1.Daerah adalah Kabupaten Polewali Mandar.
2.Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kabupaten Polewali Mandar.
3.Bupati adalah Bupati Polewali Mandar.
4.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Polewali Mandar.
5.Satuan Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat SKPD adalah SKPD di Kabupaten Polewali Mandar.
6.Unit kerja adalah bagian dari SKPD yang melaksanakan satu atau beberapa program dari SKPD yang bersangkutan.
7.Pegawai Negeri bukan bendahara adalah Pegawai Negeri yang berkedudukan bukan sebagai bendahara yang diangkat oleh pejabat berwenang berdasarkan Peraturan Perundang-Undangan.
8.Pejabat berwenang adalah pejabat/pegawai yang bertanggungjawab untuk mengambil tindakan dan langkah-langkah yang diperlukan sesuai dengan tingkat kewenangan dan tanggung jawabnya.
9.Pejabat lain adalah pejabat Negara dan ataupihak ketiga yang berkedudukan sebagai pihak yang menerima/ menggunakan anggaran dan barang daerah.
10.Kas umum daerah adalah tempat penyimpanan uang daerah yang ditentukan oleh Bupati untuk menampung seluruh penerimaan daerah dan membayar seluruh pengeluaran daerah.
11.Uang daerah adalah uang yang dikuasai oleh bendahara umum daerah.
12.Pengguna anggaran adalah pejabat pemegang kewenangan penggunaan keuangan milik daerah.
13.Pengguna barang adalah pejabat pemegang kewenangan penggunaan barang milik daerah.
14.Ahli Waris adalah orang yang menggantikan pewaris dalam kedudukannya terhadap warisan, hak, kewajiban dan bertanggungjawab untuk seluruhnya atau sebagian;
15.Perusahaan daerah adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian modalnya dimiliki oleh Pemerintah Daerah.
16.Kerugian daerah adalah kekurangan uang, Surat Berharga, dan barang yang nyata dan pasti jumlahnya sebagai akibat perbuatan melawan hukum baik sengaja maupun lalai.
17.Tuntutan Ganti Rugi selanjutnya TGR, adalah suatu proses tuntutan terhadap Pegawai/Orang dalam kedudukannya bukan sebagai Bendaharawan, dengan tujuan menuntut penggantian kerugian disebabkan oleh perbuatannya melanggar hukum dan/atau melalaikan kewajibannya atau tidak melaksanakan kewajibannya sebagaimana mestinya sehingga baik secara langsung ataupun tidak langsung Daerah menderita kerugian;
18.Aparat Pengawasan Fungsional yang selanjutnya disingkat APF adalah Aparat Instansi Pemerintah yang tugasnya melakukan pengawasan /pemeriksan yang terdiri dari Badan Pemeriksa Keuangan, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Provinsi Sulawesi Barat, Inspektorat Jenderal Kementerian, Inspektorat Provinsi Sulawesi Barat, Inspektorat Kabupaten Polewali Mandar.
19.Surat Keterangan Tanggungjawab Mutlak yang selanjutnya disingkat SKTJM adalah Surat Pernyataan pertanggungjawaban pegawai bukan bendahara atau pejabat lain untuk mengembalikan kerugian daerah.
20.Keputusan Pembebanan yang selanjutnya disingkat KP adalah penetapan jumlah kerugian daerah yang harus dikembalikan kepada daerah oleh pegawai negeri bukan bendahara atau pejabat lain, yang terbukti karena perbuatannya melanggar hukum dan kelalaiannya mengakibatkan kerugian daerah.
21.Kedaluwarsa adalah jangka waktu yang menyebabkan gugurnya hak untuk melakukan tuntutan ganti kerugian terhadap pegawai negeri bukan bendahara atau pejabat lain yang menyebabkan kerugian daerah.
22.Kerugian daerah Sumir adalah kerugian daerah yang jumlahnya tidak melebihi tiga kali penghasilan kotor pegawai bagi yang berkeluarga dan empat kali penghasilan kotor pegawai yang berstatus bujangan / belum berkeluarga.
23.Penghapusan adalah menghapus tagihan daerah dari administrasi pembukuan karena alasan tidak mampu membayar seluruh maupun sebagian dan apabila dikemudian hari yang besangkutan mampu, kewajiban dimaksud akan ditagih kembali.
24.Majelis Pertimbangan Tuntutan Ganti Rugi Daerah yang selanjutnya disingkat MP-TGR adalah para pejabat yang ex-officio ditetapkan untuk membantu Bupati dalam penyelesaian tuntutan ganti kerugian daerah.
25.Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan selanjutnya disingkat TLHP adalah suatu proses atau bentuk tindakan atau langkah-langkah yang telah dilakukan untuk menyelesaikan temuan hasil pemeriksaan berdasarkan rekomendasi yang tertuang dalam LHP.
26.Tim Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan Aparat Pengawasan Fungsional yang selanjutnya disingkat Tim TLHP APF adalah Tim yang dibentuk oleh Bupati untuk melaksanakan TLHP APF.