Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2023 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini terdiri dari:
1.Lampiran I : Laporan Realisasi Anggaran; Lampiran I.1 : Ringkasan Laporan Realisasi Anggaran menurut Urusan pemerintahan daerah dan Organisasi; Lampiran I.2 : Ringkasan APBD yang diklasifikasi menurut kelompok dan jenis pendapatan, belanja dan pembiayaan; Lampiran I.3 : Rincian APBD menurut urusan pemerintahan daerah, organisasi, program, kegiatan, sub kegiatan, kelompok dan jenis pendapatan, belanja dan Pembiayaan; Lampiran I.4 : Rekapitulasi realisasi belanja menurut urusan pemerintahan daerah, organisasi, program, kegiatan dan sub kegiatan;
2.Lampiran II : Laporan perubahan saldo anggaran lebih;
3.Lampiran III : Laporan operasional;
4.Lampiran IV : Laporan perubahan ekuitas;
5.Lampiran V : Neraca;
6.Lampiran VI : Laporan arus kas;
7.Lampiran VII : Catatan atas laporan keuangan;
8.Lampiran VIII : Daftar rekapitulasi piutang daerah;
9.Lampiran IX : Daftar rekapitulasi penyisihan piutang tidak tertagish;
10.Lampiran X : Daftar rekapitulasi dana bergulir dan penyisihan dana bergulir;
11.Lampiran XI : Daftar penyertaan modal (investasi) pemerintah daerah;
12.Lampiran XII : Daftar rekapitulasi realisasi penambahan dan pengurangan aset tetap daerah;
13.Lampiran XIII : Daftar rekapitulasi aset tetap;
14.Lampiran XIV : Daftar rekapitulasi konstruksi dalam pekerjaan;
15.Lampiran XV : Daftar rekapitulasi aset lainnya;
16.Lampiran XVI : Daftar Daftar dana cadangan daerah;
17.Lampiran XVII : Daftar kewajiban jangka pendek;
18.Lampiran XVIII : Daftar kewajiban jangka panjang;
19.Lampiran XIX : Daftar sub kegiatan yang belum diselesaikan sampai akhir tahun anggaran 2023 dan dianggarakan kembali dalam tahun anggaran berikutnya;
20.Lampiran XX : Ikhtisar laporan keuangan Badan Usaha Milik Daerah/Perusahaan Daerah; Lampiran XX.1 : Ikhtisar laporan keuangan (neraca) Badan Usaha Milik Daerah;dan Lampiran XX.2 : Ikhtisar laporan keuangan (laporan laba/rugi) Badan Usaha Milik Daerah/Perusahaan Daerah.