1.Daerah adalah Kabupaten Polewali Mandar.
2.Bupati adalah Bupati Polewali Mandar.
3.Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kabupaten Polewali Mandar.
4.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Polewali Mandar.
5.Pariwisata adalah berbagai macam kegiatan wisata dan didukung berbagai fasilitas serta layanan yang disediakan oleh masyarakat, pengusaha, Pemerintah, dan Pemerintah Daerah.
6.Kepariwisataan adalah keseluruhan kegiatan yang terkait dengan Pariwisata dan bersifat multidimensi serta multi disiplin yang muncul sebagai wujud kebutuhan setiap orang dan Negara serta interaksi antara Wisatawan dan Masyarakat setempat, sesama wisatawan. Pemerintah, Pemerintah Daerah dan Pengusaha.
7.Wisata adalah kegiatan perjalanan yang dilakukan oleh seseorang atau sekelompok orang dengan mengunjungi tempat tertentu untuk tujuan rekreasi, pengembangan pribadi atau mempelajari keunikan daya tarik wisata yang dikunjungi dalam jangka waktu sementara.
8.Wisatawan adalah orang yang melakukan wisata.
9.Usaha Pariwisata adalah usaha yang menyediakan barang dan/atau jasa bagi pemenuhan kebutuhan wisatawan dan penyelenggaraan pariwisata.
10.Usaha daya tarik wisata yang selanjutnya disebut dengan usaha pariwisata adalah usaha pengelolaan daya tarik wisata alam, daya tarik wisata budaya, dan/atau daya tarik wisata buatan/binaan manusia.
11.Usaha kawasan pariwisata yang selanjutnya disebut dengan usaha pariwisata adalah usaha pembangunan dan/atau pengelolaan kawasan untuk memenuhi kebutuhan pariwisata sesuai peraturan perundang-undangan.
12.Usaha jasa transportasi yang selanjutnya disebut dengan usaha pariwisata adalah usaha penyediaan angkutan untuk kebutuhan dan kegiatan pariwisata, bukan transportasi reguler/umum.
13.Usaha jasa perjalanan wisata yang selanjutnya disebut dengan usaha pariwisata adalah penyelenggaraan biro perjalanan wisata dan agen perjalanan wisata.
14.Usaha jasa makanan dan minuman yang selanjutnya disebut dengan usaha pariwisata adalah usaha penyediaan makanan dan minuman yang dilengkapi dengan peralatan dan perlengkapan untuk proses pembuatan, penyimpanan dan/atau penyajiannya.
15.Usaha penyediaan akomodasi yang selanjutnya disebut dengan usaha pariwisata adalah usaha penyediaan pelayanan penginapan untuk wisatawan yang dapat dilengkapi dengan pelayanan pariwisata lainnya.
16.Usaha penyelenggaraan kegiatan hiburan dan rekreasi yang selanjutnya disebut dengan usaha pariwisata adalah usaha penyelenggaraan kegiatan berupa usaha seni pertunjukan, arena permainan, karaoke, serta kegiatan hiburan dan rekreasi lainnya yang bertujuan untuk pariwisata, tetapi tidak termasuk di dalamnya wisata tirta dan spa.
17.Usaha penyelenggaraan pertemuan perjalanan insentif, komfrensi dan pameran yang selanjutnya disebut dengan usaha pariwisata adalah pemberian jasa bagi suatu pertemuan sekelompok orang, penyelenggaraan perjalanan bagi karyawan dan mitra usaha sebagai imbalan atas prestasinya, serta penyelenggaraan pameran dalam rangka penyebarluasan informasi dan promosi suatu barang dan jasa yang berskala nasional, regional, dan internasional.
18.Usaha Wisata Tirta yang selanjutnya disebut dengan usaha pariwisata adalah usaha penyelenggaraan wisata dan olah raga air, termasuk penyediaan sarana dan prasarana serta jasa lainnya yang dikelola secara komersial diperairan laut, pantai, sungai, danau, dan waduk.
19.Usaha jasa informasi pariwisata yang selanjutnya disebut dengan usaha pariwisata adalah usaha penyediaan data, berita, feature, foto, video, dan hasil penelitian mengenai kepariwisataan yang disebarkan dalam bentuk bahan cetak dan/atau elektronik.
20.Usaha jasa konsultan pariwisata yang selanjutnya disebut dengan usaha pariwisata adalah usaha penyediaan sarana dan rekomendasi mengenai studi kelayakan, perencanaan, pengelolaan usaha, penelitian, dan pemasaran dibidang kepariwisataan.
21.Usaha jasa pramuwisata yang selanjutnya disebut dengan usaha pariwisata adalah usaha penyediaan dan/atau pengoordinasian tenaga pemandu wisata untuk memenuhi kebutuhan wisatawan dan/atau kebutuhan biro perjalanan wisata.
22.Pendaftaran Usaha Pariwisata yang selanjutnya disingkat PUPadalah kegiatan untuk mengajukan proses pendaftaran usaha.
23.Daftar Usaha Pariwisata adalah daftar yang memuat hal hal yang menurut ketentuan perundang-undangan wajib didaftarkan oleh setiap pelaku usaha.
24.Tanda Daftar Usaha Pariwisata yang selanjutnya disingkat TDUP adalah Dokumen resmi yang membuktikan bahwa usaha pariwisata yang dilakukan oleh pelaku usaha telah tercantum di dalam daftar usaha pariwisata.
25.Pengusaha Pariwisata adalah orang atau sekelompok orang yang melakukan kegiatan usaha pariwisata.
26.Pejabat SKPD adalah pimpinanperangkat daerah sebagai unsur pembantu kepala daerah dalam penyelenggaraanpemerintahan daerah yang menangani urusan pemerintahan di bidang perizinan.