah USD 11,0 triliun, dan India senilai USD 2,1 triliun (IMF World Economic Outlook, Oktober 2016). Pada tahun 2050, nilai perekonomian dunia diperkirakan meningkat sebanyak 3 kali lipat dengan kontribusi dari 5 negara terbesar (Tiongkok, India, AS, Jepang, dan Indonesia) mencapai kurang lebih 55 persen dari nilai output dunia. Keterlibatan Indonesia dalam berbagai forum kerjasama ekonomi regional telah membawa konsekuensi yang luas bagi Indonesia, termasuk untuk membangun komitmen di kalangan elit nasional dalam menempuh kebijakan liberalisasi ekonomi. Liberalisasi ekonomi telah menjadi sarana bagi Indonesia dalam menyikapi globalisasi ekonomi Serangkaian kebijakan ekonomi yang ditempuh Indonesia sejak pertengahan 1980-an semakin mengintegrasi ekonomi Indonesia ke dalam sistem ekonomi global yang lebih luas. Namun, Indonesia tidak mampu menghadapi dampak dari integrasi ekonomi Indonesia ke dalam sistem ekonomi global. Integrasi ekonomi global itu tidak hanya memicu peningkatan arus barang dan jasa, tetapi juga III-17 mendorong proses internasionalisasi kapital. Seiring dengan ekonomi Indonesia yang telah berubah, sebagai dampak dari globalisasi ekonomi, Indonesia sesungguhnya memerlukan pelembagaan ekonomi yang baru, yaitu pengelolaan ekonomi yang lebih transparan seiring dengan ekonominya yang telah berubah. Kabupaten Polewali Mandar sebagai bagian dari wilayah Indonesia, akan menghadapi juga tantangan dalam pelaksanaan pembangunan ekonomi untuk kesejahteraan masyarakat. Peran strategis dalam upaya mengantisipasi kebijakan ekonomi global membutuhkan kebijakan dan inovasi yang mendukung sistem ekonomi global.
4.Perkembangan Teknologi Kecepatan perubahan teknologi telah menimbulkan disrupsi teknologi di berbagai bidang kehidupan masyarakat. Perkembangan teknologi digital telah dirasakan manfaatnya oleh masyarakat seperti Internet of Things (IoT), blokchain, Hyper Connection, ,Artifical Intelligence (Al), Distributed Ledger Technology (DLT), Production Lifecycle Management, Robotic Process Automation (RPA), Edge Computing, Auto Robotic System, 3D, dan Future Technologies. Perkembangan teknologi memerlukan kesiapan yang adaptif dari masyarakat. Kemampuan adaptasi masyarakat dalam memanfaatkan perkembangan teknologi perlu ditopang dengan kemampuan literasi dan pola pikir yang baik. Hal ini perlu didorang agar masyarakat mampu memanfaatkan perkembangan teknologi secara optimal yang diiringi dengan meminimalkan risiko yang menyertai terjadinya disrupsi teknologi. Pandemi COVID- 19 telah mendorong akselerasi disrupsi teknologi di berbagai sektor. Selama pandemi, banyak pelaku usaha seperti UMKM dan koperasi mengembangkan digitalisasi usaha untuk menjaga keberlangsungan proses bisnis. Digitalisasi usaha dapat mendorong peningkatan produktivitas serta usaha. Meskipun demikian, tingkat pemanfaatan teknologi digital dalam operasional usaha masih terbatas dan belum merata karena faktor sumber daya manusia, permodalan, dan infrastruktur penunjang. Faktor penghambat pemantaatan teknologi dan digital perlu diatasi karena penggunaan teknologi dan digital dapat mendorong efektivitas dan efisiensi usaha hingga dapat meningkatkan produktivitas. III-18 Teknologi yang berkembang di masa depan akan memengaruhi sektor manufaktur. Perubahan teknologi mencakup percepatan otomasi di sebagian besar aktivitas industri seperti: nanotechnology; blockchain; robotika cerdas, IoT, AI dan teknologi imersif; digitalisasi yang mendukung konektivitas; material maju; rekayasa genetik dan bioteknologi; teknologi lanjutan dari additive manufacturing (3D printing, rapid prototyping, powder bed system, dan lainnya); inovasi mesin multifungsi yang mengintegrasikan proses produksi komponen dan produk akhir untuk rantai pasok terlokalisasi; serta teknologi hijau, termasuk untuk penyediaan energi baru terbarukan. Perkembangan teknologi di masa depan juga akan memengaruhi sektor pendidikan. Inovasi pengajaran dan pembelajaran yang berbasis artificial intelligence (AI) menjadi sebuah keniscayaan sehingga transfer ilmu pengetahuan dan pengembangan kompetensi dapat berlangsung kontinu, tanpa terbatas ruang dan waktu. Melalui pemanfaatan AI, penyelenggaraan pendidikan akan menjadi lebih efisien, efektif, transparan, dan ekonomis. Perkembangan teknologi menyebabkan jenis pekerjaan tergantikan oleh teknologi. Saat ini, kecerdasan buatan (artificial intelligence) bahkan bisa melakukan tugas- tugas berpikir yang sebelumnya harus dilakukan oleh manusia, seperti menulis artikel dan membuat karya seni grafis. Industri media termasuk yang paling terdampak dan hanya meninggalkan sedikit pelaku usaha yang mampu bertahan di tengah gempuran disrupsi. Bahkan, pekerjaan yang membutuhkan aspek kreatif (seni dan hiburan) dalam jangka panjang juga berisiko tergantikan atau setidaknya tersaingi oleh kemajuan teknologi dengan perkembangan pesat kecerdasan buatan. Selain itu, perkembangan teknologi juga berdampak pada sektor yang tidak mampu beradaptasi. Pekerjaan jarak jauh (remote working) menciptakan peluang di sektor Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) dan mendorong perkembangan sektor lain yang mendukung pola work from anywhere (WFA). Akan tetapi, di sisi lain hal tersebut akan memukul sektor yang selama ini bertumpu pada pola kerja konvensional, seperti properti perkantoran dan real estate. Pola kerja jarak jauh mengasumsikan terbangunnya kepercayaan antara pekerja dan pemberi kerja sehingga kualitas hasil pekerjaan terjaga. III-19 Di sisi lain, perkembangan teknologi dapat berdampak besar terhadap cara kerja pemerintah. Teknologi membuka peluang baru dalam pembangunan ekonomi, mendorong inovasi dan transformasi tata kelola melalui peningkatan kinerja pelayanan publik, pembuatan kebijakan berbasis bukti, serta efisiensi sumber daya. Peralihan menuju era digital dalam konteks tata kelola akan mendorong pemerintah untuk mendesain ulang proses bisnis pelayanan publik dan mengubah pola interaksi di antara masyarakat maupun masyarakat dengan pemerintah. Perkembangan teknologi dapat dimanfaatkan untuk melakukan pembenahan proses perumusan kebijakan, termasuk dalam penyusunan regulasi. Pemerintah Kabupaten Polewali Mandar sangat penting memanfaatkan perkembangan teknologi untuk menunjang pelaksanaan pembangunan daerah. Pemanfaatan teknologi dapat membantu mewujudkan proses pembentukan peraturan perundang-undangan yang lebih terencana, terpadu, dan sistematis serta penataan kelembagaan negara. Teknologi dan informasi membantu adanya interkoneksi di setiap tahapan/proses pembentukan peraturan perundang-undangan, mendorong penataan regulasi, memetakan berbagai regulasi yang berpotensi tumpang tindih secara vertikal maupun horizontal, mengkaji regulasi yang inkonsisten, meningkatkan partisipasi publik dalam semua proses pembentukan peraturan perundang-undangan, serta membantu menganalisis dan evaluasi pelaksanaan regulasi..
5.Perubahan Iklim dan pemanasan global Perubahan iklim, kerusakan lingkungan dan polusi, serta kehilangan keanekaragaman hayati (tiga krisis global - The Triple Planetary Crisis) secara global diperkirakan akan berlangsung terus dan tidak dapat dihindari. Keseluruhan fenomena akibat tiga krisis global diperkirakan akan berdampak negatif pada berbagai aspek kehidupan, seperti lingkungan, kesehatan, penghidupan masyarakat, dan laju pembangunan secara keseluruhan jika masyarakat tidak melakukan perubahan secara signifikan. Triple planetary crisis akan mendorong perubahan tren dalam dinamika pembangunan global, seperti meningkatnya urgensi untuk meninggalkan paradigma pembangunan lama secara business-as-usual (BaU) menuju ke praktik yang lebih berkelanjutan. Hal ini berimplikasi terhadap tuntutan untuk beralih ke aktivitas ekonomi yang lebih rendah emisi Gas Rumah Kaca (GRK) III-20 di berbagai sektor, seperti sektor energi, industri, lahan, kelautan dan pesisir, pangan dan pertanian serta limbah dan penerapan ekonomi sirkuler. Tren pertumbuhan ekonomi hijau dan rendah karbon menjadi kebijakan dan strategi global. Beberapa negara maju dan berkembang berkomitmen untuk menurunkan emisi GRK secara ambisius, seperti Norwegia dengan target net zero emission pada tahun 2030, Spanyol dan Selandia Baru pada tahun 2050, serta Tiongkok dan Indonesia sendiri mendeklarasikan pada tahun 2060. Pelaksanaan jalur pembangunan yang lebih hijau melalui penerapan ekonomi hijau dan pembangunan rendah karbon merupakan arah pembangunan global di masa mendatang. Stimulus hijau dan paket-paket stimulus lainnya menjadi tren kebijakan global ke depan. Pemanfaatan energi baru dan terbarukan akan menjadi sumber energi utama di dunia. Kelangkaan sumber energi fosil dan isu perubahan iklim mendorong seluruh negara menggunakan energi baru dan terbarukan sebagai sumber energi utama. Teknologi energi terbarukan akan menjadi sangat kompetitif di masa mendatang. Skala keekonomian tenaga surya dan bayu akan semakin menurun dan murah ke depannya. Penggunaan teknologi nuklir pun akan turut memperhatikan aspek keselamatan melalui adopsi teknologi generasi IV yang dinamakan Innovative Designs termasuk skala lebih kecil atau Small Modular Reactor (SMR). Teknologi elektrolisis Green Hydrogen (GH2) dan fuel cell menunjukkan perkembangan yang positif, terutama untuk transportasi berat, seperti kendaraan truk, kereta api, kapal tanker, dan transportasi udara sebagai pengganti avtur, serta pemanfaatan GH2 sebagai feedstock industri petrokimia dan green ammonia untuk pupuk. Perubahan iklim merupakan tantangan bagi Pemerintah Kabupaten Polewali Mandar dalam pelaksanaan pembangunan. Akitivitas pembangunan dan perekonomian memberikan dampak yang signifikan terhadap perubahan iklim dan pemanasan global. Kondisi pesisir pantai semakin menurun kualitasnya di beberapa wilayah pesisir di Kabupaten Polewali Mandar akibat perubahan iklim dan pemanasan global, sehingga sangat mempengaruhi ekosistem laut dan luas permukiman di daerah pesisir. III-21 3.2.2 ISU STRATEGIS NASIONAL Indonesia telah mencetat kemajuan dari tahapan pembangunan sebelumnya, tetapi menghadapi berbagai perubahan lingkungan strategis yang sangat pesat di masa depan. Berbagai perubahan tersebut menimbulkan tantangan terhadap upaya pencapaian sasaran Visi Indonesia Emas 2045 yang meliputi berbagai aspek ekonomi, sosial tata kelola, supremasi hukum, stabilitasi pertahanan dan diplomasi, ketahanan sosial budaya dan ekologi, kewilayahan dan infrastruktur, serta pembiayaan dan manajemen pembangunan. Beberapa isu dan tantangan pembangunan kedepan, yaitu:
1.Rendahnya Tingkat Produktivitas di Tengah Persaingan Global yang Semakin Meningkat Rata-rata produktivitas yang tecermin dari Total Factor Productivity (TFP) Indonesia selama tahun 2005-2019 tumbuh negatif sebesar 0,66. Capaian tersebut relatif tertinggal dibandingkan Korea Selatan yang mampu mencapai 1,61 ketika masih berada pada posisi menuju negera maju periode tahun 1971-1995 dan juga Tiongkok sebesar 1,60 selama kurun waktu 2005-2019. Kondisi produktivitas yang rendah tersebut di antaranya disebabkan oleh kualitas SDM yang jauh tertinggal terlebih pada perempuan, produktivitas sektor ekonomi yang rendah, kapasitas ilmu pengetahuan dan teknologi serta inovasi yang tertinggal, dan kelembagaan seperti sistem insentif, regulasi, dan kepastian hukum yang masih lemah. Produktivitas yang rendah juga kemudian menyebabkan pertumbuhan ekonomi Indonesia cenderung terus melambat. Selama tahun 2005-2010, ekonomi Indonesia mampu tumbuh rata-rata 5,7 persen, Selanjutnya pertumbuhan ekonomi melambat menjadi rata-rata 4,7 persen selama tahun 2010-2015 Berikutnya, kapasitas ekanomi untuk tumbu lebih tinggi semakin tertekan, tercermin dari pertumbuhan yang hanya mencapai rata-rata 4,0 persen selama tahun 2015-2022. Selain itu, produktivitas yang rendah telah menyebabkan menurunnya pertumbuhan ekonomi potensial, dan bahkan terjadinya pandemi COVID-19 pada tahun 2020 mempercepat penurunan pertumbuhan ekonomi potensial di bawah 5 persen. Kondisi inilah yang menyebabkan ekonomi Indonesia sulit tumbuh lebih cepat. III-22 Kabupaten Polewali Mandar juga terimbas dengan kondisi tersebut. Pertumbuhan ekonomi yang melambat sejak pandemi Covid-19 pada tahun 2020 terkontraksi menjadi -1,56 dari 6,16 pada tahun 2019. Selanjutnya pada tahun 2022 meningkat secara signifikan menjadi 3,59. Hal ini menjadi tantangan bagi kabupaten Polewali Mandar, sehingga dibutuhkan arah kebijakan yang dapat meningkatkan produktivitas agar pertumbuhan ekonomi dapat meningkat sesuai target.
2.Deindustrialisasi Dini dan Produktivitas Sektor Pertanian yang Masih Rendah. Beberapa penyebab kontribusi manufaktur terhadap PDB terus menurun di antaranya akibat terjadinya pelemahan sektor manufaktur (dutch diseases), rendahnya produktivitas faktor-faktor produksi, terbatasnya kemampuan adopsi teknologi serta pemanfaatan hasil riset dan inovasi, keterbatasan dukungan ekosistem industri di luar Jawa, dan terjadinya ekonomi biaya tinggi akibat biaya logistik dan tingkat suku bunga. Di sisi lain produktivitas sektor pertanian yang rendah disebabkan oleh lambatnya regenerasi petani dan nelayan, kurangnya tingkat keterampilan petani dan nelayan, terbatasnya adopsi teknologi dan akses keuangan, belum adanya standar proses, masih lemahnya kelembagaan ekonomi petani dan nelayan yang berbadan hukum, serta semakin berkurangnya daya dukung lahan pertanian. Berbagai faktor tersebut kemudian menyebabkan kontribusi sektor manufaktur terhadap PDB terus mengalami penurunan dari semula mencapai 27,41 persen pada tahun 2005 menjadi hanya 18,34 persen pada tahun 2022. Sementara itu, produktivitas sektor pertanian terus melambat dari Rp41,5 juta per pekerja pada tahun 2010 menjadi hanya Rp22,9 juta per pekerja pada tahun 2022. Kabupaten Polewali Mandar sebagai salah satu wilayah agraris membutuhkan teknologi pengelolaan hasil pertanian sehingga dapat meningkatkan produktivitas sektor pertanian. Dengan luas areal persawahan pada tahun 2022 sebesar 16, 941 Ha dengan jumlah produksi 264.240,84 ton, kontribusi sektor pertanian pada PDRB tahun 2023 sebesar 42,85 persen. Hal ini menunjukkan kondisi yang positif, tetapi belum dibarengi dengan perbaikan sektor industri pengolahan/manufaktur. Pada tahun 2023 sektor industri pengolahan atau manufaktur hanya berkontribusi sebesar III-23 6,66 persen. Dibutuhkan langkah strategis dan arah kebijakan untuk meningkatkan dan memacu laju produktivitas sektor-sektor tersebut.
3.Belum Optimalnya Pemanfaatan Potensi Pariwisata Kinerja pariwisata masih berada di bawah potensinya disebabkan terutama oleh masih terbatasnya atraksi, aksesibilitas, dan amenitas, serta kapasitas pengelolaan dan penerapan pariwisata berkelanjutan yang cenderung masih rendah. Di samping itu, terjadi perubahan preferensi pasar dan disrupsi terkait dengan teknologi dan digitalisasi serta kebencanaan, Sementara itu, pemanfaatan potensi ekonomi kreatif belum optimal dikarenakan kurangnya dukungan dan kebijakan yang memadai serta transformasi digital yang belum merata. Selanjutnya, inovasi dan pengembangan produk masih rendah, ekosistem untuk mendukung komersialisasinya belum terbentuk, dan akses ke pasar internasional juga masih terbatas. Pengembangan pariwisata di daerah untuk mendukung pariwisata nasional sangat dibutuhkan. Kabupaten Polewali Mandar sebagai bagian dari Indonesia memiliki peluang dan tantangan dalam pengembangan pariwisata untuk mendukung pariwisata nasional. Potensi wisata alam yang tersebar di Kabupaten Polewali Mandar sangat banyak dan beragam. Wisata alam pegunungan dan Pantai serta ragam budaya menjadi daya tarik tersendiri dalam menarik wisatawan. Hal yang menjadi tantangan adalah akses ke destinasi wisata serta dukungan infrastruktur masih sangat jauh dari memadai. Untuk itu perlu upaya untuk mengakselerasi peningkatan inklusivitas destinasi melalui sinergi pengembangan desa wisata dan UMKM pendukung pariwisata, termasuk pengembangan pelaku usaha kreatif.
4.Belum Optimalnya Pemanfaatan Potensi Ekonomi Laut Indonesia memiliki potensi ekonomi laut yang tinggi, tetapi belum dimanfaatkan secara optimal untuk penciptaan nilai tambah, pertumbuhan ekonomi, dan juga peningkatan kesejahteraan secara inklusif dan berkelanjutan. Optimalisasi ekonomi biru masih dihadapkan pada rendahnya pemanfaatan sumber daya laut serta belum berkembangnya pemanfaatan Sea Lines of Communication (SLoC) dan Alur Laut Kepulauan Indonesia (ALKI) sehingga PDB Kemaritiman masih berada Pada kisaran 7,6 persen. Rendahnya kontribusi ini juga III-24 disebabkan karena belum optimalnya pengelolaan Wilayah Pengelolaan Perikanan (WPP) dan pengembangan budidaya perikanan, belum berkembangnya diversifikasi industri dan emerging sector Iain yang memanfaatkan sumber daya dan kekayaan laut dalam menciptakan nilai tambah ekonomi, serta masih terbatasnya pengembangan riset dan teknologi kelautan. Di Sisi Iain, masih terdapat tantangan antara Iain rendahnya penanganan sampah plastik; masih tingginya kegiatan illegal, unreported, and unregulated fishing (IUUF); serta belum optimalnya tata kelola dan regulasi pemanfaatan ruang laut- Meskipun demikian, peran kemaritiman dalam perekonomian nasional masih dapat ditingkatkan mengingat potensi ekonomi kelautan yang besar. Pengembangan perikanan laut sebagai salah satu potensi ekonomi laut dan juga sebagai untuk memastikan keberlanjutan sumber daya laut dan kesejahteraan masyarakat. Kabupaten Polewali Mandar sebagai salah satu daerah pengembangan perikanan laut memiliki jumlah produksi perikanan laut tahun 2023 sebesar 28.798 ton dan produksi perairan umum sebesar 20 ton dengan luas wilayah laut ±460 km2, serta panjang garis pantai ±101,99 Km2. Hal ini merupakan tantangan tersendiri untuk pengembangan potensi perikanan laut. Pemanfaatan sumber daya kelautan Indonesia dengan baik dan berkelanjutan akan membawa manfaat besar bagi perekonomian negara dan kesejahteraan masyarakat. Namun, perlu diingat bahwa pengelolaan sumber daya kelautan harus dilakukan secara bijaksana untuk menjaga kelestariannya agar dapat dinikmati oleh generasi masa kini dan masa depan.
5.Rendahnya Kontribusi Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) dan Koperasi pada Penciptaan Nilai Tambah Ekonomi Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) dan koperasi berkontribusi tinggi pada penyerapan tenaga kerja, tetapi kontribusinya terhadap perekonomian relatif rendah. Proporsi UMKM mencapai 99,99 persen dari total pelaku usaha dan mampu menyerap tenaga kerja mencapai 96,92 persen pada tahun 2019. Kontribusi UMKM terhadap PDB mencapai 60,51 persen pada tahun 2019, sementara proporsi volume usaha koperasi terhadap PDB sebesar 1,07 persen pada tahun 2019. Beberapa tantangan yang harus dihadapi UMKM dan koperasi di antaranya adalah sebagian besar UMKM memiliki pekerja berkeahlian rendah (low-skilled workers) dan juga banyak bergerak di sektor bernilai tambah rendah; rendahnya penggunaan teknologi, III-25 inovasi dan investasi untuk pengembanga usaha, rendahnya kapasitas pengelolaan, rendahnya partisipasi UMKM dalam rantau nilai produksi, dan rendahnya jumlah koperasi yang bergerak di sktor riil. Untuk meningkatkan kemampuan keuangan UMKM yang merupakan salah satu permasalahan yang dihadapi UMKM selama ini, terdapat beberapa permasalahan struktural UMKM yang perlu diselesaikan sehingga UMKM dapat berperan lebih dalam perekonomian nasional. Permasalahan tersebut antara lain kualitas dan kontinuitas produksi, akses pemasaran, packaging product, kualitas SDM/pelaku UMKM di bidang manajerial, keuangan dan produksi. Kunci utama penyelesaian permasalahan tersebut berada pada pemerintah daerah (Kabupaten dan Kota). Pemerintah Kabupaten Polewali Mandar memiliki tantangan tersendiri untuk mengetahui kondisi dan kebutuhan UMKM, serta mempunyai akses langsung dengan UMKM. Salah satu upaya untuk menyelesaikan masalah tersebut adalah bekerjasama dengan Kementerian/Lembaga terkait, pemerintah provinsi, perguruan tinggi, Bank Indonesia dan lembaga lainnya. Dengan demikian akan tercipta fundamental perekonomian nasional yang kuat untuk Indonesia Maju.
6.Pembangunan Belum Sepenuhnya Menerapkan Prinsip-Prinsip Berkelanjutan Untuk menjaga keberlanjutan daya dukung dan daya tampung lingkungan, pembangunan perlu menerapkan ekonomi hijau secara menyeluruh. Hambatan dalam penerapan ekonomi hijau salah satunya, yaitu penggunaan energi fosil yang masih tinggi tercermin dari porsinya untuk produksi listrik sebesar 87,1 persen (2021) dan emisi GRK 1.317 GtC02eq (2021) berasal dari pembangkit listrik dan transportasi. Tantangan pembangunan energi utamanya peningkatan akses energi yang belum merata dan berkualitas di seluruh wilayah, masih rendahnya penggunaan energi terbarukan, dan masih rendahnya efisiensi energi. Porsi EBT dalam bauran energi nasional terus meningkat dari 4,24 persen tahun 2005 menjadi 12,30 persen tahun 2022. Namun, ini menunjukkan masih tingginya pemanfaatan energi berbasis bahan bakar fosil. Di samping itu, tingkat elektrifikasi di pedesaan Indonesia pada akhir 2020 mencapai sekitar 98,67 persen. Akan tetapi, secara umum kualitas akses listrik tersebut masih harus ditingkatkan. Selanjutnya, masih terdapat beberapa III-26 wilayah yang belum tersentuh listrik serta memerlukan kebijakan afirmasi untuk mendapatkan akses listrik. Di Kabupaten Polewali Mandar belum seratus persen tersentuh listrik, kerana masih ada beberapa lokasi yang sulit dijangkau oleh listrik. Pencemaran dan kerusakan lingkungan masih menjadi tantangan untuk mencapai ekonomi hijau. Pencemaran air, udara, dan tanah terus terjadi sebagai dampak aktivitas pembangunan yang tidak berkelanjutan (brown economy). Timbulan limbah B3 yang tercatat terus meningkat hingga mencapai 74 juta ton pada tahun 2022. Pada limbah domestik, hanya satu persen rumah tangga di lndonesia yang dilayani oleh Instalasi Pengelolah Air Limbah (IPAL) terpusat. Saat ini di Kabupaten Polewali Mandar belum terbangun IPAL terpusat, sementara IPLT sudah terbangun namun belum berfungsi. Beberapa kendala teknis yang ada menyebabkan IPLT belum dapat berfungsi. Tantangan lainnya adalah pemanfaatan sumber daya alam yang cenderung merusak ekosistem seperti pertambangan eksploitatif serta meningkatnya penggunaan Iahan untuk pertanian dain perkebunan yang menyebabkan degradasi hutan, deforestasi, dan berkurangnya keanekaragaman hayati, serta penegakan hukum dan regulasi termasuk pengaturan sistem insentif dan disinsentif untuk ekonomi hijau yang masih lemah.
7.Kualitas Sumber Daya Manusia yang Makin Rendah Pada bidang sosial untuk mencapai tingkat kemiskinan menuju nol persen pada tahun 2045, tantangan yang dihadapi utamanya dikarenakan akses dan kualitas yang belum merata di sektor kesehatan, pendidikan, dan perlindungan sosial. Pembangunan kesehatan dihadapkan pada transisi demografi yang diiringi dengan meningkatnya mobilitas penduduk, urbanisasi, transisi epidemiologi, dan perilaku hidup tidak sehat. Hal ini meningkatkan beban penyakit menular dan tidak menular, termasuk permasalahan kesehatan penduduk lanjut usia dan kesehatan jiwa Akses pangan yang tidak terjangkau dan pola konsumsi yang tidak sehat menyebabkan kekurangan gizi mikro dan gizi makro, serta kelebihan gizi Sistem kesehatan harus mampu merespon berbagai perubahan, kemajuan teknologi, guncangan kesehatan dan resiko terjadinya pandemi, dan serta mampu menjawab ketimpangan akses terhadap pangan, lingkungan sehat, fasilitas pelayanan kesehatan dan tenaga III-27 kesehatan, serta peningkatkan kapasitas pembiayaan kesehatan dengan mobilisasi dan inovasi pembiayaan kesehatan. Di sektor pendidikan, pembangunan dihadapkan pada tantangan untuk mengoptimalkan bonus demografi dan memenuhi kebutuhan sumber daya manusia yang berkualitas agar dapat mendukung percepatan pembangunan di berbagai bidang. Untuk mencapai pembangunan yang optimal di sektor pendidikan, Indonesia harus mampu mengatasi beberapa tantangan, di antaranya layanan pendidikan belum merata karena disparitas partisipasi pendidikan antarwilayah dan sosial- ekonomi masih tinggi. Selain itu, tidak tersedianya SMP/MTs di 302 kecamatan dan tidak tersedianya SMA/SMK/MA di 727 kecamatan. Kualitas pendidikan yang masih rendah sebagaimana terlihat dari capaian rata-rata nilai PISA Siswa Indonesia untuk semua aspek (membaca, matematika, dan sains) 382,00 yang jauh tertinggal dibandingkan siswa dari negara negara OECD 488,33. Kualitas pendidikan yang masih rendah antara lain disebabkan oleh sarana- prasarana pendidikan dan fasilitas pembelajaran yang belum memadai, jumlah guru profesional dengan kompetensi tinggi masih terbatas dan belum terdistribusi ke seluruh daerah dan satuan pendidikan, kuantitas, kualitas, dan distribusi guru masih terbatas yang ditunjukkan kurang dari 50 persen guru memiliki sertifikat pendidik pada semua jenjang pendidikan, serta pendidikan nonformal yang berkualitas belum memadai di mana 42 persen lembaga Pendidikan nonformal terakreditasi C atau belum terakreditasi. Produktivitas dan daya saing perguruan tinggi di tingkat global saat ini juga masih rendah. Tercatat baru lima perguruan tinggi yang berhasil masuk dalam peringkat top 500 dunia. Tantangan cukup besar terdapat pada aspek produktivitas riset dan inovasi perguruan tinggi. Meskipun kinerja publikasi mengalami kenaikan cukup besar selama periode 2011-2021, kuantitas publikasi belum diimbangi dengan kualitas. Hal ini ditunjukkan oleh rasio sitasi per publikasi yang masih rendah (0,39) pada tahun 2021. Kualifikasi pendidikan penduduk masih rendah, berdampak pada keterserapan tenaga kerja di pasar kerja. Dalam hal komposisi penduduk usia 15 tahun ke atas berdasarkan kualifikasi pendidikan, mayoritas hanya Iulusan SMP/MTs sederajat ke bawah (59,88 persen), sedangkan penduduk berpendidikan menengah sebesar 29,97 persen dan berpendidikan tinggi 10,15 persen. Kualifikasi pendidikan III-28 penduduk yang rendah berdampak pada keterserapan tenaga kerja di pasar kerja, hanya 40,49 persen pekerja yang bekerja di bidang keahlian menengah dan tinggi. Dalam hal perlindungan sosial, perubahan struktur dan peningkatan jumlah penduduk yang diiringi dengan peningkatan penduduk lansia menuntut cakupan sistem perlindungan sosial yang lebih menyeluruh di sepanjang siklus kehidupan. Berdasarkan tingkat pendidikan, penduduk di Kabupaten Polewali Mandar yang bekerja didominasi oleh lulusan Sekolah Dasar (SD) dan tidak tamat SD yaitu sebesae 56,66 persen di tahun 2022 Data ini menunjukkan bahwa masih rendahnya tingkat pendidikan angkatan kerja yang bekerja di Kabupaten Polewali Mandar Adapun tantangan dalam jaminan sosial meliputi belum meratanya akses untuk mendapatkan pelayanan kesehatan, masih rendahnya pemahaman manfaat jaminan sosial yang tecermin dari kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan untuk pekerja informal, dan tingkat kepatuhan pembayaran iuran jaminan sosial masih rendah. Sementara itu, tantangan penyelenggaraan bantuan sosial dan pemberdayaan ekonomi meliputi pelaksanaan bantuan sosial terfragmentasi dan belum sepenuhnya terintegrasi dengan pemberdayaan ekonomi. Hal ini antara Iain disebabkan penggunaan data masih terfragmentasi dan belum termutakhirkan secara si stematis sehingga kesalahan sasaran masih cukup tinggi. Selanjutnya, pelaksanaan bantuan sosial belum adaptif dan mampu mendorong ketahanan terhadap bencana alam dan non alam, serta perubahan iklim. Daya ungkit bantuan sosial juga masih rendah dan lingkungan yang belum inklusif terhadap kelompok rentan, termasuk penyandang disabilitas dan lanjut usia.
8.Tata Kelola Pemerintahan yang Belum Optimal Tata kelola diperlukan dalam rangka memampukan pemerintah untuk bekerja dengan kerangka kerja yang lebih efektif dan akuntabel sehingga dapat menyediakan pelayanan publik yang berkualitas. Selama ini, tata kelola menjadi kendala utama di dalam mencapai pembangunan yang inklusif dan berkelanjutan. Regulasi yang berlebih (hyper regulation) dan kualitas regulasi yang rendah telah menyebabkan terjadinya tumpang tindih dan disharmoni regulasi, baik di pusat maupun daerah. Hal ini menyebabkan banyaknya pengujian materill, yang menimbulkan ketidakpastian hukum pelaku usaha dan masyarakat umum. Kondisi tersebut disebabkan karena masih kuatnya ego sektoral, masih tersebarnya III-29 kewenangan pengelolaan regulasi, lemahnya pemantauan atas dampak keberlakuan regulasi, belum memadainya kuantitas dan kualitas SDM di bidang regulasi, serta belum optimalnya partisipasi yang bermakna dalam penyusunan regulasi. Kelembagaan instansi publik masih dicirikan dengan struktur yang terfragmentasi dan tidak efektif. Fragmentasi birokrasi menyebabkan tumpang tindihnya pelaksanaan tugas dan fungsi organisasi pada berbagai bidang serta melanggengkan ego sektoral. Fragmentasi kelembagaan juga terkait dengan pembagian kewenangan dalam kerangka hubungan pemerintah pusat-daerah. Proses bisnis dan tata kelola urusan pemerintahan masih terfragmentasi dan tidak adaptif. Kementerian/lembaga memiliki tugas, fungsi dan kewenangan masing- masing yang diatur dalam peraturan perundangan. namun demikian, dalam pelaksanaan program-program pembangunan masih terjadi tumpang tindih yang berpotensi menimbulkan inefektivitas dan inefisiensi. Belum terimplementasinya manajemen talenta secara merata di seluruh K/L/D. Hal ini menjadikan suksesi pengisian jabatan strategis di instansi pemerintah menjadi terhambat, tidak terpetakannya talenta terbaik, rendahnya kinerja dan kompetensi ASN, kuatnya mentalitas silo, serta rendahnya budaya dan etos kerja. Sisten penghargaan ASN berbasis kinerja belum terwujud yang ditandai dengan disparitas atau kesenjangan penghasilan ASN antar instansi yang menyebabkan sulitnya mempertahankan talenta ASN terbaik. Saat ini nilai indeks merit ASN di Kabupaten Polewali Mandar masih buruk. Hal ini dipengaruhi oleh keterbatasan dalam pengelolaan kepegawaian dan belum memenuhi syaratnya kelengkapan administrasi pada penilaian tersebut. ASN berada dalam posisi yang rentan terhadap intervensi politik di dalam birokrasi, khususnya di pemerintah daerah. Hal ini disebabkan posisi kepala daerah sehagai pejabat pembina kepegawaian yang berwenang melakukan pengangkatan, promosi, mutasi, rotasi, dan pemberhentian ASN. Selama periode 2020-2022 terdapat 1.703 pengaduan tentang pelanggaran netralitas ASN. Selain itu, terkait kasus korupsi, ASN dan pejabat dari lingkungan eksekutif teriibat dalam 371 kasus korupsi atau sekitar 38,1 persen dari total 1.165 kasus korupsi sepanjang tahun 2002- 2022. Belum meratanya kualitas pelayanan publik. Standar pelayanan belum diterapkan secara merata sehingga masih ditemukan kerumitan prosedur pelayanan, III-30 ketidakpastian waktu pelayanan, serta masih adanya praktik pungutan liar. Selain itu, terhambatnya proses digitalisasi pelayanan disebabkan karena belum meratanya pembangunan infrastruktur digital, keterbatasan kapasitas SDM, serta belum terbangunnya interoperabilitas data dan layanan. SeIain itu, kualitas pelayanan dan proses pembangunan di bidang-bidang strategis belum memenuhi harapan masyarakat. Hal ini ditandai dengan terlihat dari masih adanya persoalan-persoalan tata kelola, seperti di antaranya isu kelembagaan, proses bisnis, dan regulasi di berbagai bidang strategis. Transformasi digital di tingkat pemerintahan masih dihadapkan oleh berbagai tantangan mendasar, antara lain disparitas dukungan infrastruktur telekomunikasi dan informasi antardaerah, terutama kesenjangan antar kota-desa yang cukup tinggi dan rendahnya literasi digital. Tingkat kematangan sistem pemerințahan berbasis elektronik antara instansi pusat dan pemeritah daerah masih belum merata. Digitalisasi pemerintahan juga menghadapi tantangan terkait dengan tata kelola, keamanan siber, keterpaduan data dan rendahnya literasi digital. Beberapa permasalahan integritas masih terjadi pada partai politik, seperti masih banyak kader yang mengalami permasalahan hokum, melanggar standar etik, serta -sulitnya mencari calon pemimpin dan calon anggota legislatif. Selanjutnya, pergelolaan keuangan partai politik belum transparan dan belum akuntabel serta bendanaan dari negara belum memadai, sehingga berdampak pada maraknya praktik politik uang, perilaku koruptif, dan ketidakmandirian partai politik. Partisipasi masyarakat sipil dalam pembangunan dan demokratisasi belum optimal. Hal hi disebabkan oleh antara lain adanya kesenjangan kapasitas SDM dan kelembagaan masyarakat sipil di tingkat nasional dan daerah, kemampuan keuangan yang kurang, serta lingkungan yang kurang kondusif bagi masyarakat sipil. Selain itu, prinsip keterbukaan pemerintah belum sepenuhnya terarusutamakan dalam pelaksanaan pembangunan. Ketiadaan mekanisme ko- kreasi antara aktor pemerintah dan masyarakat menyebabkan belum optimalnya partisipasi masyarakat, terutama dalam tahap pelaksanaan kebijakan.Selanjutnya, untuk melakukan perubahan secara menyeluruh baik di tataran nasional maupun daerah diperlukan landasan kokoh meliputi penciptaan supremasi hukum, demokrasi substansial, keamanan nasional, stabilitas ekonomi serta diplomasi tangguh sebagai III-31 faktor pemampu. Hal ini menunjukkan masih banyaknya tantangan yang dihadapi untuk mewujudkan landasan yang kokoh tersebut. Saat ini, kualitas tata kelola pemerintahan di Kabupaten Polewali Mandar sudah meningkat dengan pesat dalam 5 tahun terakhir, yang dinilai oleh Kemenpan RB dengan predikat BB pada tahun 2023. Namun demikian, masih perlu perbaikan di beberapa aspek untuk meningkatkan kualitas kinerja Pemerintah Kabupaten Polewali Mandar.
9.Kesenjangan Jawa dan Luar Jawa Meskipun pembangunan kewilayahan sejak desentralisasi dilaksanakan pada tahun 1999 telah mencapai hasil yang cukup signifikan, ketimpangan antar dan luar Jawa masih cukup tinggi. Pada tahun 2022, kontribusi Kawasan Timur Indonesia (KTI) telah meningkat menjadi 20,6 persen dari 18,8 persen pada tahun 2000. Jumlah daerah tertinggal pada tahun 2020 adalah 62 kabupaten jauh menurun dibandingkan jumlah daerah tertinggal pada tahun 2015 yaitu 122 kabupaten. Pembangunan selama ini lebih terpusat di Pulau Jawa (Java centris), dengan kontribusi Pulau Jawa terhadap nasional pada tahun 2022 adalah 57,8 persen. Masih tingginya ketimpangan antar wilayah terutama disebabkan oleh masih kurangnya ketersediaan SDM yang berkualitas dan penyebarannya belum merata di seluruh wilayah Indonesia, belum memadainya ketersediaan infrastruktur di wilayah-wilayah yang tertinggal khususnya di bagian timur Indonesia, serta masih terbatasnya anggaran pemerintah daerah dan belum optimalnya pemanfaatan anggaran. Kondisi tersebut telah menyebabkan rendahnya minat investasi di luar Pulau Jawa terutama di KTI. Tantangan lainnya adalah masih tingginya permasalahan pertanahan dan sangat terbatasnya Rencana Detil Tata Ruang (RDTR) kabupaten/kata yang tersedia, rendahnya produktivitas perkotaan akibat desain kota yang tidak optimal, serta tingginya risiko bencana dan lemahnya tata kelola kebencanaan. Selanjutnya, pembangunan pedesaan dan daerah afirmasi belum optimal akibat kebjakan yang belum asimetris dan afirmatif. Demikian pula desentralisasi dan otonomi daerah belum memberikan hasil yang diharapkan ditunjukkan oleh tata kelola yang lemah. Pembangunan infrastruktur telah meningkat dengan pesat di berbagai wilayah Indonesia. tetapi masih jauh di bawah kebutuhannya. Pembangunan infrastruktur terus didorong untuk memperkuat konektivitas antarwilayah, memenuhi kebutuhan III-32 energi, meningkatkan daya saing ekonomi, pemenuhan pelayanan dasar, serta memperkuat integrasi nasional. Beberapa proyek besar infrastruktur yang sedang atau telah diselesaikan di berbagai wilayah meliputi antara Iain pembangunan jalan tol, bandara, pelabuhan, rel kereta api, pembangkit listrik dan jaringannya, waduk, irigasi pertanian, serta infrastruktur dasar dan perumaham. Pemerintah juga telah memprioritaskan pembangunan infrastruktur di wilayah timur Indonesia. Meskipun telah terjadi peningkatan dalam pembangunan infrastruktur masih terdapat beberapa masalah yang perlu diatasi seperti lemahnya tata kelola dan koordinasi antarlembaga, kurangnya pendanaan untuk pembangunan infrastruktur termasuk untuk menjaga kualitas keberlanjutan infrastruktur yang telah dibangun, dan belum optimalnya pemanfaatan infrastruktur yang sudah ada sehingga tidak memberikan dampak ekonomi dan sosial yang lebih besar bagi masyarakat. Dalam kesenjangan pembangunan sarana prasarana dasar antara Jawa dan luar Jawa, tantangan utama yang dihadapi adalah belum terpenuhinya kebutuhan atas hunian layak dan terjangkau, terbatasnya rumah tangga dengan akses air minum dan sanitasi yang aman dan berkelanjutan, dan masih tingginya rumah tangga yang mempraktikkan Buang Air Besar Sembarangan (BABS), serta sarana dan prasarana dasar belum berketahanan bencana. Terkait pemenuhan kebutuhan air, terdapat tantangan keterbatasan prasarana untuk memanfaatkan potensi air sehingga keberlanjutan pasokan air baku menjadi tidak pasti dan produktivitas air dari sisi ekonomi masih merupakan salah satu yang terendah di Asia. Selanjutnya, pelayanan tenaga listrik belum optimal dan belum berkelanjutan. Dalam konektivitas domestik dan global, tantangan utama yang dihadapi adalah konektivitas laut dan penyeberangan serta konektivitas udara yang menjadi tulang punggung angkutan barang dan penumpang antar pulau belum optimal. Konektivitas hinterland (intra pulau) yang terdiri dari jaringan jalan, kereta api, serta angkutan perairan danau dan sungai masih perlu ditingkatkan.Tantangan lainnya berupa masih terbatasnya system angkutan umum massal perkotaan terutama di wilayah metropolitan dan kota-kota, masih rendahnya jangkauan jaringan serat optik sebagai tulang punggung layanan digital yang berkualitas, dan masih belum meratanya jangkauan jaringan internet seluler, terutama di pedesaan dan Kawasan Timur Indonesia. III-33 Kabupaten Polewali Mandar sebagai wilayah di luar Pulau Jawa memiliki banyak potensi dan tantangan dalam pelaksanaan pembangunan. Secara geografis Kabupaten Polewali Mandar memiliki luas wilayah darat ±2.074,76 Km2 dan luas wilayah laut ±460 km2, serta panjang garis pantai ±101,99 Km2. Secara topografi bentuk permukaan bumi Polewali Mandar yaitu datar, landai, bergelombang dan bukit serta bergunung. Luas penyebaran kelas topografi dan kelas lereng sebagian besar atau 41-60 persen dari luas kabupaten memiliki topografi bergunung dengan luas 69,50 persen dari luas topografi kabupaten, dan sisanya sekitar 2 persen dari luas kabupaten memiliki topografi datar atau sebesar 26,55 dari luas topografi kabupaten. Kawasan potensi wilayah yang dikembangkan diantaranya kegiatan budidaya strategis, antara lain : kawasan Lindung, kawasan peruntukan hutan produksi, kawasan peruntukan pertanian, kawasan peruntukan perikanan, kawasan peruntukan pertambangan, kawasan peruntukan industri, kawasan peruntukan pariwisata, kawasan peruntukan permukiman, serta kawasan peruntukan lainnya. Pada tahun 2023 Pertumbuhan Ekonomi di Kabupaten Polewali Mandar sebesar 4,58 persen jauh di bawah pertumbuhan ekonomi nasional sebesar 5,05 persen. Di Pulau Jawa, pertumbuhan ekonomi mencapai 5,18 persen. Perbedaan ini menunjukkan besarnya gap pertumbuhan ekonomi di Jawa dan luar Jawa. Perbandingan lainnya dapat dilihat dari persentase penduduk miskin. Pada tahun 2023 persentase penduduk miskin di Kabupaten Polewali Mandar sebesar 16,08 persen, jauh lebih tinggi dari angka nasional sebesar 9,36 persen. Di Pulau Jawa Daerah Istimewa Yogyakarta tertinggi pada tahun 2023 sebesar 11,49 persen dan terendah di Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebesar 4,61 persen. Perbedaan kedua indikator makro ini menunjukkan tingginya kesenjangan antara pulau jawa dan luar jawa. 3.2.3 ISU STRATEGIS REGIONAL SULAWESI
1.Konektivitas Wilayah Integrasi jaringan transportasi domestik sangat strategis dalam mendukung penguatan ketahanan perekonomian domestik. Di samping itu, posisi strategis wilayah Sulawesi memainkan peranan penting bagi penguatan integrasi perekonomian KBI dan KTI. Sebagai pintu gerbang Sulawesi Barat dalam jalur transportasi Trans Sulawesi, Kabupaten Polewali Mandar merupakan daerah yang III-34 sangat strategis dalam arus mobilisasi barang dan manusia antar provinsi di Sulawesi. Posisi strategis ini harus dapat dimanfaatkan untuk peningkatan aktivitas sosial ekonomi masyarakat.
2.Konservasi Sumber Daya Alam dan Lingkungan Hidup serta Mitigasi Bencana Wilayah Sulawesi dikaruniai keragaman hayati yang cukup tinggi dan unik yang berbeda dengan flora dan fauna wilayah lainnya di Indonesia. Spesies endemik sejumlah flora dan fauna Pulau Sulawesi ini harus dapat dilestarikan dengan baik, dimana setiap pemerintah daerah harus berperan dan berkomitmen dalam program pembangunannya masing-masing. Pemanfaatan sumber daya alam dan lingkungan yang berlebihan dapat mengancam potensi tersebut. Di sisi lain, wilayah ini memiliki kerawanan akan terjadinya bencana alam, sehingga penanganan dan antisipasi dini secara terintegrasi bukan hanya dengan pemerintah pusat, tetapi juga antar pemerintah daerah sangat penting dilaksanakan. Potensi Kabupaten Polewali Mandar terfokus pada hutan konservasi yaitu Hutan Konservasi adalah kawasan hutan dengan ciri khas tertentu yang mempunyai fungsi pokok pengawetan keanekaragaman tumbuhan dan satwa serta ekosistemnya. Pada tahun 2023 luas kawasan hutan sebesar 94.183,05 Ha. Dari luas keseluruhan hutan tersebut terdapat hutan konservasi sebesar 733,90 Ha yang terletak di kecamatan Anreapi. Pembangunan yang semakin meningkat dan perluasan areal lahan yang dikelola masyarakat dapat mengancam berkurangnya luas hutan konservasi.
3.Penyangga Ibu Kota Negara (IKN) Potensi pembangunan wilayah Sulawesi tidak dapat dipisahkan dari letak geografis dan sumber daya yang dimiliki. Posisi geografis wilayah sulawesi yang terletak di antara ALKI II dan III berpotensi untuk mendukung peran wilayah sulawesi sebagai hub dan pintu gerbang internasioanl KTI. Selain itu dengan adanya pembangunan IKN di wilayah Kalimantan, menjadi peluang untuk peningkatan aktivitas ekonomi di wilayah sulawesi sebagai daerah penyangga, adapun komoditas dan sektor potensial bernilai tambah untuk mendukung arah pengembangan wilayah Sulawesi di masa mendatang yang terdapat adalah komoditas pertanian, perkebunan (kakao, kelapa sawit, cengkeh, pala dan rempah), perikanan tangkap (tuna, cakalang, kerapu, selar, teri) industri logam dasar (nikel, tembaga dan emas-perak). Mineral III-35 aspal serta pariwisata. Potensi nikel dan tambang di wilayah sulawesi dapat mendukung pengembangan dan implementasi EBT, serta potensi ekspor yang menjanjikan . Kondisi ini merupakan tantangan dan peluang bagi Kabupaten Polewali Mandar dalam mendukung dan menjadi penyangga bagi IKN. Potensi sumber daya alam di laut dan di daratan sangat besar sehingga dapat didistribusi hingga keluar pulau Sulawesi. Peningkatan produksi hasil pertanian dan perikanan perlu ditingkatkan sehingga mampu meraih peluang tersebut. 3.2.4 ISU STRATEGIS PROVINSI SULAWESI BARAT Beberapa isu strategis pembangunan daerah Provinsi Sulawesi Barat yang teridentifikasi dalam dokumen perencanaan pembangunan daerah provinsi , antara lain :
1.Konektivitas wilayah pulau sulawesi Wilayah regional Sulawesi memiliki potensi sumber daya alam yang sangat melimpah. Terdapat 3 (tiga) sektor utama yang menjadi kontributor terbesar dalam perekonomian regional sulawesi, yaitu sektor pertanian, pertambangan, serta perdagangan dan jasa. Komoditi perkebunan yang paling dominan di Wilayah Sulawesi adalah kakao, dimana memasok sekitar 65 persen lebih produksi kakao secara nasional. Selain itu, Sulawesi memiliki potensi yang menjanjikan dalam komoditas tanaman pangan khususnya padi, jagung kedelai, dimana pada tahun 2020, Sulawesi tercatat sebagai produsen tanaman pangan terbesar kedua setelah pulau jawa. Demikian pula sektor perikanan, wilayah Sulawesi merupakan salah produsen perikanan terbesar di Indonesia. Untuk mendukung pergerakan barang dan sumberdaya yang ada tersebut, maka dibutuhkan pengembangan konektivitas antar wilayah di regional sulawesi melalui pembangunan infrastruktur perhubungan darat, laut dan udara. Pembangunan infrastruktur Perhubungan laut didukung oleh wilayah Sulawesi yang berada di Koridor Alur Laut Kepulauan Indonesia (ALKI II dan ALKI III) yang sangat berpotensi dalam meningkatkan perdagangan barang baik Domestik maupun Internasional. Wilayah Sulawesi juga merupakan wilayah pengembangan strategis infrastruktur pada WPS 27 (Mamuju-Makale-Palopo-Kendari-Bau BauWangi Wangi) serta WPS 28 III-36 (Makassar-ParePare-Mamuju). Pengembangan konektivitas telah dilakukan melalui pengembangan rel kereta api trans sulawesi yang nantinya akan menghubungkan Makassar-Manado. Proyek Perkeretaapian saat ini berada pada trase Makassar- Parepare merupakan pengembangan tahap pertama Jaringan Kereta Api Nasional Trans Sulawesi yang termuat dalam RPJMN 2020-2024, yang pembangunannya dimulai dari Provinsi Sulawesi Selatan. Dimana Provinsi Sulawesi Selatan merupakan provinsi yang mempunyai pola perjalanan penumpang dan barang terbesar dari provinsi lainnya berdasarkan Rencana Induk Perkeretaapian Nasional. Dengan adanya jalur kereta api atau prasarana yang dibangun, diharapkan penyediaan layanan transportasi penumpang dan transportasi barang yang direncanakan dapat segera terwujud dan manfaat ekonomi dari proyek ini dapat segera terealisasi. Untuk itu peran dari semua Provinsi se-Sulawesi dalam mendukung percepatan pembangunan konektivitas sangat diharapkan melalui perencanaan yang terpadu, terintegrasi serta komprehensif untuk percepatan konektivitas wilayah di regional sulawesi.
2.Konflik perbatasan Konflik tapal batas daerah yang berbatasan langsung biasanya terjadi apabila daerah yang diperebutkan memiliki potensi sumber daya alam, politik dan sosial budaya. Munculnya sengketa tapal batas antar daerah akan menimbulkan ketidakharmonisan antara pemerintahan daerah. Hal tersebut dapat menimbulkan konflik horizontal baik itu antar masyarakat maupun antar pemerintahan daerah. Kondisi itu juga akan berdampak pada tidak maksimalnya pelayanan publik oleh daerah kepada masyarakat, sehingga dibutuhkan mekanisme penyelesaian ketika terjadi sengketa tapal batas dalam menegakkan keadilan dan kepastian hukum. Selain permasalahan tapal batas di wilayah perbatasan daratan, wilayah yang juga sering mengalami konflik perbatasan adalah wilayah kepulauan. Pulau-pulau kecil terluar yang ada di Sulawesi Barat umumnya memiliki karakteristik yang khas dan sekaligus menjadi sumber permasalahan yang harus diperhatikan, yaitu lokasi terluar yang umumnya terpencil, jauh dari pusat kegiatan ekonomi, minimnya sarana dan prasarana, akses menuju pulau-pulau tersebut juga sangat terbatas sehingga menjadi penyebab tingkat kesejahteraan masyarakat yang ada pada daerah tersebut sangat rendah yang kemudian memicu penduduk untuk berpindah wilayah. III-37 Konflik perbatasan antar provinsi yang berbatasan langsung dengan Sulawesi Barat yang pernah terjadi yaitu sengketa tapal batas antara Sulawesi Barat (Kabupaten Majene) dengan Kalimantan Selatan (Kabupaten Kota baru) terkait Pulau Lerelerekang yang memiliki potensi blok migas yang telah menuai titik temu dimana pemerintah pusat memutuskan menyerahkan pengelolaan sejumlah blok migas dekat Pulau Lere-lerekang kepada Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) dan Kalimantan Selatan (Kalsel). Kedua provinsi ini telah menyepakati membuat Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) bersama yang memiliki saham masing-masing 50 persen untuk blok Lere- lerekang dengan partisipasi interestnya dikelola bersama oleh kedua provinsi. Sengketa tapal batas yang saat ini terjadi adalah kepulauan Balabalakang yang menjadi wilayah Kabupaten Mamuju Provinsi Sulawesi Barat yang saat ini telah digugat oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur ke Mahkamah Agung terkait klaim terhadap kepulauan tersebut. Provinsi Kalimantan Timur melayangkan gugatan terhadap Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 137 Tahun 2017 Tentang Kode dan Data Wilayah Administrasi Pemerintahan sebagaimana telah diubah dengan Permendagri Nomor 72 tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 137 Tahun 2017 Tentang Kode dan Data Wilayah Administrasi Pemerintahan. Kepulauan Balabalakang memiliki potensi eksplorasi migas, selain itu potensi pada sektor kelautan dan perikanan serta pariwisata yang sangat besar sehingga dapat menjadi penyebab terjadi konflik perbatasan antar wilayah. Sengketa tapal batas selanjutnya adalah antara Kabupaten Pasangkayu Provinsi Sulawesi Barat dengan Kabupaten Donggala Provinsi Sulawesi Tengah. Dimana telah terbit Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 60 tahun 2018 tentang Batas daerah kabupaten pasangkayu Provinsi Sulawesi Barat dengan Kabupaten Donggala Provinsi Sulawesi Tengah. Terbitnya permendagri tersebut menyebabkan Kabupaten Pasangkayu harus kehilangan sekitar 5.400 hektare wilayahnya yang terdapat dalam dusun Ngovi, Putih Mata dan Dusun Ulava karena ditetapkan sebagai bagian dari Kabupaten Donggala, padahal ketiganya berada di wilayah Kecamatan Pasangkayu. Beberapa Sengketa tapal batas tersebut, perlu segera ditindaklanjuti oleh Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat, baik melalui pendekatan persuasif maupun upaya langkah-langkah hukum yang perlu segera dilakukan. Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat kedepan juga agar lebih fokus dalam III-38 membangun wilayah terpencil dan terluar maupun wilayah kepulauan terutama pembangunan sarana dan prasarana infrastruktur serta peningkatan pelayanan publik secara maksimal sehingga masyarakat yang berada pada wilayah tersebut juga dapat merasakan pembangunan yang merata dan berkeadilan.
3.Bencana Alam di wilayah Sulawesi Sulawesi adalah salah satu pulau yang paling rawan bencana khususnya gempa. Pulau ini menjadi pertemuan tiga lempeng utama yang menimbulkan dampak geologi yang sangat kompleks dan beragam. Ketiga lempeng besar tersebut yakni lempeng Pasifik yang bergerak ke arah barat, lempeng Eurasia yang bergerak ke arah selatan-tenggara, dan lempeng yang lebih kecil yaitu lempeng Filipina. Pulau Sulawesi tersusun atas tatanan struktur geologi yang aktif bergerak dengan kecepatan pergeseran yang berbeda-beda. Berdasarkan buku Peta Sumber dan bahaya Gempa Indonesia Tahun 2017 yang disusun Pusat Studi Gempa Nasional Kementerian PUPR. Pulau Sulawesi diketahui memiliki pergeseran yang berbeda-beda. Adapun di utara Sulawesi tercatat mengalami pergeseran geodetik berkisar 42-50 mm/tahun. Di darat terdapat sesar Gorontalo yang memiliki pergeseran 11 mm/tahun. Sedangkan dari arah timur yang bergerak ke arah sesar Sorong mengalami pergerakan yang cukup signifikan berkisar 32 mm/tahun. Pada bagian tengah Sulawesi juga terdapat sesar Palukoro yang masih aktif bergerak dengan pergeseran geodetik 41-45 mm/tahun, dan pergeseran geologi 29 mm/tahun. Sesar Palukoro sebagai sesar dengan besar pergeseran tinggi dengan kegempaan yang rendah, Selanjutnya ke arah timur Sulawesi terdapat sesar Matano dengan pergeseran sekitar 20 mm/tahun. Gempa bumi besar yang pernah terjadi dalam beberapa tahun terakhir di wilayah Sulawesi yaitu di Kabupaten Donggala dan Kota Palu berkekuatan 7,4 magnitudo tahun 2018 yang menyebabkan sunami dan menyebabkan ratusan korban jiwa dan harta benda. Gempa bumi juga pernah terjadi di Sulawesi Barat yaitu tahun 2021 berkekuatan 6,2 magnitudo yang melanda pesisir barat Pulau Sulawesi pada tanggal 15 Januari 2021. Pusat gempa berada di 7 km timur laut Majene dengan kedalaman 10 km. Guncangan gempa bumi dirasakan di sebagain besar bagian barat Pulau Sulawesi hingga pantai timur Kalimantan. Gempa bumi ini merupakan jenis gempa bumi dangkal yang diduga kuat akibat aktivitas Sesar Naik Mamuju yang memiliki laju geser 2 milimeter per tahun. Guncangan gempa ini dirasakan di seluruh kabupaten di III-39 Sulawesi Barat, sebagian daerah di Sulawesi Selatan, Sulawesi Tengah dan di Kalimantan. Upaya penanganan pasca gempa bumi di Sulawesi Barat perlu mendapat perhatian terutama dalam pembangunan kembali atau rekonstruksi berbagai infrastruktur dasar dan pemerintahan di Sulawesi Barat. Berdasarkan kajian Indeks Resiko Bencana Indonesia tahun 2020 yang dikeluarkan oleh Badan Nasional Penanggulangan Bencana, Sulawesi Barat memiliki indeks resiko bencana tertinggi sebesar 166,49 poin dengan kategori tinggi. Berdasarkan kajian tersebut terdapat beberapa ancaman bencana di Sulawesi Barat diantaranya Gempa bumi, tsunami, banjir, tanah longsor, kebakaran hutan dan lahan, kekeringan, gelombang ekstrim dan abrasi. Pada tingkat kabupaten, Majene memiliki tingkat resiko bencana tertinggi sebesar 216,08 poin dan yang terendah adalah kabupaten Polewali Mandar sebesar 140,81 poin. Pengukuran Indeks Resiko Bencana terdiri dari tiga komponen diantaranya (i) Komponen Bahaya terkait dengan probabilitas dan intensitas, selanjutnya adalah (ii) Komponen Kerentanan terkait dengan kondisi sosial meliputi kepadatan penduduk dan kelompok rentan, kondisi ekonomi meliputi luas lahan produktif, PDRB persektor, kondisi Fisik meliputi rumah, fasilitas umum dan fasilitas kritis, serta kondisi lingkungan yang meliputi hutan lindung, mangrove, hutan alam, semak dan rawa. Selanjutnya adalah (iii) komponen Kapasitas terkait dengan kapasitas masyarakat yang meliputi pengaruh kesiapsiagaan bencana, pengelolaan tanggap darurat, pengaruh kerentanan masyarakat, ketidaktergantungan masyarakat dan partisipasi masyarakat. selanjutnya terkait dengan 71 Indikator secara umum meliputi penguatan kebijakan dan kelembagaan, pengkajian resiko dan perencanaan terpadu, pengembangan sistem informasi, diklat dan logistik, penanganan tematik kawasan rawan bencana, peningkatan efektivitas pencegahan dan mitigasi bencana, penguatan kesiapsiagaan dan penanganan darurat bencana serta pengembangan sistem pemulihan bencana. Dari seluruh komponen yang telah dijabarkan, komponen kerentanan dan kapasitas perlu mendapat dukungan intervensi, khususnya dalam menyiapkan berbagai program strategis untuk penanganan resiko bencana. Besarnya potensi bencana di Pulau Sulawesi khususnya di Provinsi Sulawesi Barat akan menjadi tantangan dan peluang pembangunan, untuk itu pemerintah perlu mengupayakan III-40 pembangunan yang lebih adaptif, responsif, antisipatif dalam mitigasi bencana alam termasuk gempa bumi. Selain itu, salah satu peluang yang dapat diambil adalah dengan menjadikan Sulawesi Barat sebagai pusat studi kebencanaan nasional untuk wilayah Indonesia bagian Timur.
4.Kerjasama antar daerah Kerjasama antar Pemerintah Daerah merupakan bentuk pengaturan kerjasama yang dilakukan antar pemerintahan daerah dalam berbagai bidang yang disepakati untuk mencapai nilai efisiensi dan kualitas pelayanan yang lebih baik. Keterbatasan sumber daya yang dimiliki masing-masing daerah dapat menghambat penyelenggaraan pemerintahaan di daerah, oleh karena itu daerah dituntut lebih proaktif dan melakukan inovasi untuk mengatasi berbagai keterbatasan. Hal ini dapat dilakukan dengan mengadakan kerja sama antar daerah. Berdasarkan Peraturan Pemerintah nomor 28 tahun 2018, Kerja Sama Daerah adalah usaha bersama antara daerah dan daerah lain, antara daerah dan pihak ketiga, dan/atau antara daerah dan lembaga atau pemerintah daerah di luar negeri yang didasarkan pada pertimbangan efisiensi dan efektivitas pelayanan publik serta saling menguntungkan. Untuk meningkatkan pembangunan di berbagai sektor, pemerintah Sulawesi Barat akan menjalin kerjasama dengan beberapa wilayah di Regional Sulawesi dan Kalimantan diantaranya dengan Sulawesi Selatan terkait dengan kerjasama di Bidang Pariwisata yang terintegrasi dengan berbagai destinasi wisata. Selanjutnya adalah kerjasama antara Provinsi Sulawesi Barat dengan Provinsi Kalimantan Selatan yang saat ini sudah berjalan terkait dengan pengelolaan sumberdaya alam minyak dan gas bumi di perairan laut Sulawesi Barat dan Kalimantan Selatan. Lebih lanjut adalah rencana kerjasama Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat dengan Pemerintah kota Balikpapan dengan konsep kerjasama perdagangan Sumberdaya Alam “Ma’balu” (Mamuju-Balikpapan-Palu). Berbagai program kerjasama perlu mendapat perhatian dari seluruh stakeholder terkait, terutama dalam penyediaan data dan sharing program yang akan dilakukan secara terintegrasi, sehingga upaya untuk peningkatan pembangunan dari seluruh sektor dapat kita wujudkan bersama. III-41 3.2.5 ISU STRATEGIS KABUPATEN POLEWALI MANDAR Isu strategis Kabupaten Polewali Mandar berdasarkan hasil kajian KLHS RPJPD Kabupaten Polewali Mandar tahun 2025-2045 dan beberapa isu strategis baik global, nasional maupun regional maka disimpulkan:
1.Perubahan iklim dan pemanasan global Perubahan iklim dan pemanasan global merupakan masalah yang tidak dapat disangkal dan mempengaruhi setiap orang di dunia. Hal tersebut menjadi salah satu tantangan terbesar yang dihadapi manusia saat ini dan di masa depan. Perubahan iklim merupakan suatu perubahan jangka panjang dalam pola cuaca tertentu di suatu wilayah. Perubahan iklim ini sendiri sering dikaitkan dengan pemanasan global. Pemanasan global adalah kenaikan pada suhu Bumi yang kemudian berlangsung selama satu dekade atau lebih dimana salah satu penyebabnya adalah perubahan iklim. Perubahan iklim disebut sebagai fenomena pemanasan global, dimana terjadi peningkatan gas rumah kaca pada lapisan atmosfer dan berlangsung untuk jangka waktu tertentu. Penyebab perubahan iklim dan pemanasan global terdiri dari berbagai faktor yang berbeda serta menimbulkan dampak bagi kehidupan manusia. Iklim berubah secara terus menerus karena interaksi antara komponen- komponennya dan faktor eksternal seperti erupsi vulkanik, variasi sinar matahari, dan faktor-faktor disebabkan oleh kegiatan manusia seperti misalnya perubahan pengunaan lahan dan penggunaan bahan bakar fosil. Campur tangan manusia terhadap sistem iklim (terutama melalui emisi gas rumah kaca dan perubahan penggunaan lahan) telah meningkatkan suhu udara rata-rata global dan tahunan di permukaan bumi sebesar sekitar 0,8 °C sejak abad ke-19 (IPCC, 2013 ). Tren peningkatan suhu ini akan terus berlanjut di masa depan jika emisi tidak dikurangi secara signifikan dalam beberapa dekade mendatang. Perubahan iklim memiliki efek yang meluas terhadap kehidupan manusia. Tidak hanya memengaruhi peningkatan suhu bumi, tetapi berbagai aspek alam dan kehidupan manusia. Hal ini mencakup kualitas dan jumlah air, lingkungan habitat, hutan, kesehatan manusia, pertanian, serta ekosistem di wilayah pesisir. III-42 Perubahan iklim dan pemanasan global juga menjadi salah satu tantangan yang dihadapi oleh Kabupaten Polewali Mandar, dimana dengan berkembangnya pembangunan serta aktivitas perekonomian dan transporasi yang semakin meningkat turut memberikan dampak terhadap perubahan iklim dan pemanasan global, disisi lain dengan adanya perubahan iklim, yang awalnya sudah panas, menjadi semakin panas. Selain itu, kondisi pesisir semakin menurun akibat adanya perubahan iklim yang memberikan dampak terhadap nelayan pesisir Kabupaten Polewali Mandar. Dengan demikian perubahan iklim dan pemanasan global menjadi salah satu tantangan dalam pembangunan Kabupaten Polewali Mandar kedepan yang harus diperhatikan, dimana dalam rangka melakukan mitigasi dan adaptasi terhadap perubahan iklim Pemerintah Kabupaten Polewali Mandar berkomitmen untuk terus memberikan kontribusi target pencapaian ribuan kampung iklim.
2.Pembangunan kota dan permukiman yang berkelanjutan Konsep kota berkelanjutan telah muncul sebagai respon terhadap meningkatnya tren global urbanisasi. Dengan lebih dari setengah populasi dunia yang tinggal di daerah perkotaan, urbanisasi yang cepat telah menyebabkan perubahan sosial dan ekonomi yang signifikan, mendorong kebutuhan akan pembangunan perkotaan yang berkelanjutan. Selain menawarkan potensi pertumbuhan dan kemajuan, urbanisasi juga menghadirkan tantangan penting, termasuk isu-isu lingkungan dan ketidaksetaraan sosial. Dari data UN World Urbanization Prospects, saat ini sebanyak 4.3 milyar atau sekitar 55 persen orang tinggal di perkotaan. Urbanisasi yang pesat ini menandai perubahan sosial dan ekonomi yang fundamental, di mana masyarakat lebih cenderung berkumpul di pusat-pusat perkotaan untuk mencari peluang ekonomi, pendidikan, dan kemajuan sosial. Namun, selain memberikan potensi untuk pertumbuhan dan perkembangan, urbanisasi juga menghadirkan sejumlah tantangan krusial. Pertumbuhan perkotaan yang cepat ini memicu peningkatan permintaan akan infrastruktur, layanan, dan sumber daya, menghasilkan tekanan yang besar pada lingkungan dan masyarakat. Sebagai akibatnya, konsep kota berkelanjutan muncul sebagai landasan untuk mengelola pertumbuhan perkotaan dengan cara yang III-43 menjaga keseimbangan antara perkembangan ekonomi, perlindungan lingkungan, dan kesejahteraan sosial. Di Kabupaten Polewali Mandar, pertumbuhan perkotaan juga membutuhkan kebijakan penanganan berbagai masalah mendasar, seperti perbaikan infrastruktur terutama dalam penanganan banjir dan persampahan. Lingkungan yang sehat akan menghasilkan masyarakat yang kuat dan mampu melakukan berbagai kegiatan yang berorientasi untuk peningkatan kesejahteraan hidup mereka.
3.Kualitas dan Daya Saing Sumber Daya Manusia Sumber daya manusia yang berkualitas merupakan salah satu modal penting dalam meraih visi Indonesia Emas 2045. Pada tahun 2023 Kabupaten Polewali Mandar memiliki kuantitas penduduk usia produktif yang mendominasi struktur penduduk Kabupaten Polewali Mandar. Kuantitas penduduk usia produktif harus didukung juga dengan kualitas sumber daya manusia yang baik dan dimulai dari sedini mungkin. Kualitas dan daya saing sumber daya manusia didukung oleh berbagai macam aspek yang saling berkaitan, yaitu kesejahteraan sosial, kesehatan masyarakat dan pendidikan. Saat ini sumber daya manusia masih menjadi isu yang perlu pengoptimalan dari banyak aspek pendukungnya. Salah satu indikator untuk mengukur ketercapaian kualitas sumber daya manusia di Kabupaten Polewali Mandar adalah melalui angka indeks pembangunan manusia. IPM di Kabupaten Polewali Mandar pada tahun 2023 masih berada di bawah capaian provinsi dengan peringkat ketiga terendah dibandingkan dengan kabupaten/kota lainnya di Provinsi Sulawesi Barat. Kabupaten Polewali Mandar masih menghadapi isu-isu kualitas sumber daya manusia yang ditunjukkan oleh partisipasi dan fasilitas pendidikan yang belum merata, derajat kesehatan yang rendah, pemberdayaan sosial yang kurang, serta pembangunan dan pemberdayaan gender yang belum optimal. Selain itu adanya kondisi sosial yang lebih rendah di daerah pesisir juga memerlukan perhatian lebih. Sehingga aspek sumber daya manusia tidak hanya dilihat dalam capaian kualitas dan kuantitas namun pemerataannya juga.
a.Tahap I (Tahun 2025 – 2029) Pada periode ini, pembangunan di Kabupaten Polewali Mandar diarahkan untuk memperkuat fondasi transformasi sosial, ekonomi, dan tata kelola. Transformasi sosial diarahkan untuk pemenuhan pelayanan dasar kesehatan, pendidikan, dan perlindungan sosial. Sementara itu, transformasi ekonomi diarahkan untuk hilirisasi sumber daya alam serta penguatan riset dan inovasi yang didukung oleh peningkatan produktivitas tenaga kerja terutama tenaga kerja lokal. Transformasi pada tahap ini dilakukan dengan memperkuat kelembagaan pemerintah daerah yang tepat fungsi dan kolaboratif, meningkatkan kualitas ASN, penerapan regulasi secara efektif, digitalisasi pelayanan publik, dan pemberdayaan masyarakat. Pelaksanaan transformasi didukung oleh peningkatan keamanan daerah, demokrasi, dan stabilitas ekonomi makro daerah yang melibatkan berbagai pelaku pembangunan. Pembangunan pada periode ini juga diarahkan untuk meningkatkan ketahanan sosial budaya dan ekologi, dengan demikian pembangunan kewilayahan dapat dilaksanakan secara merata dan berkeadilan. Guna mendukung transformasi, maka penyediaan dan pengembangan sarana dan prasarana yang berkualitas dan ramah lingkungan menjadi keniscayaan.
b.Tahap II (Tahun 2030 – 2034) Pada periode ini, pembangunan di Kabupaten Polewali Mandar diarahkan untuk percepatan pembangunan daerah yang difokuskan pada percepatan transformasi sosial, ekonomi, dan tata kelola. Upaya-upaya transformasi yang dilakukan pada periode sebelumnya semakin dipercepat prosesnya pada tahap II. Pembangunan sosial baik pada aspek pendidikan, kesehatan, maupun standar hidup layak secara inklusif diarahkan untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat. Peningkatan produktivitas secara masif dan perluasan sumber pertumbuhan ekonomi dilakukan dengan mendorong kolaborasi dan sinergi dengan berbagai pihak, baik pemerintah maupun non pemerintah. Percepatan V-3 ketersediaan infrastruktur pendukung pembangunan diarahkan untuk mendukung percepatan pertumbuhan perekonomian dan peningkatan produktivitas masyarakat di Kabupaten Polewali Mandar sehingga mendukung terwujudnya daya saing daerah yang berkelanjutan. Penyediaan infrastruktur wilayah dan dasar yang berkualitas dan ramah lingkungan, penyediaan energi, air dan pangan, serta dukungan teknologi dan transformasi digital menjadi daya tarik Kabupaten Polewali Mandar. Percepatan pembangunan juga terlihat dengan adanya transformasi tata kelola yang menghasilkan SDM ASN berkualitas, regulasi berbasis teknologi yang informatif, dan masyarakat sipil partisipatif.
c.Tahap III (Tahun 2035 – 2039) Pada periode ini, pembangunan di Kabupaten Polewali Mandar diarahkan untuk pemantapan transformasi yang difokuskan pada penguatan daya saing SDM dan keberlanjutan kesejahteraan masyarakat. Pada tahap ini, wilayah Kabupaten Polewali Mandar telah dilayani dan memanfaatkan kemajuan teknologi dan digitalisasi diberbagai aspek pembangunan. Pengembangan kontribusi sektor ekonomi potensial dan unggulan secara inklusif sehingga tercipta pemerataan kesejahteraan yang adaptif, yaitu melalui hilirisasi sumber daya alam khususnya hasil pertanian, perkebunan, dan perikanan kelautan untuk diolah menjadi produk yang bernilai tambah dilakukan dengan menerapkan prinsip ramah lingkungan dan berkelanjutan. Transformasi tata kelola dengan pemerintahan daerah yang adaptif, ASN kompetitif, regulasi adaptif, masyarakat sipil mandiri, dan kemajuan teknologi memantapkan kontribusi Polewali Mandar dalam ekspansi global Provinsi Sulawesi Barat pada khususnya, dan Indonesia pada umumnya.
d.Tahap IV (2040 – 2045) Tahap akhir dalam pembangunan jangka panjang Kabupaten Polewali Mandar diarahkan pada perwujudan Polman BERMARTABAT 2045. Tahap pembangunan tahun 2040-2045 ini memiliki fokus untuk memantapkan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Polewali Mandar secara merata. Dengan demikian, diharapkan target-target pembangunan dapat tercapai sehingga mendorong perwujudan visi RPJPD Polewali Mandar Berdaya V-4 Saing, Maju, dan Berkelanjutan Berbasis Agro Industri. Guna mewujudkan hal tersebut, SDM di Polewali Mandar unggul di tingkat Provinsi Sulawesi Barat dan regional, serta perekonomian stabil sebagai hasil dari hilirisasi sektor unggulan yang telah dilakukan pada periode-periode sebelumnya. Polewali Mandar menjadi daerah dengan pendapatan tinggi, dan berdampak pada meningkatnya perekonomian masyarakat. Pemerintah daerah menjalankan pemerintahan dengan regulasi dan tata kelola yang berintegritas dan adaptif. Pada periode ini, pelayanan umum kepada masyarakat di berbagai sektor telah berbasis digital. Kemajuan teknologi dan digitalisasi diberbagai sektor telah dapat diadaptasi oleh masuyarakat. Penyediaan sarana dan prasarana dasar dengan kualitas yang andal telah mendukung hilirasi sumber daya alam dan dapat dinikmati oleh seluruh masyarakat. Hal ini mendorong Polewali Mandar sebagai Kabupaten yang Berdaya Saing, Maju, dan Berkelanjutan Berbasis Agro Industri. V-5 Tabel 5. 1 Arah Kebijakan RPJPD Kabupaten Polewali Mandar Tahun 2025-2045 V-6 5.2 SASARAN POKOK RPJPD TAHUN 2025–2045 Sasaran pokok RPJPD merupakan rumusan kondisi yang menggambarkan tercapainya misi, berupa hasil pembangunan di Kabupaten Polewali Mandar yang diperoleh dari pencapaian target sasaran-sasaran pembangunan jangka menengah. Sasaran pokok RPJPD ditetapkan untuk jangka waktu 20 tahun yang dijabarkan per periode 5 (lima) tahunan. Dengan demikian, sasaran RPJMD selain menerjemahkan tujuan dari visi dan misi Kepala Daerah terpilih, paling sedikit juga berisi sasaran pokok RPJPD periode berkenaan. Dalam rangka sinergi perencanaan pusat dan daerah, maka sasaran pokok, indikator sasaran pokok, dan arah pembangunan RPJPD Kabupaten Polewali Mandar disusun sesuai dengan SEB Menteri Dalam Negeri dan Menteri PPN/Kepala Bappenas. Sasaran pokok, indikator sasaran pokok, dan arah pembangunan RPJPD Kabupaten Polewali Mandar disusun selaras dengan Indonesia Emas (IE) dan indikator IE dalam RPJPN, selaras dengan RPJPD Sulawesi Barat, dengan tetap memperhatikan kewenangan yang dimiliki oleh pemerintah kabupaten dan karakteristik daerah. Penyajian sasaran pokok RPJPD berdasarkan misi disajikan pada Tabel berikut ini : V-7 Tabel 5. 2 Kertas Kerja Perumusan Sasaran Pokok RPJPD Kabupaten Polewali Mandar Tahun 2025-2045 No Misi Arah Pembangunan Arah Kebijakan Transformasi Daerah Indikator Utama Pembangunan Target Sasaran Pokok Baseline 2025 Tahap I 2025-2029 Tahap II 2030-2034 Tahap III 2035-2039 Tahap IV 2040-2045 Target 2045 1 Mewujudkan Transformasi Sosial Kesehatan untuk Semua Perluasan upaya promotif-preventif pembudayaan perilaku hidup sehat. 1. Usia Harapan Hidup (UHH) (tahun) 71,78 73,06 77,65 78,21 78,92 78,92 Terwujudnya Kesehatan untuk Semua 2. Kesehatan Ibu dan Anak : Percepatan penanganan stunting serta percepatan eliminasi penyakit menular a). Angka Kematian Ibu (per 100.000 kelahiran hidup) 140,17 105,81 58,26 11,96 5 5 Penyediaan pelayanan kesehatan bergerak (mobile health services), khususnya daerah perdesaan yang sulit diakses. b). .Prevalensi Stunting (pendek dan sangat pendek) pada balita (%) 22,60 15,12 8,35 3,76 1,47 1,5 3. Penanganan Tuberkulosis : Pemenuhan kebutuhan dan pemerataan tenaga kesehatan berkualitas dengan mengutamakan tenaga kesehatan masyarakat lokal yang didukung dengan pemberian bantuan/insentif terutama di daerah sulit akses dan afirmasi 3TP. a). Cakupan penemuan dan pengobatan kasus tuberkulosis (treatment coverage) (%) 100,00 100,00 100,00 100,00 100,00 100,00 b). Angka Keberhasilan pengobatan tuberkulosis (treatment success rate) (%) 91,41 94,23 100,00 100,00 100,00 100,00 Pengembangan sistem telemedicines yang didukung oleh peningkatan 4. Cakupan kepesertaan jaminan kesehatan nasional (%) 100,00 100,00 100,00 100,00 100,00 100,00 V-8 No Misi Arah Pembangunan Arah Kebijakan Transformasi Daerah Indikator Utama Pembangunan Target Sasaran Pokok Baseline 2025 Tahap I 2025-2029 Tahap II 2030-2034 Tahap III 2035-2039 Tahap IV 2040-2045 Target 2045 cakupan jaminan sosial (kesehatan dan ketenagakerjaan). Pendidikan Berkualitas yang Merata Pemerataan kualitas antarsatuan pendidikan dan antardaerah untuk memastikan lulusan dengan kualitas yang setara dan tingkat kebekerjaan tinggi. 5. Hasil Pembelajaran : Terwujudnya Pendidikan yang Berkualitas a). Persentase satuan pendidikan kabupaten yang mencapai standar kompetensi minimun pada asesmen tingkat nasional untuk : i). Literasi Membaca 49,04 53,06 59,49 65,81 73,41 73,41 ii). Numerasi 19,89 24,01 31,30 42,55 62,80 62,80 Perkuatan pengelolaan tenaga pendidik dengan meningkatkan kualitas dan kompetensi pendidik yang modern dan adaptif. b). Harapan Lama Sekolah (tahun) 13,56 13,87 14,36 14,71 15,24 15,24 Peningkatan akses dan kualitas pendidikan vokasi sesuai dengan potensi ekonomi seperti perkebunan, perikanan, dan industri pengolahannya, serta ketertarikan dengan Dunia Usaha dan Dunia Industri (DUDI). 6. Proporsi Penduduk Berusia 15 Tahun ke Atas yang Berkualifikasi Pendidikan Tinggi (%) 10,71 12,99 16,62 21,31 27,50 27,50 V-9 No Misi Arah Pembangunan Arah Kebijakan Transformasi Daerah Indikator Utama Pembangunan Target Sasaran Pokok Baseline 2025 Tahap I 2025-2029 Tahap II 2030-2034 Tahap III 2035-2039 Tahap IV 2040-2045 Target 2045 Percepatan peningkatan partisipasi Pendidikan Dasar 7. Rata-rata lama sekolah penduduk usia di atas 15 tahun (tahun) 7,74 8,18 8,78 9,93 11,26 11,26 Perlindungan Sosial yang Adaptif Pengentasan kemiskinan terutama pada melalui perlindungan sosial adaptif. 8. Tingkat Kemiskinan (%) 14,99 12,25 9,82 6,22 1,13 1,13 Terwujudnya Perlindungan Sosial yang Adaptif Perlindungan sosial yang adaptif bagi seluruh masyarakat terutama kelompok marginal antara lain melalui peningkatan cakupan kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan khususnya bagi pekerja bukan penerima upah dan rentan, dan perlindungan pensiun bagi lansia miskin dan tidak mampu, serta bantuan sosial terhadap penyandang disabilitas. 9. Cakupan kepesertaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Kabupaten (%) 24,99 35,07 42,20 57,97 83,07 83,07 Pemanfaatan dan pemutakhiran rutin data Registrasi Sosial Ekonomi (Regsosek) untuk program pusat 10. Persentase penyandang disabilitas bekerja di sektor formal (%) 5,00 16,02 16,25 25,00 30,00 30,00 V-10 No Misi Arah Pembangunan Arah Kebijakan Transformasi Daerah Indikator Utama Pembangunan Target Sasaran Pokok Baseline 2025 Tahap I 2025-2029 Tahap II 2030-2034 Tahap III 2035-2039 Tahap IV 2040-2045 Target 2045 maupun daerah dan desa agar tepat sasaran. 2 Mewujudkan Transformasi Ekonomi Iptek, Inovasi, dan Produktivitas Ekonomi Peningkatan produktivitas, nilai tambah, dan daya saing sektor pertanian, perkebunan, dan perikanan yang berkelanjutan, serta pengembangan teknologi dan efisiensi rantai distribusinya. 11. Rasio PDRB Industri Pengolahan (%) 6,60 7,08 7,77 8,44 9,22 9,22 Terwujudnya Iptek, Inovasi dan Produktivitas Ekonomi Peningkatan rantai nilai melalui penguatan kerjasama antardaerah dan pengembangan ekspor komoditas unggulan. 12. Pengembangan Pariwisata a). Rasio PDRB Penyediaan Akomodasi Makan dan Minum (%) 0,29 0,33 0,42 0,55 0,75 0,75 b).Jumlah Tamu Wisatawan Mancanegara (Ribu Orang) 622 635 651 667 687 687 c). Jumlah Tamu Wisatawan Nusantara 397.735 439.025 496.716 561.989 651.735 651.735 Penerapan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) dan inovasi untuk pengembangan komoditas unggulan. 13) Jumlah Industri Ekonomi Kreatif diKab/kota (Industri) 214 236 274 350 469 469 Pengembangan ekonomi berbasis keunggulan wilayah. 14. Produktivitas UMKM, Koperasi, BUMD : a). Jumlah Usaha Kecil dan Menengah Non 7.259 7.705 8.717 10.056 12.008 12.008 V-11 No Misi Arah Pembangunan Arah Kebijakan Transformasi Daerah Indikator Utama Pembangunan Target Sasaran Pokok Baseline 2025 Tahap I 2025-2029 Tahap II 2030-2034 Tahap III 2035-2039 Tahap IV 2040-2045 Target 2045 Pertanian pada Level Kab/Kota b). Jumlah Industri Kecil dan Menengah pada Level Kab/Kota 7.194 7.636 8.639 9.967 11.901 11.901 c). Jumlah Orang yang Berusaha Dibantu Buruh Tetap 6.649 7.127 8.063 9.348 11.162 11.162 d). Persentase Koperasi Sehat di Kab/Kota 15,76 16,30 17,09 18,98 25,89 25,89 e). Return on Asset (ROA) BUMD 0,64 1,19 2,30 3,58 4,32 4,32 15. Penciptaan Lapangan Kerja yang Baik : a). Tingkat Pengangguran Terbuka (% 2,82 2,25 1,92 1,50 1,16 1,16 b). Proporsi Penciptaan Lapangan Kerja Formal (%) 26,86 30,31 35,48 43,95 53,47 53,47 c). Nilai Tukar Petani (Poin) 151,08 175,25 224,40 281,43 314,01 314,01 d). Nilai Tukar Nelayan (poin) 108,24 112,65 121,47 131,75 137,63 137,63 16. Tingkat Partisipasi Angkatan Kerja Perempuan (%) 62,95 64,63 66,49 68,53 70,17 70,17 17. Indeks Kapabilitas Inovasi 46,80 52,74 56,23 60,38 73,34 73,34 Penerapan Ekonomi Hijau (i) pengembangan sistem penyimpanan/ cadangan energi; (ii) perluasan 18. Tingkat Penerapan Ekonomi Hijau Terwujudnya Penerapan Ekonomi Hijau a). Tingkat Capaian Skor Lingkungan 64,31 65,95 69,22 73,04 75,22 75,22 V-12 No Misi Arah Pembangunan Arah Kebijakan Transformasi Daerah Indikator Utama Pembangunan Target Sasaran Pokok Baseline 2025 Tahap I 2025-2029 Tahap II 2030-2034 Tahap III 2035-2039 Tahap IV 2040-2045 Target 2045 pemanfaatan elektrifikasi rumah tangga dan sektor transportasi; (iii) pengembangan penelitian dan pengembangan serta kapasitas SDM ketenagalistrikan bersertifikat. b). Tingkat Capaian Skor Ekonomi 62,95 64,55 67,75 71,48 73,62 73,62 c). Tingkat Capaian Skor Sosial 67,74 69,46 72,90 76,92 79,22 79,22 Transformasi Digital Pembangunan ekosistem digital yang perlu dilakukan dalam rangka transformasi digital yaitu: (i) penuntasan dan penguatan infrastruktur teknologi informasi dan komunikasi (TIK) melalui upaya memperluas jaringan broadband hingga menjangkau ke seluruh pelosok. (ii) peningkatan utilisasi dan pemanfaatan TIK di berbagai sektor prioritas melalui upaya meningkatkan digitalisasi di sektor strategis (utamanya untuk mendukung kawasan perairan 19. Indeks Masyarakat Digital (Indeks) 45,62 52,85 57,36 67,74 75,02 75,02 Terwujudnya Transformasi Digital V-13 No Misi Arah Pembangunan Arah Kebijakan Transformasi Daerah Indikator Utama Pembangunan Target Sasaran Pokok Baseline 2025 Tahap I 2025-2029 Tahap II 2030-2034 Tahap III 2035-2039 Tahap IV 2040-2045 Target 2045 dalam membantu perekonomian nelayan dan kepentingan pelayaran). (iii) peningkatan fasilitas pendukung transformasi digital melalui upaya meningkatkan literasi digital bagi masyarakat, menciptakan keamanan informasi dan siber serta kemampuan SDM digital atau digital skill (antara lain melalui pelatihan talenta digital dasar, menengah, dan tinggi, serta kepemimpinan digital Integrasi Ekonomi Domestik dan Global Pengembangan kawasan perkotaan yang terintegrasi dan berkelanjutan berbasis karakteristik wilayah dengan memperhatikan daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup. 20. Persentase Koefisien Variasi Harga Antar Waktu Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting (%) 0,17 0,15 0,13 0,12 0,10 0,10 Terwujudnya Integrasi Ekonomi Domestik dan Global Peningkatan anggaran IPTEKIN nasional menuju 21. Pembentukan Modal Tetap Bruto (% PDRB) 24,88 25,56 26,41 27,26 28,28 28,28 V-14 No Misi Arah Pembangunan Arah Kebijakan Transformasi Daerah Indikator Utama Pembangunan Target Sasaran Pokok Baseline 2025 Tahap I 2025-2029 Tahap II 2030-2034 Tahap III 2035-2039 Tahap IV 2040-2045 Target 2045 komersialisasi oleh industri. Industrialisasi koperasi melalui hilirisasi komoditas unggulan daerah, penguatan proses bisnis dan kelembagaan, serta adopsi teknologi. 22. Ekspor Barang dan Jasa (% PDRB) 3,91 4,71 5,71 6,71 7,91 7,91 Perkotaan dan Pedesaan sebagai Pusat Pertumbuhan Ekonomi Peningkatan kontribusi pusat- pusat pertumbuhan baru untuk pengembangan produk unggulan dalam mendukung pengembangan wilayah. 23. Kota dan Desa Maju, Inklusif dan Berkelanjutan Terwujudnya Perkotaan dan Perdesaan sebagai Pusat Pertumbuhan Ekonomi a). Proporsi Kontribusi PDRB Kab/Kot terhadap PDRB Provinsi 27,57 27,66 28,16 28,84 30,07 30,07 b). Rumah Tangga dengan Akses Hunian Layak, Terjangkau dan Berkelanjutan 92,93 94,70 96,02 97,02 97,76 97,76 c). Persentase Desa Mandiri (%) 23,96 27,48 31,23 39,11 47,25 47,25 3 Mewujudkan Transformasi Tata Kelola Regulasi dan Tata kelola yang Berintegritas dan Adaptif Optimasi dan harmonisasi regulasi, termasuk proses praregulasi yang memadai di daerah. 24. Indeks Reformasi Hukum (Indeks) 74,15 75,70 76,69 80,37 85,24 85,24 Terwujudnya Regulasi dan Tata Kelola yang Berintegritas dan Adaptiif Peningkatan partisipasi bermakna masyarakat sipil (dan masyarakat adat, jika ada) dalam penyusunan kebijakan, pelaksanaan, dan 25. Indeks Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (Indeks) 3,95 4,08 4,69 4,95 5,00 5,00 V-15 No Misi Arah Pembangunan Arah Kebijakan Transformasi Daerah Indikator Utama Pembangunan Target Sasaran Pokok Baseline 2025 Tahap I 2025-2029 Tahap II 2030-2034 Tahap III 2035-2039 Tahap IV 2040-2045 Target 2045 pengawasan pembangunan. Penguatan integritas partai politik. 26. Indeks Pelayanan Publik (Indeks) 4,03 4,33 4,67 5,00 5,00 5,00 Peningkatan cepat tanggap terhadap laporan pelayanan publik masyarakat. 27 Integritas Nasional : a). Indeks Survey Penilaian Integritas (Indeks) 72,31 73,86 75,77 78,82 85,13 85,13 b). Nilai MCP KPK (Poin) 66,19 69,67 73,93 79,04 85,66 85,66 c). Indeks Maturitas SPIP (Indeks) 3,65 4,08 4,55 5,00 5,00 5,00 4 Menguatkan Keamanan Daerah Tangguh dan Stabilitas Ekonomi Makro Daerah Hukum Berkeadilan, Keamanan Nasional Tangguh, dan Demokrasi Substansial Peningkatan keamanan dan ketertiban untuk mengurangi tingkat kriminalitas lokal. 28. a) Persentase Penegakan Hukum Peraturan Daerah 100,00 100,00 100,00 100,00 100,00 100,00 Terwujudnya Ketentraman dan Ketertiban Masyarakat b) Persentase Capaian Pelaksanaan Aksi HAM 48,66 61,57 73,34 78,03 81,88 81,88 29. Persentase Penurunan Angka Kriminalitas (%) 0,04 0,06 0,09 0,12 0,16 0,16 30. a) Persentase Unjuk Rasa yang Aman dan Damai 100,00 100,00 100,00 100,00 100,00 100,00 b) PERDA yang merupakan Inisiatif DPRD 1,0 1,0 1,0 1,0 1,0 1,0 c) Persentase Perempuan Pengurus Partai Politik 29,21 29,21 29,94 30,69 32,25 32,25 Stabilitas Ekonomi Makro Peningkatan kapasitas fiskal daerah melalui Intensifikasi pendapatan pajak daerah dan 31. Rasio Pajak Daerah terhadap PDRB (%) 0,20 0,21 0,22 0,23 0,24 0,24 Terjaganya Stabilitas Ekonomi Makro V-16 No Misi Arah Pembangunan Arah Kebijakan Transformasi Daerah Indikator Utama Pembangunan Target Sasaran Pokok Baseline 2025 Tahap I 2025-2029 Tahap II 2030-2034 Tahap III 2035-2039 Tahap IV 2040-2045 Target 2045 retribusi daerah (PDRD), pemanfaatan pembiayaan alternatif antara lain KPBU, CSR, dana jasa ekosistem dan pasar karbon, peningkatan kualitas belanja daerah untuk mendukung potensi komoditas unggulan, optimalisasi pemanfaatan Transfer ke Daerah (TKD), sinergi perencanaan dan penganggaran prioritas daerah dengan Prioritas Nasional. Penguatan pengendalian inflasi daerah. 32. Indeks Harga Konsumen (Indeks) 119 118 117 116 115 115 33. Pertumbuhan Investasi Daerah 17 23 30 38 47 47 34. Indeks Literasi Keuangan (%) 76,10 78,01 81,82 86,27 88,81 88,81 Ketangguhan Diplomasi dan Pertahanan Berdaya Gentar Kawasan - 35. Jumlah Kerja sama Daerah 15 15 15 15 15 15 Meningkatnya Daya Saing Daerah- 36. Indeks Daya Saing Daerah 3,16 3,41 3,80 4,53 5,00 5,00 5 Menguatkan Ketahanan Sosial Budaya dan Ekologi Beragama Maslahat dan Berkebudayaan Maju Penguatan pendidikan yang berbasis kerukunan antar etnis dan agama. 37. Persentase Benda, Bangunan, Struktur, dan Situs Cagar 15,02 27,61 46,64 63,10 82,63 82,63 Terwujudnya Beragama Maslahat danBerkebudayaan Maju V-17 No Misi Arah Pembangunan Arah Kebijakan Transformasi Daerah Indikator Utama Pembangunan Target Sasaran Pokok Baseline 2025 Tahap I 2025-2029 Tahap II 2030-2034 Tahap III 2035-2039 Tahap IV 2040-2045 Target 2045 Budaya yang telah Ditetapkan terhadap Total Registrasi Penguatan modal sosial untuk pemberdayaan masyarakat, preservasi budaya dan penguatan kearifan lokal, dan pengembangan pendidikan karakter sejak dini untuk mengurangi masalah sosial seperti perkawinan anak. 38. Indeks Kerukunan Umat Beragama (IKUB) 76,08 77,19 79,39 81,07 83,45 83,45 Keluarga Berkualitas, Kesetaraan Gender, dan Masyarakat Inklusif Peningkatan ketahanan keluarga dan lingkungan pendukung berbasis kearifan lokal. 39. Indeks Pembangunan Kualitas Keluarga 67,25 67,94 69,32 70,94 71,86 71,86 Terwujudnya Keluarga Berkualitas, Kesetaraan Gender, dan Masyarakat Inklusif Pemenuhan hak dan perlindungan anak, perempuan, pemuda, penyandang disabilitas, dan lansia melalui pengasuhan dan perawatan, pembentukan resiliensi, dan perlindungan dari kekerasan, termasuk perkawinan anak 40. Indeks Ketimpangan Gender (IKG) 0,428 0,399 0,361 0,315 0,257 0,257 V-18 No Misi Arah Pembangunan Arah Kebijakan Transformasi Daerah Indikator Utama Pembangunan Target Sasaran Pokok Baseline 2025 Tahap I 2025-2029 Tahap II 2030-2034 Tahap III 2035-2039 Tahap IV 2040-2045 Target 2045 dan perdagangan orang. Lingkungan Hidup Berkualitas Perencanaan tata ruang berbasis daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup, risiko bencana, luasan hutan, serta wilayah jelajah satwa spesies dilindungi. 41. Indeks Pengelolaan Keanekaragaman Hayati Daerah 0,54 0,55 0,57 0,59 0,60 0,60 Terwujudnya Lingkungan Hidup Berkualitas Penguatan efektivitas Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) dalam pengelolaan kawasan hutan sesuai dengan fungsinya. 42. Indeks Kualitas Lingkungan Hidup a). Indeks Kualitas Lingkungan Hidup Daerah 69,65 71,18 72,11 73,89 75,61 75,61 Penuntasan RDTR kab/kota serta kewenangan tata ruang laut. b). Rumah Tangga Denag Akses Sanitasi Aman 3,08 5,28 7,48 9,68 11,88 11,88 c). Pengelolaan Sampah - Timbulan Sampah Terolah di Fasilitas Pengolahan Sampah (%) 23,00 38,75 54,50 70,25 86,00 86,00 - Proporsi Rumah Tangga (IRT) dengan Layanan Penuh Pengumpulan Sampah (% RT) 35,00 38,75 42,50 46,25 50,00 50,00 Berketahanan Energi, Air, dan Peningkatan ketahanan keluarga dan 43. Ketahanan Energi, Air dan Pangan Meningkatnya Ketahanan Energi, Air, dan V-19 No Misi Arah Pembangunan Arah Kebijakan Transformasi Daerah Indikator Utama Pembangunan Target Sasaran Pokok Baseline 2025 Tahap I 2025-2029 Tahap II 2030-2034 Tahap III 2035-2039 Tahap IV 2040-2045 Target 2045 Kemandirian Pangan lingkungan pendukung berbasis kearifan lokal a). Ketahanan Energi Kemandirian Pangan - Konsumsi Listrik per Kapita (kWh) 170.798.168 207.130.899 252.546.813 297.962.726 352.461.823 352.461.823 Pengembangan sistem ketahanan pangan b). Prevalensi ketidakcukupan Konsumsi pangan - Indeks Ketahanan Pangan (Indeks) 76,33 79,06 82,53 86,00 90,17 90,17 - Skor Pola Pangan Harapan (Poin) 88,25 88,45 88,70 89,75 92,80 92,80 Pembangunan tampungan air serba guna yang memberikan manfaat secara cepat bagi kebutuhan air sehari-hari masyarakat. Dan Pelaksanaan pengawasan kualitas air minum. c). Ketahanan Air - Kapasitas Air Baku (dihitung dari data simSPAM) (m3/detik) 0,315 0,829 1,343 1,857 2,371 2,371 - Akses Rumah Tangga Perkotaan terhadap Air Siap Minum Perpipaan (%) 0,00 5,00 9,00 12,00 14,00 14,00 Resiliensi terhadap Bencana dan Perubahan Iklim Penguatan manajemen bencana, mencakup mitigasi struktural dan nonstruktural, kesiapsiagaan, tanggap darurat, dan adaptasi pemulihan pasca bencana. 44. Indeks Risiko Bencana (IRB) 135,03 134,01 132,99 131,97 130,95 130,95 Resiliensi terhadap Bencana dan Pembangunan infrastruktur tanggap bencana berbasis lingkungan dan penggunaan 45. Persentase Penurunan Emisi GRK (Ton CO2) a). Kumulatif 870,06 863,73 855,81 855,81 838,38 838,38 b). Tahunan 434,64 431,47 427,51 423,59 418,79 418,79 V-20 No Misi Arah Pembangunan Arah Kebijakan Transformasi Daerah Indikator Utama Pembangunan Target Sasaran Pokok Baseline 2025 Tahap I 2025-2029 Tahap II 2030-2034 Tahap III 2035-2039 Tahap IV 2040-2045 Target 2045 teknologi seperti flood early warning system. 6 Mengedepankan Pembangunan Kewilayahan yang Merata dan Berkeadilan Kerangka Implementasi Transformasi 7 Mengutamakan Sarana dan Prasarana yang Berkualitas dan Ramah Lingkungan 8 Menjaga Kesinambungan Pembangunan Catatan : ...* Menunggu Penetapan Angka Capaian dari Pusat sebagai Dasar Penentuan Base Line 2025 dan Target 2045. V-21 Tabel 5. 3 Sasaran Pokok RPJPD Kabupaten Polewali Mandar Tahun 2025-2045 No Misi Sasaran Pokok Arah Pembangunan Indikator Utama Pembangunan Target Baseline 2025 Tahap I 2025-2029 Tahap II 2030-2034 Tahap III 2035-2039 Tahap IV 2040-2045 Target 2045 1 Mewujudkan Transformasi Sosial Terwujudnya Kesehatan untuk Semua Kesehatan untuk Semua 1. Usia Harapan Hidup (UHH) (tahun) 71,78 73,06 77,65 78,21 78,92 78,92 2. Kesehatan Ibu dan Anak : a). Angka Kematian Ibu (per 100.000 kelahiran hidup) 140,17 105,81 58,26 11,96 5 5 b). .Prevalensi Stunting (pendek dan sangat pendek) pada balita (%) 22,60 15,12 8,35 3,76 1,47 1,5 3. Penanganan Tuberkulosis : a). Cakupan penemuan dan pengobatan kasus tuberkulosis (treatment coverage) (%) 100,00 100,00 100,00 100,00 100,00 100,00 b). Angka Keberhasilan pengobatan tuberkulosis (treatment success rate) (%) 91,41 94,23 100,00 100,00 100,00 100,00 4. Cakupan kepesertaan jaminan kesehatan nasional (%) 100,00 100,00 100,00 100,00 100,00 100,00 Terwujudnya Pendidikan yang Berkualitas Pendidikan Berkualitas yang Merata 5. Hasil Pembelajaran : a). Persentase satuan pendidikan kabupaten yang mencapai standar kompetensi minimun pada asesmen tingkat nasional untuk : i). Literasi Membaca 49,04 53,06 59,49 65,81 73,41 73,41 V-22 No Misi Sasaran Pokok Arah Pembangunan Indikator Utama Pembangunan Target Baseline 2025 Tahap I 2025-2029 Tahap II 2030-2034 Tahap III 2035-2039 Tahap IV 2040-2045 Target 2045 ii). Numerasi 19,89 24,01 31,30 42,55 62,80 62,80 b). Harapan Lama Sekolah (tahun) 13,56 13,87 14,36 14,71 15,24 15,24 6. Proporsi Penduduk Berusia 15 Tahun ke Atas yang Berkualifikasi Pendidikan Tinggi (%) 10,71 12,99 16,62 21,31 27,50 27,50 7. Rata-rata lama sekolah penduduk usia di atas 15 tahun (tahun) 7,74 8,18 8,78 9,93 11,26 11,26 Terwujudnya Perlindungan Sosial yang Adaptif Perlindungan Sosial yang Adaptif 8. Tingkat Kemiskinan (%) 14,99 12,25 9,82 6,22 1,13 1,13 9. Cakupan kepesertaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Kabupaten (%) 24,99 35,07 42,20 57,97 83,07 83,07 10. Persentase penyandang disabilitas bekerja di sektor formal (%) 5,00 16,02 16,25 25,00 30,00 30,00 2 Mewujudkan Transformasi Ekonomi Terwujudnya Iptek, Inovasi dan Produktivitas Ekonomi Iptek, Inovasi, dan Produktivitas Ekonomi 11. Rasio PDRB Industri Pengolahan (%) 6,60 7,08 7,77 8,44 9,22 9,22 12. Pengembangan Pariwisata a). Rasio PDRB Penyediaan Akomodasi Makan dan Minum (%) 0,29 0,33 0,42 0,55 0,75 0,75 b).Jumlah Tamu Wisatawan Mancanegara (Ribu Orang) 622 635 651 667 687 687 c). Jumlah Tamu Wisatawan Nusantara 397.735 439.025 496.716 561.989 651.735 651.735 V-23 No Misi Sasaran Pokok Arah Pembangunan Indikator Utama Pembangunan Target Baseline 2025 Tahap I 2025-2029 Tahap II 2030-2034 Tahap III 2035-2039 Tahap IV 2040-2045 Target 2045 13) Jumlah Industri Ekonomi Kreatif diKab/kota (Industri) 214 236 274 350 469 469 14. Produktivitas UMKM, Koperasi, BUMD : a). Jumlah Usaha Kecil dan Menengah Non Pertanian pada Level Kab/Kota 7.259 7.705 8.717 10.056 12.008 12.008 b). Jumlah Industri Kecil dan Menengah pada Level Kab/Kota 7.194 7.636 8.639 9.967 11.901 11.901 c). Jumlah Orang yang Berusaha Dibantu Buruh Tetap 6649 7.127 8.063 9.348 11.162 11.162 d). Persentase Koperasi Sehat di Kab/Kota 15,76 16,30 17,09 18,98 25,89 25,89 e). Return on Asset (ROA) BUMD 0,64 1,19 2,30 3,58 4,32 4,32 15. Penciptaan Lapangan Kerja yang Baik : a). Tingkat Pengangguran Terbuka (% 2,82 2,25 1,92 1,50 1,16 1,16 b). Proporsi Penciptaan Lapangan Kerja Formal (%) 26,86 30,31 35,48 43,95 53,47 53,47 c). Nilai Tukar Petani (Poin) 151,08 175,25 224,40 281,43 314,01 314,01 d). Nilai Tukar Nelayan (poin) 108,24 112,65 121,47 131,75 137,63 137,63 16. Tingkat Partisipasi Angkatan Kerja Perempuan (%) 62,95 64,63 66,49 68,53 70,17 70,17 V-24 No Misi Sasaran Pokok Arah Pembangunan Indikator Utama Pembangunan Target Baseline 2025 Tahap I 2025-2029 Tahap II 2030-2034 Tahap III 2035-2039 Tahap IV 2040-2045 Target 2045 17. Indeks Kapabilitas Inovasi 46,80 52,74 56,23 60,38 73,34 73,34 Terwujudnya Penerapan Ekonomi Hijau Penerapan Ekonomi Hijau 18. Tingkat Penerapan Ekonomi Hijau a). Tingkat Capaian Skor Lingkungan 64 65,95 69,22 73,04 75,22 75,22 b). Tingkat Capaian Skor Ekonomi 63 64,55 67,75 71,48 73,62 73,62 c). Tingkat Capaian Skor Sosial 68 69,46 72,90 76,92 79,22 79,22 Terwujudnya Transformasi Digital Transformasi Digital 19. Indeks Masyarakat Digital (Indeks) 45,62 52,85 57,36 67,74 75,02 75,02 Terwujudnya Integrasi Ekonomi Domestik dan Global Integrasi Ekonomi Domestik dan Global 20. Persentase Koefisien Variasi Harga Antar Waktu Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting (%) 0,17 0,15 0,13 0,12 0,10 0,10 21. Pembentukan Modal Tetap Bruto (% PDRB) 24,88 25,56 26,41 27,26 28,28 28,28 22. Ekspor Barang dan Jasa (% PDRB) 3,91 4,71 5,71 6,71 7,91 7,91 Terwujudnya Perkotaan dan Perdesaan sebagai Pusat Pertumbuhan Ekonomi Perkotaan dan Pedesaan sebagai Pusat Pertumbuhan Ekonomi 23. Kota dan Desa Maju, Inklusif dan Berkelanjutan a). Proporsi Kontribusi PDRB Kab/Kot terhadap PDRB Provinsi 27,57 27,66 28,16 28,84 30,07 30,07 b). Rumah Tangga dengan Akses Hunian Layak, Terjangkau dan Berkelanjutan 92,93 94,70 96,02 97,02 97,76 97,76 c). Persentase Desa Mandiri (%) 23,96 27,48 31,23 39,11 47,25 47,25 3 Terwujudnya Regulasi dan Tata Regulasi dan Tata kelola 24. Indeks Reformasi Hukum (Indeks) 74,15 75,70 76,69 80,37 85,24 85,24 V-25 No Misi Sasaran Pokok Arah Pembangunan Indikator Utama Pembangunan Target Baseline 2025 Tahap I 2025-2029 Tahap II 2030-2034 Tahap III 2035-2039 Tahap IV 2040-2045 Target 2045 Mewujudkan Transformasi Tata Kelola Kelola yang Berintegritas dan Adaptiif yang Berintegritas dan Adaptif 25. Indeks Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (Indeks) 3,95 4,08 4,69 4,95 5,00 5,00 26. Indeks Pelayanan Publik (Indeks) 4,03 4,33 4,67 5,00 5,00 5,00 27 Integritas Nasional : a). Indeks Survey Penilaian Integritas (Indeks) 72,31 73,86 75,77 78,82 85,13 85,13 b). Nilai MCP KPK (Poin) 66,19 69,67 73,93 79,04 85,66 85,66 c). Indeks Maturitas SPIP (Indeks) 3,65 4,08 4,55 5,00 5,00 5,00 4 Menguatkan Keamanan Daerah Tangguh dan Stabilitas Ekonomi Makro Daerah Terwujudnya Ketentraman dan Ketertiban Masyarakat Hukum Berkeadilan, Keamanan Nasional Tangguh, dan Demokrasi Substansial 28. a) Persentase Penegakan Hukum Peraturan Daerah 100,00 100,00 100,00 100,00 100,00 100,00 b) Persentase Capaian Pelaksanaan Aksi HAM 48,66 61,57 73,34 78,03 81,88 81,88 29. Persentase Penurunan Angka Kriminalitas (%) 0,04 0,06 0,09 0,12 0,16 0,16 30. a) Persentase Unjuk Rasa yang Aman dan Damai 100,00 100,00 100,00 100,00 100,00 100,00 b) PERDA yang merupakan Inisiatif DPRD 1,0 1,0 1,0 1,0 1,0 1,0 c) Persentase Perempuan Pengurus Partai Politik 29,21 29,21 29,94 30,69 32,25 32,25 Terjaganya Stabilitas Ekonomi Makro Stabilitas Ekonomi Makro 31. Rasio Pajak Daerah terhadap PDRB (%) 0,20 0,21 0,22 0,23 0,24 0,24 32. Indeks Harga Konsumen (Indeks) 119 118 117 116 115 115 33. Pertumbuhan Investasi Daerah 17 23 30 38 47 47 V-26 No Misi Sasaran Pokok Arah Pembangunan Indikator Utama Pembangunan Target Baseline 2025 Tahap I 2025-2029 Tahap II 2030-2034 Tahap III 2035-2039 Tahap IV 2040-2045 Target 2045 34. Indeks Literasi Keuangan (%) 76 78,01 81,82 86,27 88,81 88,81 Meningkatnya Daya Saing Daerah Ketangguhan Diplomasi dan Pertahanan Berdaya Gentar Kawasan 35. Jumlah Kerja sama Daerah 15 15 15 15 15 15 36. Indeks Daya Saing Daerah 3,16 3,41 3,80 4,53 5,00 5,00 5 Menguatkan Ketahanan Sosial Budaya dan Ekologi Terwujudnya Beragama Maslahat danBerkebudayaan Maju Beragama Maslahat dan Berkebudayaan Maju 37. Persentase Benda, Bangunan, Struktur, dan Situs Cagar Budaya yang telah Ditetapkan terhadap Total Registrasi 15,02 27,61 46,64 63,10 82,63 82,63 38. Indeks Kerukunan Umat Beragama (IKUB) 76,08 77,19 79,39 81,07 83,45 83,45 Terwujudnya Keluarga Berkualitas, Kesetaraan Gender, dan Masyarakat Inklusif Keluarga Berkualitas, Kesetaraan Gender, dan Masyarakat Inklusif 39. Indeks Pembangunan Kualitas Keluarga 67,25 67,94 69,32 70,94 71,86 71,86 40. Indeks Ketimpangan Gender (IKG) 0,428 0,399 0,361 0,315 0,257 0,257 Terwujudnya Lingkungan Hidup Berkualitas Lingkungan Hidup Berkualitas 41. Indeks Pengelolaan Keanekaragaman Hayati Daerah 0,54 0,55 0,57 0,59 0,60 0,60 42. Indeks Kualitas Lingkungan Hidup a). Indeks Kualitas Lingkungan Hidup Daerah 69,65 71,18 72,11 73,89 75,61 75,61 b). Rumah Tangga Denag Akses Sanitasi Aman 3,08 5,28 7,48 9,68 11,88 11,88 c). Pengelolaan Sampah - Timbulan Sampah Terolah di Fasilitas Pengolahan Sampah (%) 23,00 38,75 54,50 70,25 86,00 86,00 V-27 No Misi Sasaran Pokok Arah Pembangunan Indikator Utama Pembangunan Target Baseline 2025 Tahap I 2025-2029 Tahap II 2030-2034 Tahap III 2035-2039 Tahap IV 2040-2045 Target 2045 - Proporsi Rumah Tangga (IRT) dengan Layanan Penuh Pengumpulan Sampah (% RT) 35,00 38,75 42,50 46,25 50,00 50,00 Meningkatnya Ketahanan Energi, Air, dan Kemandirian Pangan Berketahanan Energi, Air, dan Kemandirian Pangan 43. Ketahanan Energi, Air dan Pangan a). Ketahanan Energi - Konsumsi Listrik per Kapita (kWh) 170.798.168 207.130.899 252.546.813 297.962.726 352.461.823 352.461.823 b). Prevalensi ketidakcukupan Konsumsi pangan - Indeks Ketahanan Pangan (Indeks) 76,33 79,06 82,53 86,00 90,17 90,17 - Skor Pola Pangan Harapan (Poin) 88,25 88,45 88,70 89,75 92,80 92,80 c). Ketahanan Air - Kapasitas Air Baku (dihitung dari data simSPAM) (m3/detik) 0,315 0,829 1,343 1,857 2,371 2,371 - Akses Rumah Tangga Perkotaan terhadap Air Siap Minum Perpipaan (%) 0,00 5,00 9,00 12,00 14,00 14,00 Resiliensi terhadap Bencana dan Resiliensi terhadap Bencana dan Perubahan Iklim 44. Indeks Risiko Bencana (IRB) 135,03 134,01 132,99 131,97 130,95 130,95 45. Persentase Penurunan Emisi GRK (Ton CO2) a). Kumulatif 21,60 28,79 35,97 43,16 50,34 50,34 b). Tahunan 434,64 431,47 427,51 423,59 418,79 418,79 V-28 No Misi Sasaran Pokok Arah Pembangunan Indikator Utama Pembangunan Target Baseline 2025 Tahap I 2025-2029 Tahap II 2030-2034 Tahap III 2035-2039 Tahap IV 2040-2045 Target 2045 6 Mengedepankan Pembangunan Kewilayahan yang Merata dan Berkeadilan Kerangka Implementasi Transformasi 7 Mengutamakan Sarana dan Prasarana yang Berkualitas dan Ramah Lingkungan 8 Menjaga Kesinambungan Pembangunan Catatan : ...* Menunggu Penetapan Angka Capaian dari Pusat sebagai Dasar Penentuan Base Line 2025 dan Target 2045. V-29 Tabel 5. 4 Upaya Transformatif Super Prioritas (Game Changer) Misi Kerangka Upaya Transformasi Super Prioritas Quick Wins(Game Changer) RPJPN 2025-2045 RPJPD 2025-2045 Mewujudkan transfomasi sosial Percepatan wajib belajar 13 Tahun (1 tahun pra sekolah dan 12 tahun pendidikan dasar dan pendidikan menengah) Percepatan Wajib Belajar 13 Tahun
1.Penguatan dan Perluasan Akses PAUD, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah
2.Penyederhanaan Administrasi
3.Peningkatan Kemitraan dengan Stakeholder
4.Peningkatan Program Bantuan Keuangan Pendidikan
5.Pemanfaatan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) Peningkatan partisipasi pendidikan tinggi dan lulusan STEAM (Science, Technology, Engineering, Art and Math) berkualitas termasuk pemanfaatan dana abadi pendidikan Peningkatan partisipasi pendidikan tinggi dan lulusan STEAM (Science, Technology, Engineering, Art and Math) di Kabupaten Polewali Mandar
1.Peningkatan Kerjasama dengan Perguruan Tinggi dalam Kemitraan Riset
2.Kemitraan dengan Industri Restrukturisasi kewenangan pengelolaan tenaga pendidikan dan kesehatan seperti guru, tenaga medis dan tenaga kesehatan Penciptaan SDM berkualitas serta Pemerataan guru untuk peningkatan kualitas pendidik di kabupaten Polewali Mandar
1.Peningktatan kompetensi tenaga pendidik dan tenaga kesehatan
2.Standarisasi kompetensi tenaga pendidikan dan kesehatan Investasi pelayanan Kesehatan primer, Penuntasan stunting serta eliminasi penyakit menular dan penyait tropis terabaikan (terutama tuberkolosis dan kusta) Fokus pada penuntasan stunting Pendekatan social marketing dalam penuntasan stunting Peningkatan dan pengembangan pelayanan kesehatan rujukan Pengembangan jenis layanan pasien rujukan Penuntasan kemiskinan dengan satu sistem Regsosek dan perlindungan sosial adaptif dan terintergrasi Perlindungan sosial dan peningkatan layanan dasar
1.Ketepatan penyaluran perlindungan sosial adaptif dengan memanfaatkan data regsosek
2.Pemenuhan layanan dasar (kesehatan, air minum layak, sanitasi, konektivitas)
3.Pengembangan system layanan kesehatan bergerak yang tidak terbatas pada layanan puskesmas keliling
4.Penyediaan akses terhadap rumah layak huni guna peningkatan kesejahteraan sosai
5.Penerapan graduasi bantuan sosial, penguatan kemandirian masyarakat, dan pemberdayaan ekonomi masyarakat Mewujudkan transformasi ekonomi Peningkatan anggaran IPTEKIN nasional menuju komersialisasi oleh Industri. Pemberdayaan ekonomi lokal Pengembangan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), pertanian, dan sektor-sektor ekonomi lokal lainnya Industrialisasi: hilirisasi industri berbasis SDA unggulan, industri padat karya terampil, padat teknologi dan inovasi, serta berorientasi ekspor Industrialisasi padat teknologi dan inovasi Pengembangan industrialisasi perikanan, terutama di daerah pesisir V-30 Misi Kerangka Upaya Transformasi Super Prioritas Quick Wins(Game Changer) RPJPN 2025-2045 RPJPD 2025-2045 Sumber pertumbuhan ekonomi baru: bioekonomi, dan ekonomi kreatif berbasis kekayaan intelektual ekonomi kreatif Pengembangan Kawasan pariwisata dan Kawasan ekonomi kreatif Pengembangan Kawasan strategis
1.Pengembangan Kawasan Pusat Pertumbuhan Baru
2.Pengembangan Kawasan transmigrasi menjadi kota baru
3.Pengembangan Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan
4.Pengembangan Kawasan lumbung beras
5.Pengembangan Kawasan Perkebunan kakao
6.Pengembangan kawasan peruntukan pariwisata budaya tradisional Mandar Percepatan transisi energi berkeadilan menuju pemanfaatan energi baru dan terbarukan secara berkelanjutan didukungjaringan listrik terintegrasi serta transportasi hijau Mendukung Upaya Percepatan Transisi Energi di Kabupaten - Pengolahan limbah Penyediaan Infrastruktur pendukung industry pengolah limbah Waste manajemen dengan pendekatan sirkular Superplatform untuk percepatan transformasi digital dan produksi talenta digital. Infrastruktur digital Pembangunan sarana dan prasarana satu data dan simpul data Transformasi digital
1.Penyediaan Infrastruktur Digital yang optimal
2.Peningkatan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik
3.Peningkatan Literasi Digital
4.Pengembangan UMKM berbasis Digital
5.Peningkatan Kemitraan dengan Sektor Swasta Integrasi infrastruktur konektivitas dengan kawasan pertumbuhan ekonomi Infrastruktur konektivitas ekonomi Peningkatan kapasitas Pelabuhan tanjung Silopo Pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) Penyangga ibukota nusantara
1.Penguatan pusat-pusta pertumbuhan ekonomi
2.Penguatan rantai antara industri hulu, industri hilir, serta pusat perdagangan lokal, regional dan global Peningkatan kapasitas dan ketersediaan tenaga kerja lokal yang kompeten Mewujudkan transformasi tata kelola Pembentukan lembaga tunggal pengelola regulasi, transformasi manajemen ASN (terutama sistem penggajian tunggal dan pensiun), serta pemberantasan korupsi Reformasi birokrasi dan kelembagaan Restrukturisasi dan peningkatan kapasitas kelembagaan perangkat daerah Penguatan tata kelola dan kelembagaan manajemen ASN, kompetensi ASN, dan manajemen talenta dan karier ASN Peningkatan tata kelola dan kelembagaan manajemen ASN, kompetensi ASN, dan manajemen talenta dan karier ASN Penguatan integritas partai politik Penguatan integritas partai politik
1.Penguatan Pendidikan Politik dan Etika V-31 Misi Kerangka Upaya Transformasi Super Prioritas Quick Wins(Game Changer) RPJPN 2025-2045 RPJPD 2025-2045
2.Penguatan Kemitraan dan Koordinasi antara Partai Politik, pemerintah, masyarakat sipil, dan media massa Menguatkan keamanan daerah Tangguh dan stabilitas ekonomi makro daerah Transformasi kelembagaan hukum utamanya pembentukan badan tunggal perumus regulasi dan kelembagaan Keamanan Nasional - - Transformasi industri pertahanan menuju kemandirian melalui skema inovatif untuk adopsi teknologi dan penguatan value chain industri nasional. - - Transformasi perencanaan dan fiskal: perencanaan dan pengendalian pembangunan berbasis risiko; penerapan aturan fiskal adaptif; reformasi APBN; serta transformasi kelembagaan perencanaan dan fiskal Pengendalian inflasi dan peningkatan PAD Penngkatan Peran TKPKD Pengendalian inflasi dan Instensifikasi dan Ekstensifikasi Sumber PAD Harmonisasi dan kolaborasi kewenangan dan keuangan antara Pusat dan Daerah guna mempercepat Pembangunan pada daerah terisolir - Pengembangan ekonomi dan inklusivitas keuangan
1.Meningkatkan Akses terhadap Layanan Keuangan
2.Mendukung UMKM
3.Pengembangan Infrastruktur Digital
4.Peningkatan Pemberdayaan Masyarakat
5.Kebijakan Fiskal yang Inklusif
6.Meningkatkan Kolaborasi dengan Sektor Swasta Reformasi subsidi terutama energi terbarukan dan pupuk tepat sasaran Mendukung upaya Reformasi subsidi terutama energi terbarukan dan pupuk tepat sasaran di Kabupaten - Reformasi pengelolaan sampah terintegrasi dari hulu ke hilir Reformasi pengelolaan sampah terintegrasi dari hulu ke hilir
1.Peningkatan upaya pengurangan sampah Rumah Tangga
2.Penuntasan pengolahan sampah organik
3.Pemanfaatan teknologi pengolahan sampah tepat guna Ketahanan energi dan air serta kemandirian pangan dengan pendekatan terpadu FEW nexus (food, energy, water). Peningkatan Ketahanan energi dan air serta kemandirian pangan dengan pendekatan terpadu FEW nexus (food, energy, water).
1.Meningkatan upaya Pertanian Berkelanjutan
2.Mendorong pemanfaatan Energi Terbarukan
3.Pengelolaan Air Berkelanjutan
4.Sistem Pangan Lokal
5.Teknologi Tepat Guna V-1 VI-1 VI BAB VI PENUTUP Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Polewali Mandar Tahun 2025-2045 adalah dokumen perencanaan pembangunan daerah yang merupakan penjabaran dari Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) Tahun 2025-2045 yang merupakan upaya Pemerintah Kabupaten Polewali Mandar untuk melanjutkan berbagai kebijakan pembangunan jangka panjang dalam rangka meningkatkan taraf hidup dan mewujudkan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Polewali Mandar sebagai Kabupaten Bermartabat (Berdaya Saing, Maju, dan Berkelanjutan Berbasis Agro Industri). 6.1 KAIDAH PELAKSANAAN RPJPD Kabupaten Polewali Mandar Tahun 2025-2045 menjadi instrumen bagi keselarasan agenda pembangunan nasional, pembangunan Provinsi Sulawesi Barat dan pembangunan Kabupaten Polewali Mandar. RPJPD Kabupaten Polewali Mandar Tahun 2025-2045 merupakan pedoman bagi seluruh pemangku kepentingan untuk melaksanakan pembangunan yang mengacu pada RPJPN dan RPJPD Provinsi sesuai karakteristik dan potensi yang dimiliki Kabupaten Polewali Mandar. Dokumen RPJPD 2025 – 2045 Kabupaten Polewali Mandar Ini adalah dokumen perencanaan strategis yang dibuat oleh pemerintah daerah yang bertujuan untuk mengatur arah pembangunan daerah dalam jangka waktu 20 tahun, dan menjadi pedoman bagi penyusunan program dan kebijakan pembangunan di tingkat daerah. Dokumen ini mencakup visi, misi, strategi, dan target pembangunan yang akan dicapai oleh pemerintah daerah dalam kurun waktu yang ditentukan. 6.1.1. Konsistensi Perencanaan Dalam dokumen Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) 2025-2045, konsistensi antar dokumen perencanaan sangat penting untuk memastikan keselarasan dan kelancaran pelaksanaan program-program pembangunan di tingkat daerah. Ini berarti bahwa rencana keuangan harus sesuai dengan kemampuan pendanaan yang tersedia dan sebaliknya. Dokumen perencanaan dareah yang meliputi RPJPD (Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah), dokumen RPJMD (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah) danDokumen RKPD (Rencana Kerja Pemerintah Daerah) yang diarahkan untuk mendukung Visi, Misi dan Tujuan Pembangunan secara Nasional. VI-2 Dokumen perencanaan turunan harus mencerminkan visi, misi, dan tujuan yangtelah ditetapkan dalam RPJP Nasional dan RPJPD Provinsi Sulawesi Barat. Dokumen RPJPD Polewali Mandar menetapkan prioritas harusberpedoman pada RPJP Nasional dan RPJPD Provinsi Sulawesi Barat, dokumen perencanaan turunan ini harus menyesuaikan Prioritas Nasional dan Provinsi Sulawesi Barat dengan kebutuhan dan potensi daerah atau sektor yang bersangkutan serta menjadi pedoman bagi calon Kepala Daerah. Rencana dan program-program yang diusulkan dalam dokumen perencanaan turunan haruslah sinkron dengan target- target dan indikator-indikator kinerja yang telah ditetapkan dalam RPJP Nasional dan RPJPD Provinsi Sulawesi Barat. Dalam penyusunan dokumen RPJPD diterapkan prinsip kerangka kerja logis yang menggambarkan hubungan antara input-proses-output-outcome-impact. agar agar intervensi kebijakan relevan dengan tujuan pembangunan yang telah direncanakan, dengan menerapkan pendekatan Tematik, Spasial, Holistik, dan Integratif. 6.1.2. Kerangka Pengendalian Dalam rangka menjamin tujuan Pembangunan daerah dibutuhkan pengendalian yang kontinu dan partisipatif dengan sistem elektronik yang dilaksanakan melalui kegiatan pemantauan, evaluasi dan manajemen resiko yang dilakukan secara terintegrasi dari level perencanaan sampai kelevel pelaksanaan yang mendorong kebijakan Pembangunan berbasis bukti. Ruang lingkup pengendalian Pembangunan yaitu pengendalian perencanaan dimana memastikan konsistensi perencanaan pembangunan, meningkatkan kualitas desain proyek prioritas Pembangunan daerah, serta menjamin ketersediaan alokasi anggaran, baik dari pemerintah maupun swasta sedangkan pengendalian pelaksanaan yaitu menjamin implementasi Pembangunan sesuai dengan rencana yang telah ditetapkan. Pengendalian Pembangunan perlu didukung dengan penyusunan regulasi yangberjalan efektif dengan menyelaraskan regulasi terkait pemantauan, evaluasi, pengendalian dan manajenem resiko yang menjadi pedoman system kinerja pemerintah. VI-3 6.1.3. Sistem Insentif Sistem insentif merupakan strategi atau mekanisme yang dirancang untuk mendorong pencapaian tujuan-tujuan yang telah ditetapkan dalam perencanaan memaksimalkan partisipasi aktif semua unsur pelaku Pembangunan secara luas sehingga dapat mempercepat capaian sasaran prioritas Pembangunan. Untuk pelaku pembangunan unsur pemerintah, sistem insentif diintegrasikan di dalam sistem manajemen kinerja dan sistem manajemen anggaran. 6.1.4. Mekanisme Perubahan Mekanisme perubahan dalam dokumen perencanaan jangka panjang di daerah menjadi ruang penyesuaian dan kereaktifan terhadap perubahan situasi politik, kebijakan ekonomi, serta faktor yang tidak dapat di kendalikan seperti bencana alam sehingga tidak memungkinkan pencapaian sasaran pembangunan jangka panjang, sehingga dapat di mutakhirkan melalui RPJMD (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah). Pemutakhiran target ini dilakukan berdasarkan evaluasipelaksanaan rencana pembangunan. 6.1.5. Komukasi Publik Komunikasi Publik merupakan aspek penting untuk memastikan sistem pemerintahan yang dinamis, transparan dan responsive komunikatif serta dukungan masyarakat dalam proses perencanaan dan implementasi. Dengan komunikasi publik yang baik diharapkan kebijakan dan program pemerintah dapat dengan mudah dipahami oleh publik dan mengundang partisipasi oleh publik. Komunikasi publik berprinsip tidak ada yang tertinggal dan partisipasi yang bermakna yang melibatkan Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah dan Masyarakat. Komunikasi kepada pemerintah pusat dapat dilakukan melalui musyawarah dan rapat koordinasi yang dapat memberikan masukan terkait prioritas Pembangunan. komunikasi kepada pemerintah daerah dilakukan secara berjenjang mulai dari musyawarah desa/kelurahan, kabupaten, dan provinsi untuk membangun pemahaman dan partisipasi. komunikasi kepada masyarakat umum termasuk swasta, media, akademisi, organisasi masyarakat sipil, diaspora, pemuda dan kelompok rentan, seperti perempuan, anak, penyandang disabilitas dan lansia dilakukan melalui berbagai metode komunikasi yang memudahkan masyarakat memahami dan berpartisipasi dalam pembangunan dengan memberikan masukan, kritik, atau VI-4 dukungan. Komunikasi publik dilaksanakan dengan mengutamakan keterbukaan, menjamin akses yang luas, jelas, tepat, cepat, dan objektif. 6.2 MANAJEMEN RESIKO Visi "Polewali Mandar Berdaya Saing, Maju, dan Berkelanjutan Berbasis Agro Industri" adalah suatu cita-cita jangka panjang yang ambisius. Untuk mewujudkan visi ini, diperlukan perencanaan yang matang dan komprehensif, termasuk pengelolaan risiko yang efektif. Manajemen risiko adalah proses identifikasi, analisis, dan evaluasi risiko yang potensial, serta pengembangan strategi untuk mengelola risiko tersebut. Dalam konteks RPJPD Kabupaten Polewali Mandar, beberapa risiko potensial yang perlu diidentifikasi dan dikelola antara lain: • Risiko Alam: Bencana alam seperti gempa bumi, banjir, kekeringan, dan perubahan iklim dapat mengganggu kegiatan pertanian, infrastruktur, dan perekonomian daerah. • Risiko Sosial: Konflik sosial, ketidakstabilan politik, dan perubahan demografi dapat mempengaruhi iklim investasi dan pertumbuhan ekonomi. • Risiko Ekonomi: Fluktuasi harga komoditas pertanian, perubahan kebijakan pemerintah pusat, dan krisis ekonomi global dapat berdampak pada daya saing produk lokal. • Risiko Teknologi: Keterlambatan adopsi teknologi baru dalam sektor pertanian dan industri dapat menghambat peningkatan produktivitas. • Risiko Kelembagaan: Kelemahan tata kelola pemerintahan, korupsi, dan kurangnya kapasitas sumber daya manusia dapat menghambat pelaksanaan program pembangunan. Kerangka Manajemen Risiko Untuk mengelola risiko-risiko tersebut, diperlukan kerangka manajemen risiko yang sistematis, meliputi:
1.Identifikasi Risiko: Melakukan identifikasi secara komprehensif terhadap semua risiko yang mungkin terjadi, baik risiko internal maupun eksternal.
2.Analisis Risiko: Menganalisis setiap risiko berdasarkan kemungkinan terjadinya dan dampak yang ditimbulkan. VI-5
3.Evaluasi Risiko: Mengevaluasi tingkat keparahan setiap risiko dan menentukan prioritas penanganan.
4.Pengelolaan Risiko: Mengembangkan strategi untuk mengelola risiko, seperti menghindari, mengurangi, memindahkan, atau menerima risiko.
5.Monitoring dan Evaluasi: Melakukan pemantauan secara berkala terhadap perkembangan risiko dan mengevaluasi efektivitas strategi pengelolaan risiko yang telah diterapkan. Strategi Pengelolaan Risiko Strategi pengelolaan risiko untuk pencapaian Visi RPJPD Kabupaten Polewali Mandar yaitu : • Penguatan Sistem Peringatan Dini: Membangun sistem peringatan dini untuk bencana alam dan memantau kondisi iklim secara berkala. • Diversifikasi Produk Pertanian: Meningkatkan diversifikasi produk pertanian untuk mengurangi ketergantungan pada satu komoditas. • Peningkatan Kapasitas Sumber Daya Manusia: Melakukan pelatihan dan pengembangan kapasitas sumber daya manusia di sektor pertanian dan industri. • Penguatan Kolaborasi Antar Stakeholder: Membangun kolaborasi/kemitraan yang kuat antara pemerintah, swasta, dan masyarakat untuk mengatasi berbagai tantangan. • Pengembangan Infrastruktur: Membangun infrastruktur yang tangguh dan berkelanjutan untuk mendukung pengembangan sektor pertanian dan industri. • Penerapan Teknologi Tepat Guna: Menerapkan teknologi tepat guna untuk meningkatkan produktivitas dan efisiensi dalam sektor pertanian. 6.3 PEMBIAYAAN PEMBANGUNAN Skema pembiayaan untuk mencapai Visi RPJPD Kabupaten Polewali Mandar, diperlukan skema pembiayaan yang inovatif dan berkelanjutan yaitu :
1.Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) • Memprioritaskan Sektor Unggulan: mengalokasikan anggaran yang lebih besar untuk sektor pertanian, industri pengolahan, infrastruktur pendukung, dan sumber daya manusia. VI-6 • Optimalisasi Pendapatan Daerah: meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) melalui potensi pajak daerah, retribusi, dan pengelolaan aset daerah. • Efisiensi Belanja: melakukan efisiensi belanja pada pos-pos yang tidak terlalu prioritas dan alihkan ke program-program yang mendukung visi.
2.Kemitraan dengan Pemerintah Pusat • Dana Transfer: memanfaatkan dana transfer umum (DTU), dana alokasi khusus (DAK), dan dana desa secara optimal untuk mendukung program-program prioritas. • Kerjasama Program: menjalin kerjasama dengan kementerian/lembaga terkait untuk mendapatkan dukungan program dan proyek yang sejalan dengan visi.
3.Kemitraan dengan Swasta • Penanaman Modal: memberikan kesempatan kepada investor swasta untuk menanamkan modal di sektor-sektor unggulan, seperti agroindustri, pariwisata, dan energi terbarukan. • Kerjasama Operasional: meningkatkan kerjasama operasional dengan perusahaan swasta untuk mengelola aset daerah yang produktif. • Kemitraan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD): memperkuat BUMD sebagai ujung tombak dalam menarik investasi dan meningkatkan pendapatan daerah.
4.Pendanaan dari Lembaga Keuangan • Kredit: mengoptimalkan pemanfaatkan kredit dari perbankan dan lembaga keuangan lainnya untuk membiayai proyek-proyek infrastruktur dan usaha produktif. • Hibah: meningkatkan peluang mendapatkan hibah dari lembaga keuangan internasional untuk program-program pembangunan berkelanjutan. Keberhasilan RPJPD Kabupaten Polewali Mandar Tahun 2025-2045 sangat tergantung pada komitmen, konsistensi dan partisipasi dari penyelenggara pemerintahan Kabupaten Polewali Mandar. Pengendalian dan evaluasi secara berkala harus dilakukan dan dipertanggungjawabkan sesuai peraturan perundang- VI-7 undangan, sehingga arah pembangunan dalam jangka panjang tetap dalam jalur sebagaimana telah ditentukan dengan arah kebijakan dan sasaran pokok yang sekurang-kurangnya harus dicapai tiap lima tahun. Bupati Polewali Mandar H. SAMSUL MAHMUD