DokumenPeraturan Daerah (Perda)Berlaku

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Polewali Mandar Nomor 2 Tahun 2025

Nomor
2
Tahun
2025
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
7

Ringkasan

Dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang rencana pembangunan jangka menengah daerah Kabupaten Polewali Mandar Tahun 2025-2029 dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Polewali Mandar Tahun 2025-2029 yang selanjutnya disingkat RPJMD Kabupaten Polewali Mandar 2025-2029 adalah Dokumen Perencanaan Pembangunan Menengah Daerah Tahun 2025-2029 yang akan digunakan oleh Kepala Daerah sebagai pedoman untuk menyelenggarakan pemerintahan dan pembangunan Daerah Tahun 2025-2029. RPJMD Kabupaten Polewali Mandar Tahun 2025-2029 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 terdiri: a. pendahuluan; b. gambaran umum daerah; c. visi, misi dan program prioritas pembangunan daerah; d. program perangkat daerah dan kinerja penyelenggaraan pemerintah daerah; dan e. penutup.

Isi peraturan

Teks7PDFHirarki

Memuat teks peraturan…