1.Daerah adalah Kabupaten Polewali Mandar.
2.Bupati adalah Bupati Kabupaten Polewali Mandar.
3.Pemerintah adalah Pemerintah Pusat.
4.Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kabupaten Polewali Mandar.
5.Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Bupati dan DPRD dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
6.Dinas adalah Perangkat Daerah yang membidangi urusan pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak.
7.Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Perlindungan Anak.
8.Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Polewali Mandar yang selanjutnya disingkat APBD adalah rencana keuangan tahunan Daerah Kabupaten Polewali Mandar yang ditetapkan dengan Perda.
9.Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun termasuk anak yang masih dalam kandungan.
10.Kabupaten Layak Anak yang selanjutnya disingkat KLA adalah kabupaten dengan sistem pembangunan yang menjamin pemenuhan hak Anak dan perlindungan khusus Anak yang dilakukan secara terencana, menyeluruh, dan berkelanjutan.
11.Sekolah Ramah Anak adalah satuan pendidikan formal dan non formal yang aman, bersih, dan sehat, peduli dan berbudaya lingkungan hidup, mampu menjamin, memenuhi, menghargai, Hak Anak dan melindungi anak dari kekerasan dan diskriminasi, serta mendukung partisipasi Anak dalam perencanaan, kebijakan, pembelajaran, pengawasan, dan mekanisme pengaduan terkait pemenuhan Hak Anak dan perlindungan Anak.
12.Pelayanan Kesehatan Ramah Anak adalah suatu kegiatan dan/atau serangkaian kegiatan pelayanan kesehatan, baik promotif, preventif, kuratif, rehabilitative, atau pelayanan pengobatan tradisional yang memberikan jaminan perlindungan, pemenuhan, dan penghormatan terhadap hak- hak anak.
13.Rencana Aksi Daerah Kabupaten Layak Anak yang selanjutnya disingkat RAD KLA adalah dokumen yang memuat kebijakan program,dan kegiatan untuk mewujudkan KLA.
14.Hak Anak adalah bagian dari hak asasi manusia yang wajib dijamin, dilindungi dan dipenuhi oleh orangtua, Keluarga, Masyarakat, Pemerintah,dan Negara.
15.Forum Anak adalah wadah partisipasi Anak dimana anggotanya merupakan perwakilan dari Kelompok Anak atau Kelompok Kegiatan Anak atau perseorangan, dikelola oleh Anak dan dibina oleh pemerintah, sebagai sarana menyalurkan aspirasi, suara, pendapat, keinginan, dan kebutuhan Anak dalam proses pembangunan.
16.Gugus Tugas Kabupaten Layak Anak yang selanjutnya disebut Gugus Tugas adalah satuan tugas yang dibentuk dan bertanggungjawab kepada Bupati untuk menkoordinasikan Penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak.
17.Desa adalah desa dan desa adat atau yang disebut dengan nama lain yangm selanjutnya disebut Desa adalah kesatuan Masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan Masyarakat setempat berdasarkan prakarsa Masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Republik Indonesia.
18.Kelurahan adalah wilayah kerja lurah sebagai Perangkat Daerah Kabupaten dalam wilayah kerja Kecamatan.
19.Kecamatan atau yang disebut dengan nama lain adalah bagian wilayah dari Daerah Kabupaten yang dipimpin oleh camat.
20.Dunia Usaha adalah Usaha Mikro, Usaha Kecil, Usaha Menengah, dan Usaha Besar yang melakukan kegiatan ekonomi di Kabupaten Polewali Mandar dan berdomisili di Kabupaten Polewali Mandar.
21.Keluarga adalah unit terkecil dalam Masyarakat yang terdiri dari suami istri, atau suami, istri dan anaknya, atau ayah dan anaknya, atau ibu dan anaknya.
22.Masyarakat adalah perseorangan, keluarga, kelompok, dan organisasi sosial dan/atau organisasi kemasyarakatan yang mendiami suatu wilayah administrasi pemerintahan.
23.Media Massa atau Pers yang selanjutnya disebut Media adalah jenis media yang secara khusus didesain untuk mencapai masyarakat yang sangat luas, seperti Koran, majalah, tabloid, liflet, radio, televisi, dan sebagainya.
24.Ruang Bermain Ramah Anak adalah ruang yang dinyatakan sebagai tempat dan/atau wadah yang mengakomodasi kegiatan anak bermain dengan aman dan nyaman, terlindungi dari kekerasan, dan hal-hal lain yang membahayakan, serta tidak dalam situasi dan kondisi diskriminatif.
25.Zona Selamat Sekolah adalah suatu kawasan di sekitar sekolah yang perlu dikendalikan lalu lintas kendaraanmenyangkut kecepatan, parkir, menyalib, pejalan kaki yang menyeberang jalan.
26.Kawasan Tanpa Rokok adalah ruangan atau area yang dinyatakan dilarang untuk kegiatan merokok atau kegiatan memproduksi, menjual, mengiklankan, dan/atau mempromosikan produk tembakau.
27.Pendidikan Anak Usia Dini yang selanjutnya disingkat PAUD adalah jenjang pendidikan sebelum jenjang pendidikan dasar yang merupakan suatu upaya pembinaan yang ditujukan bagi anak sejak lahir sampai dengan usia 6 (enam) tahun yang dilakukan dengan pemberian rangsangan pendidikan untuk membantu pertumbuhan dan perkembangan jasmani dan rohani agar anak-anak memiliki kesiapan dalam memasuki pendidikan lebih lanjut yang diselenggarakan dalam jalur formal dan nonformal, dan informal.
28.Anak Berhadapan dengan Hukum yang selanjutnya disingkat ABH adalah anak yang disangka melakukan tindak pidana. Pendekatan keadilan restoratif memprioritaskan diversi (menghindarkan anak dari proses pengadilan), sehingga selesai pada tingkat kepolisian.
29.Mekanisme diversi adalah mekanisme pengalihan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar pengadilan anak.