DokumenPeraturan Daerah (Perda)Berlaku

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Polewali Mandar Nomor 3 Tahun 2025

Nomor
3
Tahun
2025
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
15

Ringkasan

Dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang pertanggungjawaban APBD Tahun Anggaran 2024 dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD berupa laporan keuangan memuat: a. Laporan Realisasi Anggaran (LRA); b. Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih (LP-SAL); c. Neraca; d. Laporan Operasional; e. laporan Arus Kas (LAK); f. Laporan Perubahan Ekuitas (LPE); dan g. Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK).

Isi peraturan

Teks15PDFHirarki

Memuat teks peraturan…