DokumenPeraturan Daerah (Perda)Berlaku

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Polewali Mandar Nomor 4 Tahun 2024

Nomor
4
Tahun
2024
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
13

Ringkasan

Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang pertanggungjawaban APBD tahun anggaran 2023 dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD berupa laporan keuangan memuat: a.laporan realisasi anggaran; b.laporan perubahan saldo anggaran lebih; c. neraca; d. laporan operasional; e. laporan arus kas; f. laporan perubahan ekuitas; dan g. catatan atas laporan keuangan. Laporan Keuangan tersebut dilampiri dengan laporan kinerja dan iktisar laporan keuangan Badan Usaha Milik Daerah Perusahaan Daerah.

Isi peraturan

Teks13PDFHirarki

Memuat teks peraturan…