Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Polewali Mandar Nomor 3 Tahun 2025
- Nomor
- 3
- Tahun
- 2025
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 15
Lembaga terkait
Ringkasan
Dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang pertanggungjawaban APBD Tahun Anggaran 2024 dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD berupa laporan keuangan memuat: a. Laporan Realisasi Anggaran (LRA); b. Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih (LP-SAL); c. Neraca; d. Laporan Operasional; e. laporan Arus Kas (LAK); f. Laporan Perubahan Ekuitas (LPE); dan g. Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK).
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…