1.Daerah adalah Kabupaten Polewali Mandar.
2.Bupati adalah Bupati Polewali Mandar.
3.Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kabupaten Polewali Mandar.
4.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Polewali Mandar.
5.Pimpinan atau Penanggungjawab Kawasan Tanpa Rokok adalah Kepala SKPD, Kepala Kantor Non Pemerintah.
6.Orang adalah orang perorangan atau badan usaha, baik yang berbentuk badan hukum maupun tidak.
7.Rokok adalah salah satu produk tembakau yang dimaksudkanuntukdibakar, dihisap, dan/ataudihiruptermasukrokokkretek, rokokputih, cerutu atau bentuk lainnya yang dihasilkandaritanamanNicotianaTabacum, NicotianaRustica dan spesieslainnyaatausintesisnya yang asapnyamengandungnikotindan tar dengan atau tanpa bahan tambahan.
8.Perokok pasif adalah orang yang bukan perokok namun terpaksa menghisap atau menghirup asap rokok yang dikeluarkan oleh perokok.
9.Kawasan Tanpa Rokok yang selanjutnya disingkat KTR, adalah ruangan atau area yang dinyatakan dilarang untuk kegiatan merokok atau kegiatan memproduksi, menjual, mengiklankan dan/atau mempromosikanproduktembakau.
10.Tempat umum adalah semua tempat tertutup yang dapatdiaksesolehmasyarakatumum dan/atau tempat yang dapat dimanfaatkan bersama-sama untuk kegiatan masyarakat yang dikelola oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah, swasta dan masyarakat.
11.Tempat Khusus untuk Merokok adalahruangan yang diperuntukankhususuntukkegiatan merokok yang berada di dalamKTR.
12.Tempat Kerja adalah tiap ruangan atau lapangan, tertutup atau terbuka, bergerak atau tetap dimana tenaga kerja bekerja, atau yang sering dimasuki tenaga kerja untuk keperluan suatu usaha dan dimana terdapat sumber atau sumber-sumber bahaya.
13.Tempat proses belajar mengajar adalah gedung yang digunakan untuk kegiatan belajar dan mengajar dan/ atau pendidikan dan/atau pelatihan.
14.Fasilitas pelayanan kesehatan adalah suatu alat dan/atau tempat yang digunakan untuk menyelenggarakan upaya kesehatan, baikpromotif, preventif, kuratifmaupunrehabilitatif yang dilakukan oleh pemerintah, pemerintah daerah, dan/atau masyarakat.
15.Tempat anak bermain adalah area tertutup maupun terbuka yang digunakan untukkegiatanbermainanakanak.
16.Tempat ibadah adalah bangunan atau ruang tertutup yang memiliki ciri-ciri tertentu yang khusus dipergunakan untuk beribadah bagi para pemeluk masing-masing agama secara permanen, tidak termasuk tempat ibadah keluarga.
17.Tempat lainnya yang ditetapkan adalah tempat terbuka yang dapat dimanfaatkan bersama- sama untuk kegiatan masyarakat.
18.Angkutan umum adalah alat angkutan bagi masyarakat yang dapat berupa kendaraan darat, air dan udara biasanya dengan kompensasi.