4.Jaringan Irigasi Tanah (unit) 18 10 19 - -
5.Embung (Unit) 9 4 7 - -
6.Irigasi Perpompaan 1 - 13
7.Irigasi Perpipaan 1 - 4 Sumber: Dinas Pertanian dan Pangan Kab. Polewali Mandar, 2025 2.1.4.27.3 Peternakan Komoditas peternakan unggulan di Kabupaten Polewali Mandar adalah sapi dan kambing. Jenis ternak sapi yang ada di Kabupaten Polewali Mandar adalah sapi bali dan sapi brahman. Populasi ternak sapi bali jauh lebih besar dari populasi ternak sapi brahman. Sapi Bali mengalami kenaikan populasi, yang menyebabkan produksi daging semakin meningkat. Sama halnya dengan ternak kambing, populasi dan produksi dagingnya juga meningkat pada tahun 2024. 147 Tabel 2. 78 Jumlah Produksi Komoditi Unggulan Peternakan di Kabupaten Polewali Mandar Tahun 2020-2024 NO JENIS TERNAK 2020 2021 2022 2023 2024 1 Sapi Perah .... - Jumlah (Ekor) - - - Produksi Susu (Liter) - - 2 Sapi Brahman .... - Jumlah (Ekor) 38 38 12 7 7 3 Sapi Bali .... - Jumlah (Ekor) 35.404 35.683 35.882 34.369 34.541 - Produksi Daging (Ton) 130,20 391,34 150,75 198,30 256.44 4 Kambing PE .... - Jumlah (Ekor) 94.838 94.986 94.999 93.881 94.531 - Produksi Daging (Ton) 8,25 16,23 8.89 0.96 3.348 Sumber: Dinas Pertanian dan Pangan Kab. Polewali Mandar, 2025 Berdasarkan data Dinas Pertanian dan Pangan Kabupaten Polewali Mandar, jumlah kelompok tani yang dibina pada tahun 2024 mengalami penurunan dari tahun sebelumnya. Jika diamati menurut klasifikasi, kelompok lanjut memperlihatkan jumlah paling banyak dan kelompok utama paling sedikit. Dari 2.523 kelompok tani, 1.196 kelompok diantaranya adalah kelompok lanjut, 103 kelompok adalah kelompok utama, dan sisanya kelompok pemula dan kelompok madya yang relatif berimbang. Tabel 2.73 Perkembangan Jumlah Kelompok Tani di Kabupaten Polewali Mandar Tahun 2020-2024 NO. KLASIFIKASI KELOMPOK TANI JUMLAH KELOMPOK 2020 2021 2022 2023 2024 1 Pemula 675 429 529 636 628 2 Lanjut 1.012 1.149 1.149 1.251 1.196 3 Madya 517 579 644 610 596 4 Utama 110 119 111 107 103 Jumlah 2.179 2.314 2.276 2.433 2.523 Sumber: Dinas Pertanian dan Pangan Kabupaten Polewali Mandar, 2025 2.1.4.27.4 Perkebunan Di Kabupaten Polewali Mandar terdapat tujuh komoditas perkebunan utama, yaitu kelapa dalam, kelapa hibrida, kopi robusta, kopi arabika, cengkeh, 148 kakao, dan kemiri. Dari tujuh komoditas tersebut, komoditas kakao dan kelapa dalam mencatat volume produksi paling besar dengan kecenderungan meningkat dalam lima tahun terakhir. Komoditas kopi robusta, cengkeh, dan kemiri juga menunjukkan peningkatan produksi. Sedangkan Komoditas kelapa hibrida dan kopi arabika menunjukkan produksi yang sama pada tahun 2023 dan tahun 2024. Tabel 2.74 Luas Areal dan Produksi Tanaman Perkebunan di Kabupaten Polewali Mandar Tahun 2020-2024 NO. JENIS TANAMAN 2020 2021 2022 2023 2024 1 Kelapa Dalam Luas Areal (Ha) 20.477,04 20.477,04 20.477,04 20.477,04 20.476,94 Produksi (Ton) 17.490,54 17.497,79 17.660,67 17.676,32 17.700,51 2 Kelapa Hibrida Luas Areal (Ha) 2.665,15 2.665,15 2.665,15 2.665,15 2.665,15 Produksi (Ton) 2.536,17 2.398,40 2.398,45 2.398,61 2.398,61 3 Kopi Robusta Luas Areal (Ha) 1.833,79 1.830,46 1.830,46 1.844,96 1.874,96 Produksi (Ton) 699.78 670,57 671.52 678,32 704,85 4 Kopi Arabika Luas Areal (Ha) 386.42 386,42 386.42 394,92 394,92 Produksi (Ton) 123,15 123,14 122,45 128,34 128,34 5 Cengkeh Luas Areal (Ha) 523.76 523,76 523,76 529,76 529,76 Produksi (Ton) 125.81 126,73 126,83 131,38 134,25 6 Kakao Luas Areal (Ha) 48.929.50 48.925,50 48.929,50 48.929,50 48.929,50 Produksi (Ton) 33.475,28 36.480,55 36.482.11 36.563,18 36.579,04 7 Kemiri Luas Areal (Ha) 7.055,02 7.055,02 7.055,02 7.055,02 7.055,02 Produksi (Ton) 1.834,42 1.836,94 1.837,02 1.836,36 1.842,72 Sumber : Dinas Pertanian dan Pangan Kab. Polewali Mandar, 2025 2.1.4.28 Urusan Kehutanan 2.1.4.28.1 Luas Kawasan Hutan Luas hutan di Kabupaten Polewali Mandar mencapai 94.049,18 Ha. Wilayah yang kawasan hutan paling luas adalah Kecamatan Tubbi Taramanu seluas 27.749,42 Ha atau 28,79 persen dari total luas hutan. Sementara luas hutan yang paling kecil 149 berada di Kecamatan Tinambung yang luasnya hanya 23,31 Ha atau 0,02 persen dari total luas hutan. Terdapat dua kecamatan yang tidak memiliki hutan, yaitu Kecamatan Wonomulyo dan Balanipa. Tabel 2. 79 Luas Kawasan Hutan Dirinci Menurut Kecamatan di Kabupaten Polewali Mandar Tahun 2023 NO KECAMATAN LUAS (HA) PERSEN (%) 1 Alu 14.803,86 15,74 2 Anreapi 3.830,41 4,07 3 Balanipa - 0,00 4 Binuang 4.898,99 5,21 5 Bulo 13.648,82 14,51 6 Campalagian 97,28 0,10 7 Limboro 2.203,06 2,34 8 Luyo 436,75 0,89 9 Mapilli 3.254,29 3,46 10 Matakali 1.716,03 1,82 11 Matangnga 16.349,96 17,38 12 Polewali 136,43 0,15 13 Tapango 5.570,12 5,92 14 Tinambung 23,31 0,02 15 Tubbi Taramanu 27.079,87 28,79 16 Wonomulyo - 0,00 Total 94.049,18 100,00 Sumber: Hasil Olahan Balitbangren Kabupaten Polewali Mandar, 2024 2.1.4.29 Urusan Energi dan Sumberdaya Mineral Penyediaan pasokan energi listrik di Kabupaten Polewali Mandar disediakan oleh Perusahaan Listrik Negara (PLN) yang sebagian besar digunakan oleh konsumen rumah tangga. Berdasarkan data Badan Pusat Statistik Kabupaten Polewali Mandar, jumlah pelanggan listrik PLN sebanyak 99.011 unit yang terbagi atas Rayon Polewali sebanyak 37.514 unit dan Rayon Wonomulyo sebanyak 61.497 unit. 2.1.4.30 Urusan Perdagangan Sektor perdagangan merupakan penyumbang terbesar kedua terhadap PDRB Kabupaten Polewali Mandar setelah sektor pertanian. Kontribusi sektor perdagangan terhadap PDRB rata- rata di atas 15 persen dengan kecenderungan yang meningkat. Pada tahun 2023, sektor perdagangan sudah menyumbang 15,65 persen terhadap 150 PDRB, namun pada 2024 kembali menurun menjadi 15,15 persen. Grafik 2. 63 Kontribusi Sektor Perdagangan Terhadap PDRB ADHB di Kabupaten Polewali Mandar Tahun 2020-2024 Sumber: BPS Kabupaten Polewali Mandar, 2025 2.1.4.31 Urusan Perindustrian Berbagai aspek yang terkait dengan perindustrian di Kabupaten Polewali Mandar menunjukkan kinerja yang positif dalam lima tahun terakhir. Jumlah perusahaan, jumlah tenaga kerja, nilai investasi, dan nilai produksi, semuanya menunjukkan peningkatan dari tahun ke tahun. Sedangkan jumlah sentra industri tetap sebanyak 37 buah dan tidak mengalami perubahan selama periode 2020-2024. Tabel 2. 80 Jumlah Perusahaan dan Tenaga Kerja Industri Kecil di Kabupaten Polewali Mandar Tahun 2019-2023 URAIAN SATUAN 2019 2020 2021 2022 2023 Jumlah sentra Unit 371 371 371 371 371 Jumlah Perusahaan Unit 6.265 6.702 6.792 6.942 6.987 Jumlah Tenaga Kerja Orang 14.578 15.437 15.684 15.981 16.025 Nilai Investasi (Rp juta) 43.455 45.327 46.084 47.057 47.360 Nilai Produksi (Rp Juta) 288.709 318.675 326.359 334.336 336.191 Sumber: Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM Kab. Polewali Mandar, 2024 Di Kabupaten Polewali Mandar, jenis industri sandang (pemintalan benang, pertenunan, pakaian jadi, dll.) sangat dominan, mencapai 63,41 persen terhadap total industri. Jenis industri pangan (makanan dan minuman tradisional) menempati posisi kedua dengan menyumbang 28,23 persen terhadap total industri. Sisanya, 15,66 15,65 15,51 15,35 15,26 2020 2021 2022 2023 2024 151 disumbangkan oleh jenis industri kerajinan (kayu, rotan, bambu, gerabah, dll.), penggilingan gabah, dan lainnya (percetakan, bahan bagunan, dll.) dengan sumbangan kurang dari 10 persen terhadap total industri. Tabel 2. 81 Persentase Industri Kecil Berdasarkan Komoditas di Kabupaten Polewali Mandar Tahun 2020-2024 NO. URAIAN SATUAN 2020 2021 2022 2023 2024 1 Industri Sandang (Pemintalan Benang, Pertenunan, Pakaian Jadi, dll.) Persen 63,4 63,41 63,41 63,41 63,41 2 Industri Pangan (Makanan dan Minuman Tradisional) Persen 27,13 27,135 27,585 28,225 28,725 3 Industri Kerajinan (Kayu, Rotan, Bambu, Gerabah, dll.) Persen 3,6 3,64 3,64 3,64 3,64 4 Penggilingan Gabah Persen 0,82 0,82 0,82 0,82 0,82 5 Lainnya (Percetakan, Bahan Bangunan, dll.) Persen 5,1 5,05 5,05 5,05 5,05 Sumber: Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM Kab. Polewali Mandar, 2025 2.1.4.32 Urusan Transmigrasi Transmigrasi Umum Swakarsa Mandiri (TSM) di Kabupaten Polewali Mandar sebanyak 100 KK dalam kurun waktu tahun 2020-2024 tidak mengalami perubahan dalam lima tahun terakhir, dan jumlah Satuan Kawasan Permukiman Transmigrasi dalam kurun waktu 2020- 2024 hanya sebanyak 4 SKP. Angka ini tidak mengalami perubahan dalam lima tahun terakhir. Tabel 2. 82 Jumlah Pemberangkatan Transmigran di Kabupaten Polewali Mandar Tahun 2020-2024 NO. URAIAN SATUAN 2020 2021 2022 2023 2024 1 Transmigrasi Umum Swakarya KK 100 100 100 100 100 2 Jumlah Satuan Kawasan Permukiman Transmigrasi SKP 4 4 4 4 4 Sumber: Dinas Transmigrasi, Tenaga Kerja dan ESDM Kab. Polewali Mandar, 2025 2.1.4.33 Urusan Kelautan dan Perikanan Kinerja perikanan di Kabupaten Polewali Mandar mengalami peningkatan signifikan dalam lima tahun terakhir. Produksi perikanan (budidaya dan tangkap) meningkat dari 26.021,56 Ton pada tahun 2020 menjadi 77.874,23 Ton pada tahun 152 2024 atau meningkat hampir tiga kali lipat. Begitu pula jumlah konsumsi ikan, juga meningkat dari 56,1 Ton menjadi 71,10. Semua kelompok nelayan di Kabupaten Polewali Mandar mendapatkan pembinaan. Produksi perikanan kelompok binaan ini juga terus meningkat dari tahun ke tahun. Tabel 2. 83 Capaian Produksi Perikanan, Jumlah Konsumsi Ikan dan Kelompok Nelayan di Kabupaten Polewali Mandar Tahun 2020-2024 NO URAIAN SATUAN 2020 2021 2022 2023 2024
1.Capaian Produksi Perikanan (Perikanan Budidaya + Perikanan Tangkap) Ton 26.021,56 27.010,74 75.791,35 76.623.28 77.874,23
2.Capaian Jumlah Konsumsi Ikan Ton 56,1 68,5 68,50 69.98 71,10
3.Cakupan Binaan Kelompok Nelayan % 100 100 100 100 100
4.Produksi perikanan kelompok Binaan Ton 10,20 11,00 11,05 11,15 11,25
5.Jumlah kelompok (KUB, POKDAKAN dan POKLAHSAR ) Klp 670 657 687 699 809 Sumber: Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Polewali Mandar, 2025 2.1.4.34 Unsur Penunjang Perencanaan Kinerja perencanaan pembangunan daerah di Kabupaten Polewali Mandar sangat baik. Semua dokumen perencanaan pembangunan daerah, baik jangka panjang (RPJPD), jangka menengah (RPJMD), dan jangka pendek (RKPD) telah tersedia dan telah ditetapkan secara tepat waktu dengan peraturan perundangan. Dokumen perencanaan pembangunan daerah tersebut juga telah selaras, sinkron, dan konsisten dengan dokumen perencanaan perangkat daerah (Renstra dan Renja). Tabel 2. 84 Dokumen Perencanaan Pembangunan di Kabupaten Polewali Mandar Tahun 2020-2024 NO URAIAN 2020 2021 2022 2023 2024 1 Tersedianya dokumen RPJPD Kabupaten Polewali Mandar yang telah ditetapkan dengan Perda Ada Ada Ada Ada Ada 2 Tersedianya dokumen RPJMD yang telah ditetapkan dengan Perda Ada Ada Ada Ada Ada 153 3 Tersedianya dokumen RKPD yang telah ditetapkan dengan Perkada Ada Ada Ada Ada Ada 4 Penjabaran Konsistensi Program Renstra Perangkat Daerah dengan RPJMD, (%) 100 100 100 100 100 5 Penjabaran Konsistensi Program Renja Perangkat Daerah dengan RKPD, (%) 100 100 100 100 100 Sumber: Balitbangren Kab. Polewali Mandar, 2025 2.1.4.35 Unsur Penunjang Keuangan Pengelolaan keuangan daerah di Kabupaten Polewali Mandar telah berjalan sebagaimana mestinya. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) telah ditetapkan dengan Peraturan Daerah dan Penjabaran APBD telah ditetapkan dengan Peraturan Bupati Kabupaten Polewali Mandar. Selain itu, Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah juga telah ditetapkan dengan Peraturan Bupati Kabupaten Polewali Mandar. Tabel 2. 85 Jumlah Peraturan Daerah dan Peraturan Bupati tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah serta Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Polewali Mandar Tahun 2020-2024 NO. URAIAN 2020 2021 2022 2023 2024 1 APBD: · Peraturan Daerah 1 1 1 2 5 · Peraturan Bupati 3 5 5 9 27 2 Pengelolaan Keuangan Daerah · Peraturan Daerah - - - 1 2 · Peraturan Bupati 1 3 1 4 9 Sumber: Badan Keuangan Kab. Polewali Mandar, 2025 Terkait dengan pengelolaan keuangan daerah, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah memberi opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) kapada pemerintah Kabupaten Polewali Mandar selama empat tahun berturut-turut selama kurun waktu 2020-2022. Pada tahun 2023 dan 2024, pemerintah Kabupaten Polewali Mandar hanya memperoleh opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP), meskipun secara keseluruhan laporan keuangan telah disajikan secara wajar, namun terdapat pengecualian yang material. 154 Tabel 2. 86 Opini BPK terhadap Pengelolaan Keuangan Daerah di Kabupaten Polewali Mandar Tahun 2020-2024 Uraian 2020 2021 2022 2023 2024 Opini BPK WTP WTP WTP WDP WDP Sumber: Badan Keuangan Kab. Polewali Mandar, 2025 Persentase Belanja Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) terhadap APBD Kabupaten Polewali Mandar selama lima tahun terakhir mengalami fluktuasi dengan kecederungan menurun. Persentase Belanja SILPA terhadap APBD bergerak menurun, dari 0,04 persen pada tahun 2019 menjai 0,01 persen pada tahun 2023. Penurunan SILPA ini dapat dimaknai sebagai bentuk membaiknya pengelolaan keuangan daerah Kabupaten Polewali Mandar. Grafik 2. 64 Persentase Belanja SILPA Terhadap Total APBD di Kabupaten Polewali Mandar Tahun 2019-2023 Sumber: Badan Keuangan Kabupaten Polewali Mandar, 2024 2.1.4.36 Unsur Penunjang Kepegawaian Persentase Aparatur Sipil Negara (ASN) yang mengikuti pendidikan dan pelatihan formal di Kabupaten Polewali Mandar terus menurun. Jika pada tahun 2020, masih ada 5,68 persen ASN yang mengikuti pendidikan dan pelatihan formal, maka pada tahun 2024 hanya 0,57 persen. Meskipun jumlah ASN di Kabupaten Polewali Mandar semakin berkurang, namun jumlah ASN yang mengikuti pendidikan dan pelatihan mengalami penurunan yang lebih tajam. Pada tahun 2024, hanya 44 ASN yang mengikuti pendidikan dan pelatihan, dan menjadi yang terendah dalam lima tahun terakhir. 20232022202120202019 0,006 0 0,01 0,02 0,01 0,03 0,03 0,04 0,04 0,05 0,06 0,05 155 Tabel 2. 87 Persentase ASN yang Mengikuti Pendidikan dan Pelatihan Formal di Kabupaten Polewali Mandar Tahun 2020-2024 NO URAIAN 2020 2021 2022 2023 2024 1. Jumlah ASN yang mengikuti pendidikan dan pelatihan Formal 358 315 360 75 44
2.Jumlah ASN 6.294 6.059 5.872 6.002 7699 Persentase ASN yang mengikuti pendidikan dan pelatihan formal 5,68 5,19 6,13 1,24 0,57 Sumber : Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Kab. Polewali Mandar, 2025 2.1.4.37 Unsur Penunjang Pendidikan dan Pelatihan Persentase pejabat ASN yang telah mengikuti pendidikan dan pelatihan struktural di Kabupaten Polewali Mandar juga menunjukkan penurunan. Pada tahun 2024, persentase pejabat ASN yang telah mengikuti pendidikan dan pelatihan struktural hanya 0,16 persen, menurun dari tahun sebelumnya yang masih tercatat hanya 0,82 persen. Secara absolut, jumlah pejabat ASN yang telah mengikuti pendidikan dan pelatihan struktural hanya 1 orang. Tabel 2. 88 Persentase Pejabat ASN yang Telah Mengikuti Pendidikan dan Pelatihan di Kabupaten Polewali Mandar Tahun 2020-2024 NO URAIAN 2020 2021 2022 2023 2024 1 Jumlah pejabat ASN yang telah mengikuti diklat struktural 0 13 16 5 1 2 Jumlah total jabatan 804 516 571 606 606 Persentase Pejabat ASN yang telah mengikuti pendidikan dan pelatihan struktural 0,00 2,51 2,80 0,82 0,16 Sumber: Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Kabupaten Polewali Mandar, 2025 2.1.4.38 Unsur Penunjang Penelitian dan Pengembangan Penelitian dan pengembangan atau litbang adalah kegiatan penelitian dan pengembangan memiliki kepentingan peningkatan kualitas perencanaan pembangunan daerah. Gambaran kinerja penelitian dan pengembangan Kabupaten Polewali Mandar selama lima tahun dapat dilihat dari persentase implementasi rencana kegiatan penelitian dan pengembangan berkisar antara 70-100% pertahunnya dan 156 persentase pemanfaatan hasil kegiatan penelitian berkisar 50-70%: Tabel 2. 89 Kinerja Penelitian dan Pengembangan di Kabupaten Polewali Mandar Tahun 2020-2024 NO. URAIAN 2020 2021 2022 2023 2024 1 Persentase implementasi rencana kelitbangan 80 80 100 70 100 2 Persentase pemanfaatan hasil Kelitbangan 50 50 70 90 100 Sumber: Balitbangren Kab. Polewali Mandar, 2024 2.1.4.14. Unsur Pendukung Sekretariat DPRD Kinerja Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Polewali Mandar cukup baik dalam lima tahun terakhir. Semua alat kelengkapan DPRD tersedia, mulai dari dokumen rencana kerja tahunan pada setiap alat-alat kelengkapan DPRD, dokumen program-program kerja DPRD untuk melaksanakan fungsi pengawasan, pembentukan Perda dan anggaran dalam RPJMD dan RKPD, hingga program-program DPRD untuk melaksanakan fungsi pengawasan, pembentukan perda, dan anggaran ke dalam dokumen perencanaan dan dokumen anggaran Sekretariat DPRD. Tabel 2. 90 Kinerja Sekretariat Dewan di Kabupaten Polewali Mandar Tahun 2020-2024 NO . URAIAN 2020 2021 2022 2023 2024 1 Tersedianya dokumen rencana kerja tahunan pada setiap alat-alat kelengkapan DPRD 1 Dokumen 1 Dokumen 1 Dokumen 1 Dokumen 1 Dokumen 2 Tersusun dan terintegrasinya dokumen program- program kerja DPRD untuk melaksanakan fungsi pengawasan, pembentukan Perda dan anggaran dalam RPJMD dan RKPD 1 Dokumen 1 Dokumen 1 Dokumen 1 Dokumen 1 Dokumen 157 NO . URAIAN 2020 2021 2022 2023 2024 3 Terintegrasi program- program DPRD untuk melaksanakan fungsi pengawasan, pembentukan perda, dan anggaran ke dalam dokumen perencanaan dan dokumen anggaran Setwan DPRD 3 Dokumen 3 Dokumen 3 Dokumen 3 Dokumen 3 Dokumen Sumber: Sekretariat DPRD Kabupaten Polewali Mandar, 2025 2.1.4.39 Unsur Penunjang Pengawasan Kinerja pengawasan di Kabupaten Polewali Mandar belum optimal, setidaknya dilihat dari indikator, yaitu persentase rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang ditindaklanjuti oleh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan persentase temuan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) yang ditindak lanjuti oleh OPD. Pada tahun 2023, persentase rekomendasi BPK yang ditindaklanjuti oleh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) hanya 64,41 persen. Angka ini lebih rendah dibandingkan tahun-tahun sebelumnya. Demikian pula, persentase temuan APIP yang ditindak lanjuti oleh OPD hanya 58,36 persen. Dengan kata lain, masing-masing ada 35 persen dan 51 persen temuan BPK dan APIP yang tidak ditindaklanjuti. 158 Tabel 2. 91 Kinerja Pengawasan di Kabupaten Polewali Mandar Tahun 2019-2023 NO. URAIAN 2019 2020 2021 2022 2023 1 Persentase Rekomendasi BPK yang ditindak lanjuti OPD (%) 71,95 82,75 73,00 63,41 64,41 2 Persentase temuan APIP yang ditindaklanjuti oleh OPD (%) 37,28 37,00 35,56 38,57 58,36 3 Persentase pengaduan masyarakat/Lembaga lainnya ke APIP yang ditindaklanjuti (%) 33,00 33,00 64,00 71,00 100% Sumber: Inspektorat Kabupaten Polewali Mandar, 2024 159 1.2. Gambaran Keuangan Daerah 1.2.1. Gambaran Ringkas Kondisi Keuangan Daerah Lima Tahun Terakhir Analisis Keuangan Daerah diperlukan untuk memberi gambaran mengenai kemampuan atau kapasitas fiskal yang dimiliki daerah untuk penyelenggaraan Pemerintahan Daerah. Dengan analisis keuangan daerah memungkinkan untuk memperoleh informasi mengenai sumber-sumber pendapatan daerah, pengalokasikan belanja daerah, dan kebijakan pembiayaan daerah. Gambaran keuangan daerah menyatu dalam kerangka Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). APBD menyajikan informasi mengenai perencanaan dan pengelolaan keuangan daerah yang dilakukan oleh pemerintah daerah selama satu tahun anggaran. APBD pada hakikatnya merupakan salah satu instrumen kebijakan pemerintah daerah untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik, mendorong pembangunan daerah, dan memperbaiki kesejahteraan masyarakat di daerah. Untuk mengetahui kinerja keuangan daerah diperlukan pemahaman yang baik tentang pendapatan daerah, belanja daerah, dan pembiayaan daerah sesuai dengan kewenangan daerah. Dalam rangka memahami kinerja keuangan daerah Kabupaten Polewali Mandar, maka diperlukan analisis kinerja keuangan masa lalu, yakni kinerja keuangan daerah Kabupaten Polewali Mandar tahun 2020-2024. Secara berturut-turut pada sub bagian ini akan dijelaskan kinerja keuangan yang mencakup pendapatan daerah, belanja daerah, dan pembiayaan daerah. 2.2.1.1. Kinerja Pelaksanaan APBD Kinerja pelaksanaan APBD Kabupaten Polewali Mandar dapat dijelaskan dengan mengamati Pendapatan Daerah, Belanja Daerah, dan Pembiayaan Daerah. Pendapatan Daerah adalah semua hak daerah yang diakui sebagai penambah nilai kekayaan bersih. Belanja daerah adalah kewajiban pemerintah daerah yang diakui sebagai pengurang nilai kekayaan bersih dalam periode tahun anggaran yang bersangkutan. Sementara pembiayaan adalah setiap penerimaan yang perlu dibayar kembali dan/atau pengeluaran yang akan diterima kembali, baik pada tahun anggaran yang bersangkutan maupun tahun-tahun anggaran berikutnya. 160 Grafik 2.52 Perkembangan Pendapatan Daerah, Belanja Daerah, dan Pembiayaan Daerah Kabupaten Polewali Mandar (Juta Rupiah) Sumber: Pemerintah Daerah Kab. Polewali Mandar, diolah, 2025 Gambaran umum kinerja pelaksanaan APBD Kabupaten Polewali Mandar dalam lima tahun terakhir dapat dijelaskan secara ringkas sebagai berikut: ▪ Pendapatan Daerah cenderung fluktuatif dengan tren meningkat. ▪ Belanja Daerah, mengikuti pola Pendapatan Daerah, juga cenderung fluktuatif dengan tren meningkat. ▪ APBD mengalami surplus pada tahun 2021 dan 2023, sedangkan APBD mengalami defisit pada tahun 2020, 2022, dan 2024. ▪ Pembiayaan Daerah hanya terdiri atas Pembiayaan Penerimaan dan tidak ada Pembiayaan Pengeluaran, sehingga Pembiayaan Netto menunjukkan angka positif. ▪ Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA) menunjukkan angka yang relatif cukup besar, tetapi menunjukkan tren menurun. 2.2.1.1.1. Pendapatan Daerah Secara umum, dalam lima tahun terakhir, Pendapatan Daerah Kabupaten Polewali Mandar dari tahun ke tahun menunjukkan fluktuasi dengan tren meningkat. Di tahun 2020, Pendapatan Daerah mencatat angka sebesar Rp 1.510,70 miliar, kemudian menurun menjadi Rp 1.408,56 miliar pada tahun 2022, lalu meningkat menjadi Rp 1.568,12 miliar pada tahun
2024.Namun, jika diamati laju pertumbuhan Pendapatan Daerah rata-rata per tahun, tampak bahwa Pendapatan Daerah mencatat pertumbuhan negatif -0,32 persen per tahun. Penurunan paling tajam terjadi pada 2020 akibat dampak Pandemi Covid-19. Sedangkan peningkatan paling signifikan terjadi pada tahun 2023, dimana Pendapatan Daerah meningkat sebesar 7,68 persen, yang sekaligus merupakan angka tertinggi dalam lima tahun terakhir. 2020 2021 2022 2023 2024 PENDAPATAN DAERAH 1.510.698,72 1.517.057,26 1.408.560,49 1.516.764,29 1.567.871,77 BELANJA DAERAH 1.520.021,55 1.494.721,50 1.472.911,61 1.512.773,07 1.572.789,72 PEMBIAYAAN DAERAH 60.064,91 50.742,08 72.940,91 8.269,07 10.895,29 0,00 200.000,00 400.000,00 600.000,00 800.000,00 1.000.000,00 1.200.000,00 1.400.000,00 1.600.000,00 1.800.000,00 PENDAPATAN DAERAH BELANJA DAERAH PEMBIAYAAN DAERAH 161 Tabel 1 Perkembangan Pendapatan Daerah Kabupaten Polewali Mandar Tahun 2020–2024 (Juta Rupiah) NO URAIAN 2020 2021 2022 2023 2024 PENDAPATAN DAERAH 1.510.698,72 1.517.057,26 1.408.560,49 1.516.764,29 1.567.811,25 1 PENDAPATAN ASLI DAERAH (PAD) 211.985,06 260.705,67 199.068,67 230.029,36 230.174,58 1.1 Pendapatan Pajak Daerah 24.377,04 25.645,07 30.633,72 31.169,11 32.164,63 1.2 Pendapatan Retribusi Daerah 11.716,80 19.298,26 11.370,01 15.584,92 17.630,94 1.3 Pendapatan Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan 3.542,89 3.488,10 3.914,09 3.973,31 3.906,60 1.4 Lain-lain PAD yang Sah 172.348,33 212.274,25 153.150,86 179.302,02 176.472,41 2 PENDAPATAN TRANSFER 1.226.152,35 1.195.396,62 1.147.376,63 1.283.499,10 1.302.744,64 2.1 Pendapatan Transfer Pemerintah Pusat 1.012.302,58 961.122,28 931.661,98 1.084.591,47 1.104.301,31 Bagi Hasil Pajak 8.398,36 14.741,04 12.455,39 11.095,13 9.991,70 Bagi Hasil Bukan Pajak/Sumber Daya Alam 861,88 0,00 0,00 0,00 0,00 Dana Alokasi Umum (DAU) 671.333,87 664.134,14 661.542,15 705.636,66 823.062,88 Dana Alokasi Khusus (DAK) 331.708,47 282.247,09 257.664,44 318.988,78 271.246,73 2.2 Pendapatan Transfer Pemerintah Pusat Lainnya 169.555,85 193.386,04 167.131,86 149.822,89 149.163,22 Dana Penyesuaian 169.555,85 - - - 0,00 Dana Insentif Daerah (DID) - 32.388,10 15.373,66 - 0,00 Dana Desa - 160.997,94 151.758,20 144.190,87 142.976,31 Insentif Fiskal - - - 5.632,01 6.186,91 2.3 Pendapatan Transfer Pemerintah Daerah Lainnya 39.293,92 40.888,30 48.255,22 49.084,75 49.280,11 Pendapatan Bagi Hasil Pajak 39.293,92 40.888,30 48.255,22 49.084,75 49.280,11 2.4 Bantuan Keuangan 5.000,00 - 327,58 - 0,00 Bantuan Keuangan dari Pemerintah Daerah Provinsi Lainnya 5.000,00 - 327,58 - 0,00 3 LAIN-LAIN PENDAPATAN DAERAH YANG SAH 72.561,31 60.954,97 62.115,19 3.235,83 34.892,03 3.1 Pendapatan Hibah 72.561,31 60.954,97 62.115,19 3.235,83 34.952,55 Sumber: Pemerintah Daerah Kab. Polewali Mandar 162 Gambar 1 Pertumbuhan Pendapatan Daerah Kabupaten Polewali Mandar Tahun 2020-2024 (%) Sumber: Pemerintah Daerah Kabupaten Polewali Mandar Dari ketiga komponen Pendapatan Daerah, Lain-lain Pendapatan yang Sah menunjukkan pertumbuhan yang paling mengesankan dan sekaligus paling fluktuatif. Dalam lima tahun terakhir, Lain-lain Pendapatan yang Sah menurun tajam dari Rp 72,56 miliar pada tahun 2020 menjadi Rp 3,230 miliar pada tahun 2023, tetapi kemudian meningkat kembali menjadi Rp 34,89 miliar pada tahun 2024. Secara rata-rata tahunan, Lain-lain Pendapatan yang Sah meningkat sebesar 177,47 persen per tahun. Selain itu, Pendapatan Asli Daerah (PAD) juga menunjukkan peningkatan yang cukup signifikan. Dalam lima tahun terakhir, PAD meningkat rata-rata 7,40 persen per tahun, jauh di atas pertumbuhan Pendapatan Daerah. Sebaliknya, komponen Pendapatan Daerah lainnya, yaitu Pendapatan Transfer justru menunjukkan penurunan. Secara rata-rata, Pendapatan Transfer mengalami penurunan sebesar -2,42 persen per tahun. Penurunan Pendapatan Transfer terjadi pada tahun 2020 hingga 2022. Gambar 2 Pertumbuhan PAD, Pendapatan Transfer, dan Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah Kabupaten Polewali Mandar Tahun 2020 – 2024 (%) Sumber: Pemerintah Daerah Kabupaten Polewali Mandar -10,00 -8,00 -6,00 -4,00 -2,00 0,00 2,00 4,00 6,00 8,00 10,00 2019 2020 2021 2022 2023 -200,00 0,00 200,00 400,00 600,00 800,00 1.000,00 1.200,00 2020 2021 2022 2023 2024 Pendapatan Asli Daerah Pendapatan Transfer Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah 163 Penurunan Pendapatan Transfer telah memberikan dampak signifikan terhadap Pendapatan Daerah, mengingat Pendapatan Transfer merupakan kontributor terbesar terhadap Pendapatan Daerah. Secara rata-rata, Pendapatan Transfer menyumbang 81,83 persen per tahun terhadap Pendapatan Daerah, dengan tren meningkat. Pada tahun 2020, Pendapatan Transfer menyumbang 81,16 persen terhadap Pendapatan Daerah, kemudian meningkat menjadi 84,62 persen pada tahun 2023, yang merupakan angka tertinggi dalam lima tahun terakhir. Tahun berikutnya, kontribusi Pendapatan Transfer sedikit menurun menjadi 83,09 persen. Peningkatan kontribusi Pendapatan Transfer terjadi karena komponen Pendapatan Transfer Pemerintah Pusat (Dana Perimbangan) mengalami peningkatan, terutama pada tahun 2023 dan 2024, yang merupakan penyumbang terbesar terhadap pembentukan Pendapatan Transfer. Jadi sekalipun komponen Pendapatan Transfer lainnya mengalami penurunan, kontribusi Pendapatan Transfer terhadap Pendapatan Daerah terhadap mengalami peningkatan. Gambar 3 Perkembangan Struktur Pendapatan Daerah Kabupaten Polewali Mandar, 2020-2024 (%) Sumber: Pemerintah Daerah Kabupaten Polewali Mandar Kecenderungan peningkatan Pendapatan Daerah ditopang oleh peningkatan PAD dan Pendapatan Transfer pada dua tahun terakhir. Peningkatan PAD terutama dikontribusi oleh peningkatan seluruh komponen PAD, kecuali Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan. Sedangkan peningkatan Pendapatan Transfer dikontribusi oleh peningkatan dua komponen utama Pendapatan Transfer, yaitu Pendapatan Transfer Pemerintah Pusat dan Pendapatan Transfer Pemerintah Daerah Lainnya. Sedangkan dua komponen Pendapatan Transfer, yaitu Pendapatan Transfer Pemerintah Lainnya dan Bantuan Keuangan justru menunjukkan penurunan. Komponen terakhir Pendapatan Daerah, yaitu Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah, bukan hanya menunjukkan angka nominal yang relatif kecil, tetapi juga menunjukkan 14,03 17,18 14,13 15,17 14,68 81,16 78,80 81,46 84,62 83,09 4,80 4,02 4,41 0,21 2,23 0% 20% 40% 60% 80% 100% 2020 2021 2022 2023 2024 Pendapatan Asli Daerah Pendapatan Transfer Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah 164 penurunan yang cukup tajam. Pada tahun 2020, Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah sebesar Rp 72,56 miliar, kemudian hanya tersisa sebesar Rp 3,23 miliar pada tahun 2023, dan kemudian meningkat menjadi Rp 34,89 pada tahun 2029 atau menurun lebih dari setengah dibandingkan lima tahun sebelumnya. Peningkatan Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah pada tahun 2024 akibat adanya Pendapatan Dana Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP). 2.2.1.1.2. Belanja Daerah Mengikuti pola perkembangan Pendapatan Daerah, Belanja Daerah Kabupaten Polewali Mandar selama lima tahun terakhir juga cenderung berfluktuasi dengan tren meningkat. Pada tahun 2020, Belanja Daerah sebesar Rp 1.520,02 miliar, kemudian terus menurun hingga menjadi Rp 1.472,91 miliar pada tahun 2022, yang merupakan Belanja Daerah terendah dalam lima tahun terakhir. Namun, tahun 2023, Belanja Daerah mengalami titik balik dan meningkat menjadi Rp 1.512,77 miliar. Tren peningkatan terus terus berlanjut hingga mencapai Rp 1.572,79 miliar pada tahun 2024, yang merupakan angka tertinggi dalam lima tahun terakhir. Secara rata-rata, Belanja Daerah mengalami peningkatan rata-rata 2,62 persen per tahun selama kurun waktu 2020-2025. Gambar 4 Pertumbuhan Belanja Daerah Kabupaten Polewali Mandar Tahun 2020-2024 (%) Sumber: Pemerintah Daerah Kabupaten Polewali Mandar, diolah Dari empat komponen Belanja Daerah, hanya komponen Belanja Operasi yang bertumbuh positif dalam lima tahun terakhir. Sedangkan tiga komponen Belanja Daerah lainnya, yaitu Belanja Modal, Belanja Tak Terduga, dan Belanja Transfer bertumbuh negatif. Belanja Operasi rata-rata tumbuh sebesar 4,25 persen per tahun, di atas pertumbuhan Belanja Daerah. Sedangkan Belanja Modal, Belanja Tak Terduga, dan Belanja Transfer masing-masing mengalami penurunan rata-rata 13,76 persen, -38,29 persen, dan -1,05 persen per tahun. Tingginya penurunan rata-rata Belanja Tak Terduga, terutama terkait dengan besarnya Belanja 9,56 -1,66 -1,46 2,71 3,97 -4,00 -2,00 0,00 2,00 4,00 6,00 8,00 10,00 12,00 2020 2021 2022 2023 2024 165 Tak Terduga pada tahun 2020 akibat Pandemi Covid-19 dan kemudian mengalami penurunan tajam di tahun-tahun berikutnya seiring dengan berakhirnya secara berangsur-ansur Pandemi Covid-19. Dari deskripsi di atas, dapat disimpulkan bahwa peningkatan Belanja Daerah sepenuhnya disebabkan oleh peningkatan Belanja Operasi. Peningkatan seluruh komponen Belanja Operasi, mulai dari Belanja Pegawai, Belanja Barang dan Jasa, Belanja Hibah, hingga Belanja Bantuan Sosial, telah mendorong pembengkakan Belanja Operasi. Belanja Hibah misalnya, mengalami peningkatan lebih dari empat kali lipat dalam lima tahun terakhir. Demikian pula Belanja Pegawai, sebagai komponen terbesar dalam struktur Belanja Operasi, juga mengalami peningkatan yang cukup signifikan selama periode 2020-2024. Tabel 3 Pertumbuhan Belanja Operasi, Belanja Modal, Belanja Tak Terduga, dan Belanja Transfer Kabupaten Polewali Mandar Tahun 2020 – 2024 (%) Sumber: Pemerintah Daerah Kabupaten Polewali Mandar, diolah. Struktur Belanja Daerah Kabupaten Polewali Mandar, seperti juga yang terjadi di banyak kabupaten/kota lainnya, masih didominasi oleh Belanja Operasi. Proporsi Belanja Operasi terhadap Belanja Daerah secara rata-rata mencapai 70,86 persen per tahun dengan kecenderungan yang meningkat. Pada tahun 2020, proporsi Belanja Operasi terhadap Belanja Daerah mencapai 63,46 persen. Proporsi ini terus meningkat di tahun- tahun berikutnya hingga menjadi 76,51 persen pada tahun 2024, yang merupakan angka tertinggi sedikitnya dalam lima tahun terakhir. -100,00 -80,00 -60,00 -40,00 -20,00 0,00 20,00 40,00 2020 2021 2022 2023 2024 Belanja Operasi Belanja Modal Belanja Tak Terduga Belanja Transfer 166 Gambar 5 Perkembangan Struktur Belanja Daerah Kabupaten Polewali Mandar Tahun 2020 – 2024 (%) Sumber: Pemerintah Daerah Kabupaten Polewali Mandar, diolah. Peningkatan proporsi Belanja Operasi terhadap Belanja Daerah, telah menekan komponen belanja lainnya, terutama Belanja Modal. Dalam lima tahun terakhir, Belanja Modal terus menunjukkan penurunan secara signifikan. Belanja Modal terpangkas lebih dari setengah selama rentang waktu Akibatnya, proporsinya terhadap Belanja Daerah menunjukkan penurunan berarti, dari 19,93 persen pada tahun 2020, menjadi 9,01 persen pada tahun 2024. Angka ini semakin menjauh dari angka yang dimandatkan oleh Pemerintah Pusat, yaitu 30 persen dari Belanja Daerah. Begitu pula dengan Belanja Tak Terduga dan Belanja Transfer, proporsinya terhadap Belanja Daerah juga cenderung menurun selama periode 2020-2024. Kecenderungan ini perlu menjadi perhatian pemerintah daerah Kabupaten Polewali Mandar di masa depan, saat Pemerintah Pusat meminta seluruh Pemerintah Daerah untuk menekan proporsi Belanja Operasi, khususnya Belanja Pegawai. 63,46 69,90 73,14 71,28 76,51 19,93 14,37 11,66 14,85 9,01 1,41 0,19 0,14 0,10 0,10 15,20 15,55 15,06 13,78 14,38 0% 20% 40% 60% 80% 100% 2020 2021 2022 2023 2024 Belanja Operasi Belanja Modal Belanja Tak Terduga Belanja Transfer 167 Tabel 2 Perkembangan Belanja Daerah Kabupaten Polewali Mandar Tahun 2020–2024 (Juta Rupiah) NO URAIAN 2020 2021 2022 2023 2024 BELANJA DAERAH 1.520.021,55 1.494.721,50 1.472.911,61 1.512.773,07 1.572.789,72 1 BELANJA OPERASI 964.538,68 1.044.751,97 1.077.248,17 1.078.299,09 1.203.380,98 1.1 Belanja Pegawai 601.699,77 573.232,46 634.972,03 586.271,38 695.010,12 1.2 Belanja Barang dan Jasa 340.807,45 431.240,13 398.280,40 422.890,44 410.595,52 1.3 Belanja Hibah 20.131,25 38.916,63 39.872,12 63.149,25 94.617,14 1.4 Belanja Bantuan Sosial 1.900,21 1.362,75 4.123,62 5.988,02 3.158,20 2 BELANJA MODAL 302.905,19 214.738,63 171.766,62 224.579,87 141.663,61 2.1 Belanja Modal Tanah 1.426,82 1.366,74 4.710,95 670,05 11,40 2.2 Belanja Peralatan dan Mesin 92.119,11 60.149,71 61.365,19 85.522,04 47.622,49 2.3 Belanja Modal Gedung dan Bangunan 120.929,20 81.767,13 65.816,00 70.663,13 49.052,87 2.4 Belanja Modal Jalan,Irigasi dan Jaringan 78.151,13 68.152,20 37.331,89 63.465,13 40.097,65 2.5 Belanja Modal Aset Tetap Lainnya 10.278,92 3.302,85 2.542,59 4.259,52 4.879,20 3 BELANJA TAK TERDUGA 21.459,17 2.844,02 2.124,93 1.479,74 1.645,65 3.1 Belanja Tak Terduga 21.459,17 2.844,02 2.124,93 1.479,74 1.645,65 4 BELANJA TRANSFER 231.118,52 232.386,88 221.771,89 208.414,37 226.099,48 4.1 Transfer Bagi Hasil Pendapatan 0,00 2.254,77 3.156,38 2.508,39 0,00 4.2 Transfer Bantuan Keuangan 231.118,52 230.132,11 218.615,51 205.905,98 226.099,48 Sumber: Pemerintah Daerah Kabupaten Polewali Mandar 168 2.2.1.1.3. Pembiayaan Daerah Sepanjang periode 2020-2024, APBD Kabupaten Polewali Mandar menunjukkan anggaran surplus dan difisit. Pada tahun 2020, 2022, dan 2024, APBD mencatat angka defisit, dan sebaliknya, pada tahun 2021 dan 2023, APBD mencatat angka surplus. Anggaran defisit menandakan bahwa Pendapatan Daerah lebih kecil dibandingkan dengan Belanja Daerah. Sebaliknya, anggaran surplus menandakan Pendapatan Daerah lebih besar dibandingkan dengan Belanja Daerah. Angka defisit paling besar terjadi pada tahun 2020 yang mencapai Rp 64,35 miliar. Menurunnya secara signifikan Pendapatan Daerah di tahun tersebut menjadi penyebab utama terjadinya defisit. Penurunan Pendapatan Daerah di tahun 2020 akibat menurunnya PAD dan Pendapatan Transfer. Sedangkan terjadinya surplus yang relatif besar pada tahun 2021, akibat meningkatnya Pendapatan Daerah di satu sisi, dan menurunnya Belanja Daerah di sisi lain. Penurunan Belanja Daerah terjadi akibat menurunan Belanja Modal dan terpangkasnya Belanja Tak terduga akibat berakhirnya Pandemi Covid-19. Gambar 6 Perkembangan Surplus/Defisit APBD Kabupaten Polewali Mandar Tahun 2020–2024 (Juta Rupiah) Sumber: Pemerintah Daerah Kabupaten Polewali Mandar Tabel 4 Perkembangan Pembiayaan Daerah Kabupaten Polewali Mandar Tahun 2020–2024 (Juta Rupiah) URAIAN 2020 2021 2022 2023 2024 SURPLUS/DEFISIT (9.322,83) 22.335,76 (64.351,12) 3.991,22 (4.917,95) PEMBIAYAAN PENERIMAAN PEMBIAYAAN 60.064,91 50.742,08 72.940,91 8.269,07 10.895,29 Pengunaan SiLPA 60.064,91 50.742,08 72.940,91 8.269,07 10.895,29 Pinjaman Dalam Negeri- Lembaga Keuangan Bank 0,00 0,00 0,00 0,00 0 PEMBIAYAAN NETTO 60.064,91 50.742,08 72.940,91 8.269,07 10.895,29 SISA LEBIH PEMBIAYAAN ANGGARAN (SILPA) 50.742,08 73.077,84 8.589,79 12.260,29 5.977,34 Sumber: Pemerintah Daerah Kabupaten Polewali Mandar (9.322,83) 22.335,76 (64.351,12) 3.991,22 (4.917,95) (80.000,00) (60.000,00) (40.000,00) (20.000,00) 0,00 20.000,00 40.000,00 2020 2021 2022 2023 2024 169 Pembiayaan Daerah Kabupaten Polewali Mandar hanya terdiri atas Pembiayaan Penerimaan dan tidak ada Pembiayaan Pengeluaran. Pembiayaan Penerimaan hanya bersumber dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA), yang secara nominal angkanya cukup besar, tetapi dengan kecenderungan menurun. Akibatnya, Pembiayaan Netto juga menunjukkan nominal yang besar karena semata-mata hanya bersumber dari SiLPA dan tidak ada Pembiayaan Pengeluaran. Itu sebabnya, Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran Tahun Berkenaan (SILPA) mencatat angka nominal yang cukup besar, terutama pada saat anggaran mengalami surplus. Pembiayaan Netto yang positif dan anggaran yang surplus, menyebabkan angka SILPA membesar. Bahkan pada saat anggaran mengalami defisit, SILPA tetap mencatat angka positif karena Pembiayaan Netto berada di atas angka defisit. Namun catatan positifnya, angka SiLPA (i kecil) dan SILPA (I besar) dalam dua tahun terakhir cenderung semakin mengecil yang mengindikasikan membaiknya pengelolaan keuangan daerah. Gambar 7 Perkembangan SILPA Kabupaten Polewali Mandar Tahun 2020 - 2024 (Juta Rupiah) Sumber: Pemerintah Daerah Kabupaten Polewali Mandar SILPA yang positif, apalagi dengan nominal yang cukup besar, menunjukkan adanya anggaran yang tidak terserap atau tidak dimanfaatkan oleh pemerintah daerah. Padahal SILPA tersebut sesungguhnya dapat dimanfaatkan oleh pemerintah Kabupaten Polewali Mandar untuk tujuan yang lebih produktif, seperti pembentukan dana cadangan, penyertaan modal (investasi) pemerintah daerah, atau pemberian pinjaman kepada pemerintah daerah lainnya. 2.2.1.2. Neraca Daerah Neraca Daerah adalah salah satu bagian dari laporan leuangan pemerintah daerah yang menyajikan informasi mengenai posisi keuangan suatu pemerintah daerah pada akhir periode perencanaan. Neraca daerah menggambarkan posisi keuangan suatu entitas pelaporan mengenai aset kewajiban dan ekuitas dana pada waktu tertentu. Neraca daerah mencakup 60.064,91 50.742,08 72.940,91 8.269,07 10.895,29 0,00 10.000,00 20.000,00 30.000,00 40.000,00 50.000,00 60.000,00 70.000,00 80.000,00 2020 2021 2022 2023 2024 170 seluruh aset, kewajiban dan ekuitas dana yang dimiliki oleh pemerintah daerah sebagai hasil dari aktivitas keuangan selama satu periode anggaran. Dengan kata lain, neraca daerah menggambarkan kondisi kekayaan dan kewajiban keuangan pemerintah daerah pada suatu titik waktu tertentu (biasanya akhir tahun anggaran). Selama lima tahun terakhir perkembangan aset pemerintah daerah Kabupaten Polewali Mandar cenderung meningkat. Ini terjadi karena adanya peningkatan pada komponen investasi jangka panjang, aset tetap, aset lainnya, dan properti investasi di tahun 2024. Namun, aset lancar mengalami penurunan selama lima tahun terakhir. Padahal aset lancar sangat penting untuk menghasilkan pemasukan rutin bagi pemerintah daerah. Investasi jangka panjang telah dilakukan oleh pemerintah daerah Kabupaten Polewali Mandar berupa penyertaan modal kepada lembaga keuangan dan penyertaan modal kepada BUMD. Penyertaan modal kepada lembaga keuangan dan BUMD pada tahun 2020 mencapai Rp 26,64 miliar. Penyertaan model dilakukan lagi di tahun-tahun berikutnya. Namun pada tahun 2024, sama sekali tidak penyertaan modal yang dilakukan pemerintah Kabupaten Polewali Mandar. Namun, kewajiban daerah dalam lima tahun terakhir juga cenderung meningkat dari tahun ke tahun. Padahal idealnya kewajiban daerah sebaiknya menurun dari tahun ke tahun sebab di dalam kewajiban daerah terkandung utang yang dimiliki oleh pemerintah daerah. Di tahun 2020, pemerintah daerah Kabupaten Polewali Mandar memiliki kewajiban sebesar Rp 40.70 miliar, kemudian meningkat lebih dari dua kali lipat menjadi Rp 90,59 miliar pada tahun
2024.Peningkatan ini dipicu oleh kewajiban jangka pendek, berupa utang belanja. Kondisi ini mengharuskan pemerintah daerah Kabupaten Polewali Mandar untuk mengatur keuangan daerahnya agak beban kewajiban tidak semakin besar. Harta pemerintah daerah, yang merupakan penjumlahan kewajiban dan ekuitas, menunjukkan tren yang meningkat selama lima tahun terakhir. Di tahun 2020, harta pemerintah daerah Kabupaten Polewali Mandar mencapai Rp 2.350,18 miliar di tahun 2020. Angka ini kemudian meningkat menjadi Rp 2.483,71 miliar lima tahun kemudian, atau hanya bertambah 5,68 persen. 171 Grafik 2.57 Jumlah Kewajiban dan Ekuitas Kabupaten Polewali Mandar Tahun 2020–2024 (Juta Rp) Sumber: Pemerintah Daerah Kabupaten Polewali Mandar, diolah, 2024 2.250.000.000.000 2.300.000.000.000 2.350.000.000.000 2.400.000.000.000 2.450.000.000.000 2.500.000.000.000 2020 2021 2022 2023 2024 172 Tabel 2.91 Perkembangan Neraca Daerah Kabupaten Polewali Mandar Tahun 2020-2024 (Rupiah) URAIAN 2020 2021 2022 2023 2024 1 2 3 4 5 6 ASET ASET LANCAR Kas di Kas Daerah 51.574.728.556,80 72.914.672.848 164.594.332,22 4.352.117.213,12 343.029.852 Setara Kas (Deposito) Kas di BLUD - - 7.557.595.588,13 3.350.078.671,35 1.494.224.427 Kas Di Bendahara FKTP - - 93.783.936,00 646.382.196,00 63.165.302 Kas di Bendahara Penerimaan - - 8.016.861,00 7.503.000,00 - Kas di Bendahara Pengeluaran - - 559.472.176,00 1.579.592.246,00 158.545.562 Kas Dana BOS - - 53.004.635,00 1.000.000,00 - Kas Lainnya - - 3.598.782.720,00 2.860.541.915,00 159.041.787 Kas Dana BOSP 6.588.004 Kas Dana BOK Puskesmas 3.752.735.741 Piutang Pajak Daerah 47.992.209.335,05 10.749.881.181 10.951.402.137,00 10.979.301.426,67 12.725.100.450 Penyisihan Piutang Pajak Daerah - - - - - Piutang Retribusi - 762.322.500 636.304.950,00 1.081.733.540,00 194.916.700 Penyisihan Piutang Retribusi - - - - - Piutang Transfer Pemerintah Lainnya - 10.419.419.455 10.609.024.455,00 2.927.538.971,00 3.220.419.292 Piutang Transfer Pemerintah Daerah Lainnya - - - - - Piutang Lain-lain PAD yang Sah - 16.028.788.211 25.717.434.455,00 31.805.411.280,02 58.537.990.987 Penyisihan Piutang Lain2 PAD yang Sah - - - - - Piutang Lainnya - 5.065.000.000 5.065.000.000,00 10.534.457.916,99 11.267.891.769 Penyisihan Piutang - ( 25.663.020.758) (27.586.535.194,57) (36.851.030.486,56) (38.913.148.770) Piutang Dana Alokasi Umum - - - - - Beban Dibayar Dimuka - - - - - Persediaan 14.851.818.213,12 18.731.449.974 21.108.288.233,75 14.518.524.203,00 27.741.483.451 Jumlah Aset Lancar 114.418.756.104,97 109.008.513.411,11 58.536.169.284,53 47.793.152.092,59 80.751.984.554 INVESTASI JANGKA PANJANG 173 URAIAN 2020 2021 2022 2023 2024 1 2 3 4 5 6 Investasi Nonpermanen - - - - - Investasi dalam Dana Bergulir 9.739.642.937 9.739.642.937 9.739.642.937 5.000.000.000 5.000.000.000 Dana Bergulir Diragukan Tertagih 9.739.642.937 9.739.642.937 9.739.642.937 5.000.000.000 5.000.000.000 Jumlah Investasi Nonpermanen - - - - - Investasi Permanen Penyertaan Modal Kepada Lembaga Keuangan 10.399.000.000 - 39.268.050.095,82 39.992.621.522,82 - Penyertaan Modal Kepada BUMD 16.241.343.186 38.812.801.981 - - - Jumlah Investasi Permanen 26.640.343.186,82 38.812.801.980,82 39.268.050.095,82 39.992.621.522,82 39.992.621.522,82 Jumlah Investasi Jangka Panjang 26.640.343.186,82 38.812.801.980,82 39.268.050.095,82 39.992.621.522,82 39.992.621.522,82 ASET TETAP Tanah 347.401.835.687,50 349.145.931.703,50 354.588.654.954,00 355.756.801.781,00 358.252.079.293 Peralatan dan Mesin 457.556.193.137,99 493.079.200.086,13 554.483.945.886,00 637.979.511.146,00 632.728.195.130 Gedung dan Bangunan 1.096.560.320.609,82 1.166.282.623.511,60 1.249.564.442.987,00 1.335.756.637.485,00 1.360.892.643.028 Jalan, Irigasi, dan Jaringan 997.917.847.148,44 1.069.352.535.490,27 1.122.106.260.784,00 1.155.277.219.903,00 1.223.716.177.031 Aset Tetap Lainnya 9.091.708.901,58 7.535.511.060,35 7.666.376.508,00 7.997.923.467,00 8.910.100.462 Konstruksi dalam Pengerjaan 26.654.786.871,00 35.085.213.457,77 39.478.602.766,00 50.253.252.892,00 52.153.501.149 Akumulasi Penyusutan (822.862.297.877,18) (941.603.483.869,20) (1.113.706.658.079,00) (1.291.234.710.098,00) (1.399.709.764.225) Jumlah Aset Tetap 2.112.320.394.479,15 2.178.877.531.440,42 2.214.181.625.806,00 2.251.786.636.576,00 2.236.942.931.868 ASET LAINNYA Tagihan Penjualan Angsuran 13.352.012.525,99 12.457.128.134 11.566.243.741,00 9.733.728.312,00 9.733.728.312 Tuntutan Ganti Kerugian Daerah 6.531.476.479,00 6.531.476.479 Aset Tak Berwujud 472.491.931,67 2.365.020.500 2.486.020.500,00 2.767.872.500,00 1.828.226.700 Amortisasi ATB (2.037.228.508) (2.177.045.115,00) (2.325.809.255,00) (1.743.156.300) Aset Lain-lain 82.972.228.391,37 81.793.007.307 80.279.885.601,00 111.192.045.023,00 145.857.134.335 Akumulasi Penyusutan Aset Lainnya - - - (7.586.513.532,00) (36.659.516.337) Dana Transfer Treasury Deposit Facility (TDF) - - 1.302.744.614,00 930.718.000,00 29.505.000 Jumlah Aset Lainnya 96.796.732.849,03 94.577.927.432,85 93.457.849.341,00 121.243.517.527,00 125.577.398.189 174 URAIAN 2020 2021 2022 2023 2024 1 2 3 4 5 6 PROPERTI INVESTASI Properti Investasi Tanah - - - 441.635.360,00 441.635.360 Jumlah Properti Investasi - - - 441.635.360,00 441.635.360 JUMLAH ASET 2.350.176.226.619,97 2.421.276.774.265,20 2.405.443.694.527,35 2.461.257.563.078,41 2.483.706.571.493 KEWAJIBAN KEWAJIBAN JANGKA PENDEK Utang Perhitungan Pihak Ketiga 1.486.800,00 - 7.237.333,00 - - Utang Belanja 35.025.162.001,00 66.019.151.658 41.990.780.404,00 104.380.307.001,00 90.585.939.237 Utang Jangka Pendek Lainnya 5.678.111.640,48 16.228.936.187,00 Jumlah Kewajiban Jangka Pendek 40.704.760.441,48 66.019.151.658,00 58.226.953.924,00 104.380.307.001,00 90.585.939.237 KEWAJIBAN JANGKA PANJANG - Utang Pemerintah Dalam Negeri - - - - - Utang Pemerintah Daerah Lainnya - - - - - Jumlah Kewajiban Jangka Panjang - - - - - JUMLAH KEWAJIBAN 40.704.760.441,48 66.019.151.658,00 58.226.953.924,00 104.380.307.001,00 90.585.939.237 JUMLAH EKUITAS AWAL 2.309.471.466.178,49 2.355.257.622.607 2.347.216.740.320,00 2.356.877.256.079,00 2.393.120.632.260 JUMLAH EKUITAS 2.309.471.466.178,49 2.355.257.622.607 2.347.216.740.320,00 2.356.877.256.079,00 2.393.120.632.260 JUMLAH KEWAJIBAN DAN EKUITAS 2.350.176.226.619,97 2.421.276.774.265,20 2.405.443.694.244,00 2.461.257.563.080,00 2.483.706.571.497 Sumber: Pemerintah Daerah Kabupaten Polewali Mandar, diolah, 2024 175 2.2.2. Pengelolaan Keuangan Masa Lalu 2.2.2.1. Proporsi Belanja Aparatur Perhitungan proporsi belanja aparatur terhadap total pengeluaran daerah (belanja daerah ditambah pengeluaran pembiayaan) diperlukan untuk mengetahui seberapa besar belanja aparatur membebani keuangan daerah. Proporsi belanja pegawai dihitung dengan membandingkan total belanja pegawai dengan total pengeluaran daerah. Dari hasil perhitungan, tampak bahwa proporsi belanja pegawai menunjukkan tren meningkat. Pada tahun 2020, proporsi belanja pegawai mencapai 46,68 persen, kemudian meningkat menjadi 51,61 persen pada tahun 2024. Peningkatan ini mengindikasikan bahwa total belanja pegawai bergerak lebih cepat ketimbang total pengeluaran daerah. Kecenderungan ini memberi tekanan kepada pemerintah daerah Kabupaten Polewali Mandar karena adanya keharusan pemerintah daerah untuk mengupayakan penurunan proporsi belanja aparatur sebagai pelaksanaan amanah Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah. Di dalam undang-undang tersebut disebutkan Daerah wajib mengalokasikan belanja pegawai Daerah di luar tunjangan guru yang dialokasikan melalui TKD paling tinggi 30% (tiga puluh persen) dari total belanja APBD. Bagi daerah yang masih melebihi 30% (tiga puluh persen), Daerah harus menyesuaikan porsi belanja pegawai paling lama 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal undang-undang ini diundangkan atau paling lambat tahun 2027. Tujuan utama menekan proporsi belanja aparatur tidak lain agar pemerintah daerah dapat memiliki anggaran yang lebih besar untuk dialokasikan bagi upaya peningkatan jangkauan dan kualitas pelayanan publik, perbaikan taraf hidup dan tingkat kesejahteraan masyarakat, dan peningkatan kinerja pembangunan daerah. Tabel 2.92 Analisis Proporsi Belanja Kebutuhan Aparatur Kabupaten Polewali Mandar Tahun 2020 – 2024 (Juta Rupiah) URAIAN 2020 2021 2022 2023 2024* Total Belanja Pegawai 601.699,77 573.232,46 634.972,03 586.271,38 695.112,46 Total Pengeluaran (Belanja dan Pengeluaran Pembiayaan) 1.288.903,03 1.262.334,61 1.251.139,71 1.304.358,70 1.346.749,02 Proporsi Belanja Aparatur (%) 46,68 45,41 50,75 44,95 51,61 Sumber: Pemerintah Daerah Kabupaten Polewali Mandar, diolah, 2025 176 Grafik 2.58 Proporsi Belanja Aparatur Kabupaten Polewali Mandar Tahun 2020 – 2024 (Persen) Sumber: Pemerintah Daerah Kabupaten Polewali Mandar, diolah, 2025 2.2.2.2. Defisit Riil Defisit riil adalah selisih antara pendapatan daerah dengan belanja daerah dan pengeluaran pembiayaan daerah. Perhitungan defisit riii dilakukan untuk mengetahui seberapa besar keuangan daerah mengalami defisit dan apa yang dilakukan oleh pemerintah daerah untuk menutup defisit tersebut. Tabel 2.93 Perkembangan Defisit Riil Daerah Kabupaten Polewali Mandar Tahun 2020–2024 (Juta Rp) URAIAN 2020 2021 2022 2023 2024* Pendapatan Daerah 1.510.698,72 1.517.057,26 1.408.560,49 1.516.764,29 1.567.811,25 Belanja Daerah 1.520.021,54 1.494.721,49 1.472.911,59 1.512.773,07 1.572.789,72 Pengeluaran Pembiayaan 0,00 0,00 0,00 0,00 0,00 Defisit Riil Daerah (9.322,83) 22.335,76 (64.351,12) 3.991,22 (4.917,95) Sumber: Pemerintah Daerah Kabupaten Polewali Mandar, diolah, 2025 Dari hasil perhitungan tampak bahwa defisit riil Kabupaten Polewali Mandar dalam lima tahun terakhir berfluktuasi dengan tren menurun. Di tahun 2020, Kabupaten Polewali Mandar mengalami defisit riil sebesar Rp 9,32 miliar, kemudian pada tahun 2022 meningkat menjadi Rp 64,35 miliar, dan kemudian pada tahun 2024 defisit riil sedikit menurun menjadi Rp 4,92 miliar. Mengingat bahwa tidak ada alokasi anggaran untuk pengeluaran pembiayaan sehingga anga defisit riil persis sama dengan defisit APBD. Meskipun APBD Kabupaten Polewali mengalami defisit rii yang relatif cukup besar, namun tidak menimbulkan masalah karena besarnya penerimaan pembiayaan yang bersumber dari SiLPA (i kecil). Sejauh ini, penerimaan pembiayaan masih mampu menutup defisit riil dan bahkan masih mencatat SILPA (I besar) yang positif. 46,68 45,41 50,75 44,95 51,61 40 42 44 46 48 50 52 54 2020 2021 2022 2023 2024 177 2.2.3. Proyeksi Keuangan Daerah Lima Tahun ke Depan 2.2.3.1. Proyeksi Pendapatan Daerah Pendapatan daerah merupakan berbagai sumber pemasukan ke kas daerah yang dipergunakan untuk keperluan pembangunan daerah. Pada prinsipnya, pendapatan daerah diperoleh dari adanya pajak dan retribusi atau pungutan lainnya yang dibebankan kepada masyarakat berdasarkan ketentuan yang berlaku. Pendapatan daerah meliputi semua rekening kas derah yang menambah ekuitas dana, sebagai hak pemerintah daerah dalam satu tahun anggaran dan tidak perlu dibayarkan kembali oleh daerah. Pemerintah daerah selalu berupaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dengan menerapkan berbagai strategi dan kebijakan. Beberapa pilihan kebijakan yang telah diambil oleh pemerintah daerah Kabupaten Polewali Mandar, antara lain:
1.Diversifikasi sumber pendapatan, dimana pemerintah daerah untuk tidak hanya bergantung pada satu sumber pendapatan utama, seperti pajak daerah atau retribusi, tetapi juga mencari peluang-peluang pendapatan baru, seperti pengembangan sektor pariwisata, investasi infrastruktur yang menguntungkan, atau pengembangan industri lokal.
2.Peningkatan kepatuhan pajak, dengan mengimplementasikan kebijakan yang mendorong tingkat kepatuhan pajak yang lebih tinggi di antara warga dan pelaku usaha. Ini bisa melalui penyuluhan, penerapan teknologi untuk pemantauan dan pengawasan pajak yang lebih efektif, serta insentif bagi yang patuh.
3.Optimalisasi pemanfaatan sumber daya alam, dengan memastikan bahwa pemanfaatan sumber daya alam di daerah tersebut dilakukan secara bijaksana dan berkelanjutan. Hal ini bisa melalui pengelolaan hutan yang berkelanjutan, pengelolaan tambang yang ramah lingkungan, dan strategi lain yang memastikan sumber daya alam dapat memberikan kontribusi maksimal terhadap PAD tanpa merusak lingkungan.
4.Pengembangan sektor usaha kecil dan menengah (UKM), dengan memberikan dukungan kepada UKM lokal dengan memberikan akses ke pasar yang lebih luas, pelatihan, dan bantuan teknis untuk meningkatkan daya saing mereka. UKM yang kuat akan menjadi salah satu pilar utama dalam menciptakan lapangan kerja dan meningkatkan PAD melalui pajak dan retribusi.
5.Kolaborasi dengan swasta, dengan mendorong kemitraan antara pemerintah daerah dan sektor swasta untuk mengembangkan proyek-proyek yang menguntungkan, seperti pengembangan properti, proyek infrastruktur, atau program kemitraan publik-swasta lainnya yang dapat meningkatkan pendapatan daerah. 178
6.Peningkatan tata kelola keuangan, dengan memperkuat tata kelola keuangan daerah untuk menghindari pemborosan dan penyalahgunaan keuangan negara. Ini meliputi peningkatan transparansi dalam pengelolaan keuangan, penerapan sistem pengawasan yang kuat, dan peningkatan akuntabilitas dalam penggunaan dana publik.
7.Pengembangan inovasi dan teknologi, dengan mendorong penggunaan inovasi dan teknologi dalam pengelolaan keuangan daerah, seperti sistem informasi keuangan terintegrasi, aplikasi pembayaran pajak online, dan teknologi lain yang dapat meningkatkan efisiensi dan efektivitas dalam pengumpulan pendapatan daerah.
8.Pemberdayaan masyarakat, dengan melibatkan masyarakat dalam proses pengambilan keputusan terkait dengan pengelolaan PAD, sehingga kebijakan yang diambil mencerminkan kebutuhan dan aspirasi masyarakat secara luas. Berdasarkan data series keuangan daerah beberapa tahun terakhir dan memperhatikan kondisi perekonomian daerah, maka Pendapatan Daerah diproyeksikan bertumbuh rata-rata 3,08 persen per tahun selama lima tahun ke depan. Dengan menggunakan baseline 2024, Pendapatan Daerah diproyeksikan akan mencapai Rp 1.841,03 miliar di tahun 2029. Pendapatan Daerah diproyeksikan meningkat seiring dengan PAD yang diproyeksikan tumbuh 2,19 persen per tahun dan Pendapatan Transfer yang diproyeksikan tumbuh 3,26 persen. Sedangkan Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah diproyeksikan tumbuh lebih kuat di angka 9,17 persen per tahun sampai dengan tahun 2029. Grafik 2.60 Proyeksi Pendapatan Daerah Kabupaten Polewali Mandar Tahun 2025-2029 (Juta Rupiah) Sumber: Hasil Proyeksi Tim Penyusun 1.630.519,14 1.682.212,16 1.730.434,71 1.788.393,15 1.841.003,27 2025 2026 2027 2028 2029 179 Dengan proyeksi seperti itu, maka PAD diproyeksi akan mencapai Rp 320,31 miliar di tahun 2029. Peningkatan ini dipengaruhi oleh peningkatan pendapatan pajak daerah, retribusi daerah, pendapatan hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, dan Lain-lain PAD yang sah. Sedangkan Pendapatan Transfer diproyeksi akan mencapai Rp 1.519,98 miliar di tahun 2029. Peningkatan Pendapatan Transfer ini dipengaruhi oleh peningkatan dana bagi hasil (DBH), dana alokasi umum (DAU), dan dana alokasi khusus (DAK) non fisik. 180 Tabel 2.94 Proyeksi Pendapatan Daerah Kabupaten Polewali Mandar Tahun 2025–2029 (Juta Rupiah) URAIAN KONDISI AWAL PROYEKSI RATA-RATA PERTUMBUHAN2025 2025 2026 2027 2028 2029 PENDAPATAN 1.682.212,16 1.682.212,16 1.682.212,16 1.730.434,71 1.788.393,15 1.841.003,27 3,08% PENDAPATAN ASLI DAERAH (PAD) 293.778,63 293.778,63 299.237,63 306.940,98 313.720,51 320.315,92 2,19% Pendapatan Pajak Daerah 58.866,00 58.866,00 61.366,00 64.434,30 67,656,02 71.106,48 4,84% Pendapatan Retribusi Daerah 226.011,63 226.011,63 228.961,63 233.540,86 237.043,97 240.125,54 1,53% Pendapatan Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan 4.150,00 4.150,00 4.155,00 4.196,55 4.230,12 4.272,42 0,73% Lain-lain PAD Yang Sah 4.751,00 4.751,00 4.755,00 4.769,27 4.790,40 4.811,48 0,32% PENDAPATAN TRANSFER 1.336.740,51 1.336.740,51 1.382.474,53 1.422.993,73 1.474.072,64 1.519.987,35 3,26% Pendapatan Transfer Pemerintah Pusat 1.162.814,75 1.162.814,75 1.206.909,74 1.245.944,85 1.295.172,91 1.340.916,79 3,63% Bagi Hasil Pajak 8.245,31 8.245,31 8.299,73 8.631,72 9.063,31 9.543,67 3,74% Bagi Hasil Bukan Pajak/Sumber Daya Alam - - - - - - - Dana Alokasi Umum (DAU) 856.907,30 856.907,30 872.035,00 915.636,75 968.743,68 1.017.180,86 4,39% Dana Alokasi Khusus (DAK) 297.662,14 297.662,14 326.575,01 321.676,38 317.365,92 314.192,26 1,47% Pendapatan Transfer Pemerintah Daerah Lainnya 39.195,81 39.195,81 39.783,95 40.181,79 40.663,97 41.111,27 1,20% Pendapatan Bagi Hasil Pajak 39.195,81 39.195,81 39.783,95 40.181,79 40.663,97 41.111,27 1,20% Bantuan Keuangan - - - - - - - Bantuan Keuangan dari Pemerintah Daerah Provinsi Lainnya - - - - - - - Dana Alokasi Desa 134.729,95 134.729,95 135.780,84 136.867,09 138.235,76 137.959,26 0,60 Dana Alokasi Desa 134.729,95 134.729,95 135.780,84 136.867,09 138.235,76 137.959,26 0,60 LAIN-LAIN PENDAPATAN DAERAH YANG SAH - - 500,00 500,00 600,00 700,00 9,17% Pendapatan Hibah - - 500,00 500,00 600,00 700,00 9,17% Pendapatan Hibah dari pemerintah - - 500,00 500,00 600,00 700,00 9,17% Lain-lain Pendapatan Sesuai Dengan Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan - - Sumber: Hasil Proyeksi Tim Penyusun 181 2.2.3.2. Proyeksi Belanja Daerah Proyeksi Belanja Daerah dilakukan dengan memperhatikan proyeksi Pendapatan Daerah. Pemerintah Kabupaten Polewali Mandar memproyeksikan Belanja Daerah berada di atas Pendapatan Daerah. Dengan kata lain, APBD Kabupaten Polewali Mandar diproyeksikan mengalami defisit. Proyeksi ini didasarkan pada asumsi bahwa setiap tahun akan terbentuk SiLPA yang akan digunakan untuk menutup defisit. Dengan menggunakan baseline 2024, Belanja Daerah Kabupaten Polewali Mandar diproyeksikan tumbuh rata-rata sebesar 3,26 persen per tahun. Pada tahun 2029, Belanja Daerah diproyeksikan akan mencapai Rp 1.845,96 miliar pada tahun 2029. Hal ini didasarkan atas beberapa asumsi bahwa terjadi peningkatan pada semua komponen belanja daerah, yakni belanja operasi tumbuh sebesar 2,94 persen, belanja modal tumbuh sebesar 4,79 persen, dan belanja transfer tumbuh sebesar 3,88 persen per tahun sampai dengan tahun 2029. Grafik 2.61 Proyeksi Belanja Daerah Kabupaten Polewali Mandar Tahun 2025-2029 (Rupiah) Sumber: Hasil Proyeksi Tim Penyusun Dengan proyeksi seperti itu, maka Belanja Operasi diperkirakan akan mencapai Rp 1.431,50 miliar di tahun 2029. Sedangkan Belanja Modal diproyeksikan akan menjadi Rp 153,19 miliar di tahun 2029. Adapun Belanja Transfer diproyeksikan akan mencapai angka Rp 247,69 miliar di tahun 2029. 1.572.917,63 1.645.272,37 1.659.522,86 1.733.018,58 1.789.544,75 1.845.962,86 2024 2025 2026 2027 2028 2029 182 Tabel 2.95 Proyeksi Belanja Daerah Kabupaten Polewali Mandar Tahun 2025–2029 (Juta Rupiah) URAIAN KONDISI AWAL PROYEKSI RATA-RATA PERTUMBUHAN2024 2025 2026 2027 2028 2029 BELANJA 1.572.917,63 1.645.272,37 1.659.522,86 1.733.018,58 1.789.544,75 1.845.962,86 3,26% BELANJA OPERASI 1.238.893,99 1.254.889,28 1.277.696,35 1.330.048,17 1.390.309,57 1.431.506,67 2,94% Belanja Pegawai 725.198,87 745.094,18 756.240,59 778.993,14 811.594,11 832.732,77 2,81% Belanja Bunga - - - - - - - Belanja Subsidi - - - - - - - Belanja Barang dan Jasa 421.112,22 461.377,55 471.291,94 478.249,43 500.713,06 515.529,98 4,17% Belanja Hibah 92.372,90 48.067,55 49.788,57 71.820,16 77.520,86 83.221,55 3,03% Belanja Bantuan Sosial 210 350 375,25 985,44 481,53 22,37 18,00% BELANJA MODAL 124.884,14 125.946,12 148.935,31 153.708,96 133.293,87 153.197,54 4,79% Belanja Tanah - 520 527,8 535,6 543,4 551,2 - Belanja Peralatan dan Mesin 50.705,95 43.250,62 58.899,38 34.703,78 24.185,28 55.920,97 16,26% Belanja Bangunan dan Gedung 38.308,79 45.596,27 49.280,21 50.477,75 38.737,85 26.978,17 (4,82%) Belanja Jalan,Irigasi dan Jaringan 33.675,58 34.778,50 38.300,18 67.795,24 67.511,42 65.311,95 17,35% Belanja Aset Tetap Lainnya 2.193,82 1.800,73 1.927,74 196,59 2.315,92 4.435,25 213,78% Belanja Aset Lainnya 0 0 0 - - - - BELANJA TIDAK TERDUGA 3.500,00 38.500,00 3.552,50 10.841,96 12.203,76 13.565,55 227,63% Belanja Tidak Terduga 3.500,00 38.500,00 3.552,50 10.841,96 12.203,76 13.565,55 227,63% BELANJA TRANSFER 205.639,50 225.936,97 229.338,70 238.419,49 253.737,55 247.693,10 3,88% Belanja Transfer Bagi Hasil Pajak Daerah 2.913,50 3.489,60 3.641,94 3.857,99 4.105,30 4.352,61 8,50% Belanja Transfer Bantuan Keuangan 202.726,00 222.447,37 225.696,76 234.561,50 249.632,25 243.340,49 3,80% Sumber: Hasil Proyeksi Tim Penyusun 183 2.2.3.3. Proyeksi Pembiayaan Daerah Proyeksi Pembiayaan Daerah, baik Penerimaan Pembiayaan maupun Pengeluaran Pembiayaan, sepenuhnya bergantung pada proyeksi Pendapatan Daerah dan Belanja Daerah. Sesuai dengan prinsip keseimbangan umum dalam pengelolaan keuangan daerah, maka proyeksi Pembiayaan Daerah sangat penting untuk memastikan bagaimana cara menutup defisit atau memanfaatkan surplus. Pembiayaan daerah Kabupaten Polewali Mandar dalam lima tahun ke depan diproyeksi menurun dengan rata-rata sebesar -15,46 persen. Pembiayaan Daerah dilakukan dengan mengoptimalkan penerimaan pembiayaan daerah yang diperkirakan diperoleh dari SiLPA yang bersumber dari pelampauan penerimaan pendapatan daerah maupun sisa penghematan belanja daerah. Pengeluaran Pembiayaan tetap diproyeksikan nihil hingga tahun 2029. Dengan demikian, Pembiayaan Netto diproyeksikan menurun hingga menjadi Rp 5,28 miliar pada tahun 2029. Grafik 2.62 Proyeksi Pembiayaan Daerah Kabupaten Polewali Mandar Tahun 2025-2029 (Juta Rupiah) Sumber: Pemerintah Daerah Kab. Polewali Mandar, 2024 12.260,29 10.980,00 9.399,71 7.919,31 6.533,13 5.278,84 0,00 2.000,00 4.000,00 6.000,00 8.000,00 10.000,00 12.000,00 14.000,00 2024 2025 2026 2027 2028 2029 184 Tabel 2.95 Proyeksi Pembiayaan Daerah Kabupaten Polewali Mandar Tahun 2025–2029 (Juta Rupiah) URAIAN KONDISI AWAL 2024 PROYEKSI RATA-RATA PERTUMBUHAN2025 2026 2027 2028 2029 SURPLUS/DEFISIT -1.280,29 -1.580,29 -1.480,40 -1.386,18 -1.254,29 -1.168,83 PEMBIAYAAN PENERIMAAN PEMBIAYAAN 12.260,29 10.980,00 9.399,71 7.919,31 6.533,13 5.278,84 -15,46% Penggunaan SiLPA 12.260,29 10.980,00 9.399,71 7.919,31 6.533,13 5.278,84 -15,46% Penerimaan Kembali Investasi Non Permanen Lainnya 0 0 0 0 0 0 - Penerimaan Piutang Daerah 0 0 0 0 0 0 - PENGELUARAN PEMBIAYAAN 0 0 0 0 0 0 - Penyertaan Modal/Investasi Pemerintah Daerah 0 0 0 0 0 0 - Pembayaran Pokok Pinjaman Dalam Negeri 0 0 0 0 0 0 - PEMBIAYAAN NETTO 12.260,29 10.980,00 9.399,71 7.919,31 6.533,13 5.278,84 -15,46% SISA LEBIH PEMBIAYAAN ANGGARAN (SILPA) 10.980,00 9.399,71 7.919,31 6.533,13 5.278,84 4.110,01 -17,80% Sumber: Pemerintah Daerah Kabupaten Polewali Mandar, diolah, 2024 185 2.2.3.4. Analisis Pengeluaran Periodik Wajib dan Mengikat serta Prioritas Utama Pengeluaran periodik wajib dan mengikat serta prioritas utama merupakan kebutuhan pendanaan belanja dan pengeluaran pembiayaan yang tidak dapat dihindari atau harus dibayar setiap tahun oleh Pemerintah Kabupaten Polewali Mandar. Pengeluaran tersebut merupakan komponen belanja operasi, belanja tidak terduga dan pengeluaran pembiayaan yang dapat diuraikan sebagai berikut: 1) Belanja Operasi Pada pos belanja operasi, pengeluaran periodic wajib dan mengikat meliputi: a. Belanja Pegawai, terdiri dari belanja gaji dan tunjangan ASN dan gaji tenaga kontrak dengan SK Bupati. b. Belanja Barang dan Jasa, terdiri dari belanja telepon, belanja air, belanja listrik, belanja internet dan belanja premi BPJS Kesehatan bagi warga tidak mampu dan BPJS tenaga kontrak SK Bupati. c. Belanja Hibah, terdiri dari hibah Pilkada dan Hibah partai Politik. 2) Belanja tidak terduga merupakan pengeluaran untuk keadaan darurat termasuk keperluan mendesak yang tidak dapat diprediksi sebelumnya. 3) Pengeluaran pembiayaan yang wajib dan mengikat meliputi penyertaan modal BUMD dan pembentukan dana cadangan sesuai ketentuan yang berlaku. Pengeluaran periodik wajib dan mengikat serta prioritas utama Kabupaten Polewali Mandar selama lima tahun terakhir mengalami pertumbuhan rata-rata sebesar 2,41 persen. Di tahun 2020, pengeluaran periodik wajib dan mengikat serta prioritas utama sebesar Rp 964,54 miliar. Kemudian di tahun-tahun berikutnya meningkat secara konsisten hingga menembus angka Rp 1.203,41 miliar pada tahun 2029. Pengeluaran periodik wajib dan mengikat serta prioritas utama hanya bersumber dari belanja operasi daerah, tanpa memasukkan pengeluaran pembiayaan, sebab selama lima tahun terakhir Kabupaten Polewali Mandar tidak memiliki komponen pengeluaran pembiayaan daerah. Selama lima tahun ke depan, proyeksi pengeluaran periodik wajib dan mengikat serta prioritas utama Kabupaten Polewali Mandar diproyeksi mengalami peningkatan dengan rata- rata pertumbuhan 2,94 persen. Selain itu, juga diproyeksi Kabupaten Polewali Mandar tidak memiliki komponen pengeluaran pembiayaan. Di tahun 2025 pengeluaran periodik wajib dan mengikat serta prioritas utama diperkirakan sebesar Rp 1.293,38 miliar. Angka ini diproyeksikan menjadi Rp 1.445,07 miliar pada tahun 2029. 186 Tabel 2.96 Pengeluaran Periodik Wajib dan Mengikat serta Prioritas Utama Kabupaten Polewali Mandar Tahun 2020–2024 (Juta Rupiah) URAIAN 2020 2021 2022 2023 2024* RATA-RATA PERTUMBUHAN BELANJA OPERASI 964.538,68 1.044.751,97 1.077.248,17 1.078.299,09 1.203.410,66 5,78% Belanja Pegawai 601.699,77 573.232,46 634.972,03 586.271,38 695.112,46 4,23% Belanja Barang dan Jasa 340.807,45 431.240,13 398.280,40 422.890,44 410.568,80 5,54% BELANJA TIDAK TERDUGA 21.459,17 2.844,02 2.124,93 1.479,74 1.674,75 -32,30% Belanja Tidak Terduga 21.459,17 2.844,02 2.124,93 1.479,74 1.674,75 -32,30% PENGELUARAN PEMBIAYAAN - - - - Penyertaan Modal - - - - Pembentukan Dana Cadangan - - - - JUMLAH 964.538,68 1.044.751,97 1.077.248,17 1.078.299,09 1.203.410,66 5,78% Sumber: Pemerintah Kabupaten Polewali Mandar, 2025 Tabel 2.97 Proyeksi Pengeluaran Periodik Wajib dan Mengikat serta Prioritas Utama Kabupaten Polewali Mandar Tahun 2025–2029 (Juta Rupiah) URAIAN KONDISI AWAL 2025 PROYEKSI RATA-RATA PERTUMBUHAN 2025 2026 2027 2028 2029 BELANJA OPERASI 1.680.010,34 1.254.889,28 1.277.696,35 1.330.048,17 1.390.309,57 1.431.506,67 2,94% Belanja Pegawai 825.438,58 745.094,18 756.240,59 778.993,14 811.594,11 832.732,77 2,81% Belanja Barang dan Jasa 445.247,74 461.377,55 471.291,94 478.249,43 500.713,06 515.529,98 4,17% BELANJA TIDAK TERDUGA 4.000,00 38.500,00 3.553,00 10.842,00 12.204,00 13.566,00 227,63% Belanja Tidak Terduga 4.000,00 38.500,00 3.553,00 10.842,00 12.204,00 13.566,00 227,63% PENGELUARAN PEMBIAYAAN 0 0 0 0 0 0 0 Penyertaan Modal - - - - - - - Pembentukan Dana Cadangan - - - - - - - JUMLAH 1.680.010,34 1.293.389,28 1.281.249,35 1.340.890,17 1.402.513,57 1.445.072,67 3,09% Sumber: Hasil Proyeksi Tim Penyusun 187 Selanjutnya, kemampuan keuangan daerah untuk membiayai pembangunan daerah dapat dilihat dari kapasitas riil kemampuan keuangan daerah atau ruang fiskal (fiscal space). Kapasitas riil keuangan daerah menggambarkan fleksibilitas dalam mengalokasikan APBD untuk membiayai kegiatan yang menjadi prioritas daerah. Semakin besar kapasitas riil keuangan daerah yang dimiliki suatu daerah maka akan semakin besar pula fleksibilitas yang dimiliki oleh pemerintah daerah untuk mengalokasikan belajanya pada kegiatan-kegiatan yang menjadi prioritas daerah seperti pembangunan infrastruktur daerah. Kapasitas riil kemampuan keuangan daerah Kabupaten Polewali Mandar dalam lima tahun ke depan diproyeksi meningkat dengan rata-rata pertumbuhan 3,51 persen per tahun. Hal ini didorong oleh peningkatan pendapatan daerah yang tumbuh rata-rata 3,27 persen per tahun. Belanja wajib mengikat juga diproyeksi meningkat secara rata-rata sebesar 3,09 persen per tahun. Di tahun 2025 kapasitas riil kemampuan daerah diperkirakan sebesar Rp 361,28 miliar dan diproyeksikan mengalami peningkatan hingga menjadi Rp 405,00 miliar di tahun 2029. Grafik 2.63 Proyeksi Belanja Wajib Mengikat dan Kapasitas Riil Kemampuan Keuangan Daerah Kabupaten Polewali Mandar Tahun 2025–2029 (Juta Rupiah) Sumber: Tim Penyusun,2024 341.503,64 361.282,80 386.192,82 398.661,54 392.310,02 405.000,20 1.242.393,99 1.293.389,28 1.281.249,35 1.340.890,17 1.402.513,57 1.445.072,67 2024 2025 2026 2027 2028 2029 Kapasitas Riil Kemampuan Keuangan Belanja Wajib Mengikat 188 Tabel 2.98 Proyeksi Kapasitas Riil Kemampuan Keuangan Daerah Kabupaten Polewali Mandar Tahun 2025–2029 (Juta Rupiah) URAIAN KONDISI AWAL 2024 PROYEKSI RATA-RATA PERTUMBUHAN 2025 2026 2027 2028 2029 Pendapatan 1.571.637,34 1.643.692,08 1.658.042,46 1.731.632,40 1.788.290,46 1.844.794,03 3,27% SiLPA 12.260,29 10.980,00 9.399,71 7.919,31 6.533,13 5.278,84 -15,46% Total Penerimaan 1.583.897,63 1.654.672,08 1.667.442,17 1.739.551,71 1.794.823,59 1.850.072,87 3,16% Dikurangi: Belanja Wajib Mengikat 1.242.393,99 1.293.389,28 1.281.249,35 1.340.890,17 1.402.513,57 1.445.072,67 3,09% Kapasitas Riil Kemampuan Keuangan 341.503,64 361.282,80 386.192,82 398.661,54 392.310,02 405.000,20 3,51% Sumber: Tim Penyusun,2024 189 2.3 Permasalahan dan Isu Strategis 2.3.1 Permasalahan Pembangunan Daerah Di dalam peraturan perundangan disebutkan bahwa permasalahan pembangunan adalah kesenjangan antara kinerja pembangunan yang dicapai saat ini dengan yang direncanakan, dan kesenjangan antara apa yang ingin dicapai di masa datang dengan kondisi riil saat perencanaan dibuat. Rumusan permasalahan merupakan pernyataan kondisi (realita) yang dapat disimpulkan dari kesenjangan antara realita/capaian pembangunan dengan kondisi ideal yang seharusnya tersedia. Penentuan permasalahan pembangunan juga dapat dilakukan berdasarkan komparasi capaian dengan daerah lainnya sebagai bagian dari instrumen pengukuran kinerja. Dengan instrumen ini, kinerja pemerintahan tidak sebatas dinilai dari pencapaian target indikator pembangunan namun lebih jauh dilakukan dengan membandingkannya dengan daerah lainnya atau pun rata-rata capaian di tingkat nasional. Perumusan permasalahan pembangunan harus dapat menjelaskan secara lengkap pohon masalah, mulai dari masalah pokok, masalah, dan akar masalah. Selanjutnya, masalah pokok, masalah, dan akar masalah tersebut menjadi dasar dalam perumusan tujuan dan sasaran, strategi dan arah kebijakan pembangunan daerah ke depan. Di dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017, permasalahan pembangunan diklasifikasi menurut dua tingkatan, yaitu permasalahan untuk penentuan prioritas dan sasaran pembangunan daerah (permasalahan pada level makro daerah) dan permasalahan untuk penentuan program prioritas daerah (permasalahan pada level mikro sektoral atau permasalahan menurut urusan pemerintahan daerah). Perbedaan pengklasifikasian permasalahan pembangunan ini selanjutnya akan menuntun dan mengarahkan pada formulasi tujuan dan sasaran, perumusan strategi, arah kebijakan, dan program prioritas pembangunan daerah untuk lima tahun ke depan. 190 2.3.1.1 Permasalahan Pembangunan Daerah Pada Level Makro Daerah
1.Rendahnya Tingkat Pendapatan Masyarakat Rendahnya tingkat pendapatan masyarakat Kabupaten Polewali Mandar menjadi salah satu permasalahan utama yang dihadapi dalam 1-2 dekade terakhir. Hal ini setidaknya tercermin dari rendahnya tingkat pendapatan per kapita. Pada tahun 2024, menurut data BPS, pendapatan per kapita Kabupaten Polewali Mandar hanya sebesar Rp 35,45 juta per orang per tahun. Angka ini relatif lebih rendah dibandingkan dengan Provinsi Sulawesi Barat sebesar Rp 42,72 juta per orang per tahun, dan jauh di bawah pendapatan per kapita Nasional sebesar Rp 78,60 juta per orang per tahun. Capaian ini juga hanya menempatkan Kabupaten Polewali Mandar pada posisi keempat dari enam kabupaten di Provinsi Sulawesi Barat, setelah Kabupaten Pasangkayu, Mamuju dan Majene. Bahkan jika dibandingkan dengan pendapatan per kapita Kabupaten Pasangkayu yang merupakan daerah dengan pendapatan per kapita tertinggi di Provinsi Sulawesi Barat, pendapatan per kapita Kabupaten Polewali Mandar tidak sampai setengahnya. Rendahnya tingkat pendapatan per kapita di Kabupaten Polewali Mandar tampaknya terkait dengan struktur perekonomian daerah yang tidak mengalami transformasi. Dalam 15 tahun terakhir, perekonomian Kabupaten Polewali Mandar masih didominasi oleh sektor pertanian dan tanpa perubahan berarti. Sementara sektor industri pengolahan juga mengalami stagnasi, baik dari segi kontribusinya terhadap PDRB maupun peningkatan nilai tambahnya. Tidak terjadinya perubahan struktur perekonomian Kabupaten Polewali Mandar terutama terkait dengan kurang berkembangnya industri pengolahan hasil- hasil pertanian, mata pencaharian penduduk yang masih bertumpu pada sektor pertanian, terbatasnya lapangan kerja yang memberi balas jasa ekonomi yang baik, kurang berkembangnya sentra-sentra ekonomi, tidak meluasnya aktivitas ekonomi di berbagai wilayah, dan rendahnya tingkat produktivitas penduduk akibat rendahnya tingkat pendidikan dan keterampilan. 191 Tabel 2.99 Pohon Masalah Rendahnya Tingkat Pendapatan Masyarakat MASALAH POKOK MASALAH AKAR MASALAH Rendahnya tingkat pendapatan masyarakat Tidak terjadinya perubahan (transformasi) struktur perekonomian daerah - Kurang berkembangnya industri pengolahan hasil-hasil pertanian - Mata pencaharian penduduk yang masih bertumpu pada sektor pertanian Terbatasnya lapangan kerja yang memberikan balas jasa ekonomi yang baik - Kurang berkembangnya sentra-sentra ekonomi - Tidak meluasnya aktivitas ekonomi di berbagai wilayah Rendahnya tingkat produktivitas penduduk Rendahnya tingkat pendidikan dan keterampilan penduduk
2.Masih Tingginya Angka Kemiskinan Kemiskinan masih menjadi salah satu permasalahan utama di Kabupaten Polewali Mandar yang membutuhkan penyelesaian di masa depan. Data yang dirilis Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan bahwa tingkat kemiskinan di Kabupaten Polewali Mandar masih mencatat angka dua digit, yaitu 15,66% (2024). Angka ini relatif lebih tinggi dari tingkat kemiskinan Provinsi Sulawesi Barat (10,17%) dan Nasional (9,03%). Angka ini juga telah menempatkan Kabupaten Polewali Mandar pada urutan teratas dengan tingkat kemiskinan tertinggi dari enam kabupaten di Provinsi Sulawesi Barat. Meskipun penurunan tingkat kemiskinan di Kabupaten Polewali Mandar menunjukkan kecenderungan yang positif dalam rentang waktu yang panjang, namun dalam satu dekade terakhir, penurunan angka kemiskinan berjalan relatif lambat. 192 Masih tingginya angka kemiskinan di Kabupaten Polewali Mandar disebabkan sedikitnya oleh tiga faktor dominan, yaitu tidak adanya pekerjaan (menganggur) atau bekerja pada jenis pekerjaan yang tidak memberi balas jasa ekonomi (gaji atau upah) yang memadai, tidak adanya akses terhadap sumberdaya ekonomi, dan tidak adanya akses terhadap berbagai pelayanan publik yang diperlukan. Munculnya tiga faktor dominan yang menjadi penyebab terjadinya kemiskinan di Kabupaten Polewali Mandar, dipicu oleh rendahnya tingkat pendidikan dan keterampilan yang dimiliki penduduk miskin, terbatasnya jangkauan perlindungan dan jaminan sosial kepada seluruh rumah tangga dan penduduk miskin, kurangnya fasilitasi kepada penduduk miskin untuk memperoleh kredit mikro, dan terbatasnya penghantaran layanan publik dan sosial dasar kepada rumah tangga miskin. Tabel 2.100 Pohon Masalah Masih Tingginya Angka Kemiskinan MASALAH POKOK MASALAH AKAR MASALAH Masih tingginya angka kemiskinan Tidak adanya pekerjaan (menganggur) atau bekerja pada jenis pekerjaan yang tidak memberi balas jasa ekonomi (gaji atau upah) yang memadai Rendahnya tingkat pendidikan dan keterampilan yang dimiliki penduduk miskin Tidak adanya akses terhadap sumberdaya ekonomi Kurangnya fasilitasi kepada penduduk miskin untuk memperoleh kredit mikro Tidak adanya akses terhadap berbagai pelayanan publik yang diperlukan - Terbatasnya jangkauan perlindungan dan jaminan sosial kepada seluruh rumah tangga dan penduduk miskin - Terbatasnya penghantaran layanan publik dan sosial dasar kepada rumah tangga miskin 193
3.Rendahnya Kualitas Sumberdaya Manusia Permasalahan utama berikutnya yang dihadapi oleh Kabupaten Polewali Mandar adalah masih rendahnya kualitas sumberdaya manusia. Hal ini tampak pada indikator Indeks Pembangunan Manusia (IPM) yang masih menunjukkan angka yang relatif rendah, setidaknya jika dibandingkan dengan capaian IPM Provinsi Sulawesi Barat dan Nasional. Menurut data BPS, IPM Kabupaten Polewali Mandar pada tahun 2024 sebesar 69,88. Dengan menggunakan kriteriaUnited Nation Development Program (UNDP), IPM Kabupaten Polewali Mandar masih berada dalam kategori sedang (60<IPM<70). Angka ini sedikit lebih rendah dari IPM Provinsi Sulawesi Barat (70,46) dan berada jauh di bawah angka Nasional (75,02). Capaian ini juga hanya menempatkan Kabupaten Polewali Mandar pada urutan keempat dari enam kabupaten di Provinsi Sulawesi Barat, setelah Kabupaten Majene, Mamuju, dan Pasangkayu. Rendahnya IPM Kabupaten Polewali Mandar terutama oleh rendahnya Rata- rata Lama Sekolah (RLS). Pada tahun 2024, Kabupaten Polewali Mandar hanya mencatat angka RLS sebesar 7,72 tahun, berada di bawah angka RLS Provinsi Sulawesi Barat (8,15 tahun) dan Nasional (8,85 tahun). Dibandingkan dengan kabupaten lain di Provinsi Sulawesi Barat, posisi RLS Kabupaten Polewali Mandar adalah yang terendah. Capaian ini juga masih jauh berada di bawah target RLS minimum pemerintah, yaitu sembilan tahun sesuai dengan program pemerintah wajib belajar sembilan tahun. Selanjutnya, penyebab rendahnya RLS di Kabupaten Polewali Mandar, antara lain, masih tingginya angka putus sekolah pada semua jenjang pendidikan, rendahnya akses penduduk terhadap pendidikan tinggi, belum meratanya sarana dan prasarana pendidikan terutama pendidikan menengah atas, rendahnya akses penduduk miskin terhadap layanan pendidikan, dan masih rendahnya kesadaran kolektif di kalangan masyarakat tentang pentingnya pendidikan, terutama pendidikan lanjutan. Tabel 2.101 Pohon Masalah Rendahnya Kualitas Sumber Daya Manusia MASALAH POKOK MASALAH AKAR MASALAH Rendahnya kualitas sumber daya manusia Rendahnya Rata-rata Lama Sekolah - Masih tingginya angka putus sekolah pada 194 semua jenjang pendidikan - Rendahnya akses penduduk terhadap pendidikan tinggi - Belum meratanya sarana dan prasarana pendidikan terutama pendidikan menengah atas
4.Belum Berkualitasnya Pengelolaan Lingkungan Hidup Belum berkualitasnya pengelolaan lingkungan hidup juga menjadi salah satu permasalahan yang dihadapi Kabupaten Polewali Mandar. Indikasi pengelolaan lingkungan hidup yang belum berkualitas tercermin dari Indeks Kualitas Lingkungan Hidup (IKLH). Pada tahun 2024, IKLH Kabupaten Polewali Mandar mencatat angka 68,36 yang merupakan angka terendah dari enam kabupaten di Provinsi Sulawesi Barat. Grafik 2.64 Indeks Kualitas Lingkungan Hidup se Sulawesi Barat Rendahnya IKLH Kabupaten Polewali Mandar dikontribusi oleh rendahnya Indeks Kualitas Lahan. Dari tiga indeks komposit pembentuk IKLH, Indeks Kualitas Lahan (IKL) menunjukkan skor terendah yaitu 49,80, sementara Indeks kualitas air nilainya 55,91 dan Indeks kualitas udara nilainya 89,96. Rendahnya IKL di Kabupaten Polewali Mandar disebabkan antara lain oleh pembukaan lahan (deforestasi) dan alih 76,33 68,36 74,66 78,26 74,9575,08 73,32 I K L H Sulbar Polman Mamuju Majene Pasangkayu Mamasa Mamuju Tengah 195 fungsi lahan yang menyebabkan berkurangnya tutupan lahan dan menurunnya ruang terbuka hijau. Tabel 2.102 Pohon Masalah Belum Berkualitasnnya Pengelolaan Lingkungan Hidup MASALAH POKOK MASALAH AKAR MASALAH Belum berkualitasnya pengelolaan lingkungan hidup Rendahnya indeks kualitas lahan - Pembukaan lahan (deforestasi) yang menyebabkan berkurangnya tutupan lahan - Terjadinya alih fungsi lahan yang menyebabkan menurunnya Ruang Terbuka Hijau (RTH)
5.Belum Optimalnya Tata Kelola Pemerintahan Permasalahan lainnya yang dihadapi Kabupaten Polewali Mandar adalah tata kelola pemerintahan belum berada pada tingkat yang optimal. Berbagai indikator yang terkait dengan tata kelola pemerintahan belum menempatkan Kabupaten Polewali Mandar pada level yang tinggi. Sebutlah misalnya, Indeks Reformasi Birokrasi masih berada pada angka 71,36 dari skala 0 s/d 100. Begitu pula Indeks Inovasi Daerah masih mencatat angka 45,32 dari skala 0 s/d 100 untuk tahun 2024. Sedangkan Indeks Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) pada tahun 2024 masih berada di angka 3,88 dari skala 0 s/d 5. Adapun Indeks Pelayanan Publik masih mencatat angka 3,92 dari skala 0 s/d 5 untuk tahun 2024. Belum optimalnya tata kelola pemerintahan Kabupaten Polewali Mandar disebabkan oleh belum memadainya kualitas sumberdaya manusia aparatur, belum optimalnya dukungan kelembagaan pemerintahan, belum berkembangnya budaya inovasi di lingkungan pemerintahan daerah, belum diterapkanmerit system dalam penyelenggaraan pemerintahan, dan belum optimalnya koordinasi antar perangkat daerah. 196 Tabel 2.103 Pohon Masalah Belum Optimalnya Tata Kelola Pemerintahan MASALAH POKOK MASALAH AKAR MASALAH Belum optimlanya tata kelola pemerintahan - Belum optimalnya pelaksanaan Reformasi Birokrasi - Belum optimalnya penerapan sistem pemerintahan berbasis elektronik - Belum optimalnya penyelenggaraan dan penguatan sistem inovasi daerah - Belum optimalnya kualitas pelayanan publik - Belum memadainya kualitas sumberdaya aparatur - Belum optimalnya dukungan kelembagaan pemerintahan - Belum diterapkannya merit system - Belum optimalnya koordinasi antar perangkat daerah 2.3.1.2 Permasalahan Level Urusan Pemerintahan Sedangkan permasalahan untuk penentuan program prioritas daerah (permasalahan pada level mikro sektoral atau permasalahan menurut urusan pemerintahan daerah), diidentifikasi sebagai berikut : A. Urusan Wajib Pelayanan Dasar
1.Pendidikan 1) Belum optimalnya sarana dan prasarana pendidikan dalam kondisi baik (Pada tahun 2024, capaian sarana toilet: 2,82% (PAUD), jumlah laboratorium komputer: 53 ruangan (SD), dan 47 ruangan (SMP); 2) Masih tingginya angka Anak Tidak Sekolah (ATS) (Pada tahun 2024, ATS Usia 7-12 tahun: 1.340 anak, usia 13-15 tahun: 1.813 anak, dan usia 16-18 tahun: 2.905 orang); 3) Belum optimalnya mutu pendidik dan tenaga kependidikan (Pada tahun 2024, guru yang bersertifikat: 67,84% (SD) dan 51,86% (SMP); 197 4) Belum optimalnya capaian literasi dan numerasi siswa pada jenjang pendidikan dasar (Pada tahun 2024, tingkat literasi: 48,03% (SD) dan 43,86% SMP), tingkat numerasi: 29,03% atau kategori sedang (SD) dan 38,03% atau kategori sedang (SMP).
2.Kesehatan 1) Masih tingginya angka prevalensi stunting (28,09% pada tahun 2023); 2) Jumlah angka kematian ibu yang masih relatif tinggi (190 per 100.000 kelahiran hidup pada tahun 2024); 3) Capaian Indikator pelayanan kesehatan pada usia produktif masih rendah (57,60% pada tahun 2024); 4) Jumlah kasus penyakit endemik dan penyakit menular yang belum terlayani masih cukup tinggi (Pada tahun 2024, Hipertensi: 6.076 jiwa, ODGJ: 117 jiwa, dan HIV: 513 jiwa); 5) Cakupan layanan kelompok lanjut usia dengan screening kesehatan lengkap masih rendah (18.252 jiwa pada tahun 2024).
3.Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang 1) Rendahnya kondisi mantap jalan kabupaten (52,43% pada tahun 2024); 2) Belum optimalnya akses sanitasi layak (95,56% pada tahun 2024); 3) Belum optimalnya akses air minum layak (88,24% pada tahun 2024); 4) Belum memadainya kondisi sarana dan prasarana bangunan pemerintahan (26,92% tidak laik fungsi pada tahun 2024); 5) Belum adanya Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) yang dilegalisasi; 6) Masih rendahnya kinerja pengelolaan sumber daya air (Indeks pengelolaan sumber daya air: 21,39% pada tahun 2024); 7) Seringnya terjadi banjir di kawasan perkotaan akibat kondisi sistem drainase perkotaan yang buruk (50,17% drainase kawasan perkotaan dalam kondisi rusak pada tahun 2024); 8) Banyaknya sungai yang mengalami pendangkalan yang menyebabkan mudahnya air sungai meluap. 198
4.Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman 1) Masih banyaknya rumah tidak layak huni (17.908 rumah pada tahun 2024); 2) Masih terdapat kawasan kumuh (160,54 hektar pada tahun 2024); 3) Masih banyaknya kawasan perumahan belum mendapatkan bantuan prasarana dan sarana utilitas (PSU).
5.Ketenteraman, Ketertiban dan Perlindungan Masyarakat 1) Tingginya perbandingan rasio jumlah penduduk dan jumlah polisi pamong praja; 2) Keterbatasan sarana dan prasarana yang dimiliki oleh petugas pemadam kebakaran dan penanganan penanggulangan bencana kebakaran; 3) Tidak adanya pembaruan dokumen kebencanaan (1 dokumen KRB, 1 dokumen RPB dan 3 dokumen Renkon).
6.Sosial 1) Belum maksimalnya masyarakat miskin yang menerima cakupan penjaminan sosial (cakupan 91,74% pada tahun 2024); 2) Belum optimalnya pelayanan dalam penanganan PMKS (persentase PMKS yang memperoleh bantuan sosial hanya 13,22% pada tahun 2024); 3) Tidak adanya program khusus yang menyasar PMKS terkategori produktif khususnya di wilayah terpencil (Capaian 0% pada tahun 2024); 4) Masih terjadinyaexclusion error daninclusion error dalam penyaluran bantuan sosial; 5) Belum tersedianya data valid jumlah PMKS yang layak mendapatkan penjaminan sosial. B. Urusan Wajib Bukan Pelayanan Dasar
1.Pertanahan 1) Masih banyaknya aset tanah pemda yang belum bersertifikat (46,86% pada tahun 2024); 2) Belum adanya dokumen rencana indikatif pengadaan tanah; 3) Belum adanya dokumen rencana redistribusi tanah. 199
2.Lingkungan Hidup 1) Belum optimalnya kualitas lingkungan hidup (IKLH: 68,36 atau kategori sedang pada tahun 2024); 2) Belum maksimalnya penanganan dan pengelolaan persampahan (Cakupan layanan dan timbulan sampah yang tertangani 13,71% pada tahun 2024); 3) Belum optimalnya fungsi Tempat Penampungan Sementara Sampah Berbasis Masyarakat/ TPS3R (Pengurangan sampah ke TPA melalui pengelolaan di TPS3R masih 0% pada tahun 2024).
3.Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil 1) Belum maksimalnya perekaman data biometrik dan data kependudukan untuk pembuatan atau pembaruan e-KTP (93,98 % pada tahun 2024); 2) Belum maksimalnya kepemilikan akta kelahiran 0-18 Tahun (96,94% pada tahun 2024); 3) Belum maksimalnya kepuasan masyarakat terhadap layanan kependudukan dan pencatatan sipill khususnya dari unsur waktu layanan dan ketersediaan sarana dan prasarana pelayanan (Berdasarkan hasil IKM per urusan pada tahun 2024).
4.Pemberdayaan Masyarakat dan Desa 1) Masih rendahnya desa yang berstatus desa mandiri (33 desa pada tahun 2024); 2) Masih rendahnya bumdes yang bebadan hukum (51,02% pada tahun 2024); 3) Belum ada Bumdes yang berstatus Maju dan Mandiri; 4) Masih terdapat desa yang berstatus tertinggal (8 desa pada tahun 2024).
5.Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana 1) Belum optimalnya pelayanan keluarga berencana (Jumlah peserta KB aktif sebanyak 36.402 pada tahun 2024); 2) Masih tingginya pernikahan anak usia dini (50 perkara pada tahun 2024); 3) Belum memadainya jumlah SDM penyuluh KB (106 penyuluh pada tahun 2024).
6.Perhubungan 1) Belum memadainya ketersediaan sarana dan prasarana perhubungan. 200
7.Komunikasi dan Informatika 1) Belum maksimalnya cakupan layanan telekomunikasi dan informatika (20,4% desa/kelurahanblank spot pada tahun 2024); 2) Belum optimalnya layanan aspirasi dan pengaduan (Sebanyak 18 aduan yang terlapor berdasarkan reporting pengaduan melalui SP4N LAPOR pada tahun 2024).
8.Koperasi, Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah 1) Masih rendahnya daya saing produk usaha kecil dan menengah (Daya saing produk: 0,02% pada tahun 2024); 2) Masih rendahnya cakupan pembinaan usaha mikro dan kecil (Cakupan Pembinaan UMKM: 0,55% pada tahun 2024); 3) Belum Berkembangnya koperasi (Koperasi aktif: 34,47% pada tahun 2024).
9.Penanaman Modal 1) Kurangnya data dan informasi potensi daerah yang dibutuhkan pelaku usaha (Belum tersusunnya dokumen IPRO sampai tahun 2024); 2) Masih rendahnya jumlah investor (Total realisasi investor hanya 35,33 % atau 562 Investor pada tahun 2024).
10.Kepemudaan dan Olah Raga 1) Rendahnya peran aktif pemuda dalam pembangunan (Total pemuda pelopor: 40 orang pada tahun 2024); 2) Masih rendahnya atlet olahraga yang berpartisipasi dalam pelatnas (Hanya 1 atlet yang yang berpartisipasi dalam pelatnas pada tahun 2024).
11.Statistik 1) Belum optimalnya ketersediaan Satu Data Indonesia (SDI) dan tata kelola data sektoral (Hanya 60% ketersediaan data dari 1.800 elemen data pada tahun 2024.
12.Persandian 1) Belum optimalnya penerapan keamanan informasi dan persandian daerah (Indeks Keamanan Informasi: 37 pada tahun 2024); 201 2) Belum optimalnya kebijakan sistem manajemen keamanan informasi (Terdapat 5 kecamatan yang terkendala dalam penerapan sistem surat tanda tangan elektronik/TTE sampai tahun 2024).
13.Kebudayaan 1) Belum optimalnya pelestarian nilai-nilai budaya dalam penyelamatan aset budaya; 2) Belum optimalnya Indeks Pembangunan Kebudayaan (Capaian IPK 32,26 atau kategori sedang pada tahun 2024).
14.Perpustakaan 1) Masih rendahnya pertumbuhan pengguna layanan perpustakaan (Jumlah pengunjung 11.559 orang pada tahun 2024); 2) Belum optimalnya indeks pembangunan literasi masyarakat (Capaian 43,50 pada tahun 2024).
15.Kearsipan 1) Belum terwujudnya kesadaran masyarakat akan pentingnya arsip (Jumlah pengunjung yang memanfaatkan layanan arsip sebanyak 5 orang pada tahun 2024); 2) Masih rendahnya pengetahuan tentang pengelolaan kearsipan di Perangkat daerah (Pada tahun 2024, perangkat daerah yang aktif melaporkan kondisi arsipnya: 27,3% OPD).
16.Tenaga Kerja 1) Masih rendahnya jumlah tenaga kerja yang terserap (22,91% pada tahun 2024); 2) Masih rendahnya kualitas pendidikan tenaga kerja (Tamatan SMA 66,18% pada tahun 2024).
17.Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak 1) Masih terjadinya kasus kekerasan dalam rumah tangga (42 kasus KDRT pada tahun 2024); 2) Masih adanya anak yang berhadapan dengan hukum (58 kasus pada tahun 2024); 202 3) Belum optimalnya pencapaian kabupaten ramah anak (predikat PRATAMA pada tahun 2023).
18.Pangan 1) Masih tingginya wilayah yang berstatus waspada gizi dan pangan (12 kecamatan pada tahun 2024). C. Urusan Pilihan
1.Kelautan dan Perikanan 1) Belum maksimalnya produksi perikanan tangkap (Produksi perikanan tangkap 21.608,49 ton pada tahun 2024); 2) Belum maksimalnya produksi perikanan budidaya (Produksi perikanan budidaya 16.454,12 ton pada tahun 2024).
2.Pariwisata 1) Belum berkembangnya kegiatan pariwisata yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah (Hanya ada 3 event yang terselenggarakan pada tahun 2024); 2) Masih rendahnya persentase Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pariwisata (Tidak adanya PAD dari sektor pariwisata yang tercapai sejak 3 tahun terakhir).
3.Pertanian 1) Masih rendahnya jumlah produksi tanaman pangan (Pada tahun 2024, padi: 231.097,04 ton, jagung: 16.440,65 ton, kedele: 172,83 ton); 2) Masih rendahnya jumlah produksi tanaman perkebunan (Pada tahun 2024, kakao: 36.579,04 ton, kelapa: 20.099,12 ton, kopi: 833,19 ton); 3) Masih rendahnya ketersediaan prasarana produksi pertanian (18% pada tahun 2024).
4.Perdagangan 1) Belum memadainya ketersediaan sarana dan prasarana pasar (Ketersediaan sarana pasar 18% dari total 13 pasar induk pada tahun 2024). 203
5.Perindustrian 1) Belum optimalnya kapasitas pelaku industri dalam pengembangan industri (2% pada tahun 2024).
6.Transmigrasi 1) Belum optimalnya upaya memandirikan transmigran yang ditempatkan di daerah (100 KK pada tahun 2024); 2) Jumlah penempatan transmigran tidak mengalami perubahan setiap tahunnnya (Terdapat 4 Satuan Kawasan Pemukinan sampai tahun 2024:). D. Unsur Pendukung Urusan Pemerintahan
1.Sekretariat Daerah 1) Masih belum efektifnya penyelenggaraan administrasi umum; 2) Masih belum efektifnya penyelenggaraan administrasi pemerintahan dan kesejahteraan rakyat; 3) Masih belum efektifnya penyelenggaraan administrasi perekonomian dan pembangunan.
2.Sekretariat DPRD 1) Masih belum efektifnya penyelenggaraan administrasi umum sekretariat DPRD; 2) Masih belum efektifnya dukungan pelaksanaan tugas dan fungsi DPRD. E. Unsur Penunjang Urusan Pemerintahan
1.Perencanaan 1) Belum optimalnya penyusunan dan ketersediaan dokumen perencanaan perangkat daerah/Renja PD secara tepat waktu (Rata-rata capaian sebesar 66,67% dalam lima tahun terakhir); 2) Belum optimalnya koordinasi dan sinkronisasi program antar perangkat daerah untuk mencapai tujuan dan sasaran pembangunan. (Indikator tujuan dan sasaran pembangunan (kinerjaimpact) yang mencapai target dalam lima tahun terakhir rata-rata sebesar 73,33%); 204 3) Belum optimalnya pengelolaan hasi-hasil Musrenbang (Persentase hasil musrenbang yang diakomodir dalam APBD di bawah 20% dalam lima tahun terakhir); 4) Belum berkembangnya mekanisme terkait dengan pengendalian dan evaluasi pelaksanaan pembangunan.
2.Keuangan 1) Belum optimalnya kinerja pengelolaaan keuangan daerah (Capaian menurun dari WTP menjadi WDP pada tahun 2024); 2) Belum optimalnya realisasi Pendapatan Asli Daerah/PAD (Realisasi PAD Tahun 2024 hanya 75,09 % dari target).
3.Kepegawaian, Pendidikan, dan Pelatihan 1) Masih kurangnya jumlah ASN dalam memenuhi kebutuhan proporsional daerah (Kekurangan formasi tenaga kesehatan: 164 Formasi, tenaga guru: 389 formasi, dan tenaga teknis: 311 Formasi); 2) Penerapan sistem merit belum dilakukan secara optimal (verifikasi hasil penilaian mandiri oleh KASN tahun 2023 berada pada kategori buruk); 3) Masih rendahnya tingkat kepatuhan ASN dalam melaporkan kinerjanya secara mandiri (hanya 76,9% pegawai yang memasukkan nilai SKP 2024); 4) Masih rendahnya keikutsertaan pejabat struktural dalam Pendidikan dan Pelatihan Kepemimpinan (Eselon II 50%, Eselon III 33,37%, dan Eselon IV 24,93% sampai tahun 2024); 5) Belum maksimalnya kinerja penempatan ASN dalam pengembangan karier (6,11% formasi jabatan struktural yang masih lowong pada tahun 2024).
4.Penelitian dan Pengembangan 1) Belum berkembangnya ekosistem riset dan inovasi daerah (Indeks Inovasi Daerah: 45,32 pada tahun 2024); 2) Belum optimalnya pemanfaatan hasil-hasil kelitbangan; 3) Sangat terbatasnya jumlah peneliti, baik dari segi kuantitas maupun kualitas (Jumlah fungsional peneliti: 1 orang sampai dengan tahun 2024). 205 F. Unsur Pengawasan Urusan Pemerintahan
1.Inspektorat 1) Masih rendahnya nilai/indeks hasil penilaianMonitoring Centre for Prevention (MCP) KPK (Sebesar 51,37% atau kategori merah pada tahun 2024); 2) Masih rendahnya penyelesaian tindak lanjut hasil pemeriksaan oleh APIP dan Pengawas Eksternal/ BPK (Pada tahun 2024, sebesar 67,53% dan 60,36%); 3) Belum maksimalnya kemampuan APIP dalam menjalankan fungsi pengawasan secara efektif dan efisien (Nilai kapabilitas APIP masih berada di level 3 pada tahun 2024). G. Unsur Kewilayahan
1.Kecamatan 1) Kurang efektifnya koordinasi penyelenggaraan kegiatan pemerintahan; 2) Kurang optimalnya pelayanan publik pemerintahan di tingkat kecamatan; 3) Kurang optimalnya koordinasi kegiatan pemberdayaan di desa dan kelurahan; 4) Kurang efektifnya koordinasi penyelenggaraan ketenteraman dan ketertiban umum pemeritahan; 5) Kurang optimalnya pelaksanaan pembinaan dan pengawasan kegiatan pemerintahan di desa dan kelurahan. H. Unsur Pemerintahan Umum
1.Kesatuan Bangsa dan Politik 1) Masih rendahnya penguatan ideologi pancasila dan karakter kebangsaan; 2) Masih rendahnya peran partai politik dan lembaga pendidikan melalui pendidikan politik dan pengembangan etika serta budaya politik; 3) Belum optimalnya pemberdayaan dan pengawasan organisasi kemasyarakatan; 4) Belum efektifnya pembinaan dan pengembangan ketahanan ekonomi, sosial, dan budaya; 5) Masih rendahnya kewaspadaan nasional dan kualitas dan fasilitasi penanganan konflik sosial. 206 2.3.2. Isu Strategis Daerah Isu Strategis adalah kondisi atau hal yang harus diperhatikan atau dikedepankan dalam perencanaan pembangunan daerah karena dampaknya yang signifikan bagi daerah dengan karakteristik bersifat penting, mendasar, mendesak, berjangka menengah/panjang, dan menentukan pencapaian tujuan penyelenggaraan pemerintahan daerah di masa yang akan datang. Isu Strategis diklasifikasi atas tiga level, yaitu isu strategis internasional/global, isu strategis nasional, dan isu strategis regional/lokal. 2.3.2.1. Isu Internasional/Global
1.Perubahan Iklim dan Pemanasan Global Perubahan iklim adalah fenomena global yang ditandai oleh peningkatan suhu rata-rata bumi, yang dipicu oleh aktivitas manusia seperti pembakaran bahan bakar fosil, deforestasi, dan berbagai praktik pertanian yang menghasilkan gas rumah kaca seperti karbon dioksida (CO2) dan metana (CH4). Sejak era industri, konsentrasi gas rumah kaca di atmosfer telah meningkat secara drastis, menyebabkan efek rumah kaca yang mengurung panas di dalam atmosfer dan mengakibatkan pemanasan global. Dampak jangka panjang dari pemanasan ini sangat luas dan mencakup perubahan pola cuaca yang ekstrem, seperti gelombang panas yang lebih intens, badai, serta musim dingin yang lebih singkat. Selain itu, suhu yang lebih tinggi juga menyebabkan es di Kutub Utara dan Selatan, serta gletser di pegunungan mulai mencair, yang berkontribusi pada naiknya permukaan laut. Naiknya permukaan laut akan mengancam daerah pesisir dan pulau-pulau kecil yang akan mengakibatkan banjir, erosi pantai, dan intrusi air laut ke dalam sumber air tawar. Perubahan iklim juga akan berdampak buruk pada keanekaragaman hayati. Banyak spesies flora dan fauna tidak dapat beradaptasi dengan cepat terhadap perubahan suhu dan habitat mereka, sehingga meningkatkan risiko kepunahan. Ekosistem yang terganggu, seperti terumbu karang yang memutih akibat pemanasan laut, kehilangan kemampuan untuk mendukung kehidupan laut yang kaya dan beragam. Di sisi lain, perubahan iklim mempengaruhi sektor pertanian dengan merubah pola curah hujan dan memperpanjang periode kekeringan, yang pada 207 akhirnya mengancam ketahanan pangan global. Petani di banyak negara harus beradaptasi dengan musim tanam yang berubah dan peningkatan serangan hama dan penyakit tanaman yang diakibatkan oleh perubahan iklim. Sebagai sebuah negara kepulauan, perubahan iklim membawa dampak signifikan di Indonesia yang lebih rentan terhadap berbagai bencana alam. Peningkatan suhu global dan perubahan pola cuaca telah menyebabkan lebih seringnya terjadi bencana seperti banjir, kekeringan, dan badai. Sebagai salah satu kabupaten yang terletak di pesisir barat Pulau Sulawesi, Kabupaten Polewali Mandar rentan terhadap naiknya permukaan laut. Peningkatan permukaan laut dapat menyebabkan banjir di daerah pesisir, mengancam pemukiman, infrastruktur, dan mata pencaharian masyarakat. Kemudian, erosi pantai yang semakin parah juga menjadi ancaman serius bagi Kabupaten Polewali Mandar yang akan merusak garis pantai dan mengakibatkan kehilangan tanah yang signifikan. Infrastruktur penting seperti jalan, jembatan, dan bangunan di sepanjang pesisir dapat rusak atau hancur akibat abrasi dan banjir yang berulang. Selain itu, lahan pertanian di daerah pesisir bisa terkena intrusi air laut, mengurangi kesuburan tanah dan mempengaruhi hasil pertanian. Adaptasi dan mitigasi yang efektif, seperti pembangunan tanggul, pengelolaan pesisir yang berkelanjutan, dan restorasi ekosistem mangrove, sangat diperlukan untuk melindungi masyarakat dan lingkungan dari dampak buruk perubahan iklim di Kabupaten Polewali Mandar.
2.Kemajuan Teknologi Perkembangan teknologi merupakan isu strategis global yang telah berdampak signifikan dalam memudahkan aktivitas harian masyarakat di berbagai aspek kehidupan. Dengan adanya teknologi digital seperti smartphone dan internet, komunikasi menjadi lebih cepat dan efisien, memungkinkan orang untuk berinteraksi secara real-time tanpa batasan jarak. Aplikasi mobile mempermudah akses ke berbagai layanan, seperti perbankan, belanja, dan transportasi, yang sebelumnya memerlukan waktu dan usaha lebih banyak. Di dunia kerja, teknologi seperti email, aplikasi kolaborasi, dan video konferensi meningkatkan produktivitas para pekerja dan memungkinkan mereka kerja jarak jauh yang semakin relevan di era digital ini. 208 Perkembangan teknologi memiliki potensi besar untuk memberikan dampak positif bagi Kabupaten Polewali Mandar dalam berbagai sektor, salah satunya pada sektor pendidikan. Teknologi digital memungkinkan akses yang lebih luas dan merata ke sumber daya pendidikan berkualitas tinggi. Dengan adanya internet dan perangkat teknologi, siswa di Polewali Mandar dapat mengakses materi pembelajaran online, mengikuti kursus daring, dan berpartisipasi dalam program pendidikan jarak jauh yang sangat penting terutama bagi daerah terpencil yang sulit dijangkau oleh fasilitas pendidikan konvensional. Platform pembelajaran digital seperti e-learning dan aplikasi pendidikan dapat menyediakan konten interaktif yang membantu siswa memahami materi dengan lebih baik. Selain itu, teknologi juga memungkinkan guru untuk mengikuti pelatihan dan pengembangan profesional secara daring, sehingga mereka dapat terus meningkatkan kompetensi dan metode pengajaran. Dengan memanfaatkan teknologi, sekolah-sekolah di Polewali Mandar dapat mengadopsi pendekatan pembelajaran yang lebih inovatif dan adaptif, membantu mengurangi kesenjangan pendidikan dan memastikan bahwa semua siswa memiliki kesempatan yang sama untuk meraih pendidikan yang berkualitas.
3.Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (Sustainable Development Goals) Sustainable Development Goals (SDGs) atau Tujuan Pembangunan Berkelanjutan merupakan isu strategis global yang dirancang untuk mengatasi tantangan besar yang dihadapi dunia, termasuk kemiskinan, ketidaksetaraan, perubahan iklim, degradasi lingkungan, perdamaian, dan keadilan. Terdiri dari 17 tujuan dan 169 target, SDGs bertujuan untuk menciptakan dunia yang lebih baik dan lebih berkelanjutan bagi semua orang pada tahun 2030. SDGs mengakui bahwa tindakan dalam satu area akan mempengaruhi hasil di area lain dan bahwa pembangunan harus menyeimbangkan keberlanjutan sosial, ekonomi, dan lingkungan. Isu strategis ini memerlukan kerja sama global, komitmen politik yang kuat, serta partisipasi aktif dari sektor publik, swasta, dan masyarakat sipil. Dengan menerapkan prinsip-prinsip SDGs, negara-negara di seluruh dunia berusaha untuk memastikan bahwa kemajuan ekonomi tidak merusak lingkungan dan bahwa manfaat pembangunan dapat dirasakan oleh semua lapisan masyarakat, termasuk kelompok- 209 kelompok yang paling rentan. SDGs berfungsi sebagai peta jalan untuk tindakan kolektif yang bertujuan menciptakan masa depan yang lebih adil dan berkelanjutan bagi generasi mendatang. Indonesia berkomitmen untuk mencapai Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (SDGs) sebagai bagian dari upaya global untuk menciptakan dunia yang lebih adil dan berkelanjutan. Sebagai negara dengan populasi besar dan keanekaragaman budaya serta sumber daya alam yang melimpah, Indonesia memiliki tantangan dan peluang unik dalam mencapai 17 tujuan SDGs. Pemerintah Indonesia telah mengintegrasikan SDGs ke dalam rencana pembangunan nasional melalui Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) dan berbagai kebijakan serta program yang mendukung pencapaian target SDGs, seperti pengentasan kemiskinan, peningkatan kualitas pendidikan, akses kesehatan yang lebih baik, dan perlindungan lingkungan. Inisiatif lokal, kemitraan dengan sektor swasta, dan dukungan dari masyarakat sipil juga memainkan peran penting dalam memajukan agenda SDGs di Indonesia. Dengan fokus pada inklusivitas, keberlanjutan, dan kesetaraan, Indonesia berusaha untuk memastikan bahwa pertumbuhan ekonomi membawa manfaat bagi semua lapisan masyarakat dan tidak mengorbankan keberlanjutan lingkungan, demi masa depan yang lebih baik bagi seluruh rakyat Indonesia. 2.3.2.2. Isu Nasional
1.Hilirisasi Industri Hilirisasi industri menjadi isu strategis nasional karena berperan penting dalam meningkatkan nilai tambah sumber daya alam dan memperkuat perekonomian nasional. Proses hilirisasi melibatkan pengolahan bahan mentah menjadi produk setengah jadi atau produk jadi, yang dapat meningkatkan nilai ekspor dan menciptakan lapangan kerja baru. Dengan mengurangi ketergantungan pada ekspor bahan mentah dan meningkatkan kemampuan manufaktur dalam negeri, Indonesia dapat mengurangi defisit perdagangan dan meningkatkan daya saing global. Hilirisasi juga berpotensi mendorong perkembangan industri-industri pendukung, inovasi teknologi, dan pengembangan keterampilan tenaga kerja. Pemerintah Indonesia telah mengimplementasikan berbagai kebijakan untuk mendukung hilirisasi, seperti insentif 210 investasi, pembangunan infrastruktur, dan peningkatan kapasitas sumber daya manusia. Namun, tantangan tetap ada, termasuk kebutuhan akan teknologi canggih, modal besar, dan manajemen lingkungan yang baik. Dengan mengatasi tantangan ini dan memaksimalkan potensi hilirisasi, Indonesia dapat memperkuat struktur ekonominya dan mencapai pertumbuhan yang lebih inklusif dan berkelanjutan. Hilirisasi industri di Kabupaten Polewali Mandar memiliki potensi besar untuk mendorong pertumbuhan ekonomi lokal dengan memanfaatkan sumber daya alam dan komoditas unggulan daerah seperti kelapa, kakao, dan kopi. Melalui proses hilirisasi, bahan mentah ini dapat diolah menjadi produk bernilai tambah seperti minyak kelapa, produk cokelat, dan kopi olahan yang siap ekspor. Hilirisasi tidak hanya meningkatkan nilai jual komoditas tetapi juga menciptakan lapangan kerja baru, meningkatkan pendapatan petani, dan mendorong perkembangan industri kecil dan menengah (IKM). Pemerintah daerah bersama dengan sektor swasta perlu menyediakan infrastruktur yang memadai, akses ke teknologi modern, dan pelatihan bagi tenaga kerja lokal untuk mendukung hilirisasi. Selain itu, kebijakan yang mendukung investasi dan pengembangan industri hilir juga diperlukan untuk menarik investor dan meningkatkan daya saing produk lokal di pasar nasional maupun internasional. Dengan demikian, hilirisasi industri di Polewali Mandar dapat berkontribusi signifikan terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat dan ketahanan ekonomi daerah.
2.Bonus Demografi Bonus demografi adalah fenomena di mana jumlah penduduk usia produktif (16-65 tahun) dalam suatu negara mengalami peningkatan signifikan, yang diiringi oleh penurunan angka kelahiran dan kematian. Proyeksi menunjukkan bahwa Indonesia akan mengalami puncak bonus demografi pada tahun 2045 tepat saat negara ini mencapai usia 100 tahun. Kesempatan ini dapat dimanfaatkan untuk secara optimal untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat, yang pada akhirnya akan berkontribusi pada kemajuan bangsa. Bonus demografi menjadi kesempatan strategis bagi Indonesia untuk mencapai kemajuan ekonomi dan sosial. Dengan meningkatnya jumlah penduduk usia produktif, 211 negara memiliki potensi besar untuk meningkatkan produktivitas dan daya saing di berbagai sektor. Penurunan angka kelahiran dan kematian juga berarti lebih banyak sumber daya yang dapat dialokasikan untuk pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur, yang akan memperkuat fondasi pembangunan jangka panjang. Oleh karena itu, memanfaatkan bonus demografi secara optimal dapat menjadi kunci untuk mencapai pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat. Penduduk Kabupaten Polewali Mandar terus mengalami peningkatan yang signifikan dari tahun ke tahun. Pertumbuhan ini dipicu oleh berbagai faktor, termasuk tingkat kelahiran yang relatif tinggi dan migrasi masuk dari daerah sekitarnya. Akibatnya, tekanan terhadap infrastruktur dan layanan publik meningkat, yang menuntut pemerintah daerah untuk terus berinovasi dalam perencanaan dan pengelolaan sumber daya. Selain itu, peningkatan jumlah penduduk juga membuka peluang untuk memperluas basis ekonomi daerah, dengan memanfaatkan tenaga kerja yang lebih besar dan beragam dalam berbagai sektor, seperti pertanian, perdagangan, dan industri. Proyeksi pertumbuhan penduduk Kabupaten Polewali Mandar menunjukkan tren peningkatan yang konsisten dalam beberapa tahun ke depan. Berdasarkan data demografi dan analisis terkini, laju pertumbuhan penduduk diperkirakan akan tetap positif, didorong oleh tingkat kelahiran yang stabil dan migrasi masuk dari daerah sekitarnya. Bonus demografi dapat menjadi pedang bermata dua bagi Kabupaten Polewali Mandar. Di satu sisi, peningkatan jumlah penduduk usia produktif dapat membawa keuntungan besar bagi daerah ini. Potensi tenaga kerja yang melimpah bisa mendorong pertumbuhan ekonomi, meningkatkan produktivitas, dan mengoptimalkan sektor-sektor utama seperti pertanian, perdagangan, dan industri kecil. Selain itu, dengan perencanaan yang tepat, pemerintah daerah bisa memanfaatkan momen ini untuk memperbaiki infrastruktur, pendidikan, dan layanan kesehatan, sehingga meningkatkan kualitas hidup masyarakat. Namun, di sisi lain, bonus demografi juga bisa menjadi beban jika tidak dikelola dengan baik. Peningkatan jumlah penduduk memerlukan penyesuaian dalam berbagai 212 aspek, termasuk kebutuhan akan lapangan pekerjaan yang memadai, perumahan, dan fasilitas umum. Jika pemerintah daerah gagal menyediakan hal-hal tersebut, bonus demografi dapat berujung pada meningkatnya tingkat pengangguran, kemiskinan, dan tekanan terhadap layanan publik. Oleh karena itu, perencanaan pembangunan yang matang diperlukan untuk mengakomodasi pertumbuhan ini, termasuk pengembangan infrastruktur, layanan kesehatan, dan pendidikan. Fokus pada peningkatan kualitas sumber daya manusia melalui pendidikan dan pelatihan keterampilan juga akan menjadi kunci untuk memaksimalkan potensi bonus demografi yang dihasilkan dari pertumbuhan penduduk ini. Dengan demikian, proyeksi ini mengharuskan pemerintah daerah untuk mengambil langkah-langkah strategis guna memastikan bahwa pertumbuhan penduduk berdampak positif pada pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Polewali Mandar tanpa menimbulkan masalah sosial dan ekonomi yang serius.
3.Pemindahan Ibukota Negara (IKN) Pada tanggal 16 Agustus 2019, Presiden RI Joko Widodo mengumumkan bahwa Ibu Kota Negara Indonesia akan dipindahkan ke Provinsi Kalimantan Timur dengan luas area 256.142 hektar. Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) akan berlokasi di Kecamatan Sepaku dengan luasan 6.671 hektar, yang sebagian berada di wilayah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) dan sebagian lainnya berada di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar). Regulasi pemindahan Ibu Kota Nusantara (IKN) ini diresmikan menjadi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 pada tanggal 15 Februari
2022.Tahap awal pembangunan IKN direncanakan berlangsung pada tahun 2022- 2024. Pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) yang baru di Indonesia, yang diberi nama Nusantara, merupakan salah satu proyek ambisius pemerintah untuk memindahkan pusat pemerintahan yang sebelumnya berlokasi di Jakarta ke Kalimantan Timur. Langkah ini diambil untuk mengurangi beban Jakarta yang selama ini menjadi pusat ekonomi, pemerintahan, dan kebudayaan, sehingga menyebabkan berbagai masalah seperti kemacetan lalu lintas, polusi udara, dan penurunan kualitas lingkungan hidup. Proyek ini juga bertujuan untuk mendorong pemerataan pembangunan di seluruh 213 wilayah Indonesia, khususnya di luar Pulau Jawa. Dengan konsep kota pintar dan berkelanjutan, IKN Nusantara diharapkan menjadi kota modern yang mampu menarik investasi, menyediakan lapangan kerja baru, dan meningkatkan kualitas hidup penduduknya. Pemerintah berkomitmen untuk menjaga kelestarian lingkungan dengan menjaga kawasan hutan dan menerapkan teknologi ramah lingkungan dalam pembangunan infrastruktur di IKN Nusantara. Sebagai pulau terdekat dengan IKN di Kalimantan Timur, Pulau Sulawesi memiliki potensi besar untuk mendukung pembangunan ibu kota baru. Kabupaten Polewali Mandar dapat berperan sebagai daerah mitra yang nantinya bisa mendukung prasarana pembangunan IKN, salah satunya dengan men-supply kebutuhan pangan dan kebutuhan–kebutuhan pembangunan. Dari sektor pertanian, Polewali Mandar bisa menyediakan berbagai komoditas pangan seperti beras, sayuran, buah-buahan, serta produk peternakan. Selain itu, sektor perikanan di Polewali Mandar juga dapat menyediakan hasil laut yang segar dan berkualitas tinggi untuk memenuhi kebutuhan konsumsi di IKN. Potensi ini tidak hanya akan membantu kelancaran pembangunan IKN, tetapi juga akan memberikan dampak positif bagi perekonomian Polewali Mandar melalui peningkatan permintaan dan peluang kerja. 2.3.2.3. Isu Regional/Lokal
1.Konektivitas Wilayah Secara geografis, posisi Kabupaten Polewali Mandar cukup strategis karena berada di jalur Trans-Sulawesi, yang menghubungan antara Kota Makassar di bagian selatan dengan Kota Manado di bagian utara. Jalur Trans-Sulawesi ini merupakan jaringan transportasi utama untuk mobilitas orang dan barang antar provinsi di Pulau Sulawesi. Selain itu, untuk memperkuat konektivitas antar wilayah di Pulau Sulawesi, pemerintah pusat telah memulai pembangunan jaringan kereta api secara bertahap. Pembangunan jaringan kereta api tahap pertama dengan rute Kota Makassar – Kota Parepare sudah hampir rampung. Ke depan, pembangunan jaringan kereta api akan menjangkau seluruh provinsi di Pulau Sulawesi. Tentu saja, pembangunan jaringan kereta api akan memperlancar perpindahan manusia dan barang dari suatu provinsi ke provinsi lain dengan biaya yang relatif lebih murah dan waktu tempuh yang lebih 214 cepat dibandingkan dengan moda transportasi lainnya. Kesemua situasi ini diharapkan akan memberi dampak positif bagi perekonomian daerah Kabupaten Polewali Mandar di masa depan.
2.Sentra Pengolahan Komoditas Perkebunan Oleh Pemerintah Pusat, Provinsi Sulawesi Barat ditetapkan sebagai sentra pengolahan komoditas perkebunan untuk menunjang ekonomi Ibukota Nusantara (IKN). Penetapan ini mudah dipahami mengingat sektor pertanian, terutama subsektor perkebunan, merupakan sektor yang menjadi penopang utama perekonomian Provinsi Sulawesi Barat. Dengan kekayaan alam yang melimpah dan iklim tropis yang ideal, menjadikan daerah ini sebagai penghasil atau produsen berbagai komoditas perkebunan, seperti kelapa sawit, kakao, kelapa, dan kopi. Aktivitas perkebunan di Provinsi Sulawesi Barat tidak hanya menjadi sumber mata pencaharian bagi masyarakat setempat, tetapi juga berkontribusi signifikan terhadap penciptaan lapangan kerja. Peran strategis Provinsi Sulawesi Barat dalam subsektor perkebunan menjadikannya wilayah yang sangat penting dalam rantai pasok komoditas perkebunan di Indonesia. Selain itu, melimpahnya komoditas perkebunan di Provinsi Sulawesi Barat berpotensi menjadikan wilayah ini sebagai pusat pengolahan hasil perkebunan. Salah satu komoditas perkebunan utama yang dihasilkan di Kabupaten Polewali Mandar adalah Kakao. Pada tahun 2023, Kabupaten Polewali Mandar menghasilkan 36,563 ton, atau setengah dari total produksi Kakao di Provinsi Sulawesi Barat. Kabupaten Polewali Mandar juga mencatat tingkat produktivitas Kakao paling tinggi di Provinsi Sulawesi Barat, yaitu sebesar 878 Kg/Ha, jauh di atas Kabupaten Mamasa yang hanya 550 Kg/Ha. Saat ini, juga sudah tumbuh beberapa industri pengolahan Kakao, meski dengan skala ekonomi yang masih relatif kecil. Oleh karena itu, penetapan Provinsi Sulawesi Barat sebagai sentra pengolahan komoditas perkebunan diharapkan dapat memberi dampak positif bagi tumbuh-kembangnya industri pengolahan komoditas perkebunan di Kabupaten Polewali Mandar. 215 2.3.2.3. Isu Strategis Daerah Isu strategis daerah merupakan kondisi yang harus diperhatikan karena memiliki dampak luas dan signifikan terhadap berbagai aspek pembangunan suatu daerah di masa yang akan datang. Isu-isu ini bersifat kompleks yang mencakup berbagai dimensi, seperti ekonomi, sosial, politik, lingkungan, dan budaya. Pengidentifikasian isu strategis daerah menjadi salah satu langkah krusial dalam proses perencanaan dan pengelolaan pembangunan daerah agar arah pembangunan dapat berjalan secara lebih efektif. Identifikasi isu-isu strategis berperan sebagai landasan dalam penyusunan kebijakan serta program pembangunan yang lebih responsif terhadap kebutuhan dan tantangan suatu wilayah. Penyusunan isu strategis daerah dilakukan dengan menganalisa rumusan permasalahan pembangunan daerah serta isu-isu strategis di tingkat internasional/global, nasional, dan regional yang berpengaruh terhadap rencana pembangunan daerah. Perumusan isu strategis daerah juga turut memperhatikan isu pembangunan berkelanjutan sebagaimana yang termuat dalam Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) serta mempertimbangkan konteks lokal, potensi, dan tantangan yang dihadapi Kabupaten Polewali Mandar guna menyusun langkah-langkah pembangunan yang lebih efektif dan berkelanjutan. Perumusan isu strategis daerah dijelaskan pada tabel berikut : 216 Tabel 2.104 Kesimpulan Isu Strategis Daerah Kabupaten Polewali Mandar NO. POTENSI DAERAH PERMASALAHAN ISU KLHS ISU STRATEGIS ISU STRATEGIS DAERAH GLOBAL NASIONAL REGIONAL 1. 2. 3. Melimpahnya komoditas unggulan sektor pertanian : - Sub sektor tanaman pangan : padi, jagung, kedelai, dan lain-lain - Sub sektor tanaman hortikultura : durian, bawang merah, cabai, dan lain-lain - Sub sektor tanaman perkebunan : kakao, kopi, kelapa, dan lain-lain Melimpahnya komoditas unggulan sektor perikanan : - Perikanan tangkap : ikan cakalang, ikan teri, dan lain- lain - Perikanan budidaya : rumput laut, ikan bandeng, udang, dan lain-lain Melimpahnya komoditas unggulan sektor peternakan : sapi, kambing, ayam Rendahnya tingkat pendapatan masyarakat Rendahnya infrastruktur dasar menghambat pengembangan manusia dan ekosistem Pelaksanaan agenda TPB (Tujuan 8 : Pekerjaan Layak dan Pertumbuhan Ekonomi) - Hilirisasi industri - Pemindahan IKN Sentra pengolahan komoditas perkebunan Hilirisasasi Komoditas Unggulan 217
4.Besarnya kekayaan panorama alam pada berbagai wilayah, meliputi pantai, gunung, bukit, sungai, danau, serta flora dan fauna yang beragam 5. 6. 7. 8. Pemberian bantuan sosial, seperti BLT, dan RTLH Perluasan cakupan perlindungan sosial jaminan kesehatan (BPJS Kesehatan) Perluasan cakupan jaminan ketenagakerjaan (BPJS Ketenagakerjaan) Pelaksanaan program pemberdayaan masyarakat, pelatihan dan bantuan sarana prasanana kerja/ usaha bagi masyarakat miskin Masih tingginya angka kemiskinan - Rendahnya infrastruktur dasar menghambat pengembangan manusia dan ekosistem - Kurangnya perlindungan sosial dan layanan kesehatan meningkatkan risiko gizi buruk dan kematian ibu- anak serta memperburuk tata kelola lingkungan Pelaksanaan agenda TPB Tujuan 1 : Tanpa Kemisiknan - Konektivitas wilayah - Kemiskinan - Infrastruktur Dasar dan Infrastruktur Penunjang Ekonomi
9.Proporsi penduduk usia produktif yang mendomminasi struktur kependudukan di Kabupaten Polewali Mandar Rendahnya kualitas sumber daya manusia - Rendahnya infrastruktur dasar menghambat Pelaksanaan agenda TPB (Tujuan 3 : Kehidupan Bonus demografi - Daya Saing Sumber Daya Manusia 218 10. 11. Ketersediaan fasilitas pendidikan dasar (SD dan SMP) yang cukup merata di beberapa kecamatan Ketersediaan Puskesmas di setiap kecamatan, serta ketersediaan RSUD dengan sarana prasarana medis, dan layanan kesehatan yang semakin meningkat pengembangan manusia dan ekosistem - Kurangnya perlindungan sosial dan layanan kesehatan meningkatkan risiko gizi buruk dan kematian ibu- anak serta memperburuk tata kelola lingkungan Sehat dan Sejahtera. Serta Tujuan 4 : Pendidikan Berkualitas) 12. 13. 14. Kondisi lingkungan alami yang masih terjaga di beberapa wilayah Memiliki kawasan hutan lindung yang masih cukup luas, yaitu mencapai 70.196,22 ha (atau 74,68% dari total luas hutan lindung) sebagai penyerap karbon alami serta menjaga kualitas udara, air, dan tanah Pelaksanaan program bank sampah dan TPS3R (Tempat Pengelolaan SampahReduce- Belum berkualitasnya pengelolaan lingkungan hidup - Tingginya risiko bencana mencerminkan lemahnya mitigasi dan tata kelola lingkungan; - Lemahnya adaptasi iklim dan perlindungan jasa lingkungan mengancam Perubahan iklim dan pemanasan global - Kebencanaan dan lingkungan hidup Lingkungan Hidup dan Perubahan Iklim 219 Reuse-Recycle) di berbagai wilayah, meskipun skalanya masih terbatas keberlanjutan sumber daya air 15. 16. 17. Penerapan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) yang telah berpredikat baik Peningkatan birokrasi yang berkualitas, tercermin dari capaian indeks reformasi birokrasi dengan kategori B atau predikat baik Pemerintah Kabupaten Polewali Mandar menunjukkan tingkat akuntabilitas kinerja yang baik, tercermin dari nilai SAKIP dengan predikat B atau Baik Belum optimalnya tata kelola pemerintahan - Kemajuan teknologi - - Kualitas Tata Kelola Pemerintahan 220
1.Hilirisasi Komoditas Unggulan Isu strategis yang perlu mendapatkan perhatian serius dalam pembangunan Kabupaten Polewali Mandar adalah transformasi ekonomi berbasis industrialisasi (hilirisasi) komoditas unggulan yang inklusif. Hal ini untuk memastikan bahwa proses pengolahan bahan baku menjadi produk akhir tidak hanya meningkatkan nilai tambah ekonomi, tetapi juga memberikan manfaat yang merata dan berkelanjutan bagi masyarakat di Kabupaten Polewali Mandar, termasuk daerah dan kelompok yang rentan. Hilirisasi yang inklusif juga memperhatikan aspek lingkungan dan sosial, sehingga tidak hanya fokus pada pertumbuhan ekonomi, tetapi juga pembangunan berkelanjutan. Dalam 15 tahun terakhir, perekonomian Kabupaten Polewali Mandar masih didominasi oleh sektor pertanian dan tanpa perubahan berarti. Sementara sektor industri pengolahan juga mengalami stagnasi, baik dari segi kontribusinya terhadap PDRB maupun peningkatan nilai tambahnya. Tidak terjadinya perubahan struktur perekonomian Kabupaten Polewali Mandar terutama terkait dengan kurang berkembangnya industri pengolahan hasil-hasil pertanian, mata pencaharian penduduk yang masih bertumpu pada sektor pertanian, terbatasnya lapangan kerja yang memberi balas jasa ekonomi yang baik, kurang berkembangnya sentra-sentra ekonomi, tidak meluasnya aktivitas ekonomi di berbagai wilayah, dan rendahnya tingkat produktivitas penduduk akibat rendahnya tingkat pendidikan dan keterampilan. Keberlanjutan dan resiliensi ekonomi Kabupaten Polewali Mandar ditentukan oleh percepatan diversifikasi dan transformasi ekonomi daerah terutama untuk mempercepat peningkatan kesejahteraan masyarakat. Transformasi ekonomi yang lambat dapat menghambat kemampuan daerah untuk beradaptasi terhadap perubahan ekonomi global, serta dapat mempengaruhi tingkat inklusifitas dan keberlanjutan pembangunan. Selain itu, kesenjangan sosial-ekonomi antar kelompok masyarakat dapat terjadi akibat lambatnya transformasi ekonomi. Pelaksanaan transformasi ekonomi diyakini akan membangun resiliensi ekonomi daerah untuk 221 menghadapi tantangan eksternal, seperti krisis ekonomi global dan/atau bencana, serta meningkatkan inklusifitas pembangunan.
2.Kemiskinan Isu strategis kemiskinan merupakan salah satu yang perlu mendapat perhatian utama. Ketergantungan ekonomi pada sektor pertanian secara luas, cenderung menghasilkan pertumbuhan ekonomi tanpa pemerataan kesejahteraan sehingga belum semua masyarakat di Kabupaten Polewali Mandar dapat menikmati manfaat dari pertumbuhan tersebut. Selain itu, akses masyarakat terhadap layanan dasar seperti pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur yang belum merata memperburuk kondisi sosial-ekonomi, terutama di daerah yang masih terkategori tertinggal. Kondisi ini menyebabkan kesenjangan dalam akses terhadap pendidikan, kesehatan, serta peluang ekonomi, yang semakin memperlebar jurang kesejahteraan. Bertambahnya jumlah penduduk yang diiringi dengan semakin tingginya kebutuhan hidup masyarakat serta semakin terbatasnya ketersediaan sumber daya alam, mengakibatkan tantangan terhadap perlindungan sosial masyarakat untuk pengurangan kemiskinan menjadi semakin besar. Oleh karena itu, diperlukan strategi pembangunan yang lebih inklusif dan menyeluruh serta komitmen berbagai pihak dalam mempercepat pengentasan kemiskinan dan mengurangi kesenjangan di Kabupaten Polewali Mandar. Perlindungan sosial adaptif perlu dirancang untuk mempercepat penanggulangan kemiskinan dalam kerangka pertumbuhan ekonomi yang berkeadilan seperti program keluarga harapan, bantuan pangan, bantuan sosial, program jaminan kesehatan, program jaminan ketenagakerjaan, dan lain-lain. Hal tersebut juga perlu didukung dengan peningkatan akses infrastruktur dasar, pengendalian inflasi, peningkatan kualitas SDM masyarakat miskin untuk memperoleh kesempatan kerja, serta penguatan sektor ekonomi berbasis potensi unggulan. Melalui pendekatan yang lebih inklusif dan berkeadilan, pembangunan di Kabupaten Polewali Mandar dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan antar wilayah secara merata. 222
3.Infrastruktur Dasar dan Infrastruktur Penunjang Ekonomi Isu strategis yang juga masih memerlukan perhatian dalam pembangunan Kabupaten Polewali Mandar adalah infrastruktur dasar dan infrastruktur penunjang ekonomi. Infrastruktur yang belum merata dapat menciptakan kesenjangan antarwilayah, menghambat pertumbuhan ekonomi, dan mempengaruhi akses masyarakat terhadap layanan dasar. Selain itu, tidak terintegrasinya sistem konektivitas dapat mengurangi efisiensi dalam pergerakan orang dan barang, membatasi pertumbuhan ekonomi, dan memperlambat pengembangan wilayah. Wilayah-wilayah yang masih tertinggal di Kabupaten Polewali Mandar pada umumnya masih menghadapi masalah dalam hal pemenuhan infrastruktur dasar. Hal ini perlu segera diantisipasi agar masyarakat yang tinggal pada wilayah-wilayah tersebut mendapatkan hak kehidupan yang layak, untuk selanjutnya masyarakat tersebut mampu menjadi penopang pembangunan daerahnya. Di sisi lain, persoalan konektivitas antar-wilayah juga muncul karena belum optimalnya sistem transportasi publik yang menjangkau seluruh wilayah. Selain itu, pembangunan infrastruktur teknologi informasi di era digitalisasi masa kini juga dibutuhkan untuk meningkatkan konektivitas digital di seluruh wilayah. Akses internet yang cepat dan terjangkau akan mengakselerasi pertukaran informasi, memfasilitasi bisnis, serta meningkatkan akses masyarakat terhadap perkembangan informasi dan kemudahan layanan publik.
4.Daya Saing Sumber Daya Manusia Isu strategis daya saing Sumber Daya Manusia (SDM) di Kabupaten Polewali Mandar terletak pada perlunya integrasi rencana pembangunan SDM sebagai bagian dari strategi transformasi ekonomi. Kualitas SDM menjadi kunci dalam menghadapi tantangan global dan mendukung pertumbuhan ekonomi daerah yang inklusif dan berkelanjutan. Akses merata terhadap layanan dasar pendidikan dan kesehatan yang berkualitas menjadi salah satu kunci untuk mengatasi kesenjangan kualitas dan daya saing sumber daya manusia. Peningkatan kualitas dan daya saing SDM juga berkaitan dengan adaptasi terhadap perkembangan teknologi dan perubahan kebutuhan pasar kerja. Masih minimnya keselarasan antara keahlian dan kompetensi SDM sesuai 223 dengan pengembangan sektor ekonomi masa depan akan memperbesar potensi ketidaksiapan tenaga kerja dalam menghadapi perubahan pasar kerja. Perubahan struktur ekonomi dalam proses diversifikasi dan transformasi ekonomi juga berpotensi menurunkan kesejahteraan masyarakat terdampak, misalnya hilangnya pekerjaan dan usaha yang berasal dari sektor pertanian secara luas. Masyarakat yang kehilangan pekerjaan dan usaha memerlukan dukungan untuk mendapatkan pekerjaan atau usaha baru. Isu ini memerlukan mitigasi komprehensif melalui kolaborasi antara pemerintah, sektor swasta, dan lembaga pendidikan dalam penyusunan program pelatihan yang sesuai kebutuhan dunia usaha di berbagai tingkat serta penyediaan data dan analisis untuk merumuskan kebijakan peningkatan kualitas SDM yang tepat sasaran. Melalui pendekatan yang terintegrasi, Kabupaten Polewali Mandar dapat menciptakan SDM unggul yang siap bersaing secara lokal maupun global, serta berkontribusi optimal terhadap pembangunan ekonomi dan sosial.
5.Lingkungan Hidup dan Perubahan Iklim Isu strategis yang wajib diperhatikan dalam pembangunan Kabupaten Polewali Mandar adalah kualitas lingkungan hidup dan perubahan iklim. Sebagai daerah yang ekonominya digerakan oleh sektor ekonomi berbasis lahan, resiko penurunan kualitas lingkungan hidup akan terus meningkat seiring dengan bertambahnya aktivitas ekonomi masyarakat. Sebagai bagian dari paru-paru dunia, upaya penurunan emisi gas rumah kaca menjadi prioritas dalam menghadapi dampak perubahan iklim global dan pencegahan kerusakan lingkungan. Upaya tersebut perlu difokuskan pada kegiatan-kegiatan ekonomi yang berpotensi menjadi sumber utama emisi GRK Kabupaten Polewali Mandar hingga tahun 2045 yaitu penggunaan energi fosil, alih fungsi lahan, dan kegiatan produksi yang berisiko meningkatkan emisi GRK. Transisi menuju energi bersih, perlindungan lahan berhutan dan lahan gambut, dan penerapan perkebunan dan produksi pangan berkelanjutan merupakan langkah kunci mencapai net zero emissions yang ditargetkan terwujud pada tahun 2060 atau lebih cepat. Dinamika pembangunan daerah akan sangat mempengaruhi pola tekanan terhadap lingkungan hidup. Lingkungan yang sehat dan berkelanjutan menjadi faktor 224 kunci dalam mendukung kesejahteraan masyarakat dan pertumbuhan ekonomi. Pemerintah perlu memastikan bahwa kebijakan-kebijakan yang diterapkan dapat memberikan manfaat yang seimbang bagi perekonomian masyarakat dan lingkungan hidup. Isu mengenai kualitas lingkungan hidup dan emisi GRK tidak hanya berfokus pada pelestarian alam saja, namun juga mempertimbangkan kebutuhan dan keseimbangan pembangunan wilayah.
6.Kualitas Tata Kelola Pemerintahan Isu strategis yang perlu mendapat perhatian dalam pembangunan Kabupaten Polewali Mandar adalah tata kelola pemerintahan yang profesional dan akuntabel. Tata kelola pemerintahan yang baik memiliki peran krusial dalam menciptakan lingkungan yang kondusif untuk mendorong pertumbuhan ekonomi, pembangunan wilayah, serta peningkatan kesejahteraan masyarakat. Pengembangan tata pemerintahan yang profesional melibatkan peningkatan kualitas dan kapasitas sumber daya manusia di sektor pemerintahan. Hingga saat ini, masih terdapat disparitas dalam kemampuan teknis, manajerial, dan penggunaan teknologi di berbagai instansi pemerintahan yang menghambat efektivitas pelaksanaan program dan kebijakan strategis. Pemerintahan harus membangun SDM Aparatur Sipil Negara (ASN) yang pekerja keras, dinamis, agile, terampil, dan menguasai ilmu pengetahuan dan teknologi (IPTEK) agar mampu bersaing dan menjawab tantangan pembangunan di masa depan. Selain itu, transparansi dan akuntabilitas juga masih menjadi tantangan, khususnya dalam hal pengelolaan anggaran dan pelayanan publik. Tingginya harapan masyarakat terhadap pemerintahan yang bersih dan bebas korupsi memerlukan penguatan sistem pengawasan internal, penerapane-governance secara menyeluruh, serta integrasi sistem informasi di seluruh perangkat daerah. Pemberdayaan dan pelibatan masyarakat dalam perencanaan, pelaksanaan, serta evaluasi kebijakan publik juga penting untuk menciptakan hubungan harmonis antara pemerintah dan masyarakat, serta memastikan bahwa kebijakan yang disusun telah sesuai dengan kebutuhan serta aspirasi publik. Melalui konsep pembangunan yang terukur, monitoring yang intensif, dan evaluasi berkelanjutan, Kabupaten Polewali Mandar 225 dapat meningkatkan kepercayaan publik sekaligus mewujudkan pemerintahan yang responsif, inovatif, dan berdaya saing. BAB 33 VISI, MISI DAN PROGRAM PRIORITAS PEMBANGUNAN DAERAH TAHUN 2025-2029TAHUN 2025-2029 RPJMDRPJMD KABUPATEN POLEWALI MANDARKABUPATEN POLEWALI MANDAR RANCANGAN AKHIRRANCANGAN AKHIR 226 3.1 VISI, MISI, TUJUAN DAN SASARAN RPJMD TAHUN 2025-2029 3.1.1 V I S I Visi RPJMD adalah rumusan umum mengenai keadaan atau kondisi yang diinginkan/terwujud sebagai hasil pembangunan selama 5 (lima) tahun, dengan mempertimbangkan arah dan tahapan pembangunan jangka panjang daerah, hasil- hasil yang sudah dicapai pada tahap sebelumnya, permasalahan yang dihadapi, serta isu-isu strategis yang berkembang. Visi RPJMD Kabupaten Polewali Mandar merupakan penjabaran terhadap cita- cita maupun cerminan terhadap komitmen Bupati dan Wakil Bupati dalam mencapai pembangunan Kabupaten Polewali Mandar ke arah yang lebih baik. Dengan berpedoman pada RPJPD Kabupaten Polewali Mandar Tahun 2025-2045 yang telah ditetapkan dengan Peraturan Daerah Kabupaten Polewali Mandar Nomor 1 Tahun 2025, memperhatikan prioritas pembangunan nasional dalam RPJMN, mempertimbangkan kemajuan yang telah dicapai pada periode 2019-2024, memperhatikan hasil analisis isu strategis daerah, serta merujuk pada tujuan nasional yang tercantum dalam Pembukaan Undang-undang Dasar 1945, maka visi RPJMD Kabupaten Polewali Mandar Tahun 2025-2029 adalah : 227 Rumusan visi RPJMD Kabupaten Polewali Mandar mencakup 5 (lima) pokok visi didalamnya yaitu Sehat, Cerdas, Maju, Berlandaskan Nilai Agama dan Budaya, serta Berwawasan Lingkungan. Kelima pokok visi tersebut saling terkait satu sama lain untuk mewujudkan kondisi yang diharapkan pada akhir periode RPJMD. Adapun makna dari visi RPJMD Kabupaten Poleweali Mandar dapat di jelaskan sebagai berikut : - SEHAT dimaknakan sebagai suatu keadaan atau kondisi individu atau masyarakat Kabupaten Polewali Mandar yang sehat, yang ditandai dengan 228 tingginya kualitas dan derajat kesehatan masyarakat guna terwujudnya kualitas hidup masyarakat lebih baik (health for all). Terciptanya kondisi tersebut karena meningkatnya akses masyarakat terhadap layanan kesehatan bermutu yang dijamin oleh pemerintah (universal health coverage), membaiknya ketersediaan dan jangkauan sarana dan prasarana kesehatan, meningkatnya kesadaran masyarakat atas kesehatan, serta terciptanya lingkungan kesehatan yang kondusif; - CERDAS dimaknakan sebagai suatu kondisi masyarakat Kabupaten Polewali Mandar yang terdidik, pintar, dan cerdas yang ditandai dengan tingginya produktivitas, kreatif dan inovatif, serta menguasai ilmu pengetahuan dan teknologi guna terwujudnya sumberdaya manusia yang berkualitas. Terciptanya kondisi ini karena meningkatnya akses terhadap layanan pendidikan, meluasnya ketersediaan sarana dan prasarana pendidikan, dan meningkatnya kualitas Pendidikan; - MAJU dimaknakan sebagai kondisi daerah Kabupaten Polewali Mandar yang mengalami kemajuan pada berbagai aspek pembangunan, yang mencakup berkembangnya perekonomian daerah, meluasnya kesempatan kerja dan lapangan berusaha, meningkatnya kesejahteraan masyarakat, meratanya distribusi pendapatan, terpenuhinya kebutuhan dasar masyarakat (basic needs), membaiknya kesetaraan gender, meningkatnya keberdayaan dan kemandirian desa. Kondisi ini tercipta karena didukung oleh pemerintahan yang bersih dan tata kelola yang baik(good governance and clean government). - BERLANDASKAN NILAI AGAMA DAN BUDAYA memilliki makna bahwa penyelenggaraan pembangunan dan pemerintahan di Kabupaten Polewali Mandar senantiasa berlandaskan pada nilai-nilai agama dan budaya, dengan bersandar pada ajaran dan nilai luhur agama serta nilai-nilai budaya Sipamandar/Sipamandaq. - BERWAWASAN LINGKUNGAN memiliki makna bahwa pembangunan di Kabupaten Polewali Mandar dilaksanakan sesuai dengan prinsip pembangunan berkelanjutan, yaitu dengan terus menjaga keseimbangan antara kemajuan ekonomi, harmoni sosial, kelestarian alam, dan tata kelola. 229 Visi RPJMD Kabupaten Polewali Mandar Tahun 2025-2029 tidak terlepas dari visi RPJPD Kabupaten Polewali Mandar Tahun 2025-2045 yaitu “Polewali Mandar Berdaya Saing, Maju, dan Berkelanjutan Berbasis Agro Industri” sebagaimana yang diuraikan pada gambar berikut : Gambar 3.1 Keselarasan Visi RPJPD Tahun 2025-2045 Dengan Visi RPJMD Tahun 2025-2029 Berdasarkan gambar di atas tampak jelas bahwa visi RPJMD Kabupaten Polewali Mandar Tahun 2025-2029 memiliki keselarasan dengan visi RPJPD Kabupaten Polewali Mandar Tahun 2025-2045, baik itu keselarasan kata pada pokok visi ataupun keselarasan substansi dan makna pokok visi, sebagaimana penjelasan berikut : - Kata Maju yang menjadi salah satu pokok visi pada RPJPD, menjadi pokok visi pada RPJMD; - Pokok visi Berdaya Saing pada RPJPD, selaras dengan pokok visi Sehat dan Cerdas pada RPJMD. Salah satu substansi atau penjabaran berdaya saing dalam RPJPD mencakup aspek sumberdaya manusia yang berkualitas, dimana didalamnya tentu saja meliputi aspek kesehatan (sehat) dan aspek pendidikan (cerdas); - Pokok visi Berkelanjutan pada RPJPD, selaras dan memiliki makna yang sama 230 dengan pokok visi Berwawasan Lingkungan pada RPJMD, yaitu prinsip pembangunan yang memastikan keberlanjutan dan kesinambungan pembangunan di Kabupaten Polewali Mandar dengan tetap mempertahankan dan menjaga keseimbangan pembangunan ekonomi, sosial, lingkungan, dan tata kelola. - Pokok Visi Berbasis Agro Industri pada RPJPD, tidak disebutkan secara eksplisit dalam visi RPJMD, namun tujuan dari Berbasis Agro Industri adalah terwujudnya kemajuan ekonomi di Polewali Mandar yang tentunya selaras dengan pokok visi Maju pada RPJMD yang salah satu arah tujuannya adalah terwujudnya kemajuan Polewali Mandar pada aspek ekonomi. 3.1.2 M I S I Misi adalah rumusan umum mengenai upaya-upaya yang akan dilaksanakan oleh daerah untuk mewujudkan visi. Sehingga untuk mewujudkan Visi pembangunan daerah Kabupaten Polewali Mandar telah dirumuskan upaya-upaya yang akan dicapai oleh Bupati dan Wakil Bupati Polewali Mandar melalui 7 (tujuh) misi pembangunan daerah dalam RPJMD Kabupaten Polewali Mandar Tahun 2025-2029, sebagai berikut : 231
1.Misi Kesatu : Mewujudkan Tata Kelola Pemerintahan Yang Baik (Good Governance) dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Clean Government) Misi ini diarahkan untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan di Kabupaten Polewali Mandar yang semakin baik dan bersih, yang mencakup segala upaya untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik yang semakin dinamis, terbuka, dan responsif diikat dalam satu tagline pelayanan yang mudah, murah, cepat, 232 serta didukung inovasi dan teknologi informasi. Selain itu juga mencakup segala upaya untuk meningkatkan integritas dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah melalui peningkatan efektivitas pengawasan, dan peningkatan kualitas sumber daya aparatur yang memiliki integritas, produktif, dan profesional dalam menghadirkan layanan pemerintah yang berkualitas untuk seluruh lapisan masyarakat serta menciptakan penyelenggaraan tata kelola pemerintahan yang berdampak untuk menghasilkan birokrasi yang lincah, efektif, efisien, adaptif dan transparan, serta tidak adanya praktik-praktik Kolusi, Korupsi, dan Nepotisme (KKN) dalam memenuhi kebutuhan masyarakat. Misi ke-1 ini akan mendukung pencapaian Visi pada aspek Polewali Mandar Maju.
2.Misi Kedua : Meningkatkan Sumber Daya Manusia Melalui Layanan Pendidikan dan Kesehatan Yang Bermutu dan Terjangkau Misi ini diarahkan untuk menciptakan sumberdaya manusia yang unggul, produktif, dan berdaya saing di Kabupaten Polewali Mandar, yang mencakup segala upaya untuk meningkatkan kualitas pendidikan dan derajat kesehatan masyarakat melalui peningkatan akses penduduk dalam mendapatkan layanan pendidikan dan kesehatan yang bermutu dan terjangkau, perluasan ketersediaan sarana prasarana pendidikan dan kesehatan, serta peningkatan kapasitas sumber daya manusia pendidik dan tenaga kesehatan guna memberikan pemenuhan hak setiap masyarakat untuk mendapatkan kemudahan layanan pendidikan dan kesehatan yang berkeadilan dan merata pada tiap wilayah. Misi ke-2 ini akan mendukung pencapaian Visi pada aspek Polewali Mandar Cerdas dan Polewali Mandar Sehat.
3.Misi Ketiga : Membangun Perekonomian Yang Kreatif dan Inovatif Untuk Meningkatkan Kesejahteraan, Serta Mampu Menyelesaikan Tantangan Ekonomi Yang Dihadapi Masyarakat Misi ini diarahkan untuk mewujudkan pembangunan perekonomian Kabupaten Polewali Mandar yang kreatif, inovatif, dan berkelanjutan yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Polewali Mandar, yang mencakup segala upaya untuk mendorong pertumbuhan ekonomi yang inklusif, menciptakan nilai tambah ekonomi, meningkatkan kontribusi sektor unggulan 233 terhadap PDRB (khususnya sektor pertanian secara luas, industri pengolahan, dan perdagangan), serta menciptakan lapangan kerja. Misi ke-3 ini akan mendukung pencapaian Visi pada aspek Polewali Mandar Maju.
4.Misi Keempat : Meningkatkan Kapasitas Infrastruktur Publik dan Penyediaan Sarana Prasarana Dasar Yang Inklusif Misi ini diarahkan untuk meningkatkan kualitas dan kuantitas infrastruktur publik dan sarana prasarana dasar yang inklusif guna memenuhi kebutuhan masyarakat secara adil dan merata di Kabupaten Polewali Mandar, yang mencakup segala upaya untuk meningkatkan kualitas dan kuantitas infrastruktur wilayah yaitu pada sektor jalan, irigasi, listrik, dan telekomunikasi, serta meningkatkan kualitas dan kuantitas infrastruktur permukiman yaitu pada sektor air minum, sanitasi, dan perumahan beserta sarana, prasarana, dan utilitasnya. Misi ke-4 ini akan mendukung pencapaian Visi pada aspek Polewali Mandar Sehat dan Polewali Mandar Maju.
5.Misi Kelima : Memperkuat Ketahanan Sosial Budaya, Serta Kesetaraan Gender dan Perlindungan Anak Misi ini diarahkan untuk mewujudkan kesetaraan gender dan perlindungan anak, yang mencakup segala upaya untuk meningkatkan kedudukan, peran dan kualitas perempuan, menjamin hak yang sama antara perempuan dan laki- laki, memenuhi hak anak dan melindungi dari segala bentuk kekerasan, diskriminisi, dan masalah lainnya. Misi ini juga diarahkan untuk meningkatkan kualitas kehidupan beragama dan pemajuan budaya di Kabupaten Polewali Mandar, yang mencakup segala upaya untuk menjaga dan meningkatkan kerukunan antar umat beragama didalam kehidupan bermasyarakat, serta upaya meningkatkan perlindungan, pengembangan, pemanfaatan dan pembinaan kebudayaan. Misi ke-5 ini akan mendukung pencapaian Visi pada aspek Polewali Mandar Maju.
6.Misi Keenam : Mendukung Pembangunan Desa Dengan Menghormati Aspek Kemandirian dan Kewenangan Desa Misi ini diarahkan untuk meningkatkan kualitas pemerintahan dan keberdayaan masyarakat desa guna mewujudkan kemandirian desa yang berkelanjutan, yang mencakup segala upaya untuk meningkatkan pemanfaatan potensi desa, serta 234 meningkatkan pembangunan desa pada dimensi layanan dasar, dimensi sosial, dimensi ekonomi, dimensi lingkungan, dimensi aksesibilitas dan dimensi tata kelola pemerintahan desa. Misi ke-6 ini akan mendukung pencapaian Visi pada aspek Polewali Mandar Maju.
7.Misi Ketujuh : Menciptakan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang Berkelanjutan Misi ini diarahkan untuk mewujudkan lingkungan hidup yang berkualitas di Kabupaten Polewali Mandar, yang mencakup segala upaya untuk mendorong pembangunan yang berlandaskan pada prinsip pembangunan berkelanjutan yang di dalamnya memuat harmonisasi antara aktivitas sosial, ekonomi, budaya, dan ekologi, meningkatkan fasilitas dan infrastruktur pengelolaan sampah serta limbah yang ramah lingkungan dan terintegrasi, meningkatkan pelibatan masyarakat dan multi pihak dalam pengelolaan sampah secara berkelanjutan, meningkatkan perlindungan keanekaragaman hayati, meningkatkan upaya-upaya untuk memitigasi perubahan iklim, serta meningkatkan upaya-upaya penanggulangan dan ketahanan bencana. Misi ke-7 ini akan mendukung pencapaian Visi pada aspek Polewali Mandar Sehat dan Polewali Mandar Maju. Adapun keterkaitan antara 7 (tujuh) rumusan Misi RPJMD dengan pokok Visi RPJMD Kabupaten Polewali Mandar disajikan pada tabel berikut : Tabel 3.1 Keterkaitan Misi dengan Pokok Visi RPJMD Kabupaten Polewali Mandar Tahun 2025-2029 NO. MISI POKOK VISI 1. Mewujudkan Tata Kelola Pemerintahan Yang Baik (Good Governance) dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Clean Government) Polewali Mandar Maju 2. Meningkatkan Sumber Daya Manusia Melalui Layanan Pendidikan dan Kesehatan Yang Bermutu dan Terjangkau - Polewali Mandar Cerdas - Polewali Mandar Sehat 3. Membangun Perekonomian Yang Kreatif dan Inovatif Untuk Meningkatkan Kesejahteraan, Serta Mampu Menyelesaikan Tantangan Ekonomi Yang Dihadapi Masyarakat Polewali Mandar Maju 235 NO. MISI POKOK VISI 4. Meningkatkan Kapasitas Infrastruktur Publik dan Penyediaan Sarana Prasarana Sosial Dasar Yang Inklusif - Polewali Mandar Sehat - Polewali Mandar Maju 5. Memperkuat Ketahanan Sosial Budaya, Serta Kesetaraan Gender dan Perlindungan Anak Polewali Mandar Maju 6. Mendukung Pembangunan Desa dengan Menghormati Aspek Kemandirian dan Kewenangan Desa Polewali Mandar Maju 7. Menciptakan Pengelolaan Lingkungan Hidup Yang Berkelanjutan - Polewali Mandar Sehat - Polewali Mandar Maju 3.1.2.1 Penyelarasan Misi RPJMD Kabupaten Polewali Mandar dengan RPJPD Kabupaten Polewali Mandar Tahun 2025-2045 Penyelarasan Misi RPJMD Kabupaten Polewali Mandar Tahun 2025-2029 dengan Misi RPJPD Kabupaten Polewali Mandar Tahun 2025-2045, disajikan dalam tabel berikut : Tabel 3.2 Keselarasan Misi RPJPD Kab. Polewali Mandar Tahun 2025-2045, Dengan Misi RPJMD Kab. Polewali Mandar Tahun 2025-2029 MISI RPJPD KABUPATEN POLEWALI MANDAR TAHUN 2025 - 2045 MISI RPJMD KABUPATEN POLEWALI MANDAR TAHUN 2025 – 2029 Misi 1 Mewujudkan Transformasi Sosial (Misi 2) Meningkatkan Sumber Daya Manusia Melalui Layanan Pendidikan dan Kesehatan Yang Bermutu dan Terjangkau Misi 2 Mewujudkan Transformasi Ekonomi (Misi 3) Membangun Perekonomian Yang Kreatif dan Inovatif Untuk Meningkatkan Kesejahteraan, Serta Mampu Menyelesaikan Tantangan Ekonomi Yang Dihadapi Masyarakat Misi 3 Mewujudkan Transformasi Tata Kelola (Misi 1) Mewujudkan Tata Kelola Pemerintahan Yang Baik (Good Governance) dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Clean Government) Misi 4 Menguatkan Keamanan Daerah Tangguh dan Stabilitas Makro Daerah (Misi 1) Mewujudkan Tata Kelola Pemerintahan Yang Baik (Good Governance) dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Clean Government) 236 MISI RPJPD KABUPATEN POLEWALI MANDAR TAHUN 2025 - 2045 MISI RPJMD KABUPATEN POLEWALI MANDAR TAHUN 2025 – 2029 Misi 5 Menguatkan Ketahanan Sosial Budaya dan Ekologi - (Misi 5) Memperkuat Ketahanan Sosial Budaya, Serta Kesetaraan Gender dan Perlindungan Anak - (Misi 7) Menciptakan Pengelolaan Lingkungan Hidup Yang Berkelanjutan Misi 6 Mengedepankan Pembangunan Kewilayahan yang Merata dan Berkeadilan (Misi 6) Mendukung Pembangunan Desa dengan Menghormati Aspek Kemandirian dan Kewenangan Desa Misi 7 Mengutamakan Sarana dan Prasarana yang Berkualitas dan Ramah Lingkungan (Misi 4) Meningkatkan Kapasitas Infrastruktur Publik dan Penyediaan Sarana Prasarana Sosial Dasar Yang Inklusif Misi 8 Menjaga Kesinambungan Pembangunan - (Misi 1) Mewujudkan Tata Kelola Pemerintahan Yang Baik (Good Governance) dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Clean Government) - (Misi 4) Meningkatkan Kapasitas Infrastruktur Publik dan Penyediaan Sarana Prasarana Sosial Dasar Yang Inklusif 3.1.2.2 Penyelarasan Misi RPJMD Kabupaten Polewali Mandar dengan RPJMN (Asta Cita) Tahun 2025-2049 dan RPJMD Provinsi Sulawesi Barat Tahun 2025-2029 Adapun penyelarasan Misi RPJMD Kabupaten Polewali Mandar tahun 2025- 2029 terhadap Misi RPJMN (Asta Cita) Tahun 2025-2029 dan Misi RPJMD Provinsi Sulawesi Barat Tahun 2025-2029, disajikan dalam tabel berikut : Tabel 3.3 Keselarasan Misi RPJMN (Asta Cita) Tahun 2025-2029, Misi RPJMD Provinsi Sulawesi Barat Tahun 2025-2029 Dengan Misi RPJMD Kabupaten Polewali Mandar Tahun 2025-2029 MISI RPJMN (ASTA CITA) MISI RPJMD KAB. POLEWALI MANDAR MISI RPJMD PROV. SULAWESI BARAT Asta Cita 1 : Memperkokoh Ideologi Pancasila, Demokrasi, dan Hak Asasi Manusia (HAM) - - 237 MISI RPJMN (ASTA CITA) MISI RPJMD KAB. POLEWALI MANDAR MISI RPJMD PROV. SULAWESI BARAT Asta Cita 2 : Memantapkan Sistem Pertahanan Keamanan Negara dan Mendorong Kemandirian Bangsa Melalui Swasembada Pangan, Energi, Air, Ekonomi Syariah, Ekonomi Digital, Ekonomi Hijau, dan Ekonomi Biru (Misi 3) Membangun Perekonomian Yang Kreatif dan Inovatif Untuk Meningkatkan Kesejahteraan, Serta Mampu Menyelesaikan Tantangan Ekonomi Yang Dihadapi Masyarakat (Misi 1) Mendorong Pertumbuhan Ekonomi Inklusif dan Berkelanjutan Asta Cita 3 : Melanjutkan Pengembangan Infrastruktur dan Meningkatkan Lapangan Kerja Yang Berkualitas, Mendorong Kewirausahaan, Mengembangkan Industri Kreatif serta Mengembangkan Agromaritim Industri di Sentra Produksi Melalui Peran Aktif Koperasi - (Misi 3) Membangun Perekonomian Yang Kreatif dan Inovatif Untuk Meningkatkan Kesejahteraan, Serta Mampu Menyelesaikan Tantangan Ekonomi Yang Dihadapi Masyarakat - (Misi 4) Meningkatkan Kapasitas Infrastruktur Publik dan Penyediaan Sarana Prasarana Sosial Dasar Yang Inklusif (Misi 4) Membangun Infrastruktur, Konektivitas, dan Menjaga Kelestarian Lingkungan Hidup Asta Cita 4 : Memperkuat Pembangunan Sumber Daya Manusia (SDM), Sains, Teknologi, Pendidikan, Kesehatan, Prestasi Olahraga, Kesetaraan Gender, Serta Penguatan Peran Perempuan, Pemuda (Generasi Millenial dan Generasi Z), dan Penyandang Disabilitas - (Misi 2) Meningkatkan Sumber Daya Manusia Melalui Layanan Pendidikan dan Kesehatan Yang Bermutu dan Terjangkau - (Misi 5) Memperkuat Ketahanan Sosial Budaya, Serta Kesetaraan Gender dan Perlindungan Anak (Misi 3) Membangun Sumberdaya Manusia Yang Unggul dan Berkarakter Asta Cita 5 : Melanjutkan Hilirasasi dan Mengembangkan Industri Berbasis Sumber Daya Alam Untuk Meningkatkan Nilai Tambah di Dalam Negeri (Misi 3) Membangun Perekonomian Yang Kreatif dan Inovatif Untuk Meningkatkan Kesejahteraan, Serta Mampu Menyelesaikan Tantangan Ekonomi Yang Dihadapi Masyarakat (Misi 1) Mendorong Pertumbuhan Ekonomi Inklusif dan Berkelanjutan Asta Cita 6 : Membangun Dari Desa dan Dari Bawah Untuk Pertumbuhan Ekonomi, Pemerataan Ekonomi, dan Pemberantasan Kemiskinan - (Misi 3) Membangun Perekonomian Yang Kreatif dan Inovatif Untuk Meningkatkan Kesejahteraan, Serta Mampu Menyelesaikan Tantangan Ekonomi Yang Dihadapi Masyarakat - (Misi 6) Mendukung - (Misi 1) Mendorong Pertumbuhan Ekonomi Inklusif dan Berkelanjutan - (Misi 2) Mempercepat Pengentasan Kemiskinan dan Meningkatkan Kesejahteraan Masyrakat 238 MISI RPJMN (ASTA CITA) MISI RPJMD KAB. POLEWALI MANDAR MISI RPJMD PROV. SULAWESI BARAT Pembangunan Desa dengan Menghormati Aspek Kemandirian dan Kewenangan Desa Asta Cita 7 : Memperkuat Reformasi Politik, Hukum, dan Birokrasi, Serta Memperkuat Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi, Narkoba, Judi, dan Penyelundupan (Misi 1) Mewujudkan Tata Kelola Pemerintahan Yang Baik (Good Governance) dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Clean Government) (Misi 5) Memperkuat Tata Kelola Pemerintahan Yang Baik dan Akuntabel Serta Mewujudkan Pelayanan Dasar Yang Berkualitas Asta Cita 8 : Memperkuat Penyelarasan Yang Harmonis Dengan Lingkungan, Alam dan Budaya, Serta Peningkatan Toleransi Antar Umat Beragama Untuk Mencapai Masyarakat Yang Adil dan Makmur - (Misi 5) Memperkuat Ketahanan Sosial Budaya, Serta Kesetaraan Gender dan Perlindungan Anak - (Misi 7) Menciptakan Pengelolaan Lingkungan Hidup Yang Berkelanjutan (Misi 5) Memperkuat Tata Kelola Pemerintahan Yang Baik dan Akuntabel Serta Mewujudkan Pelayanan Dasar Yang Berkualitas 3.1.3 TUJUAN DAN SASARAN Pencapaian visi dan misi pembangunan daerah selanjutnya diturunkan ke dalam rumusan tujuan dan sasaran pembangunan daerah. Rumusan tujuan pembangunan merupakan rangkaian kinerja yang menggambarkan kondisi tercapainya visi selama 5 (lima) tahun yang selaras dengan RPJPD Tahun 2025-2045 dan RPJMN Tahun 2025-2029. Sedangkan sasaran pembangunan merupakan rangkaian kinerja dari hasil pelaksanaan pembangunan daerah untuk pencapaian tujuan pembangunan. Rumusan tujuan dan sasaran pembangunan daerah ini dibangun dari sebuah rangkaian kinerja yang terhubung secara cascading dengan pencapaian visi, dengan tetap memperhatikan keterkaitan dengan pelaksanaan 7 (tujuh) misi pembangunan RPJMD Kabupaten Polewali Mandar Tahun 2025-2029 yang akan menjadi dasar perumusan arah kebijakan pembangunan daerah. Secara cascading kinerja, visi Polewali Mandar Sehat, Cerdas dan Maju Berlandaskan Nilai-Nilai Agama, Budaya dan Berwawasan Lingkungan dapat terwujud apabila kinerja utama dapat dicapai, yakni : 239 - Terwujudnya Tata Kelola Pemerintahan yang Baik dan Bebas dari Korupsi Untuk Mendorong Pelayanan Publik yang Prima dan Inklusif, yang ditandai dengan pencapian 3 (tiga) kinerja yang terkait dengan kapasitas tata kelola pemerintahan, kualitas birokrasi, dan pelayanan publik; - Meningkatnya Kualitas Sumber Daya Manusia, yang ditandai dengan pencapian 2 (dua) kinerja yang terkait dengan pendidikan, dan kesehatan; - Meningkatnya Produktivitas Perekonomian dan Kesejahteraan Masyarakat, yang ditandai dengan pencapian 3 (tiga) kinerja yang terkait dengan pertumbuhan ekonomi, kemiskinan dan ketimpangan pendapatan, serta lapangan kerja; - Meningkatnya Kualitas dan Kuantitas Infrastruktur Publik dan Sarana Prasarana Dasar, yang ditandai dengan pencapian 2 (dua) kinerja yang terkait dengan infrastruktur wilayah, dan infrastruktur permukiman; - Terwujudnya Ketahanan Sosial Budaya Berbasis Keluarga yang ditandai dengan pencapian 2 (dua) kinerja yang terkait dengan pengarusutamaan gender dan perlindungan anak, serta kualitas hidup beragama dan penerapan nilai-nilai budaya; - Meningkatnya Kualitas Pemerintahan dan Keberdayaan Masyarakat Desa, yang ditandai dengan pencapian kinerja yang terkait dengan ketahanan dan kemandirian desa; - Terciptanya Kualitas Lingkungan Hidup dan Ketahanan Terhadap Bencana, yang ditandai dengan pencapian 2 (dua) kinerja yang terkait dengan adaptasi dan mitigasi perubahan iklim, serta manajemen penanggulangan bencana. Tujuan dan sasaran sebagai upaya mewujudkan visi dan misi pembangunan jangka menengah Kabupaten Polewali Mandar yaitu sebagai berikut : 240
1.Tujuan dan Sasaran Perwujudan Misi 1 :
2.Tujuan dan Sasaran Perwujudan Misi 2 :
3.Tujuan dan Sasaran Perwujudan Misi 3 : 241
4.Tujuan dan Sasaran Perwujudan Misi 4 :
5.Tujuan dan Sasaran Perwujudan Misi 5 :
6.Tujuan dan Sasaran Perwujudan Misi 6 : 242
7.Tujuan dan Sasaran Perwujudan Misi 7 : Pencapaian tujuan dan sasaran pembangunan di atas, diukur dengan indikator kinerja dan target kinerja dari tahun 2025 sampai dengan tahun 2030. Indikator kinerja tersebut merupakan tolok ukur keberhasilan Bupati dan Wakil Bupati Polewali Mandar. Dengan demikian, apa yang mau dicapai atau diubah dalam pembangunan lima tahun ke depan menjadi semakin jelas dan dapat diukur pencapaiannya. Indikator kinerja yang digunakan dalam rumusan tujuan dan sasaran pembangunan daerah telah menginternalisasi indikator sasaran visi dan sebagian indikator utama pembangunan yang telah ditetapkan dalam RPJPD Kabupaten Polewali Mandar Tahun 2025-2045. Sedangkan untuk target kinerja juga telah memperhatikan target indikator kinerja yang telah ditetapkan dalam dalam RPJPD Kabupaten Polewali Mandar Tahun 2025-2045 tahap pertama. Terdapat 7 (tujuh) tujuan dan 15 (lima belas) sasaran dengan 32 (tiga puluh dua) indikator kinerja RPJMD Kabupaten Polewali Mandar Tahun 2025-2029. Secara lebih rinci rumusan Visi, Misi, Tujuan dan Sasaran Jangka Menengah Kabupaten Polewali Mandar yang dilengkapi dengan Indikator Kinerja dan Target Kinerja Tujuan dan Sasaran disajikan pada tabel di bawah ini : 243 Tabel 3.4 Rumusan Visi, Misi, Tujuan, Sasaran, Indikator dan Target RPJMD Kabupaten Polewali Mandar Tahun 2025-2029 VISI : POLEWALI MANDAR SEHAT, CERDAS DAN MAJU BERLANDASKAN NILAI-NILAI AGAMA, BUDAYA DAN BERWAWASAN LINGKUNGAN NO. MISI TUJUAN SASARAN INDIKATOR KONDISI AWAL : TARGET CAPAIAN TAHUN 2024 TAHUN 2025 TAHUN 2026 TAHUN 2027 TAHUN 2028 TAHUN 2029 TAHUN 2030 123456789101112 1 Mewujudkan Tata Kelola Pemerintahan Yang Baik (Good Governance) dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Clean Government) Terwujudnya Tata Kelola Pemerintahan Yang Baik dan Bebas Dari Korupsi Untuk Mendorong Pelayanan Publik Yang Prima dan Inklusif Indeks Reformasi Birokrasi B (71,36) B (71,65) B (72,89) B (74,51) B (76,45) B (76,85) B (78,90) Meningkatkanya Kapasitas Tata Kelola Pemerintahan Predikat SAKIP BB (70,73) BB (71,22) BB (71,72) BB (72,39) BB (73,84) BB (73,91) BB (74,18) Opini BPK Atas Laporan Keuangan WDP WTP WTP WTP WTP WTP WTP Indeks Pemerintahan Digital 3,88 3,90 3,92 3,94 3,96 4,00 4,02 Indeks Sistem Merit 0,29 0,30 0,35 0,40 0,45 0,50 0,55 Meningkatnya Kualitas Birokrasi yang Bebas dari KKN Indeks Pencegahan Korupsi Daerah 63,50* 66,19 67,37 68,10 68,22 69,67 70,60 Nilai SPIP 3,512 3,652 3,785 3,846 3,950 4,082 4,184 Meningkatnya Kualitas Pelayanan Publik Indeks Pelayanan Publik 3,92 4,02 4,09 4,19 4,31 4,42 4,53 2 Meningkatkan Sumber Daya Manusia Melalui Meningkatnya Kualitas Sumber Daya Indeks Pembangunan Manusia 69,88 71,95 73,89 75,60 77,34 79,09 80,85 244 NO. MISI TUJUAN SASARAN INDIKATOR KONDISI AWAL : TARGET CAPAIAN TAHUN 2024 TAHUN 2025 TAHUN 2026 TAHUN 2027 TAHUN 2028 TAHUN 2029 TAHUN 2030 123456789101112 Layanan Pendidikan dan Kesehatan Yang Bermutu dan Terjangkau Manusia Meningkatnya Mutu Pendidikan Rata-rata Lama Sekolah 7,72 Tahun 7,88 Tahun 7,95 Tahun 8,05 Tahun 8,25 Tahun 8,31 Tahun 8,40 Tahun Harapan Lama Sekolah 13,50 Tahun 13,62 Tahun 13,87 Tahun 14,06 Tahun 14,21 Tahun 14,39 Tahun 14,57 Tahun Meningkatnya Kualitas Kesehatan Masyarakat Usia Harapan Hidup 71,08 Tahun 71,37 Tahun 71,67 Tahun 71,95 Tahun 72,23 Tahun 72,59 Tahun 72,85 Tahun Prevalensi Stunting 26,54*% 22,59% 18,63% 14,68% 10,72% 6,77% 3,69% 3 Membangun Perekonomian Yang Kreatif dan Inovatif Untuk Meningkatkan Kesejahteraan, Serta Mampu Menyelesaikan Tantangan Ekonomi Yang Dihadapi Masyarakat Meningkatnya Produktivitas Perekonomian dan Kesejahteraan Masyarakat PDRB Per Kapita 35,45 Jt Rp. 38,01 Jt Rp. 40,57 Jt Rp. 43,13 Jt Rp. 45,69 Jt Rp. 48,25 Jt Rp. 50,00 Jt Rp. Meningkatnya Pertumbuhan Ekonomi dan Daya Saing Potensi Unggulan Daerah Laju Pertumbuhan Ekonomi 5,94% 6,28% 6,63% 6,97% 7,31% 7,66% 8,00% Kontribusi PDRB Sektor Industri Pengolahan 4,94% 7,09% 9,24% 11,39% 13,54% 15,69% 17,50% Berkurangnya Kemiskinan dan Ketimpangan Pendapatan Masyarakat Tingkat Kemiskinan 15,66% 15,26% 14,86% 14,46% 14,06% 13,66% 13,26% Indeks Gini 0,330* 0,320 0,310 0,300 0,290 0,280 0,270 Berkembangnya Lapangan Kerja dan Peluang Usaha Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) 3,10% 2,82% 2,62% 2,47% 2,35% 2,25% 2,00% 4 Meningkatkan Kapasitas Infrastruktur Publik dan Penyediaan Sarana Prasarana Dasar Yang Meningkatnya Kualitas dan Kuantitas Infrastruktur Publik dan Sarana Prasarana Indeks Infrastruktur 71,32% 72,86% 74,27% 75,64% 76,93% 78,25% 78,78% Meningkatnya Kualitas dan Kuantitas Infrastruktur Wilayah Indeks Infrastruktur Wilayah 68,18% 69,94% 71,70% 73,46% 75,22% 76,98% 77,43% 245 NO. MISI TUJUAN SASARAN INDIKATOR KONDISI AWAL : TARGET CAPAIAN TAHUN 2024 TAHUN 2025 TAHUN 2026 TAHUN 2027 TAHUN 2028 TAHUN 2029 TAHUN 2030 123456789101112 Inklusif Dasar Meningkatnya Kualitas dan Kuantitas Infrastruktur Permukiman Indeks Infrastruktur Permukiman 74,47% 75,79% 76,85% 77,83% 78,65% 79,52% 80,13% 5 Memperkuat Ketahanan Sosial Budaya, Serta Pengarusutamaan Gender dan Perlindungan Anak Terwujudnya Ketahanan Sosial Budaya Berbasis Keluarga Indeks Pembangunan Kulitas Keluarga #N/A 67,25 67,42 67,60 67,77 67,94 68,29 Meningkatnya Pengarusutamaan Gender dan Perlindungan Anak Indeks Ketimpangan Gender 0,433 0,417 0,401 0,386 0,370 0,354 0,339 Indeks Perlindungan Anak 67,23 72,23 77,22 82,21 87,21 92,20 97,19 Meningkatnya Kualitas Hidup Beragama dan Penerapan Nilai- Nilai Budaya Indeks Kerukunan Umat Beragama #N/A 76,08 76,36 76,64 76,91 77,19 77,74 Indeks Pembangunan Kebudayaan 32,26 32,66 33,36 34,27 34,76 35,63 36,27 6 Mendukung Pembangunan Desa Dengan Menghormati Aspek Kemandirian dan Kewenangan Desa Meningkatnya Kualitas Pemerintahan dan Keberdayaan Masyarakat Desa Indeks Desa #N/A 74,14 76,09 78,04 79,99 81,94 83,89 Meningkatnya Ketahanan dan Kemandirian Desa Persentase Desa Mandiri 22,92% 25,00% 26,39% 27,78% 29,17% 30,56% 31,94% 7 Menciptakan Pengelolaan Lingkungan Terciptanya Kualitas Lingkungan Indeks Kualitas Lingkungan Hidup 68,36 80,71 80,48 80,97 81,10 81,24 81,37 246 NO. MISI TUJUAN SASARAN INDIKATOR KONDISI AWAL : TARGET CAPAIAN TAHUN 2024 TAHUN 2025 TAHUN 2026 TAHUN 2027 TAHUN 2028 TAHUN 2029 TAHUN 2030 123456789101112 Hidup Yang Berkelanjutan Hidup dan Ketahanan Terhadap Bencana Meningkatnya Kualitas Adaptasi dan Mitigasi Perubahan Iklim Persentase Penurunan Emisi Gas Rumah Kaca Kumulatif N/A 192.156,03 Ton CO2e 216.857,36 Ton CO2e 245.440,78 Ton CO2e 278.547,62 Ton CO2e 312.643,13 Ton CO2e 350.767,73 Ton CO2e Tahunan N/A 22.218,27 Ton CO2e 24.701,33 Ton CO2e 28.583,42 Ton CO2e 33.106,84 Ton CO2e 34.095,50 Ton CO2e 38.124,61 Ton CO2e Meningkatnya Manajemen Penanggulangan Bencana Indeks Risiko Bencana 135,98/ Sedang 135,98 132,98 129,98 126,98 123,98 120,98 247 3.1.3.1 Penyelarasan Sasaran RPJMD Kabupaten Polewali Mandar dengan Tujuan (Arah) Pembangunan RPJPD Kabupaten Polewali Mandar Tahun 2025-2045 RPJMD Kabupaten Polewali Mandar sebagai bagian dari pelaksanaan RPJPD Kabupaten Polewali Mandar Tahun 2025-2045 Tahap Pertama (Tahap I), sehingga rumusan sasaran RPJMD sebagai upaya pencapaian tujuan dan visi pembangunan (RPJMD) perlu diselaraskan dengan 17 (tujuh belas) tujuan/arah pembangunan jangka panjang daerah Kabupaten Polewali Mandar yang telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2025 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Polewali Mandar Tahun 2025-2045.. Penyelarasan ini bertujuan untuk memastikan bahwa rangkaian kinerja dan rangkaian kerja yang dilaksanakan dalam pencapaian sasaran pembangunan daerah jangka menengah daerah tetap pada koridor upaya pencapaian tujuan pembangunan jangka panjang daerah. Hal ini menjadi penting mengingat pencapaian sasaran RPJMD Tahun 2025-2029 menjadi fondasi bagi pelaksanaan tahapan RPJPD Tahun 2025-2045 pada periode-periode berikutnya. Tabel 3.5 Keselarasan Sasaran RPJMD Kab. Polewali Mandar Tahun 2025-2029 Dengan Tujuan (Arah) Pembangunan RPJPD Kab. Polewali Mandar Tahun 2025-2045 Sasaran RPJMD Kab. Polewali Mandar Tahun 2025-2029 Arah Pembangunan RPJPD Kab. Polewali Mandar Tahun 2025-2045 Tujuan 1 : Terwujudnya Tata Kelola Pemerintahan Yang Baik dan Bebas dari Korupsi Untuk Mendorong Pelayanan Publik Yang Prima dan Inklusif Sasaran 1 : Meningkatkanya Kapasitas Tata Kelola Pemerintahan (S-6) Transformasi Digital (S-9) Regulasi dan Tata Kelola Yang Berintegritas dan Adaptif Sasaran 2 : Meningkatnya Kualitas Birokrasi Yang Bebas dari KKN (S-9) Regulasi dan Tata Kelola Yang Berintegritas dan Adaptif (S-10) Hukum Berkeadilan, Keamanan Daerah Tangguh dan Demokrasi Substansial Sasaran 3 : Meningkatnya Kualitas Pelayanan Publik (S-9) Regulasi dan Tata Kelola Yang Berintegritas dan Adaptif 248 Tujuan 2 : Meningkatnya Kualitas Sumber Daya Manusia Sasaran 4 : Meningkatnya Mutu Pendidikan (S-2) Pendidikan Berkualitas Yang Merata Sasaran 5 : Meningkatnya Kualitas Kesehatan Masyarakat (S-1) Kesehatan Untuk Semua Tujuan 3 : Meningkatnya Produktivitas Perekonomian dan Kesejahteraan Masyarakat Sasaran 6 : Meningkatnya Pertumbuhan Ekonomi dan Daya Saing Potensi Unggulan Daerah (S-4) Iptek, Inovasi, dan Produktivitas Ekonomi (S-7) Integrasi Ekonomi Domestik dan Global (S-8) Perkotaan dan Perdesaan Sebagai Pusat Pertumbuhan Ekonomi (S-11) Stabilitas Ekonomi Makro Sasaran 7 : Berkurangnya Kemiskinan dan Ketimpangan Pendapatan Masyarakat (S-3) Perlindungan Sosial Yang Adaptif (S-11) Stabilitas Ekonomi Makro (S-16) Berketahanan Energi, Air, dan Kemandirian Pangan Sasaran 8 : Berkembangnya Lapangan Kerja dan Peluang Usaha (S-4) Iptek, Inovasi, dan Produktivitas Ekonomi (S-7) Integrasi Ekonomi Domestik dan Global (S-10) Hukum Berkeadilan, Keamanan Daerah Tangguh dan Demokrasi Substansial Tujuan 4 : Meningkatnya Kualitas dan Kuantitas Infrastruktur Publik dan Sarana Prasarana Dasar Sasaran 9 : Meningkatnya Kualitas dan Kuantitas Infrastruktur Wilayah (S-8) Perkotaan dan Perdesaan Sebagai Pusat Pertumbuhan Ekonomi (S-16) Berketahanan Energi, Air, dan Kemandirian Pangan Sasaran 10 : Meningkatnya Kualitas dan Kuantitas Infrastruktur Permukiman (S-16) Berketahanan Energi, Air, dan Kemandirian Pangan Tujuan 5 : Terwujudnya Ketahanan Sosial Budaya Berbasis Keluarga Sasaran 11 : Meningkatnya Pengarusutamaan Gender dan Perlindungan Anak (S-14) Keluarga Berkualitas, Kesetaraan Gender, dan Masyarakat Inklusif Sasaran 12 : Meningkatnya Kualitas Hidup Beragama dan Penerapan Nilai-Nilai Budaya (S-13) Beragama Maslahat dan Berkebudayaan Maju 249 Tujuan 6 : Meningkatnya Kualitas Pemerintahan dan Keberdayaan Masyarakat Desa Sasaran 13 : Meningkatnya Ketahanan dan Kemandirian Desa (S-8) Perkotaan dan Perdesaan Sebagai Pusat Pertumbuhan Ekonomi Tujuan 7 : Terciptanya Kualitas Lingkungan Hidup dan Ketahanan Terhadap Bencana Sasaran 14 : Meningkatnya Kualitas Adaptasi dan Mitigasi Perubahan Iklim (S-5) Penerapan Ekonomi Hijau (S-15) Lingkungan Hidup Berkualitas (S-17) Resiliensi Terhadap Bencana dan Perubahan Iklim Sasaran 15 : Meningkatnya Manajemen Penanggulangan Bencana (S-5) Penerapan ekonomi hijau (S-15) Lingkungan Hidup Berkualitas (S-17) Resiliensi Terhadap Bencana dan Perubahan Iklim 3.1.3.2 Penyelarasan Sasaran RPJMD Kabupaten Polewali Mandar dengan RPJMD Provinsi Sulawesi Barat Tahun 2025-2029 Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004, Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008, dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017, maka RPJMD Kabupaten Polewali Mandar Tahun 2025-2029 sebagai dokumen perencanaan pembangunan yang disusun sebagai satu kesatuan yang utuh dengan Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional dan Provinsi yang dilaksanakan oleh unsur penyelenggara negara dan masyarakat di tingkat Pusat dan Daerah. Sehingga penyelarasan sasaran pembangunan antara Kabupaten Polewali Mandar dengan Provinsi Sulawesi Barat sangat penting untuk memastikan keselarasan dan sinergi dalam pembangunan daerah. Penyelarasan ini memastikan bahwa pembangunan ditingkat kabupaten mendukung tujuan dan sasaran pembangunan yang lebih luas ditingkat provinsi dan nasional. Adapun penyelarasan Sasaran Pembangunan Daerah Kabupaten Polewali Mandar Tahun 2025-2029 dengan Sasaran Pembangunan Daerah Provinsi Sulawesi Barat Tahun 2025-2029, disajikan pada tabel berikut : 250 Tabel 3.6 Keselarasan Sasaran Pembangunan Kab. Polewali Mandar Tahun 2025-2029 Dengan Sasaran Pembangunan Provinsi Sulawesi Barat Tahun 2025-2029 Sasaran RPJMD Kab. Polewali Mandar Tahun 2025-2029 Sasaran RPJMD Provinsi Sulawesi Barat Tahun 2025-2029 Tujuan 1 : Terwujudnya Tata Kelola Pemerintahan Yang Baik dan Bebas dari Korupsi Untuk Mendorong Pelayanan Publik Yang Prima dan Inklusif Sasaran 1 : Meningkatkanya Kapasitas Tata Kelola Pemerintahan (S-13) Meluasnya Penggunaan Teknologi dalam Pengelolaan Pemerintahan (S-14) Berkembangnya Inovasi Daerah Sasaran 2 : Meningkatnya Kualitas Birokrasi yang Bebas dari KKN (S-15) Membaiknya Pengendalian dan Pengawasan Sasaran 3 : Meningkatnya Kualitas Pelayanan Publik (S-12) Membaiknya Pelayanan Publik (S-14) Berkembangnya Inovasi Daerah Tujuan 2 : Meningkatnya Kualitas Sumber Daya Manusia Sasaran 4 : Meningkatnya Mutu Pendidikan (S-7) Meningkatnya Akses terhadap Layanan Pendidikan Sasaran 5 : Meningkatnya Kualitas Kesehatan Masyarakat (S-8) Meningkatnya Derajat Kesehatan Masyarakat Tujuan 3 : Meningkatnya Produktivitas Perekonomian dan Kesejahteraan Masyarakat Sasaran 6 : Meningkatnya Pertumbuhan Ekonomi dan Daya Saing Potensi Unggulan Daerah (S-1) Berkembangnya Hilirisasi Komoditas Unggulan (S-2) Meningkatnya Peran Ekonomi Biru dalam Perekonomian Daerah Sasaran 7 : Berkurangnya Kemiskinan dan Ketimpangan Pendapatan Masyarakat (S-3) Menurunnya Ketimpangan Distribusi Pendapatan (S-5) Menurunnya Angka Kemiskinan (S-6) Membaiknya Posisi Tawar Petani Sasaran 8 : Berkembangnya Lapangan Kerja dan Peluang Usaha (S-4) Meningkatnya Kesempatan Kerja Tujuan 4 : Meningkatnya Kualitas dan Kuantitas Infrastruktur Publik dan Sarana Prasarana Dasar Sasaran 9 : Meningkatnya Kualitas dan Kuantitas Infrastruktur Wilayah (S-9) Membaiknya Konektivitas Antar Wilayah 251 Sasaran 10 : Meningkatnya Kualitas dan Kuantitas Infrastruktur Permukiman (S-9) Membaiknya Konektivitas Antar Wilayah Tujuan 5 : Terwujudnya Ketahanan Sosial Budaya Berbasis Keluarga Sasaran 11 : Meningkatnya Pengarusutamaan Gender dan Perlindungan Anak (S-16) Membaiknya Lingkungan Sosial Masyarakat Sasaran 12 : Meningkatnya Kualitas Hidup Beragama dan Penerapan Nilai-Nilai Budaya (S-17) Meningkatnya Kualitas Hidup Beragama dan Penerapan Nilai-Nilai Budaya Tujuan 6 : Meningkatnya Kualitas Pemerintahan dan Keberdayaan Masyarakat Desa Sasaran 13 : Meningkatnya Ketahanan dan Kemandirian Desa (S-16) Membaiknya Lingkungan Sosial Masyarakat Tujuan 7 : Terciptanya Kualitas Lingkungan Hidup dan Ketahanan Terhadap Bencana Sasaran 14 : Meningkatnya Kualitas Adaptasi dan Mitigasi Perubahan Iklim (S-10) Menurunnya Intensitas Emisi Gas Rumah Kaca Sasaran 15 : Meningkatnya Manajemen Penanggulangan Bencana (S-11) Menurunnya Potensi Risiko Bencana 252 3.1.3.3 Penyelarasan Indikator Makro pada Tujuan dan Sasaran RPJMD Kabupaten Polewali Mandar Dengan RPJMD Provinsi Sulawesi Barat Tahun 2025-2029 Dalam rangka pencapaian target sasaran pembangunan nasional dan daerah diperlukan penyelarasan perencanaan pembangunan. Hal ini menjadi kunci bagi sinergi pembangunan antara nasional, provinsi dan kabupaten/kota. Penyelarasan RPJMD Kabupaten Polewali Mandar terhadap RPJMD Provinsi Sulawesi Barat Tahun 2025-2029 bertujuan untuk menciptakan integrasi, sinkronisasi dan sinergi antar dokumen perencanaan pembangunan jangka menengah provinsi dan kabupaten, mewujudkan RPJMD Kabupaten yang harmonis dengan RPJMD Provinsi, menjamin sinkronisasi kebijakan-kebijakan di dalam RPJMD Kabupaten dengan RPJMD Provinsi, serta menjamin hadirnya dukungan perencanaan kabupaten terhadap sasaran, program, dan target pembangunan provinsi dan nasional. Salah satu penyelarasan yang dilakukan adalah penyelarasan target indikator makro yang dimaksudkan untuk menjamin sinergi dukungan Pemerintah Kabupaten Polewali Mandar dalam upaya pencapaian target indikator kinerja makro pembangunan Provinsi Sulawesi Barat. Hal ini bertujuan untuk mendorong kabupaten agar dapat merumuskan dan menyelaraskan pencapaian target yang mendukung pencapaian target provinsi dan nasional dengan mempertimbangkan intervensi kebijakan serta karakteristik dan potensi daerah. Adapun penyelarasan target indikator makro dilakukan dengan menyandingkan target indikator makro Provinsi Sulawesi Barat dengan target indikator makro Kabupaten Polewali Mandar. Adapun indikator makro tersebut yaitu Laju Pertumbuhan Ekonomi, PDRB Per-Kapita, Tingkat Kemiskinan, Tingkat Pengangguran Terbuka, Indeks Gini, Indeks Pembangunan Manusia, Penurunan Intensitas Emisi Gas Rumah Kaca, dan Indeks Kualitas Lingkungan Hidup. 253 Tabel 3.7 Penyelarasan Target Makro RPJMD Kabupaten Polewali Mandar Terhadap Target Makro RPJMD Provinsi Sulawesi Barat Tahun 2025-2029 Indikator Makro Target RPJMD Prov. Sulawesi Barat Target RPJMD Kab. Polewali Mandar 2025 2030 2025 2030 Laju Pertumbuhan Ekonomi, % 5,20 8,00 6,28 8,00 PDRB Per Kapita, Juta Rupiah 42,72 71,90 38,01 50,00 Tingkat Kemiskinan, % 10,42 5,80 15,26 13,26 Indeks Gini (Angka) 0,320 0,290 0,320 0,270 Tingkat Pengangguran Terbuka, % 2,51 1,90 2,82 2,00 Indeks Modal Manusia (Provinsi) - Indeks Pembangunan Manusia (Kabupaten), Angka 0,55 0,60 71,95 80,85 Penurunan Intensitas Emisi GRK, % 61,65 77,25 41,07 57,37 Indeks Kualitas Lingkungan Hidup, Angka 85,50 88 80,71 81,37 254 3.1.3.4 Penyelarasan Indikator Tujuan dan Sasaran RPJMD Kabupaten Polewali Mandar Tahun 2025-2029 Dengan Tujuan Pembangunan Berkelanjutan/Sustainable Developments Goals (SDG’s) Rumusan tujuan dan sasaran pembangunan juga telah diselaraskan dengan 17 (tujuh belas) agenda Tujuan Pembangunan Berkelanjutan atauSustainable Development Goals (SDG’s), yang mengarah pada upaya pengentasan persoalan sosial, pertumbuhan ekonomi, dan pelestarian lingkungan dalam kerangka kebijakan Pembangunan Hijau. Penyelarasan antara RPJMD K a b u p a t e n P o l e w a l i M a n d a r T a h u n 2 0 2 5 - 2 0 2 9 dengan Tujuan SDG’s dapat dilihat pada tabel berikut : Tabel 3.8 Keselarasan Tujuan dan Sasaran RPJMD Kabupaten Polewali Mandar Dengan Tujuan Pembangunan Berkelanjutan/ SDG’s Sasaran RPJMD Kab. Polewali Mandar Tahun 2025-2029 Tujuan Pembangunan Berkelanjutan/SDG’s Tujuan 1 : Terwujudnya Tata Kelola Pemerintahan Yang Baik dan Bebas dari Korupsi Untuk Mendorong Pelayanan Publik Yang Prima dan Inklusif Sasaran 1 : Meningkatkanya Kapasitas Tata Kelola Pemerintahan (T-16) Perdamaian, Keadilan dan Kelembagaan Yang Tangguh (T-17) Kemitraan Untuk Mencapai Tujuan Sasaran 2 : Meningkatnya Kualitas Birokrasi yang Bebas dari KKN (T-16) Perdamaian, Keadilan dan Kelembagaan Yang Tangguh Sasaran 3 : Meningkatnya Kualitas Pelayanan Publik (T-17) Kemitraan Untuk Mencapai Tujuan (T-17) Kemitraan Untuk Mencapai Tujuan Tujuan 2 : Meningkatnya Kualitas Sumber Daya Manusia Sasaran 4 : Meningkatnya Mutu Pendidikan (T-4) Pendidikan Berkualitas Sasaran 5 : Meningkatnya Kualitas Kesehatan Masyarakat (T-3) Kehidupan Sehat dan Sejahtera Tujuan 3 : Meningkatnya Produktivitas Perekonomian dan Kesejahteraan Masyarakat 255 Sasaran 6 : Meningkatnya Pertumbuhan Ekonomi dan Daya Saing Potensi Unggulan Daerah (T-9) Industri, Inovasi dan Infrastruktur (T-12) Konsumsi dan Produksi Yang Bertanggung Jawab Sasaran 7 : Berkurangnya Kemiskinan dan Ketimpangan Pendapatan Masyarakat (T-1) Tanpa Kemiskinan (T-2) Tanpa Kelaparan (T-10) Berkurangnya Kesenjangan Sasaran 8 : Berkembangnya Lapangan Kerja dan Peluang Usaha (T-8) Pekerjaan Layak dan Pertumbuhan Ekonomi Tujuan 4 : Meningkatnya Kualitas dan Kuantitas Infrastruktur Publik dan Sarana Prasarana Dasar Sasaran 9 : Meningkatnya Kualitas dan Kuantitas Infrastruktur Wilayah (T-7) Energi Bersih dan Terjangkau (T-9) Industri, Inovasi dan Infrastruktur Sasaran 10 : Meningkatnya Kualitas dan Kuantitas Infrastruktur Permukiman (T-6) Air Bersih dan Sanitasi Layak (T-11) Kota dan Permukiman Yang Berkelanjutan Tujuan 5 : Terwujudnya Ketahanan Sosial Budaya Berbasis Keluarga Sasaran 11 : Meningkatnya Pengarusutamaan Gender dan Perlindungan Anak (T-5) Kesetaraan Gender Sasaran 12 : Meningkatnya Kualitas Hidup Beragama dan Penerapan Nilai-Nilai Budaya (T-16) Perdamaian, Keadilan dan Kelembagaan Yang Tangguh Tujuan 6 : Meningkatnya Kualitas Pemerintahan dan Keberdayaan Masyarakat Desa Sasaran 13 : Meningkatnya Ketahanan dan Kemandirian Desa (T-16) Perdamaian, Keadilan dan Kelembagaan Yang Tangguh (T-17) Kemitraan Untuk Mencapai Tujuan Tujuan 7 : Terciptanya Kualitas Lingkungan Hidup dan Ketahanan Terhadap Bencana Sasaran 14 : Meningkatnya Kualitas Adaptasi dan Mitigasi Perubahan Iklim (T-13) Penanganan Perubahan Iklim Sasaran 15 : Meningkatnya Manajemen Penanggulangan Bencana (T-14) Ekosistem Lautan (T-15) Ekosistem Daratan 256 Berdasarkan pemetaan keselarasan pada tabel di atas, secara umum dapat disimpulkan bahwa rumusan tujuan dan sasaran RPJMD Kabupaten Polewali Mandar telah selaras dengan Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (TPB)/ SDG’s yang memiliki semangat untuk menjaga peningkatan kesejahteraan ekonomi masyarakat secara berkesinambungan, menjaga keberlanjutan kehidupan sosial masyarakat, menjaga kualitas lingkungan hidup, mewujudkan pembangunan yang inklusif, serta menjaga peningkatan kualitas kehidupan dari satu generasi ke generasi berikutnya. 257 3.2. STRATEGI, ARAH KEBIJAKAN DAN PROGRAM PRIORITAS PEMBANGUNAN DAERAH 3.2.1 Strategi dan Arah Kebijakan RPJMD Untuk mewujudkan kondisi yang diharapkan dalam pembangunan selama kurun waktu lima tahun mendatang sebagaimana dirumuskan dalam tujuan dan sasaran pembangunan pada sub bab sebelumnya, maka diperlukan langkah-langkah atau upaya untuk mencapainya. Langkah-langkah atau upaya tersebut berupa strategi dan arah kebijakan yang dirumuskan berdasarkan kerangka pikir atau kerangka kerja penyelesaian permasalahan pembangunan yang disusun secara bertahap. Strategi dan arah kebijakan merupakan rumusan perencanaan komprehensif mengenai bagaimana pemerintah daerah mencapai tujuan dan sasaran RPJMD dengan efektif dan efisien. Strategi merupakan pengerahan sumber daya yang dimiliki untuk mengatasi permasalahan yang ada agar sumber daya tersebut dapat secara efektif dan efisien memberikan nilai tambah pada pencapaian pembangunan. Di dalam Inmendagri Nomor 2 Tahun 2025 dijelaskan bahwa Strategi RPJMD Tahun 2025-2029 adalah rencana tindakan yang komprehensif berisikan langkah- langkah atau upaya yang akan dilakukan diantaranya berupa optimalisasi sumber daya, tahapan, fokus, lokus dan penentuan program prioritas dalam menghadapi lingkungan dinamis untuk mencapai tujuan dan sasaran rencana pembangunan jangka menengah daerah. Adapun penahapan pembangunan yang dimaksud pada penjelasan strategi tersebut adalah prioritas pembangunan tahunan dalam rangka pencapaian tujuan dan sasaran kepala daerah. Penahapan strategi dalam rangka pencapaian tujuan dan sasaran pembangunan jangka menengah daerah Kabupaten Polewali Mandar Tahun 2026 – 2030 sebagaimana disajikan dalam tabel berikut : 258 Tabel 3.9 Strategi Pembangunan Daerah Kabupaten Polewali Mandar Tahun 2026-2030 NO. SASARAN TAHAPAN STRATEGI TAHAP I